Facebook

Kamis, 18 Agustus 2011

Jika Diabetes Menjadikan Saya Tidak Bisa Puasa

بسم الله الرحمن الرحيم

Sebuah pertanyaan disampaikan kepada Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam hafizhullah.

Pertanyaan: Saya seorang pria dan telah berusian 71 tahun, dan saya diuji dengan penyakit gula (diabetes) selama 7 tahun ini. Saya telah mencoba berobat dengan berbagai obat namun belum membawa manfaat bagi saya. Dan saya telah berusaha untuk berpuasa namun saya tidak mampu, saya berusaha lagi namun tetap tidak mampu. Maka ketika saya tidak mampu lagi puasa maka saya menggantinya dengan membayar fidyah. Apakah perbuatan saya ini benar? Apakah saya mencukupkan diri dari mencoba puasa dan cukup membayar fidyah? Jazakumullah khair.

Jawab: Segala puji bagi Allah Ta’ala, semoga shalawat dan salam tercurah bagi Rasulullah dan para pengikutnya, dan aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Amma ba’du.

Yang nampak dari pertanyaan ini, bahwa sang penanya tidaklah wajib untuk berpuasa karena Allah Ta’ala berfirman,
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kalian sesuai dengan kemampuan kalian.”

Dia telah lanjut dalam usianya dan teruji dengan sakit gula, dan dia telah mencoba berpuasa namun tidak mampu, maka dia mengganti puasanya dengan memberi makan orang miskin (fidyah) setiap datang Ramadhan. Kecuali jika dia merasa membaik dan kuat puasa maka boleh baginya untuk puasa. Akan tetapi jika keadaannya seperti dalam pertanyaan maka dia membayar fidyah dan tiada dosa baginya dan tidak wajib puasa. Maka semuanya sesuai dengan kemampuan yang dia miliki karena Allah Ta’ala tidaklah membebani seorang muslim lebih dari kemampuannya.

Wallahu a’lam bishawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar