Facebook

Minggu, 11 September 2011

HARUSKAH MELEPAS TALI POCONG ?



Bismillah,
Banyak mitos yang beredar di masyarakat kita terkait dengan kejadian tidak dilepasnya tali pocong mayit ketika dimakamkan sehingga bisa langsung bersentuhan dengan tanah karena lupa. Ada yang bilang bahwa itulah penyebab adanya arwah gentayangan. Ini jelas mitos alias khurafat yang tidak berdasar dan akidah mengada-ada yang dimasukkan oleh sebagian orang Islam ke dalam ajaran Islam. Lantas apa sih hukum sebenarnya dari melepas tali pocong mayit ketika hendak dimakamkan? Wajib kah?

سئل الشيخ حمد بن عبد العزيز: عن كشف الكفن عن وجه الميت؟

Syaikh Hamd bin Abdul Aziz pernah mendapat pertanyaan mengenai hukum menyingkap kain kafan yang menutupi wajah mayit saat pemakaman?

فأجاب: لم يبلغني فيه شيء، ولكن الظاهر أن الأمر فيه واسع، إن كشف عنه فلا بأس وإن ترك فكذلك.

Jawaban beliau, “Tidak ada satu pun yang kuketahui tentang masalah ini. Kesimpulan yang tepat dalam masalah ini adalah adanya kelonggaran dalam masalah ini. Jika tali pocong dilepas sehingga wajah mayit tersingkap hukumnya tidak mengapa. Sebaliknya jika dibiarkan begitu saja hukumnya juga tidak mengapa”.

سئل الشيخ عبد الله أبا بطين: عن رفع اليدين حال القيام على القبر بعد الدفن؟

Syaikh Abdullah Abu Buthain ditanya mengenai hukum mengangkat kedua tangan dalam posisi berdiri dalam rangka mendoakan mayit yang baru saja dimakamkan.

فأجاب: ثبت في سنن أبي داود: ” أنه صلى الله عليه وسلم إذا فرغ من دفن الميت قال: قفوا على صاحبكم واسألوا له التثبيت واستغفروا له، فإنه الآن يسأل ” ؛

Jawaban beliau, “Terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai memakamkan mayit bersabda, “Berdirilah kalian, mintakan untuk mayit ini kemampuan menjawab pertanyaan malaikat dengan baik dan mohonkanlah ampunan untuknya sesungguhnya dia saat ini sedang ditanyai oleh malaikat”.

فهذا هو المسنون: أن يستغفر له ويسأل له التثبيت، وأما رفع الأيدي في تلك الحال فلا أراه، لعدم وروده.

Inilah yang sesuai dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , setelah mayit dimakamkan kita doakan dia agar mendapatkan ampunan dari Allah dan diberi kemampuan untuk menjawab pertanyaan malaikat dengan baik. Mengangkat tangan saat berdoa ketika itu menurutku jangan dilakukan karena tidak ada dalil yang menganjurkannya”

[ad Durar as Saniyyah fi al Ajwibah an Najdiyyah juz kelima hal 85, cetakan kelima 1414H].


sumber: http://www.abuayaz.co.cc/2011/01/haruskah-melepas-tali-pocong.html#ixzz1Xg4ihD6Q

KEKELIRUAN DALAM MENGUCAPKAN KATA "WA IYYAKUM"

Banyak orang yang sering mengucapkan "waiyyak (dan kepadamu juga)" atau “waiyyakum (dan kepada kalian juga)” ketika telah dido'akan atau mendapat kebaikan dari seseorang. Apakah ada sunnahnya mengucapkan seperti ini? Lalu bagaimanakah ucapan yang sebenarnya ketika seseorang telah mendapat kebaikan dari orang lain misalnya ucapan "jazakallah khair atau barakalahu fiikum"?


Berikut fatwa Ulama yang berkaitan dengan ucapan tersebut:


Asy Syaikh Muhammad 'Umar Baazmool, pengajar di Universitas Ummul Quraa Mekah, ditanya: Beberapa orang sering mengatakan "Amiin, waiyyaak" (yang artinya "Amiin, dan kepadamu juga") setelah seseorang mengucapkan "Jazakallahu khairan" (yang berarti "semoga ALLAH membalas kebaikanmu"). Apakah merupakan suatu keharusan untuk membalas dengan perkataan ini setiap saat?


Beliau menjawab:
Ada banyak riwayat dari sahabat dan dari Rasulullah shallahu 'alaihi wasallam, dan ada riwayat yang menjelaskan tindakan ulama. Dalam riwayat mereka yang mengatakan "Jazakalahu khairan," tidak ada yang menyebutkan bahwa mereka secara khusus membalas dengan perkataan "wa iyyaakum."


Karena ini, mereka yang berpegang pada perkataan "wa iyyaakum," setelah doa apapun, dan tidak berkata "Jazakallahu khairan," mereka telah jatuh ke dalam suatu yang baru yang telah ditambahkan (untuk agama).


Al-Allamah Asy-Syaikh Al-Muhaddits Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullah Ta’aladitanya: apakah ada dalil bahwa ketika membalasnya dengan mengucapkan “wa iyyakum” (dan kepadamu juga)?

Beliau menjawab:
“tidak ada dalilnya, sepantasnya dia juga mengatakan “jazakallahu khair” (semoga Allah membalasmu kebaikan pula), yaitu dido'akan sebagaimana dia berdo’a, meskipun perkataan seperti “wa iyyakum” sebagai athaf (mengikuti) ucapan “jazaakum”, yaitu ucapan “wa iyyakum” bermakna “sebagaimana kami mendapat kebaikan, juga kalian” ,namun jika dia mengatakan “jazakalallahu khair” dan menyebut do’a tersebut secara nash, tidak diragukan lagi bahwa hal ini lebih utama dan lebih afdhal.”

Asy Syaikh Ahmad bin Yahya An Najmi ditanya: Apa hukumnya mengucapkan, “Syukran (terimakasih)” bagi seseorang yang telah berbuat baik kepada kita?

Beliau menjawab:
Yang melakukan hal tersebut sudah meninggalkan perkara yang lebih utama, yaitu mengatakan, “Jazaakallahu khairan (semoga ALLAH membalas kebaikanmu.” Dan pada Allah-lah terdapat kemenangan.

Menjawab dengan "Wafiika barakallah".
Apabila ada seseorang yang telah mengucapkan do'a "Barakallahu fiikum atau Barakallahu fiika" kepada kita, maka kita menjawabnya: "Wafiika barakallah" (Semoga Allah juga melimpahkan berkah kepadamu) (lihat Ibnu Sunni hal. 138, no. 278, lihat Al-Waabilush Shayyib Ibnil Qayyim, hal. 304. Tahqiq Muhammad Uyun)

Menjawab dengan "jazakallahu khair".
Ada satu hadits yang menjelaskan sunnahnya mengucapkan "jazakallahu khairan", dari Usamah bin Zaid radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda:

“Barangsiapa yang diberikan satu perbuatan kebaikan kepadanya lalu dia membalasnya dengan mengatakan : jazaakallahu khair (semoga Allah membalasmu dengan kebaikan), maka sungguh hal itu telah mencukupi dalam menyatakan rasa syukurnya.” (HR.At-Tirmidzi (2035), An-Nasaai dalam Al-kubra (6/53), Al-Maqdisi dalam Al-mukhtarah: 4/1321, Ibnu Hibban: 3413, Al-Bazzar dalam musnadnya:7/54. Hadits ini dishahihkan Al-Albani dalam shahih Tirmidzi)

Ada beberapa ketentuan dalam mengucapkan jazakallah:
- jazakallahu khairan (engkau, lelaki)
- jazakillahu khairan (engkau, perempuan)
- jazakumullahu khairan (kamu sekalian)
- jazahumullahu khairan (mereka)

Fatwa ulama seputar ucapan "jazakallah":

Al-Allamah Asy Syaikh Abdul Muhsin hafizhahullah ditanya:
Sebagian ikhwan ada yang menambah pada ucapannya dengan mengatakan "jazakallah khaeran wa zawwajaka bikran" (semoga Allah membalasmu dengan kebaikan dan menikahkanmu dengan seorang perawan), dan yang semisalnya. Bukankah tambahan ini merupakan penambahan dari sabda Rasul shallallahu alaihi wasallam, dimana beliau mengatakan "sungguh dia telah mencukupi dalam menyatakan rasa syukurnya.?

Beliau menjawab:
Tidak perlu (penambahan) doa seperti ini, sebab boleh jadi (orang yang didoakan) tidak menginginkan do'a yang disebut ini. Boleh jadi orang yang dido'akan dengan do'a ini tidak menghendakinya. Seseorang mendoakan kebaikan, dan setiap kebaikan sudah mencakup dalam keumuman doa ini. Namun jika seseorang menyebutkan do'a ini, bukan berarti bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk menambah dari do'a tersebut. Namun beliau hanya mengabarkan bahwa ucapan ini telah mencukupi dalam menyatakan rasa syukurnya. Namun seandainya jia dia mendoakan dan berkata: “jazakallahu khaer wabarakallahu fiik wa ‘awwadhaka khaeran” (semoga Allah membalas kebaikanmu dan senantiasa memberkahimu dan menggantimu dengan kebaikan pula” maka hal ini tidak mengapa. Sebab Rasul Shallallahu alaihi wasallam tidak melarang adanya tambahan do’a. Namun tambahan do’a yang mungkin saja tidak pada tempatnya, boleh jadi yang dido’akan dengan do’a tersebut tidak menghendaki apa yang disebut dalam do’a itu.

Al-Allamah Asy Syaikh Abdul Muhsin hafizhahullah ditanya:
Ada sebagian orang berkata: ada sebagian pula yang menambah tatkala berdo’a dengan mengatakan : jazaakallahu alfa khaer” (semoga Allah membalasmu dengan seribu kebaikan” ?

Beliau -hafidzahullah- menjawab:
“Demi Allah, kebaikan itu tidak ada batasnya, sedangkan kata seribu itu terbatas, sementara kebaikan tidak ada batasnya. Ini seperti ungkapan sebagian orang “beribu-ribu terima kasih”, seperti ungkapan mereka ini. Namun ungkapan yang disebutkan dalam hadits ini bersifat umum.” (transkrip dari kaset: durus syarah sunan At-Tirmidzi,oleh Al-Allamah Abdul Muhsin Al-Abbad hafidzahullah, kitab Al-Birr wa Ash-Shilah, nomor hadits: 222)

Kesimpulan:
Ucapan "Waiyyak" secara harfiah artinya "dan kepadamu juga". Ini adalah bentuk do'a `yang walaupun ulama kita tidak menemukan itu sebagai sunnah. Dalam kasus manapun, namun tidak ada ulama yang melarang berdo'a dengan selain ucapan "Jazakumullah khairan" dengan syarat tidak boleh menganggapnya merupakan bagian dari sunnah. Namun untuk lebih afdholnya kita ucapkan "jazakalla khair", inilah sunnahnya.

Ada satu kaidah ushul fiqih yang dengan ini mudah-mudahan kita bisa terhindar dari bid'ah dan kesalahan-kesalahan dalam beramal atau beribadah.

Al-Imam Al-Bukhari (dalam kitab Al-Ilmu) beliau berkata, "Ilmu itu sebelum berkata dan beramal". Perkataan ini merupakan kesimpulan yang beliau ambil dari firman Allah ta’ala “Maka ilmuilah (ketahuilah)! Bahwasanya tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu” (QS. Muhammad: 19).

Dari ayat yang mulia ini, Allah ta’ala memulai dengan ilmu sebelum seseorang mengucapkan syahadat, padahal syahadat adalah perkara pertama yang dilakukan seorang muslim ketika ia ingin menjadi seorang muslim, akan tetapi Allah mendahului syahadat tersebut dengan ilmu, hendaknya kita berilmu dahulu sebelum mengucapkan syahadat, kalau pada kalimat syahadat saja Allah berfirman seperti ini maka bagaimana dengan amalan lainnya? Tentunya lebih pantas lagi kita berilmu baru kemudian mengamalkannya. Kita tidak boleh asal ikut-ikutan orang lain tanpa dasar ilmu, seseorang sebelum berbuat sesuatu harus mengetahui dengan benar dalil-dalilnya.

Muraja':
- sunniforum.com/forum/showthread.php?t=3105
- darussalaf.or.id/stories.php?id=1520
- Hisnul Muslim, Syaikh Said bin Ali Al Qathani
__________________________________

Ucapan sempurna dalam menjawab Jazakallohu khoiron..

Oleh : Ummu Shofiyyah al-Balitariyyah

Ucapan Ini Merupakan Amal Sholeh dan Amal Sholeh pun Akan Mengucapkannya
Ucapan ini bagi yang mengucapkannya adalah ibadah. Karena ucapan ini adalah sebuah doa dan doa itu adalah ibadah.
Adapun bagi yang menerimanya, ucapan ini adalah sebuah kalimat yang sangat baik.
Membuat wajah ingin tersenyum dan membahagiakan hati…
Ucapan ini lebih manis daripada “Syukron”…
Dan lebih bermanfaat daripada “terima kasih”…
Dan sangat tepat diucapkan oleh seseorang yang ingin menyampaikan kepada temannya bahwa ia tidak mampu membalas kebaikannya.

Ucapan yang dimaksud adalah:

“JAZAKALLOHU KHOIRON” [semoga Alloh membalasmu dengan kebaikan_umum/laki laki].
atau “JAZAKILLAHU KHOIRON” [jika yang diberi ucapan adalah wanita].

Ucapan ini adalah amalan sholih karena ucapan ini merupakan sunnah Nabi shollallohu alaihi wa sallam. Sebagaimana dalam hadits Usamah bin Zaid, ia berkata: Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ صُنِعَ إِلَيْهِ مَعْرُوفٌ فَقَالَ لِفَاعِلِهِ: جَزَاكَ اللهُ خَيْرًا؛ فَقَدْ أَبْلَغَ فِي الثَّنَاء

“Barang siapa yang diberi suatu kebaikan kepadanya, lalu ia mengucapkan kepada orang yang memberi kebaikan tersebut: “Jazakallohu khoiron”, maka sesungguhnya hal itu sudah mencukupi dalam menyatakan rasa syukurnya.” [HR. at-Tirmidzi no. 1958, an-Nasa’i dalam as-Sunan al-Kubro 6/53, dll. Dan dishohihkan oleh Syaikh al-Albani rohimahullohu ta’ala dalam Shohih at-Targhib wat Tarhib (969).

Dalam Faidhul Qodir (172/6) dijelaskan:
“telah mencukupi rasa syukurnya” maksudnya adalah hal tersebut karena pengakuan terhadap kekurangannya, dan ketidakmampuan dalam membalas kebaikannya, dan mempercayakan membalas kebaikannya pada Alloh agar ia mendapatkan balasan yang sempurna.

Berkata al-allamah al-Utsaimin rohimahulloh dalam Syarah Riyadhus Sholihin :
“Hal itu dikarenakan jika Alloh membalas kebaikannya dengan kebaikan, hal itu merupakan kebahagian baginya di dunia dan akhirat.”

CARA MENJAWABNYA

Dan yang utama dalam menjawab kalimat yang bagus ini adalah dengan mengulang kalimat tersebut yakni membalasnya dengan mengatakan :

“WA ANTA FAJAZAKALLOHU KHOIRON” atau yang semisalnya.

Walaupun membalasnya dengan ucapan “WA IYYAKUM” dan yang semisalnya adalah boleh-boleh saja, namun yang lebih afdhol adalah membalas dengan mengulang lafadz doa tersebut.

-oOo-

Sebagaimana DIFATWAKAN oleh Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad al-Badr hafidzohulloh:

السؤال: هل هناك دليل على أن الرد يكون بصيغة (وإياكم)؟

Pertanyaan :


Apakah ada dalil bahwa membalasnya (ucapan jazakallohu khoiron) adalah dengan ucapan “wa iyyakum”?

فأجاب: لا , الذي ينبغي أن يقول :(وجزاكم الله خيرا) يعنى يدعى كما دعا, وإن قال (وإياكم) مثلا عطف على جزاكم ,يعني قول (وإياكم) يعني كما يحصل لنا يحصل لكم .لكن إذا قال: أنتم جزاكم الله خيرا ونص على الدعاء هذا لا شك أنها أوضح وأولى

(مفرغ من شريط دروس شرح سنن الترمذي ,كتاب البر والصلة ,رقم:222)

Beliau menjawab :

“Tidak, sepantasnya dia juga mengatakan “wa jazakallohu khoiron” (dan semoga Allah juga membalasmu dengan kebaikan), yaitu didoakan sebagaimana dia mendoakan, dan seandainya ia mengucapkan semisal “wa iyyakum” sebagai athof (mengikuti) atas ucapan “Jazakum”, yakni ucapan “wa iyyakum” bermakna “sebagaimana kami mendapat kebaikan, semoga kalian juga”.

Akan tetapi jika ia membalasnya dengan ucapan “antum jazakumulloh khoiron” dan mengucapkan dengan lafadz do’a tersebut, tidak diragukan lagi bahwa ini lebih jelas dan lebih utama.” [*] –selesai nukilan fatwa Syaikh Abdul Muhsin hafidzohulloh -

[*] Di transkrip dari kaset Durus Syarh Sunan at-Tirmidzi, kitab al-Birr wash Shilah no. 222, oleh ustadz Abu Karimah hafidzohulloh. Sumber: http://ibnulqoyyim.com/content/view/36/9/, dengan perubahan dalam terjemahannya.

Dan dalil apa yang difatwakan Syaikh Abdul Muhsin di atas adalah sebagaimana dalam hadits berikut :

Dari Anas bin Malik rodhiyallohu anhu ia berkata:
Usaid bin al-Hudhoir an-Naqib al-Asyhali datang kepada Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam, maka ia bercerita kepada Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam tentang sebuah keluarga dari Bani Zhofar yang kebanyakannya adalah wanita, maka Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam membagi kepada mereka sesuatu, membaginya di antara mereka, lalu Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam berkata :

تركتَنا -يا أسيد!- حتى ذهب ما في أيدينا، فإذا سمعتَ بطعام قد أتاني؛ فأتني فاذكر لي أهل ذلك البيت، أو اذكر لي ذاك. فمكث ما شاء الله، ثم أتى رسولَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طعامٌ مِن خيبر: شعيرٌ وتمرٌ، فقسَم النبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ في الناس، قال: ثم قسم في الأنصار فأجزل، قال: ثم قسم في أهل ذلك البيت فأجزل، فقال له أسيد شاكرًا له: جزاكَ اللهُ -أيْ رسولَ الله!- أطيبَ الجزاء -أو: خيرًا؛ يشك عاصم- قال : فقال له النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وأنتم معشرَ الأنصار! فجزاكم الله خيرًا- أو: أطيب الجزاء-، فإنكم – ما علمتُ- أَعِفَّةٌ صُبُرٌ

“Engkau meninggalkan kami wahai Usaid, sampai habis apa-apa yang ada pada kami, jika engkau mendengar makanan mendatangiku, maka datangilah aku dan ingatkan padaku tentang keluarga itu atau ingatkan padaku hal itu.”

Maka setelah beberapa saat, datang kepada Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam makanan dari khoibar berupa gandum dan kurma, maka Nabi shollallohu alaihi wa sallam membaginya kepada manusia.
Ia berkata:
kemudian beliau membaginya kepada kaum Anshor lalu makanan itupun menjadi banyak, lalu ia berkata: kemudian beliau membaginya kepada keluarga tersebut lalu makanan itupun menjadi banyak.
Lalu Usaid pun mengucapkan rasa syukurnya kepada Nabi:
“Jazakallohu athyabal jaza’ –atau khoiron- (Semoga Alloh membalasmu -yaitu kepada Rosululloh- dengan sebaik-baik balasan –atau kebaikan), Ashim (perawi hadits, pent) ragu-ragu dalam lafadznya,
lalu ia berkata : Nabi shollallohu alaihi wa sallam kemudian membalasnya :
“wa antum ma’syarol Anshor, fa jazakumullohu khoiron –atau athyabal jaza’- (dan Kalian wahai sekalian kaum Anshor, semoga Alloh membalas kalian dengan kebaikan –atau sebaik-baik balasan), sesungguhnya setahuku kalian adalah orang-orang yang sangat menjaga kehormatan lagi penyabar…”
[HR. an-Nasa’i no. 8345, ath-Thobroni dalam Mu’jam al-Kabir no. 567, Ibnu Hibban no. 7400 & 7402, Abu Ya’la al-Mushili dalam Musnadnya no. 908, dll. Dishohihkan syaikh al-Albani dalam ash-Shohihah no. 3096]

Begitu pula terdapat contoh atsar para salaf yang mengamalkan ucapan ini.
Imam Bukhori rohimahulloh meriwayatkan dalam al-Adabul mufrod dengan sanadnya dari Abu Murroh, maula Ummu Hani’ putri Abu Tholib:

:أنه ركِبَ مع أبي هُريرة إلى أرضِه بالعقيق، فإذا دَخَلَ أرْضَهُ صَاح بأعلى صوتِه : عليكِ السَّلامُ ورحمةُ اللهِ وبركاتُه يا أُمتاه! تقول

وعليكَ السَّلامُ ورحمةُ اللهِ وبركاتُه، يقول: رحمكِ اللهُ؛ ربَّيْتِني صغيرًا

فتقول: يا بُنيّ! وأنتَ فجزاكَ اللهُ خيرًا، ورضي عنك؛ كما بَرَرْتَني كبيرًا

Bahwasanya ia berkendara bersama Abu Huroiroh ke kampung halamannya di ‘Aqiiq.
Ketika ia sampai di rumahnya ia berkata dengan mengeraskan suaranya: “Alaikissalam warohmatullohi wabarokatuh wahai ibuku.”
Lalu ibunya berkata :” wa’alaikassalam warohmatullohi wabarokatuh.”
Ia berkata (bersyukur kepada ibunya, pent) : “Rohimakillah (semoga Alloh merahmatimu wahai ibu), engkau telah merawatku ketika aku masih kecil.”
Maka ibunya berkata : “Wahai anakku wa anta fajazakallohu khoiron, semoga Alloh meridhoimu sebagaimana engkau berbuat baik kepadaku saat engkau sudah besar.”
[HR. al-Bukhori dalam al-Adabul Mufrod no. 15, syaikh al-Albani rohimahulloh berkata: “sanadnya hasan” dalam shohih al-Adabul Mufrod no. 11]

Dalam Thobaqot al-Hanabilah diriwayatkan:

أنبأنا المبارك عن أبي إسحاق البرمكي حدثنا محمد بن إسماعيل الوراق حدثنا علي بن محمد قال: حدثني أحمد بن محمد بن مهران حدثنا أحمد بن عصمة النيسابوري حدثنا سلمة بن شبيب قال: عزمت على النقلة إلى مكة فبعت داري فلما فرغتها وسلمتها وقفت على بابها فقلت: يا أهل الدار جاورناكم فأحسنتم جوارنا جزاكم الله خيراً وقد بعنا الدار ونحن على النقلة إلى مكة وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته قال: فأجابني من الدار مجيب فقال: وأنتم فجزاكم الله خيرا ما رأينا منكم إلا خيرا ونحن على النقلة أيضاً فإن الذي اشترى منكم الدار رافضي يشتم أبا بكر وعمر والصحابة رضي الله عنهم.

Dari Salamah bin Syabib[**], ia berkata :
aku ingin pindah ke Mekkah, lalu akupun menjual rumahku. Ketika urusannya selesai aku pamit kepada tetanggaku dan mengucapkan salam sambil berdiri di depan pintu rumahnya, aku berkata: “Wahai tetanggaku, kami telah hidup bertetangga dengan kalian dan kalianpun telah berbuat baik dalam bertetangga dengan kami, jazakumulloh khoiron, aku telah menjual rumah kami dan kami akan pindah ke Mekkah, wa’alaikumussalam warohmatulloh wa barokatuh.”

Lalu seseorang dari rumah itu menjawab: “wa antum fajazakumulloh khoiron, tidaklah kami melihat pada kalian melainkan kebaikan, tapi kami mau pindah juga karena ternyata yang membeli rumah kalian adalah seorang Rofidhoh (syi’ah) yang mencela Abu Bakr, Umar dan pada shahabat rodhiyallohu anhum.”
[Thobaqot al-Hanabilah 1/65, Maktabah Syamilah]

[**] Salamah bin Syabib (W. 246 H) adalah seorang ulama salaf perowi hadits yang sezaman dengan imam Ahmad bin Hambal, adz-Dzahabi berkata tentang Salamah bin Syabib: “al-Hafidz, Hujjah”.

DAN AMAL SHOLEH PUN MENGUCAPKANNYA

Hal ini terjadi di alam kubur, sebagaimana dalam sebuah hadits yang panjang yang diriwayatkan al-Barro’ bin Azib rodhiyallohu anhu, bahwa setelah seorang hamba yang beriman diuji (dengan pertanyaan dalam kubur, pent) dan ditetapkan dalam menjawab ujian:

يَأْتِيهِ آتٍ حَسَنُ الْوَجْهِ طَيِّبُ الرِّيحِ حَسَنُ الثِّيَابِ، فَيَقُولُ: أَبْشِرْ بِكَرَامَةٍ مِنَ اللهِ وَنَعِيمٍ مُقِيمٍ؛

فَيَقُولُ: وَأَنْتَ؛ فَبَشَّرَكَ اللهُ بِخَيْرٍ، مَنْ أَنْتَ؟

فَيَقُولُ: ”أَنَا عَمَلُكَ الصَّالِحُ، كُنْتَ –وَاللهِ!- سَرِيعًا فِي طَاعَةِ اللهِ، بَطِيئًا عَنْ مَعْصِيَةِ اللهِ؛ فَجَزَاكَ اللهُ خَيْرًا.

:ثُمَّ يُفْتَحُ لَهُ بَابٌ مِنَ الْجَنَّةِ وَبَابٌ مِنَ النَّارِ فَيُقَالُ

…هَذَا كَانَ مَنْزِلَكَ لَوْ عَصَيْتَ اللهَ، أَبْدَلَكَ اللهُ بِهِ هَذَا

Datanglah seseorang dengan wajah yang baik, berbau wangi dan memakai baju yang bagus, lalu orang tersebut berkata: “Bergembiralah dengan kemuliaan dari Alloh dan kenikmatan yang abadi”, maka hamba yang beriman tersebut bertanya: “Wa anta fa basyarokallohu bi khoirin (dan semoga Alloh juga memberimu kabar gembira berupa kebaikan), siapakah anda?” lalu orang itu menjawab : “aku adalah amal sholehmu, engkau dahulu –demi Alloh- sangat cepat dalam ta’at kepada Alloh sangat lambat (menjauhi, pent) dalam maksiat kepada Alloh, fa jazakallohu khoiron”.

Kemudian dibukakan untuknya sebuah pintu surga dan sebuah pintu neraka, lalu dikatakan: “Ini (neraka) adalah tempatmu seandainya engkau bermaksiat kepada Alloh, dan Alloh telah menggantikan untukmu dengan yang ini (surga)…”
[HR. Ahmad no. 17872, Abdurrozzaq dalam Mushonnaf-nya no. 6736,dll. Dishohihkan syaikh al-Albani dalam Ahkamul Jana’iz hal.158]

Maka beruntunglah seorang hamba yang diberi taufik dalam kehidupan dunianya terhadap ucapan yang baik ini, baik ia mengucapkannya maupun ia menerimanya. Dan di akhiratnya ia mendapat kabar gembira dengan ucapan ini oleh amal sholehnya. Seandainya bukan karena keutamaan dan rahmat Alloh maka ia tidak mampu beramal sholeh.

Subhanalloh…
Alloh Yang Maha Memberi Nikmat, memberikan nikmat berupa taufik kepada hamba-Nya untuk beramal sholeh, kemudian memberi nikmat lagi berupa menjadikan amal sholehnya memuji hamba tersebut…
Subhanalloh…
hadits yang mulia ini juga mengingatkan kita untuk cepat dalam ta’at kepada Alloh dan menjauhi maksiat…
Semoga Alloh ta’ala memberikan taufik kepada kita untuk mampu mengamalkan sifat yang mulia ini…

Maroji’ :
# Artikel “Hiya Amalun Sholih wa yaquluha al-Amal ash-Sholih” yang ditulis oleh salah seorang putri syaikh al-Albani, yaitu Sukainah bintu Muhammad Nashiruddin al-Albaniyyah hafidzohalloh dalam blog beliau [tamammennah.blogspot.com], dan tulisan ini banyak mengambil faidah dari sana –fa jazahallohu khoiron-.
# Transkrip Fatwa Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad oleh ustadz Abu Karimah Askari hafidzohulloh di http://ibnulqoyyim.com/content/view/36/9/
# Al-Maktabah asy-Syamilah v3, dan penomoran hadits & atsar merujuk kepada software ini.

Sumber :
http://abu-rabbani.blogspot.com/2009/08/kekeliruan-dalam-mengucapkan-kata.html
http://ummushilah.0fees.net/wordpress/?p=1368  

Rabu, 07 September 2011

AKANKAH AMALKU DI TERIMA?



Oleh : Ust. Abdurrahman Lombok

Beramal shalih memang penting karena merupakan konsekuensi dari keimanan seseorang. Namun yang tak kalah penting adalah mengetahui persyaratan agar amal tersebut diterima di sisi Allah. Jangan sampai ibadah yang kita lakukan justru membuat Allah murka karena tidak memenuhi syarat yang Allah dan Rasul-Nya tetapkan.

Dalam mengarungi lautan hidup ini, banyak duri dan kerikil yang harus kita singkirkan satu demi satu. Demikianlah sunnatullah yang berlaku pada hidup setiap orang. Di antara manusia ada yang berhasil menyingkirkan duri dan kerikil itu sehingga selamat di dunia dan di akhirat. Namun banyak yang tidak mampu menyingkirkannya sehingga harus terkapar dalam kubang kegagalan di dunia dan akhirat.

HUKUM SHALAT DENGAN PAKAIAN TIPIS



Bismillah,
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin ditanya :
Banyak orang yang mengerjakan shalat dengan pakaian tipis sehingga kulitnya masih kelihatan dan di balik pakaian tipis itu dia memakai celana pendek yang tidak menutupi paha sehingga bentuk paha bisa kelihatan dari balik pakaian. Bagaimana hukumnya shalat seperti itu?

Jawaban :
Hukum shalat orang seperti itu sama dengan orang yang shalat tidak menggunakan pakaian kecuali celana pendek; karena kain tipis yang masih memperlihatkan kulit berarti tidak menutupi aurat dan keberadaanya seperti tidak adanya.

Dengan demikian maka shalatnya tidak sah berdasarkan pendapat seorang ulama yang terkenal dari mazhab Imam Ahmad Rahimahullah, karena yang diwajibkan atas orang yang shalat bagi laki-laki adalah menutup antara pusat dan lutut. Ini bagian minimal yang harus ditutup ketika shalat,
yang didasarkan pada firman Allah,

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

"Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjidMakan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.". (QS. Al-A'raaf : 31).

Maka yang harus mereka lakukan adalah salah satu dari dua hal: memakai celana yang menutupi antara pusat hingga lutut atau memakai pakaian tebal yang tidak tembus pandang sehingga bisa menutupi kulit dengan baik.

Tindakan yang disebutkan penanya ini salah dan berbahaya, maka mereka harus bertaubat kepada Allah darinya dan bergegas untuk segera menyempurnakan kewajiban dalam menutup apa yang wajib ditutup dalam shalat mereka. Kami memohon kepada Allah agar memberikan petunjuk dan taufik kepada kita dan saudara-saudara kita yang Muslim, dengan sesuatu yang dicintai dan diridhai-Nya, sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Mahamulia.


[Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 311.]

Sumber : http://alislamu.com/component/content/article/34-shalat/2881-shalat-dengan-pakaian-tipis.html


Read more: http://www.abuayaz.co.cc/2011/08/hukum-shalat-dengan-pakaian-tipis.html#ixzz1XHWJuuWF

SEJARAH HABAIB DI INDONESIA

Oleh: Ustadz Abu Hudzaifah Al Atsary

Bismillah,
Tentang Habaib yang banyak di Indonesia, perlu diketahui bahwa asal-usul mereka adalah dari Hadramaut (Yaman Selatan). Memang sebagian besar dari mereka mengaku keturunan Ali bin Abi Thalib, sebab itulah mereka juga disebut Bani Alawi atau Alawiyyin (sebagaimana yang diakui oleh sdr. Novel Alaydrus dalam bukunya: Jalan Nan Lurus, Sekilas Pandang Tarekat Bani Alawi). Tapi saya tidak berani memastikan apakah semua yang ngaku ‘habib’ berarti keturunannya Ali.

Tentang akidah mereka, menurut penulis kitab Idaamul Quut fi Dzikri Buldaani Hadramaut, yang juga ‘habib’, namanya Abdurrahman bin Ubeidillah Assegaf (w. 1375 H), dalam halaman 897 beliau mengatakan bahwa orang-orang Alawiyyin di Hadramaut terbagi dalam tiga periode:

Pertama, sejak leluhur mereka yang bernama Ahmad bin Isa Al Muhajir hingga Al Faqih Al Muqaddam. Al Muhajir, yakni yang hijrah dari Irak ke Hadramaut dan menjadi cikal bakal Alawiyyin di sana. periode ini menurut beliau masih berpenampilan seperti para sahabat dan memanggul senjata, singkatnya mereka masih berakidah Ahlussunnah wal jama’ah.

MENGAPA MENJADI BAIK ITU SULIT ?

MENGAPA MENJADI BAIK ITU SULIT ?


Bismillah,
Sering sekali kita dapati diri kita merasa berat untuk beramal kebaikan. Padahal kita telah mengetahui kebaikan amal tersebut. Dan juga sering didapati jiwa kita berat untuk meninggalkan apa yang Alloh subhanahu wata’ala larang. Padahal kita telah tahu keburukan dan bahayanya. Baik bahaya di dunia yang disegerakan ini, maupun bahaya nanti di hari akhir.

Banyak juga saudara-saudara kita yang mungkin juga termasuk kita senidiri, merasa bahwa sholat yang dilakukan tak berfaedah apa-apa baginya. Sehingga ia menyoal, bagiamana kebenaran ayat bahwa sholat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar? Nyatanya, tetap saja perbuatan keji dan mungkar dilakukan.

Bila kita menyadari tentu kita menilai bahwa dua hal ini sangat membahayakan. Lalu bagaimana kita bisa menepisnya?

EMPAT KAIDAH PENTING MENGENAL KESYIRIKAN

Bismillah,
Berikut adalah terjemahan dari kitab Al-Qawaidul Arba’ karya Syaikhul Islam Muhammad bin Abdil Wahhab -rahimahullah-. Kitab ini -sebagaimana judulnya- menyebutkan empat kaidah yang bisa membantu seseorang untuk membedakan antara kesyirikan dan tauhid. Dan kalau mau ditinjau lebih dalam, sebenarnya setiap dari kaidah merupakan bantahan dari satu atau lebih syubhat kaum musyrikin dalam menghalalkan kesyirikan mereka, yang mana rincian kitab ini bisa dilihat dalam kitab beliau yang lain yang berjudul Kasyf Asy-Syubuhat. Berikut terjemahannya:

APA MAKSUD HADITS : “Wanita Kurang Akal dan Agamanya”?

Pertanyaan: 
Kita selalu mendengar hadits yang berbunyi, “Wanita itu kurang akalnya dan kurang agamanya.” Hadits ini diutarakan kaum lelaki kepada wanita untuk merendahkannya. Kami mohon penjelasan arti hadits tersebut..

Jawaban:
Arti hadits:
“Aku tidak melihat wanita yang kurang akalnya dan agamanya yang dapat menghilangkan kemauan keras lelaki yang tegas daripada seorang diantara kamu”

Para wanita shahabat bertanya, “Apa yang dimaksud dengan kekurangan agama kami dan akal kami, ya Rasulullah?”

Jawab beliau, “Bukankah kesaksian seorang wanita itu setengah kesaksian seorang laki laki’? Mereka menjawab, “Ya”.

Beliau bersabda, “Itulah kekurangan akalnya. Dan bukankah apabila haid , wanita tidak melakukan shalat dan juga tidak berpuasa?” Mereka menjawab: “Ya.”

Rasululllah bersabda, “Itulah yang dimaksud kekurangan agamanya.”

Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam menjelaskan bahwa kekurangan akal wanita itu dilihat dari sudut ingatan yang lemah, maka dari itu kesaksiannya harus dikuatkan oleh kesaksian seorang wanita yang lain untuk menguatkannya, karena boleh jadi ia lupa, lalu memberikan kesaksian lebih dari yang sebenarnya atau kurang darinya, sebagaimana firman Allah,

“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang orang lelaki diantaramu. Jika tidak ada dua orang lelaki, maka boleh seorang lelaki dan dua orang wanita dari saksi saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa, maka seorang lagi mengingatkannya.” (Qs. Al-Baqarah: 282)

Adapun kekurangan agamanya adalah karena di dalam masa haid dan nifas ia meninggalkan shalat dan puasa dan tidak mengqadha (mengganti) shalat yang ditinggalkannya selama haid atau nifas. Inilah yang dimaksud kekurangan agamanya. Akan tetapi kekurangan ini tidak menjadikannya berdosa, karena kekurangan tersebut terjadi berdasarkan aturan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dia-lah yang memberikan ketetapan hukum seperti itu sebagai wujud belas kasih kepada mereka dan untuk memberikan kemudahan kepada mereka. Sebab, jika wanita harus puasa di saat haid dan nifas, maka hal itu akan membahayakannya. Maka karena rahmat Allah atas mereka, Dia tetapkan agar mereka meninggalkan puasa di saat haidh dan nifas, kemudian mengqadhanya bila telah suci.

Sedangkan tentang shalat, di saat haid akan selalu ada hal yang menghalangi kesucian. Maka dengan rahmat dan belas kasih Allah subhanahu wa ta’ala Dia menetapkan bagi wanita yang sedang haidh agar tidak mengerjakan shalat dan demikian pula di saat nifas, Allah juga menetapkan bahwa ia tidak perlu pengqadhanya sebab akan menimbulkan kesulitan berat karena shalat berulang-ulang dalam satu hari satu malam sebanyak lima kali, sedangkan haidh kadang-kadang sampai beberapa hari — sampai tujuh–delapan hari bahkan kadang kadang lebih– sedangkan nifas, kadang kadang mencapai 40 hari.

Adalah rahmat dan karunia Allah kepada wanita, Dia menggugurkan kewajiban shalat dan qadhanya dari mereka. Hal itu tidak berarti bahwa wanita kurang akalnya dalam segala sesuatu atau kurang agamanya dalam segala hal! Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam telah menjelaskan bahwa kurang akal wanita itu dilihat dari sudut kelemahan ingatan dalam kesaksian; dan sesungguhnya kurang agamanya itu dilihat dari sudut meninggalkan shalat dan puasa di saat haid dan nifas. Dan inipun tidak berarti bahwa kaum lelaki lebih utama (lebih baik) daripada kaum wanita dalam segala hal. Memang, secara umum jenis laki laki itu lebih utama daripada jenis wanita karena banyak sebab, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Kaum laki laki itu adalah pemimpin pemimpin bagi kaum wanita karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki laki) atas sebagian yang lain (waniat) dan karena mereka (laki laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (Qs.An Nisa’: 34)

Akan tetapi adakalanya perempuan lebih unggul daripada laki laki dalam banyak hal. Betapa banyak perempuan yang lebih unggul akal (kecerdasannya), agama dan kekuatan ingatannya daripada kebanyakan laki laki. Sesungguhnya yang diberitakan oleh Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam d iatas adalah bahwasanya secara umum kaum perempuan itu di bawah kaum lelaki dalam hal kecerdasan akan dan agamanya dari dua sudut pandang yang dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam tersebut.

Kadang ada perempuan yang amal shalihnya amat banyak sekali mengalahkan kebanyakan kaum laki laki dalam beramal shalih dan bertaqwa kepada Allahu Subhanahu wa Ta’ala serta kedudukannya di akhirat dan kadang dalam masalah tertentu perempuan itu mempunyai perhatian yang lebih sehingga ia dapat menghafal dan mengingat dengan baik melebihi kaum laki laki dalam banyak masalah yang berkaitan dengan dia (perempuan). Ia bersungguh sungguh dalam menghafal dan memperbaiki hafalannya sehingga ia menjadi rujukan (referensi) dalam sejarah Islam dan dalam banyak masalah lainnya.

Hal seperti ini sudah sangat jelas sekali bagi orang yang memperhatikan kondisi dan perihal kaum perempuan di zaman Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam dan zaman sesudahnya. Dari sini dapat diketahui bahwa kekurangan tersebut tidak menjadi penghalang bagi kita untuk menjadikan perempuan sebagai sandaran di dalam periwayatan, demikian pula dalam kesaksian apabila dilengkapi dengan satu saksi perempuan lainnya; juga tidak menghalangi ketaqwaannya kepada Allah dan untuk menjadi perempuan yang tergolong dalam hamba Allah yang terbaik jika ia istiqomah dalam beragama, sekalipun di waktu haid dan nifas pelaksanaan puasa menjadi gugur darinya (dengan harus mengqadha), dan shalat menjadi gugur tanpa harus mengqadha.

Semua itu tidak berarti kekurangan perempuan dalam segala hal dari sisi ketaqwaannya kepada Allah, dari sisi pengamalannya terhadap perintah perintahNya dan dari sisi kekuatan hafalannya dalam masalah masalah yang berkaitan dengan dia. Kekurangan hanya terletak pada akal dan agama seperti dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam. Maka tidak sepantasnya seorang lelaki beriman menganggap perempuan mempunyai kekurangan dalam segala sesuatu dan lemah agamanya dalam segala hal.

Kekurangan yang ada hanyalah kekurangan tertentu pada agamanya dan kekurangan khusus pada akalnya, yaitu yang berkaitan dengan validitas kesaksian. Maka hendaknya setiap muslim merlaku adil dan objektif serta menginterpretasikan sabda Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam, sebaik-baik interpretasi. Wallahu ‘alam…
Fatwa Syaikh Ibn Baaz: Majalah Al Buhuts, edisi 9 hal. 100.

Sumber: Fatwa-Fatwa terkini Jilid 1 Bab Pernikahan

***
Artikel muslimah.or.id

MENGGABUNGKAN DUA NIAT DALAM SATU SHALAT

MENGGABUNGKAN DUA NIAT DALAM SATU SHALAT



Syaikh Al-Albani rahimahullah ditanya :
Bolehkah memadukan dua shalat dengan satu niat, seperti sunnah wudhu dan tahiyyatul masjid?

Jawab:
Fatwa Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani:

Yang lebih baik adalah masing-masing niat diberi haknya dari shalat, tahiyyatul masjid 2 rakaat dan sunnah wudhu 2 rakaat. Adapun ketika melakukan satu ibadah dengan diringi tambahan satu niat (yang lain), yakni menjadi dua niat, maka ini ditulis baginya niat amal selebihnya. Dan amal kebaikannya ini dilipatgandakan 10 kali lipat (bahkan) sampai 100 hingga 700 kali lipat. Allah Subhanahu wa Ta’ala melipatgandakan bagi siapa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala kehendaki.

Jadi ketika ditulis juga baginya pahala niat amal tambahan ini, dilipatgandakan pula amal kebaikannya itu (yakni) ketika dia menyertakan niat lain bersamaan dengan amal tersebut dengan niatnya.

Niat itu sendiri tidak dilipatgandakan sehingga ditulis satu kebaikan. Maka bilamana seseorang shalat sunah fajar dan sekaligus tahiyyatul masjid, kita anggap bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menuliskan baginya 100 kebaikan, maka ditambahkan kepada 100 kebaikan sunah fajar tersebut (pahala) satu tahiyyatul masjid, kalau begitu ditulis baginya (pahala) satu niat (tahiyyatul masjid, pent.).

Adapun bila dia shalat 2 rakaat tahiyyatul masjid dan 2 rakaat sunnah fajar, maka akan ditulis baginya 100 tambah 100 atau 10 tambah 10, sebagaimana tersebut dalam hadits. Kalau begitu kita bisa gambarkan dengan tiga gambaran, berdasarkan keutamaannya sesuai dengan urutan ini:

Yang paling utama, untuk tiap niat shalat dengan shalat tersendiri.
Gambaran kedua : shalat 2 rakaat dengan dua niat
Gambaran ketiga : satu shalat dengan satu niat.

Inilah perincian shalat yang lalu, agar tidak disangka oleh orang yang (salah) sangka bahwa orang yang shalat 2 rakaat dengan dua niat bahwa akan dituliskan baginya dua shalat. Tidak. (Bahkan) yang seperti ini ditulis baginya satu shalat tambah satu niat kebaikan. Dan satu niat baik ini kita ketahui dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

“Bila hamba-Ku bertekad untuk melakukan satu amal kebajikan lalu ia terhalangi untuk mengamalkannya, Aku tulis baginya satu kebaikan. Dan bila dia melakukannya Aku tulis baginya 10 kebaikan sampai 100 kebaikan sampai 700 kebaikan bahkan sampai berlipat ganda, dan Allah melipatgandakan sesuai yang Allah kehendaki.”[1] (Shahih, HR. Muslim dan yang lainnya)

Demikian pula puasa-puasa sunah dan yang lainnya. (Fatawa Al-Albani, hal. 273)

_________
FooteNote :
Dalam Shahih Muslim, lafadznya adalah sebagai berikut:

قَالَ اللهُ عز وجل: إِذَا هَمَّ عَبْدِي بِحَسَنَةٍ وَلَـمْ يَعْمَلْهَا كَتَبْتُهَا لَهُ حَسَنَةً فَإِنْ عَمِلَهَا كَتَبْتُهَا عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ، وَإِذَا هَمَّ بِسَيِّئَةٍ وَلَـمْ يَعْمَلْهَا لَـمْ أَكْتُبْهَا عَلَيْهِ فَإِنْ عَمِلَهَا كَتَبْتُهَا سَيِّئَةً وَاحِدَةً


“Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: ‘Bila hamba-Ku bertekad melakukan suatu amal kebajikan lalu dia tidak mengamalkannya, Aku tulis baginya satu kebaikan. Bila dia melakukannya Aku tulis baginya 10 kebaikan, hingga 700 kali lipat. Dan bila dia bertekad melakukan suatu keburukan lalu dia tidak mengamalkannya, tidak Aku tulis (keburukan) atasnya. Bila dia melakukannya, Aku tulis baginya satu keburukan’.”


Sumber : http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=664

Read more: http://www.abuayaz.co.cc/2011/04/menggabungkan-dua-niat-dalam-satu.html#ixzz1XBtPPgmD

HUKUM BISNIS FOREX ONLINE

HUKUM BISNIS FOREX ONLINE


Oleh : Ust. Dr. Muhammad Arifin bin Badri, MA.

Pertanyaan :

Assalamu’alaikum, pak ustadz, Saya ingin menanyakan hukum tentang bisnis valas secara online yang biasa disebut dengan “Forex”? Dimana bisnis ini pada dasarnya mengambil keuntungan dari penjualan suatu mata uang, kalau di dunia nyata mungkin mirip dengan money changer. atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum.

Jawaban :
Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Langsung saja, dalam syari’at islam, bisnis mata uang (valas) secara garis besar dibolehkan, hanya saja ada dua ketentuan yang harus diindahkan. Kedua ketentuan tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas perekonomian masyarakat luas. Kedua persyaratan tersebut bertujuan agar mata uang yang merupakan standar harga bagi barang-barang lain tidak dapat dipermainkan oleh orang-orang yang serakah. Berikut kedua ketentuan tersebut:

1. Bila mata uang yang diperdagangkan sama jenis, misal : Uang rupiah pecahan Rp 100.000,- ditukar dengan uang rupiah pecahan Rp 1.000,- maka pada kondisi semacam ini ada dua persaratan yang harus dipenuhi:

* Penukaran dilakukan dengan cara kontan, sehingga ketika kedua belah pihak yang mengadakan transaksi telah menyetujui akad penukaran tersebut, masing-masing harus segera melakukan pembayaran dengan cara kontan dan lunas, tanpa ada pembayaran yang tertunda walau hanya Rp 1,- (satu rupiah).
* Nominasi kedua uang tersbeut berjumlah sama, tanpa ada yang dilebihkan. Dengan demikian pada contoh kasus di atas, yaitu uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- bila ditukar dengan uang rupiah pecahan Rp. 1.000,- maka pemilik pecahan Rp 100.000,- harus benar-benar mendapatkan pecahan Rp 1.000,- sebanyak 100 (seratus) lembar. Tidak boleh ada pengurangan sedikitpun.

2. Bila mata uang yang dipertukarkan berbeda jenis, misalnya mata uang dolar amerika ditukar dengan rupiah indonesia, maka pada kondisi semacam ini proses tukar menukar harus memenuhi syarat pertama dari kedua persyaratan di atas, yaitu pembayaran dilakukan dengan kontan dan lunas, tanpa ada yang terhutang sedikitpun. Dengan demikian bila anda menukar uang dolar sebesar $ 100 dengan rupiah sebesar Rp. 10.400.000,-, maka pembayaran antara anda berdua harus dilakukan dengan kontan dan lunas, tanpa ada yang terhutang sedikitpun.

الذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلا بمثل، سواء بسواء، يدا بيد، فمن زاد أو استزاد فقد أربى. رواه مسلم

“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, korma dijual dengan korma, dan garam dijual dengan garam, (takaran/timbangannya) harus sama dan kontan. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba.” (HRS Muslim dalam kitabnya As Shahih)

Dan para ulama’ zaman sekarang telah menyatakan bahwa berbagai mata uang yang ada di zaman sekarang berperan sebagai mata uang yang ada pada zaman dahulu yaitu dinar atau dirham.

Dengan demikian seluruh hukum yang berlaku pada penukaran mata uang dinar dengan dinar atau dirham dengan dirham atau dinar dengan dirham berlaku pula pada pernukaran mata uang yang ada pada zaman sekarang.

Bila demikian adanya, maka bisnis valas secara online yang disebut dengan forex adalah bisnis yang diharamkan. Yang demikian itu karena pembayaran pada bisnis cara ini tidak dilakukan dengan kontan dan lunas, akan tetapi pembeli hanya membayarkan beberapa persen dari total valas yang ia beli sebagai jaminan, dan pada penutupan pasar valas di akhir hari atau pada akhir tempo yang disepakati oleh keduanya, mereka berdua mengadakan perhitungan untung atau rugi selaras dengan pergerakan nilai tukar kedua mata uang yang diperdagangkan.
Wallahu Ta’ala a’alam bisshowab.


Sumber : 
www.pengusahamuslim.com
http://abangdani.wordpress.com/2010/06/16/tanya-jawab-hukum-bisnis-forex-online/

HUKUM BULAN SABIT YANG TERLETAK DI PUNCAK KUBAH MASJID



تسائلنا مع بعض العمال والوافداين الى بلادنا فى موضوع الأهله التى توضع على المآذن (المنائر)كيف وضعها فى بلادهم فاجابوا قائلين إنها توضع فى بلادنا على معابد النصارى وقباب القبور المعضمة افت...ونا جزاكم الله خيرا والحالة هذه عن وضعها على مآذن مساجد المسلمين؟

Teks pertanyaan, “Kami berdiskusi bersama para pekerja yang didatangkan ke negeri kami tentang bulat sabit yang diletakkan di menara masjid di negeri kami. Bagaimana dengan kondisi di negeri mereka. Jawaban mereka simbol bulan di negeri mereka diletakkan di gereja dan kubah kubur-kubur yang diagungkan. Setelah mengetahui kondisi di atas berilah kami fatwa mengenai hukum meletakkan simbol bulan sabit di menara adzan masjid-masjid kaum muslimin”.

أما وضع الهلال على القبور المعظمة فقد ذكر الشيخ عبد اللطيف بن عبد الرحمن بن حسن عن شيخ الاسلام ابن تيمية -رحمهم الله-10/243 من الدررالسنية مانصها
:

Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin, “Mengenai meletakkan simbol bulan sabit pada kubah kubur-kubur yang diagungkan pernah dibahas oleh Syaikh Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan dalam al Durar al Saniyah jilid 10 hal 243 dengan mengutip pernyataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah sebagaimana berikut ini:

وعمار مشاهد المقابر يخشون غير الله،ويرجون غير الله ،جتى إن طائفة من ارباب الكبائر الذين لا يتحاشون فيما يفعلونه من القبائح إذا راى أحدهم قبة الميت ،أو الهلال الذى على رأس القبة خشى من فعل الفواحش ،ويقول أحدهم لصاحبه :ويحك هذا هلال القبة .فيخشون المدفون تحت الهلال ،ولايخشون الذى خلق السموات والأرض وجعل أهلة السماء مواقيت للناس والحج)أنتهى

Orang-orang yang memakmurkan kubur merasa takut kepada selain Allah dan menggantungan harapan kepada selain Allah sampai-sampai sejumlah pelaku maksiat yang sudah tidak lagi sungkan-sungkan untuk melakukan berbagai keburukan ketika melihat kubah yang dibangun di atas kubur atau simbol bulan sabit yang berada di atas kubah kubur mereka merasa takut untuk melakukan kemaksiatan. Salah satu mereka berkata kepada kawannya, ‘Celaka, ada tanda bulan sabit di atas kubah makam’. Mereka merasa takut terhadap mayit yang dimakamkan di bawah tanda bulan sabit namun mereka tidak merasa takut kepada pencipta langit dan bumi. Dialah zat yang menjadikan bulan sabit sebagai tanda waktu untuk manusia dan untuk pelaksanaan ibadah haji. Sekian kutipan dari al Durar al Saniyah.

وأما وضع الهلال على معابد النصارى فليس ببعيد لكن قد قيل :إنهم يضعون على معابدهم الصلبان والله أعلم

Adanya tanda bulan sabit di gereja bukanlah suatu yang mustahil. Namun ada yang mengatakan bahwa orang-orang nasrani meletakkan tanda salib pada gereja-gereja mereka.

لكن وضع الأهلة على المنابر كان حادثا فى أكثر أنحاء المملكة وقد قيل :إن بعض المسلمين الذين قلدوا غيرهم فيما يصنعونه على معابدهم وضعوا الهلال بإزاء وضع النصارى الصليب على معابدهم ،كما سمو دور الإسعافات الأسعافات للمرضى (الهلال الأحمر )بإزاء تسمية النصارى لها ب(الصليب الأحمر)

Adanya tanda bulan sabit di menara masjid adalah realita di berbagai penjuru KSA. Ada yang menjelaskan bahwa sebagian kaum muslimin yang suka meniru perbuatan orang nasrani di gereja-gereja mereka memasang tanda bulan sabit sebagai saingan bagi orang-orang nasrani yang memasang salib di gereja-gereja mereka. Hal ini persis dengan penamaan bulan sabit merah untuk tempat pertolongan pertama bagi orang-orang yang sakit sebagai saingan untuk istilah palang merah milik orang-orang nasrani.

وعلى هذا فلا ينبغى وضعة الأهلة على رؤوس المنارات من أجل هذه الشبهة ،ومن اجل إضاعة المال والوقت أنتهى

Berdasarkan uraian di atas maka tidak sepantasnya memasang tanda bulan sabit di puncak menara masjid menimbang
a. Asal muasalnya yaitu meniru adanya tanda salib di gereja.
b. Pemasangan tanda hilal di menara masjid hanya buang-buang harta dan waktu.

[Majmu Fatawa wa Rasail Muhammad bin Shalih al Utsaimin jilid 16 hal 177-178 terbitan Dar al Tsuraya Riyadh cetakan kedua 1426 H].


Sumber : http://ustadzaris.com/bulan-sabit-di-masjid

Read more: http://www.abuayaz.co.cc/2011/08/hukum-bulan-sabit-yang-terletak-di.html#ixzz1XBsJf3LD

BENARKAH HUBUNGAN SUAMI-ISTRI DI MALAM JUM'AT ADALAH SUNNAH?




Pertanyaan :

Assalamu ‘alaikum. Ustadz, saya sering mendengar dari kebanyakan orang yang mengatakan bahwa berhubungan suami/istri (jima’) pada malam Jumat adalah sunah Nabi. Bahkan ada yang menghubungkan dengan keutamaan seperti membunuh kaum Yahudi. Apakah benar adanya?

Abu Abdurrohman (dwidkpk**@yahoo.***)

Jawaban :

Wa’alaikumussalam. Kami belum pernah menemukan ayat Alquran atau hadis sahih yang menunjukkan anjuran tersebut. Jika ada yang menyampaikan hal tersebut maka dia diminta untuk menyampaikan dalil. (Jawaban Ustadz Abdullah Zaen, M.A.)


Tambahan dari Ustadz Ammi Nur Baits:
Terdapat sebuah hadis yang mengisyaratkan hal ini: Dari Aus bin Abi Aus radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من اغتسل يوم الجمعة وغسّل وغدا وابتكر ومشى ولم يركب ودنا من الإمام وأنصت ولم يلغ كان له بكل خطوة عمل سنة

“Barang siapa yang mandi pada hari Jumat dan memandikan, dia berangkat pagi-pagi dan mendapatkan awal khotbah, dia berjalan dan tidak berkendaraan, dia mendekat ke imam, diam, serta berkonsentrasi mendengarkan khotbah maka setiap langkah kakinya dinilai sebagaimana pahala amalnya setahun.” (H.R. Ahmad, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah; dinilai sahih oleh Imam An-Nawawi dan Syekh Al-Albani)

Sebagian ulama mengatakan, “Kami belum pernah mendengar satu hadis sahih dalam syariat yang memuat pahala yang sangat banyak selain hadis ini.” Karena itu, sangat dianjurkan untuk melakukan semua amalan di atas, untuk mendapatkan pahala yang diharapkan.” (Al-Mirqah, 5:68)

Disebutkan dalam Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abu Daud, bahwa ada sebagian ulama yang mengartikan kata “memandikan” dengan ‘menggauli istri’, karena ketika seorang suami menggauli istri, berarti, dia memandikan istrinya. Dengan melakukan hal ini sebelum berangkat shalat Jumat, seorang suami akan lebih bisa menekan syahwatnya dan menahan pandangannya ketika menuju masjid. (Lihat Aunul Ma’bud, 2:8)

Jika kita menganggap pendapat ini adalah pendapat yang kuat maka anjuran melakukan hubungan suami-istri di hari Jumat seharusnya dilakukan sebelum berangkat shalat Jumat di siang hari, bukan di malam Jumat karena batas awal waktu mandi untuk shalat Jumat adalah setelah terbit fajar hari Jumat.
Wallahu a'lam.



Sumber : http://konsultasisyariah.com/benarkah-hubungan-suami-istri-di-malam-jumat-adalah-sunah

Read more: http://www.abuayaz.co.cc/2011/06/benarkah-hubungan-suami-istri-di-malam.html#ixzz1XBrqea1W

ADAKAH HUKUM KARMA DALAM ISLAM?



Bismillah,
Keshalihan amal baik orang tua memiliki dampak yang besar bagi keshalihan anak-anaknya, dan memberikan manfaat bagi mereka di dunia dan akhirat.

Sebaliknya amal-amal jelek dan dosa-dosa besar yang dilakukan orang tua akan berpengaruh jelek terhadap pendidikan anak-anaknya.

Pengaruh-pengaruh tersebut di atas datang dengan berbagai bentuk. Di antaranya, berupa keberkahan amal-amal shalih dan pahala yang Allah sediakan untuk nya. Atau sebaliknya berupa kesialan amal-amal jelek dan kemurkaan Allah serta akibat jelek yang akan diterimanya.

Bentuk ganjaran dan pahala atau kemurkaan dan siksaan tersebut biasanya akan dirasakan oleh anak. Ganjaran yang dirasakan anak dapat berupa penjagaan, rezeki yang luas, dan pembelaan dari murka Allah (jika orang tua shalih dan gemar melaksanakan amalan yang baik). Adapun amal jelek orang tua, akan berdampak jelek kepada anak, dapat berupa musibah, penyakit dan kesulitan-kesulitan lain.

Oleh karena itu, orang tua hendaknya memperbanyak amal shalih karena pengaruhnya akan terlihat pada anak.

Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

"Adapun dinding rumah adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu, dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang ayahnya adalah seorang yang saleh, Maka Tuhanmu menghendaki agar supaya mereka sampai kepada kedewasaannya dan mengeluarkan simpanannya itu, sebagai rahmat dari Tuhanmu; dan bukanlah Aku melakukannya itu menurut kemauanku sendiri. demikian itu adalah tujuan perbuatan-perbuatan yang kamu tidak dapat sabar terhadapnya”. (QS. Al Kahfi: 82)

Awalnya, Musa ‘alaihis salam bersama Khidir singgah di sebuah desa dan berharap dijamu oleh penduduknya, akan tetapi ternyata mereka enggan menjamu keduanya. (sebelum kedua nabi ini pergi) mereka melihat ada dinding yang hampir roboh. Khidir pun menegakkannya. Musa ‘alaihis salam berkata:

“Jikalau kamu mau, niscaya kamu mengambil upah untuk itu”. (QS. Al Kahfi: 77)

Khidir menjawab:
"Adapun dinding rumah adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu, dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang ayahnya adalah seorang yang saleh". (QS. Al Kahfi: 82)

Maka perhatikanlah bagaimana Allah menjaga harta pusaka anak yatim ini sebagai balasan atas keshalihan kedua orang tuanya! Apakah Anda menyangka atau meyakini bahwa  simpanan yang Allah jaga itu dikumpulkan dari harta haram? Sama sekali tidak. Orang tua yang shalih tidak mungkin mengumpulkan harta dari sumber yang haram dan tidak mungkin Allah akan menjaganya jika harta itu tidak berasal dari sumber yang halal.

Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,

"Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar."
(QS. An Nisaa: 9)

Ayat ini menjelaskan hubungan antara perkataan yang benar dan yang jelek dengan keadaan anak yang akan ditinggalkan oleh orang tuanya.

Jika Anda melihat orang tua yang memakan harta anak yatim atau menganjurkan untuk berbuat zalim kepada mereka, atau mengurangi hak-hak mereka, maka bangkit dan ucapkanlah perkataan yang benar dengan semata-mata mengharap wajah Allah ta’ala. Dengan kalimat yang  benar dari Anda ini, Allah akan menghilangkan kezhaliman dan menegakkan kebenaran, dan pengaruh baiknya akan terus dirasakan oleh anak cucu Anda dan akan dicatat di buku catatan kebaikan Anda di hari kiamat.

Maka bersemangatlah dalam memuliakan anak yatim, dan berhati-hatilah dari  mendekati harta mereka, karena semua itu memiliki pengaruh yang besar atas anak-anak Anda sebagaimana telah kami terangkan di atas.

Perbaiki, wahai bapak dan ibu, makanan dan minuman serta pakaian Anda; (carilah yang halal), karena dengan demikian ketika Anda mengangkat kedua tangan berdoa kepada Allah dengan tangan dan jiwa yang suci, Allah akan menerima doa Anda untuk kebaikan anak-anak Anda, memperbaiki keadaan mereka dan memberkahi diri mereka.

Allah berfirman,
“Sesungguhnya Allah Hanya menerima dari orang-orang yang bertakwa”. (QS. Al Maaidah: 27)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh. Rambutnya kusut dan berdebu. Lalu dia mengangkat kedua tangannya ke langit seraya berdoa, ‘Ya Rabbi, Ya Rabbi.’ Padahal makanannya haram, minumannya haram, dan pakaianya haram, maka bagaimana orang seperti iniakan dikabulkan doanya?”[Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya (no. 1015) dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu]

Bagaimana Anda berdoa mengangkat kedua tangan dan mengharapkan jawaban, sementara tangan Anda masih sering membunuh, memukul, dan menganiaya, Anda masih suka menipu orang? Bagaimana Anda berdoa untuk kebaikan anak Anda dengan tangan itu? Bagaimana mungkin Anda berdoa, memanjatkan permintaan kepada Allah dengan mulut Anda, sementara mulut itu sering memakan harta yang haram, sering berdusta, namimah, ghibah, mencela kehormatan orang, mencaci dan memaki, bahkan mengucapkan kalimat syirik, dan menuduh berzina wanita baik-baik?!

Apakah Anda yakin doa Anda akan diterima sementara pakaian dan makanan Anda dari sumber yang haram?!

Karena itu bertawakallah dan beramal shalihlah agar doa untuk kebaikan anak Anda diterima!

Diceritakan bahwa sebagian orang-orang salaf dahulu pernah berkata kepada anaknya, “Wahai anakku, aku akan membaguskan shalatku agar engkau mendapatkan kebaikan.” Sebagian Ulama menyatakan bahwa makna ucapan itu adalah aku akan memperbanyak shalatku dan berdoa kepada Allah untuk kebaikanmu.

Kedua orang tua bila membaca Al Qur’an, surah Al Baqarah dan surat-surat Mu’awidzat (Al Ikhlas, Al falaq, dan An Naas), maka para malaikat akan turun utnuk mendengarkannya,[Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya (no. 2699) dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu] dan setan-setan akan lari.[Dikeluarkan juga oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya (no. 796)]
Tidak diragukan bahwa turunnya malaikat membawa ketenangan dan rahmat. Dan ini jelas memberi pengaruh baik terhadap anak dan keselamatan mereka.

Tetapi bila Al Qur’an ditinggallkan, dan orang tua lalai dari dzikir, ketika itu setan-setan akan turun dan memerangi rumah-rumah yang tidak ada bacaan Al Qur’an, penuh dengan musik, alat-alat musik, dan gambar-gambar yang haram. Kondisi seperti ini jelas akan berpengaruh jelek terhadap anak-anak dan mendorong mereka berbuat maksiat dan kerusakan.
Wallahu a'lam.

[Disalin dari Kitab Fiqih Tarbiyatul Abna Edisi Indonesia “Bagaimana Nabi Mendidik Anak” Diterjemahkan oleh Al Ustadz Ahmad Hamdani Ibnu Muslim. Penerbit Media Hidayah, Yogyakarta. 2005.]

________
FootNote:
[1] Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya (no. 1015) dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima sesuatu kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang yang beriman (seperti) apa yang telah diperintahkan kepada para rasul. Dia berfirman, “Wahai para rasul, makanlah dari segala sesuatu yang baik dan kerjakanlah amal shalih, sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al Mukminun: 51)

Dan Dia berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari apa-apa yang baik yang telah Kami berikan kepadamu.” (QS. Al Baqarah: 172), kemudian Nabi menyebutkan kisah laki-laki tadi.

[2] Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya (no. 2699) dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasululah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, -kemudian beliau menyebutkan haditsnya dan di antaranya adalah, “Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah (masjid), membaca Kitabullah, saling mempelajarinya di antara mereka, melainkan ketenangan akan turun atas mereka, rahmat akan meliputi mereka, para malaikat akan menaungi mereka, dan Allah akan menyebut mereka kepada malaikat yang ada di sisi-Nya.”

[3] Dikeluarkan juga oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya (no. 796), bahwa Usaid bin Hudhair radhiyallahu ‘anhu pada suatu malam membaca Al Qur’an di tempat penjemuran kurmanya. Tiba-tiba kudanya melonjak-lonjak. Usaid kemudian melanjutkan membaca, dan tak lama kemudian kuda itu melonjak-lonjak lagi. Kemudian dia membaca lagi, dan kembali kudanya melonjak-lonjak lagi. Dia berkata, “Aku khawatir kuda tersebut akan menginjak anakku, Yahya. Maka aku pergi melihat apa yang terjadi dengan kuda itu. Ternyata ada benda seperti gumpalan awan di atasnya, di dalamnya seperti ada pelita. Lama-kelamaan gumpalan itu naik ke angkasa dan menghilang. Pagi-pagi sekali aku menghadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menanyakan perihal kejadian semalam. Nabi berkata kepadaku, “Sekarang bacalah, wahai Ibnu Khudair.”

Sumber : http://kautsarku.wordpress.com/2011/03/26/adakah-hukum-karma-dalam-islam-pengaruh-kebaikan-dan-amal-shalih-orang-tua-terhadap-pendidikan-anak/

Read more: http://www.abuayaz.co.cc/2011/05/adakah-hukum-karma-dalam-islam.html#ixzz1XBrXfe23

BOLEHNYA KENCING BERDIRI

BOLEHNYA KENCING BERDIRI



Bismillah,
Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

اتَّقُوا اللَّاعِنَيْنِ قَالُوا وَمَا اللَّاعِنَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ ظِلِّهِمْ

“Takutlah kalian terhadap perihal dua orang yang terlaknat.” Mereka (para sahabat) bertanya, “Siapakah dua orang yang terlaknat itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Yaitu orang yang buang air di jalanan manusia atau tempat berteduhnya mereka.” (HR. Abu Daud no. 25)

Dari Jabir radhiallahu 'anhu, dari Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-:

أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِي الْمَاءِ الرَّاكِدِ

“Bahwa beliau melarang kencing pada air yang diam (tidak mengalir).” (HR. Muslim no. 281)

Dari Huzaifah -radhiallahu anhu- dia berkata:

كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَانْتَهَى إِلَى سُبَاطَةِ قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا فَتَنَحَّيْتُ فَقَالَ ادْنُهْ فَدَنَوْتُ حَتَّى قُمْتُ عِنْدَ عَقِبَيْهِ فَتَوَضَّأَ فَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ

“Aku pernah berjalan bersama Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam-, saat kami sampai di tempat pembuangan sampah suatu kaum beliau kencing sambil berdiri, maka aku pun menjauh dari tempat tersebut. Akan tetapi beliau bersabda, “Mendekatlah,” aku pun menghampiri beliau hingga aku berdiri di belakang kedua tumitnya. Kemudian beliau berwudlu dengan mengusap di atas kedua khuf (sepatu) beliau.” (HR. Al-Bukhari no. 225 dan Muslim no. 273)

Dari Al-Mughirah bin Syu’bah -radhiallahu anhu- dia berkata:

كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَقَالَ يَا مُغِيرَةُ خُذْ الْإِدَاوَةَ فَأَخَذْتُهَا فَانْطَلَقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى تَوَارَى عَنِّي فَقَضَى حَاجَتَهُ

“Aku pernah bersama Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- dalam suatu perjalanan, lalu beliau bersabda, “Wahai Mughirah, ambilkan segayung air.” Aku lalu mengambil air untuk beliau, kemudian Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- pergi menjauh hingga tidak terlihat olehku, lalu beliau buang hajat.” (HR. Al-Bukhari no. 203 dan Muslim no. 274)

Penjelasan ringkas :
Di antara pokok mendasar dalam syariat Islam adalah haramnya mengganggu dan menimpakan kemudharatan kepada kaum muslimin. Karenanya dalam adab buang air, Islam juga menuntunkan agar dalam pelaksanaannya jangan sampai mengganggu kaum muslimin, karena mengganggu kaum muslimin merupakan dosa yang besar. Allah Ta’ala berfirman, “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58)

Di antara bentuk menyakiti kaum muslimin adalah membuang najis dan kotoran di tempat mereka biasa berjalan atau di tempat berteduh mereka atau di tempat air dimana mereka biasa mengambil air dari situ. Karenanya Nabi -alaihishshalatu wassalam- telah mengharamkan buang air pada ketiga tempat tadi dan diikutkan kepadanya semua tempat yang bisa mengganggu kaum muslimin kalau seseorang buang air di situ.

Di antara adab dalam buang air adalah bahwa dalam buang air besar, seseorang diharuskan untuk bersembunyi dari orang lain, baik itu dengan cara menjauh ke tempat yang sunyi sampai tidak ada orang yang melihat -sebagaimana dalam hadits Al-Mughirah di atas, maupun dengan buang air di dalam wc atau di dalam rumah -sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar yang telah berlalu kami bawakan kemarin-.

Adapun dalam buang air kecil, maka tidak diharuskan seseorang itu untuk bersembunyi dan menjauh dari orang-orang akan tetapi dia boleh buang air di tempat terbuka. Yang dia lakukan cukup menjaga jangan sampai auratnya (kemaluan) tidak terlihat oleh orang lain walaupun tubuhnya terlihat oleh orang lain. Inilah yang disebutkan dalam hadits Huzaifah di atas, dimana beliau hanya menyuruh agar Huzaifah menjadi penghalang beliau dari belakang beliau. Dan tidak diragukan bahwa tubuh beliau tetap terlihat akan tetapi aurat beliau terjaga, dan ini bukanlah hal yang makruh.

Juga dibolehkan seseorang itu kencing berdiri -sebagaimana hadits Huzaifah di atas- dengan dua syarat:
1.    Auratnya tidak terlihat orang lain.
2.    Kencingnya tidak terpercik kembali mengenai tubuh dan pakaiannya.
Jika ini tidak terpenuhi maka dia wajib untuk kencing dalam keadaan duduk, dan memang inilah yang kebanyakannya beliau lakukan, yakni kencing dalam keadaan duduk. Dari Aisyah -radhiallahu anha- dia berkata:

مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَبُولُ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقُوهُ مَا كَانَ يَبُولُ إِلَّا قَاعِدًا

“Barangsiapa yang menceritakan kepada kalian bahwa Nabi -shallahu ‘alaihi wasallam- buang air kecil sambil berdiri maka janganlah kalian percayai, karena beliau tidak pernah buang air kecil kecuali dengan duduk.” (HR. At-Tirmizi no. 12 dan An-Nasai no. 29)

Maka hadits ini menunjukkan bahwa di rumah Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah kencing berdiri. Maka penafian Aisyah di sini hanya sebatas pengetahuan beliau, sementara Huzaifah telah menetapkan bahwa beliau kencing dalam keadaan berdiri. Pendapat bolehnya kencing berdiri merupakan pendapat sekelompok sahabat di antaranya: Umar, Huzaifah, Zaid bin Tsabit, Ali, Anas, Abu Hurairah, Ibnu Umar, dan Urwah.

Di antara perkara yang tersebut dalam hadits di atas adalah: Bolehnya minta diambilkan dan dibawakan air untuk buang air dan bolehnya mengusap sepatu dalam berwudhu dan tidak perlu mencuci kedua kaki.
Wallahu a’lam.
 


Sumber : http://al-atsariyyah.com/bolehnya-kencing-berdiri.html

Read more: http://www.abuayaz.co.cc/2011/01/bolehnya-kencing-berdiri.html#ixzz1XBr5zeYv

MENGENAL MAKNA “MINAL AIDIN WAL FAIDZIN” DAN UCAPAN PADA HARI ‘IED




Minal Aidin Wal Faizin  tidak ada dan tidak dikenal dalam budaya Arab

Lebaran tidak lama lagi segera kan dirayakan.
Frasa yang akan banyak diucapkan orang di hari berbuka (baca: ‘iedul fitri) adalah “MINAL AIDIN WAL FAIZIN”. Seringkali frasa berbahasa Arab ini diikuti dengan frasa berbahasa Indonesia :  maaf lahir dan batin. Orang mengucapkan dua frasa ini biasanya sambil menyorongkan tangan untuk bersalaman.  SMS pun akan banyak mengutip frasa ini. Bahkan iklan di media cetak dan televisi juga menampilkan rangkaian kata ini. Seringkali pula tulisan berhuruf latin ini dibikin sedemikian rupa sehingga menyerupai kaligrafi huruf Arab.

Tapi, tahukah kita bahwa frasa “Minal Aidin Wal Faizin” itu tidak dikenal dalam budaya Arab (terlebih lagi dalam islam)?

Dalam buku berjudul “Bahasa!” terbitan TEMPO. Di halaman 177 buku ini, Qaris Tajudin mengungkapkan bahwa memang frasa Minal Aidin Wal Faizin “berasal dari bahasa Arab, bahasa yang banyak menyumbang istilah keagamaan di Indonesia, baik agama Islam maupun Kristen.” Qaris mengatakan bahwa selain tidak dikenal dalam budaya Arab, frasa Minal Aidin Wal Faizin juga hanya dapat dimengerti oleh orang Indonesia. Frasa ini bisa ditemui dalam kamus bahasa Indonesia, tapi tidak ditemukan dalam kamus bahasa Arab, kecuali dalam lema kata per kata.

Lalu, apa arti Minal Aidin Wal Faizin? Terjemahan frasa ini adalah : dari orang yang kembali dan orang-orang yang menang. Mungkin maksud lengkapnya adalah : ”Semoga Anda termasuk orang-orang yang kembali (ke jalan Tuhan) dan termasuk orang yang menang (melawan hawa nafsu).”
Ternyata, adalah suatu kesalahan besar jika kita mengartikan Minal Aidin Wal Faizin dengan “mohon maaf lahir dan batin”.

[dinukil dari: http://jalansutera.com]


UCAPAN YANG BENAR PADA HARI RAYA 'IED

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya tentang ucapan selamat pada hari raya maka beliau menjawab [Majmu Al-Fatawa 24/253] :

“Ucapan pada hari raya, di mana sebagian orang mengatakan kepada yang lain jika bertemu setelah shalat Ied :
تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكم

Taqobbalallahu minnaa wa minkum

“Semoga Allah menerima dari kami dan dari kalian”

Dan (Ahaalallahu ‘alaika), dan sejenisnya, ini telah diriwayatkan dari sekelompok sahabat bahwa mereka mengerjakannya. Dan para imam memberi rukhshah untuk melakukannya seperti Imam Ahmad dan selainnya.

Akan tetapi Imam Ahmad berkata :

“Aku tidak pernah memulai mengucapkan selamat kepada seorangpun, namun bila ada orang yang mendahuluiku mengucapkannya maka aku menjawabnya. Yang demikian itu karena menjawab ucapan selamat bukanlah sunnah yang diperintahkan dan tidak pula dilarang. Barangsiapa mengerjakannya maka baginya ada contoh dan siapa yang meninggalkannya baginya juga ada contoh, wallahu a’lam.” [Lihat Al Jauharun Naqi 3/320. Berkata Suyuthi dalam 'Al-Hawi: (1/81) : Isnadnya hasan]

Berkata Al Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari [2/446] :

“Dalam “Al Mahamiliyat” dengan isnad yang hasan dari Jubair bin Nufair, ia berkata :

“Para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila bertemu pada hari raya, maka berkata sebagian mereka kepada yang lainnya : Taqabbalallahu minnaa wa minka (Semoga Allah menerima dari kami dan darimu)”.

Ibnu Qudamah dalam “Al-Mughni” (2/259) menyebutkan bahwa Muhammad bin Ziyad berkata : “Aku pernah bersama Abu Umamah Al Bahili dan selainnya dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka bila kembali dari shalat Id berkata sebagiannya kepada sebagian yang lain : Taqabbalallahu minnaa wa minka”

Imam Ahmad menyatakan : “Isnad hadits Abu Umamah jayyid (bagus)” [2]

Adapun ucapan selamat : (Kullu ‘aamin wa antum bikhair) atau yang semisalnya seperti yang banyak dilakukan manusia [seperti "minal aidin wal faidzin" yang tersebar luas di Indonesia], maka ini tertolak tidak diterima, bahkan termasuk perkara yang disinggung dalam firman Allah,

أَتَسْتَبْدِلُونَ الَّذِي هُوَ أَدْنَىٰ بِالَّذِي هُوَ خَيْرٌ ؟

“Apakah kalian ingin mengambil sesuatu yang rendah sebagai pengganti yang lebih baik?” [Al-Baqåråh: 61]

[Disalin dari buku Ahkaamu Al Iidaini Fii Al Sunnah Al Muthahharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, terbitan Pustaka Al-Haura', penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein, http://www.almanhaj.or.id/content/1177/slash/0]

Foote Note:
[1]. Al Jalal As Suyuthi menyebutkan dalam risalahnya ” Wushul Al Amani bi Ushul At Tahani” beberapa atsar yang berasal lebih darisatu ulama Salaf, di dalamnya ada penyebutan ucapan selamat


Sumber : http://ibnuabbaskendari.wordpress.com/2009/09/20/mengenal-makna-minal-aidin-wal-faidzin-dan-ucapan-pada-hari-ied/

Read more: http://www.abuayaz.co.cc/2010/08/mengenal-makna-minal-aidin-wal-faidzin.html#ixzz1XBqk2bPg