Facebook

Jumat, 19 Agustus 2011

Hadang Fitnah Dengan Harta / Nyawa Bukan Dengan Korban Agama

بسم الله الرحمن الرحيم
Jika Datang Fitnah, Hadanglah Dengan Hartamu, Jika Kesulitan Maka Dengan Nyawamu, Jangan Kau Pertaruhkan Agamamu

Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam hafizhahullah berkata:

Fitnah itu jika telah datang, dia mengarahkan panahnya kepada agama kaum muslimin agar mereka ikut masuk dalam lingkaran fitnah itu. Maka wajib atasnya untuk menghadang fitnah itu dengan hartanya dan jangan mempertaruhkan nyawanya dan jangan pula agamanya. Jika hartanya tidak cukup untuk menghadangnya maka dia menghadangnya dengan nyawanya. Kalaupun seandainya sampai terjadi dia dipenjara, dipukul, atau dihajr maka hendaknya dia bersabar dan jangan ikut terjun dalam fitnah. Maka ini mencocoki sikap orang-orang yang memegang agamanya, semoga Allah Ta’ala menjadikan kita termasuk dari mereka dengan anugerah dan kemurahan-Nya.

Dari Jundub bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Jika datang ujian (fitnah) maka pertaruhkan hartamu jangan agamamu. Sesungguhnya orang yang terperangi adalah yang diperangi agamanya, dan orang yang terampas adalah yang dirampas agamanya. Ketahuilah! Bahwasanya tidak ada kecukupan setelah (terhempas) ke neraka, dan tidak ada kefakiran setelah (dimasukkan dalam) surga. Sesungguhnya neraka tidak akan terlepas tawanannya dan tidak akan merasakan cukup orang-orang fakirnya.”

Diriwayatkan oleh Nu’aim bin Hammad (376) dan sanadnya shahih.

Dari Suwaid bin Ghafalah berkata: ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata kepadaku: “Bisa jadi engkau akan tinggal sampai engkau menjumpai fitnah. Maka dengarlah dan taatlah, meskipun yang memerintahmu seorang budak Habasy. Jika penguasamu memukulmu bersabarlah, jika dia menghalangimu atau menzhalimimu maka bersabarlah. Jika dia menginginkanmu melakukan suatu perkara yang mengurangi agamamu maka katakanlah: “Saya mendengar dan taat, tapi darahku bukan agamaku.”

Diriwayatkaan oleh Nu’aim bin Hammad dalam “Al-Fitan” (389) dan ini lafazhnya, Ibnu Abi Syaibah no. 33700, Al-Ajurry dalam “Asy-Syari’ah” no. 74, Abu ‘Amr Ad-Dany dalam “As-Sunan Al-Waridah Fi Al-Fitan” no. 143, dan Al-Baihaqy (8/159) dan sanadnya shahih.

Dan muslim yang bertakwa yang menolak fitnah dari agamanya adalah yang dimaksud dalam sabda Rasul shallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ تَضُرُّهُ فِتْنَةٌ مَا دَامَتِ السَّمَاوَاتُ وَالأَرْضُ

“Tidak akan memudharatkannya suatu fitnahpun selama masih ada langit dan bumi.”

Diriwayatkan oleh Muslim no. 144 dari hadits Hudzaifah radhiyallaahu ‘anhu.

Diterjemahkan oleh:

‘Umar Al-Indunisy

Darul Hadits – Ma’bar, Yaman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar