Facebook

Rabu, 17 Agustus 2011

Ijinkan Aku Untuk Menikah

Diantara problem yang banyak dialami wanita adalah ketika orangtuanya atau walinya tidak setuju dia untuk segera menikah atau tidak setuju kepada calon shaleh yang hendak melamarnya. Sehingga tak sedikit banyak dari wanita yang memasuki usia terlambat atau susah untuk menikah.

Dibawah ini ada beberapa hal perlu diperhatikan dalan masalah ini.

Pertama : Khusnudzan (berbaik sangka) kepada orang tua.

Insya Allah semua orang tua menginginkan kebaikkan untuk anak-anaknya, mungkin bisa dikatakan tidak ada orang tua yang tidak menginginkan hal tersebut. Akan tetapi latar belakang pendidikanlah yang membedakan sikap orang tua dari masing-masing anak, sehingga setiap orang tua mempunyai konsep yang berbeda-beda tentang hakekat kebahagiaan untuk anak-anaknya. Dari sinilah jika orang tua tersebut jauh dari ilmu dien (agama) maka sangat besar sekali konsep kebahagian menurutnya justru sebuah perkara yang dinilai oleh agama sebagai perkara yang menyengsarakan anaknya di dunia maupun di akhirat. Dalam semua hal termasuk dalam urusan menikah. Contohnya mungkin menurut sebagian orang tua yang jauh dari nilai agama, maka bagi mereka sebuah kebahagian atau kesuksesan adalah ketika anaknya atau putrinya mencapai gelar tertentu dalam bidang pendidikan seperti sarjana misalnya. Maka sebagian orang tua tidak menganjurkan anaknya untuk segera menikah sebelum menyelesaikan kuliahnya atau bahkan melarang mereka untuk segera menikah. Dan tak sedikit akibat hal ini banyak dari putera dan puteri kaum muslimin malah terjatuh kepada perkara yang membahayakan mereka dari pergaulan bebas di kampus misalnya.

Intinya seorang anak harus mengetahui bahwasannya pada asalnya orang tua menginginkan kebaikan untuknya namun karena jauhnya dari ilmu dien (agama) membuat mereka tidak mengerti hakekat dari sebuah kebahagian atau kesuksesan.

Hal inilah yang seharusnya terpatri di hati seorang anak sehingga dengan sebab ini dia bisa bertindak dengan bijaksana dan shabar serta mengedepankan pendekatan yang baik ketika orangtuanya tidak setuju kalau dia segera menikah atau dengan calon yang shalih yang menjadi pilihannya.

Kedua : Jangan terlalu cepat menyimpulkan.

Terkadang perkaranya bukanlah orang tua kita yang tidak setuju kita segera menikah, akan tetapi karena kurang baiknya kita mensosialisasikan keinginan kita atau tentang proses sebuah pernikahan yang sesuai syar’i membuat orang tua kita tidak dapat memahami dengan baik keinginan dan maksud baik kita sehingga terkesan tidak setuju. Misalnya tiba – tiba seorang wanita bicara kepada orang tuanya ingin menikah, ada ikhwan yang ingin nadhor (melihatnya) ketika ditanya selama ini kenal dimana sama ikhwannya? Dia orang mana? Keluarganya bagaimana? si wanita tidak bisa menjawab dengan baik bahkan itulah pertama kalinya dia bicara sama orang tuanya tentang pernikahan…!!! Berangkat dari sini, karena tidak adanya sosialisasi kepada orang tuanya tentang proses pernikahan atau yang terkait dengannya lalu orang tua bertanya-tanya atau merasa khawatir dan yang semisalnya.

Inti dari poin ini saya ingin menyampaikan coba lihat kembali secara mendalam apa sebenaranya permaslahannya sehingga orang tua kita terkesan tidak setuju.

Ketiga : Jika ternyata tidak setuju.

Jika ternyata memang tidak setuju dilihat alasannya dari orang tua kita kenapa tidak setuju kita segera menikah atau tidak setuju dengan calon kita, apakah tidak setuju karena alasan yang dibenarkan oleh syari’at islam atau sebaliknya tidak sesuai dengan syari’at islam. Jika hal tersebut dibenarkan oleh syari’at kita seperti tidak setuju karena calon kita bukanlah seorang yang shalih atau shalihah. Seperti meninggalkan shalat berjama’ah di masjid atau berkerja di bank ribawi dan yang semisalnya. Rasulullah shalallahu alahi wasallam bersabda :

“ Setiap kalian adalah pemimpin dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. Seorang suami pemimpin di rumahnya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya, dan seorang istri pemimpin di rumah suaminya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya”. ( HR. Bukhari daN Muslim dari Abdullah Bin Umar Radiyalallahu ‘Anhu)

“ Wanita dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, nasabnya, kecantikkannya, dan karena agamanya dan pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung “ (HR. Bukhari)

Maka itulah tugasnya orang tua berusaha menolak sesuatu yang dapat membahayakan kehidupan anaknya diantaranya dengan menikahkan dengan orang yang tidak shalih. Sebaliknya jika alasannya menyelisihi syari’at seperti kita tidak boleh segera menikah lantaran masih kuliah atau orang tua kita mengingkan menantu PNS walaupun agamanya tidak baik sehingga menolak calon yang shalih yang hendak melamar kita hal ini menyelisihi syar’i.

Rasulullah shalallahu alahi wasallam bersabda :

“ Jika ada seorang laki-laki datang kepadamu yang telah kalian ridhai agama dan akhlaqnya maka nikahkanlah (wanita yang berada dibawah kewalianmu) dan jika tidak kamu lakukan maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakkan yang besar.“ (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad yang hasan)

Keempat : Tetap harus birul walidain (berbakti kepada orang tua).

Berbakti kepada orang tua adalah kewajiban seorang anak kepada orang tuanya bahkan merupakan amalan shalih yang besar pahalanya dan sebaliknya durhaka kepada orang tua merupakan dosa yang sangat besar. Sebagain anak ketika keinginannya tidak dipenuhi oleh orang tuanya lantas dia berbuat durhaka kepada orang tua seperti meninggalkan rumah sehingga membuat orang tua khawatir atau tidak taat ketika diperintah sesuatu atau tindakan durhaka lainnya.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “ Maukah kalian ku beritahu dosa besar yang paling besar ? para sahabat berkata: ‘ tentu wahai Rasullah. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berkata : “…(disebutkan diantaranya) durhaka kepada Orang tua.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Kelima : Cari solusi syar’i.
Banyak yang bisa kita lakukan ketika orang tua tidak setuju kita segera menikah. Diantaranya adalah:

1. Berdoa kepada Allah supaya Allah memudahkan urusannya karena Allah akan mengabulkan doa orang yang berdoa kepada-Nya.

Allah ta’ala berfirman :

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ

“Dan Rabbmu berfiman, berdoalah kepada-Ku niscaya Aku akan mengabulkan bagimu.” (Qs. Ghafir : 60)

2. Mencari orang yang disegani di keluarga untuk menyampaikan keinginanmu untuk segera menikah atau tentang calon shaleh yang hendak melamarmu.

3. pendekatan yang baik dan bicara dari hati ke hati tentang keinginanmu untuk segera menikah atau tentang calon yang shalih yang hendak melamarmu atau yang berkaitan dengan masalahmu.

Diantaranya bisa dengan menulis sebuah surat kepada orang tua yang mengungkapkan keinginanmu untuk menikah atau yang berkaitan dengan masalahmu.

silahkan lihat artikel : https://nikahmudayuk.wordpress.com/2011/04/09/teruntuk-bapak-dan-ibuku-dengarkanlah-ungkapan-hati-putrimu/
Oleh : al Akh Abu Ibrahim Abdullah Bin Mudakir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar