Facebook

Rabu, 17 Agustus 2011

Seseorang tidur lalu mendapati cairan dicelananya, sepertinya mani, apa yang harus dia lakukan?

Dalam masalah ini ada beberapa keadaan, dibawah ini insya Allah merupakan penjelasannya :

Kondisi Pertama : Jika seorang laki-laki atau perempuan mendapati cairan dan ia tidak ingat apakah ia ihtilam (bermimpi berhubungan), jika cairan tersebut mani, terdapat sifat-sifat mani padanya, maka kewajiban dia untuk mandi janabah (mandi junub -ed). Sedangkan pengertian mani adalah cairan tebal yang baunya seperti adonan tepung, keluar dengan terpancar sehingga terasa keluarnya, keluar ketika jima’ atau ihtilam (mimpi berhubungan) dan tubuh akan terasa lelah setelah mengeluarkannya.

Kalau ada kemungkinan cairan tersebut bisa mani atau bisa juga madzi maka dalam hal ini ada dua pendapat dari kalangan ahlu ilmi (ulama).
Baginya untuk mandi janabah dan ini pendapat mayoritas ulama
Tidak ada kewajiban untuknya mandi sampai yakin bahwa cairan tersebut adalah mani

Wallahu a’lam yang kuat dari pendapat diatas insya Allah yang menyatakan baginya untuk mandi. Berkata Ibnu Rajab pendapat yang pertama lebih benar.

Kondisi Kedua : Jika seseorang laki-laki atau perempuan bermimpi dan tidak mendapati mani (tidak keluar maninya), maka tidak ada kewajiban mandi atasnya.

Di hikayatkan oleh Ibnu Mundzir tentang adanya ijma’ (kesepakatan para ulama) dalam hal ini.

Dalam sebuah hadist diriwayatkan dari Ummu Salamah bahwa Ummu Sulaim Radiyallahu anhuma ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam : “ Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap yang haq, maka apakah seorang perempuan juga wajib mandi apabila ia bermimpi.” Beliau menjawab : “ Iya, jika ia melihat air (mani). “ (HR. Bukhari dan Muslim).

Kondisi Ketiga : Jika seorang laki-laki atau perempuan bermimpi dan mengeluarkan mani, maka wajib baginya untuk mandi janabah.

Tentang hal ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ إِنَّمَا

“ Sesungguhnya air (untuk mandi –ed) hanyalah karena mengeluarkan air (mani -ed).” (HR. Imam Muslim).

Wallahu a’lam bis shawwab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar