Facebook

Senin, 23 Januari 2012

HARAMNYA MUSIK & LAGU

Kontroversi tentang musik seakan tak pernah berakhir. Baik yang pro maupun kontra masing-masing menggunakan dalil. Namun bagaimana para sahabat, tabi’in, dan ulama salaf memandang serta mendudukkan perkara ini? Sudah saatnya kita mengakhiri kontroversi ini dengan merujuk kepada mereka.
Musik dan nyanyian, merupakan suatu media yang dijadikan sebagai alat penghibur oleh hampir setiap kalangan di zaman kita sekarang ini. Hampir tidak kita dapati satu ruang pun yang kosong dari musik dan nyanyian. Baik di rumah, di kantor, di warung dan toko-toko, di bus, angkutan kota ataupun mobil pribadi, di tempat-tempat umum, serta rumah sakit. Bahkan di sebagian tempat yang dikenal sebagai sebaik-baik tempat di muka bumi, yaitu masjid, juga tak luput dari pengaruh musik.
Merebaknya musik dan lagu ini disebabkan banyak dari kaum muslimin tidak mengerti dan tidak mengetahui hukumnya dalam pandangan Al-Qur`an dan As-Sunnah. Mereka menganggapnya sebagai sesuatu yang mubah, halal, bahkan menjadi konsumsi setiap kali mereka membutuhkannya. Jika ada yang menasihati mereka dan mengatakan bahwa musik itu hukumnya haram, serta merta diapun dituduh dengan berbagai macam tuduhan: sesat, agama baru, ekstrem, dan segudang tuduhan lainnya.
Namun bukan berarti, tatkala seseorang mendapat kecaman dari berbagai pihak karena menyuarakan kebenaran, lantas menjadikan dia bungkam. Kebenaran harus disuarakan, kebatilan harus ditampakkan.
Rasulullah n bersabda:
لاَ يَمْنَعَنَّ أَحَدَكُمْ هَيْبَةُ النَّاسِ أَنْ يَقُولَ في حَقٍّ إِذَا رَآهُ أَوْ شَهِدَهُ أَوْ سَمِعَهُ
“Janganlah rasa segan salah seorang kalian kepada manusia, menghalanginya untuk mengucapkan kebenaran jika melihatnya, menyaksikannya, atau mendengarnya.” (HR. Ahmad, 3/50, At-Tirmidzi, no. 2191, Ibnu Majah no. 4007. Dishahihkan oleh Al-Albani t dalam Silsilah Ash-Shahihah, 1/322)
Terlebih lagi, jika permasalahan yang sebenarnya dalam timbangan Al-Qur`an dan As-Sunnah adalah perkara yang telah jelas. Hanya saja semakin terkaburkan karena ada orang yang dianggap sebagai tokoh Islam berpendapat bahwa hal itu boleh-boleh saja, serta menganggapnya halal untuk dikonsumsi kaum muslimin. Di antara mereka, adalah Yusuf Al-Qaradhawi dalam kitabnya Al-Halal wal Haram, Muhammad Abu Zahrah, Muhammad Al-Ghazali Al-Mishri, dan yang lainnya dari kalangan rasionalis. Mereka menjadikan kesalahan Ibnu Hazm rahimahulloh sebagai tameng untuk membenarkan penyimpangan tersebut.
Oleh karenanya, berikut ini kami akan menjelaskan tentang hukum musik, lagu dan nasyid, berdasarkan Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah n, serta perkataan para ulama salaf.
Definisi Musik
Musik dalam bahasa Arab disebut ma’azif, yang berasal dari kata ‘azafa yang berarti berpaling. Kalau dikatakan: Si fulan berazaf dari sesuatu, maknanya adalah berpaling dari sesuatu. Jika dikatakan laki-laki yang ‘azuf dari yang melalaikan, artinya yang berpaling darinya. Bila dikatakan laki-laki yang ‘azuf dari para wanita artinya adalah yang tidak senang kepada mereka.
Ma’azif adalah jamak dari mi’zaf (مِعْزَفٌ ), dan disebut juga ‘azfun (عَزْفٌ ). Mi’zaf adalah sejenis alat musik yang dipakai oleh penduduk Yaman dan selainnya, terbuat dari kayu dan dijadikan sebagai alat musik.

Al-‘Azif adalah orang yang bermain dengannya.
Al-Laits radiallohu anhu, berkata: Al-ma’azif adalah alat-alat musik yang dipukul.” Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahulloh berkata: “Al-ma’azif adalah alat-alat musik.” Al-Qurthubi rahimahulloh, meriwayatkan dari Al-Jauhari bahwa al-ma’azif adalah nyanyian. Yang terdapat dalam Shihah-nya bahwa yang dimaksud adalah alat-alat musik. Ada pula yang mengatakan maknanya adalah  suara-suara yang melalaikan. Ad-Dimyathi berkata: “Al-ma’azif adalah genderang dan yang lainnya berupa sesuatu yang dipukul.” (lihat Tahdzib Al-Lughah, 2/86, Mukhtarush Shihah, hal. 181, Fathul Bari, 10/57)
Al-Imam Adz-Dzahabi rahimahulloh, berkata: “Al-ma’azif adalah nama bagi setiap alat musik yang dimainkan, seperti seruling, gitar, dan klarinet (sejenis seruling), serta simba.” (Siyar A’lam An-Nubala`, 21/158)
Ibnul Qayyim rahimahulloh berkata bahwa al-ma’azif adalah seluruh jenis alat musik, dan tidak ada perselisihan ahli bahasa dalam hal ini. (Ighatsatul Lahafan, 1/260-261)

Mengenal Macam-Macam Alat Musik
Alat-alat musik banyak macamnya. Namun dapat kita klasifikasi alat-alat tersebut ke dalam empat kelompok:
Pertama: Alat-alat musik yang diketuk atau dipukul (perkusi).
Yaitu jenis alat musik yang mengeluarkan suara saat digoncangkan, atau dipukul dengan alat tabuh tertentu, (misal: semacam palu pada gamelan, ed.), tongkat (stik), tangan kosong, atau dengan menggesekkan sebagiannya kepada sebagian lainnya, serta yang lainnya. Alat musik jenis ini memiliki beragam bentuk, di antaranya seperti: gendang, kubah (gendang yang mirip seperti jam pasir), drum, mariba, dan yang lainnya.
Kedua: Alat musik yang ditiup.
Yaitu alat yang dapat mengeluarkan suara dengan cara ditiup padanya atau pada sebagiannya, baik peniupan tersebut pada lubang, selembar bulu, atau yang lainnya. Termasuk jenis ini adalah alat yang mengeluarkan bunyi yang berirama dengan memainkan jari-jemari pada bagian lubangnya. Jenis ini juga beraneka ragam, di antaranya seperti qanun dan qitsar (sejenis seruling).
Ketiga: Alat musik yang dipetik.
Yaitu alat musik yang menimbulkan suara dengan adanya gerakan berulang atau bergetar (resonansi), atau yang semisalnya. Lalu mengeluarkan bunyi saat dawai/senar dipetik dengan kekuatan tertentu menggunakan jari-jemari. Terjadi juga perbedaan irama yang muncul tergantung kerasnya petikan, dan cepat atau lambatnya gerakan/getaran yang terjadi. Di antaranya seperti gitar, kecapi, dan yang lainnya.
Keempat: Alat musik otomatis.
Yaitu alat musik yang mengeluarkan bunyi musik dan irama dari jenis alat elektronik tertentu, baik dengan cara langsung mengeluarkan irama, atau dengan cara merekam dan menyimpannya dalam program yang telah tersedia, dalam bentuk kaset, CD, atau yang semisalnya. (Lihat risalah Hukmu ‘Azfil Musiqa wa Sama’iha, oleh Dr. Sa’d bin Mathar Al-‘Utaibi)
Dalil-Dalil tentang Haramnya Musik dan Lagu

Dalil dari Al-Qur`an Al-Karim
1. Firman Allah Subhaanahu wata’aala, :
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (Luqman: 6)
Ayat Allah Subhaanahu wata’aala, ini telah ditafsirkan oleh para ulama salaf bahwa yang dimaksud adalah nyanyian dan yang semisalnya. Di antara yang menafsirkan ayat dengan tafsir ini adalah:
Abdullah bin ‘Abbas radiallohu anhu, beliau mengatakan tentang ayat ini: “Ayat ini turun berkenaan tentang nyanyian dan yang semisalnya.” (Diriwayatkan Al-Imam Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad (no. 1265), Ibnu Abi Syaibah (6/310), Ibnu Jarir dalam tafsirnya (21/40), Ibnu Abid Dunya dalam Dzammul Malahi, Al-Baihaqi (10/221, 223), dan dishahihkan Al-Albani dalam kitabnya Tahrim Alat Ath-Tharb (hal. 142-143)).
Abdullah bin Mas’ud radiallohu anhu, tatkala beliau ditanya tentang ayat ini, beliau menjawab: “Itu adalah nyanyian, demi Allah yang tiada Ilah yang haq disembah kecuali Dia.” Beliau mengulangi ucapannya tiga kali. (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya, Ibnu Abi Syaibah, Al-Hakim (2/411), dan yang lainnya. Al-Hakim mengatakan: “Sanadnya shahih,” dan disetujui Adz-Dzahabi. Juga dishahihkan oleh Al-Albani, lihat kitab Tahrim Alat Ath-Tharb hal. 143)
‘Ikrimah radiallohu anhu,. Syu’aib bin Yasar berkata: “Aku bertanya kepada ‘Ikrimah tentang makna (lahwul hadits) dalam ayat tersebut. Maka beliau menjawab: ‘Nyanyian’.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Tarikh-nya (2/2/217), Ibnu Jarir dalam tafsirnya, dan yang lainnya. Dihasankan Al-Albani dalam At-Tahrim hal. 143).
Mujahid bin Jabr radiallohu anhu,. Beliau mengucapkan seperti apa yang dikatakan oleh ‘Ikrimah. (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no. 1167, 1179, Ibnu Jarir, dan Ibnu Abid Dunya dari beberapa jalan yang sebagiannya shahih).
Dan dalam riwayat Ibnu Jarir yang lain, dari jalan Ibnu Juraij, dari Mujahid, tatkala beliau menjelaskan makna al-lahwu dalam ayat tersebut, beliau berkata: “Genderang.” (Al-Albani berkata: Perawi-perawinya tepercaya, maka riwayat ini shahih jika Ibnu Juraij mendengarnya dari Mujahid. Lihat At-Tahrim hal. 144)
Al-Hasan Al-Bashri rahimahulloh, beliau mengatakan: “Ayat ini turun berkenaan tentang nyanyian dan seruling.”
As-Suyuthi rahimahulloh menyebutkan atsar ini dalam Ad-Durrul Mantsur (5/159) dan menyandarkannya kepada riwayat Ibnu Abi Hatim. Al-Albani berkata: “Aku belum menemukan sanadnya sehingga aku bisa melihatnya.” (At-Tahrim hal. 144)
Oleh karena itu, berkata Al-Wahidi dalam tafsirnya Al-Wasith (3/441): “Kebanyakan ahli tafsir menyebutkan bahwa makna lahwul hadits adalah nyanyian. Ahli ma’ani berkata: ‘Termasuk dalam hal ini adalah semua orang yang memilih hal yang melalaikan, nyanyian, seruling, musik, dan mendahulukannya daripada Al-Qur`an.”
2. Firman Allah Subhaanahu wata’aala,:
“Maka apakah kalian merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kalian menertawakan dan tidak menangis? Sedangkan kalian ber-sumud?” (An-Najm: 59-61)
Para ulama menafsirkan “kalian bersumud” maknanya adalah bernyanyi. Termasuk yang menyebutkan tafsir ini adalah:
Ibnu Abbas radiallohu anhu,. Beliau berkata: “Maknanya adalah nyanyian. Dahulu jika mereka mendengar Al-Qur`an, maka mereka bernyanyi dan bermain-main. Dan ini adalah bahasa penduduk Yaman (dalam riwayat lain: bahasa penduduk Himyar).”  (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya (27/82), Al-Baihaqi (10/223). Al-Haitsami berkata: “Diriwayatkan oleh Al-Bazzar dan sanadnya shahih.” (Majma’ Az-Zawa`id, 7/116)
‘Ikrimah radiallohu anhu. Beliau juga berkata: “Yang dimaksud adalah nyanyian, menurut bahasa Himyar.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Syaibah, 6/121)
Ada pula yang menafsirkan ayat ini dengan makna berpaling, lalai, dan yang semisalnya. Ibnul Qayyim t berkata: “Ini tidaklah bertentangan dengan makna ayat sebagaimana telah disebutkan, bahwa yang dimaksud sumud adalah lalai dan lupa dari sesuatu. Al-Mubarrid mengatakan: ‘Yaitu tersibukkan dari sesuatu bersama mereka.’ Ibnul ‘Anbar mengatakan: ‘As-Samid artinya orang yang lalai, orang yang lupa, orang yang sombong, dan orang yang berdiri.’ Ibnu ‘Abbas radiallohu anhu, berkata tentang ayat ini: ‘Yaitu kalian menyombongkan diri.’ Adh-Dhahhak berkata: ‘Sombong dan congkak.’ Mujahid berkata: ‘Marah dan berpaling.’ Yang lainnya berkata: ‘Lalai, luput, dan berpaling.’ Maka, nyanyian telah mengumpulkan semua itu dan mengantarkan kepadanya.” (Ighatsatul Lahafan, 1/258)
3. Firman Allah lkepada Iblis:
“Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan suaramu, dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak dan beri janjilah mereka. Dan tidak ada yang dijanjikan oleh setan kepada mereka melainkan tipuan belaka.” (Al-Isra`: 64)
Telah diriwayatkan dari sebagian ahli tafsir bahwa yang dimaksud “menghasung siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan suaramu” adalah melalaikan mereka dengan nyanyian. Di antara yang menyebutkan hal tersebut adalah:
Mujahid rahimahulloh, Beliau berkata tentang makna “dengan suaramu”: “Yaitu melalaikannya dengan nyanyian.” (Tafsir Ath-Thabari)
Sebagian ahli tafsir ada yang menafsirkannya dengan makna ajakan untuk bermaksiat kepada Allah Subhaanahu wata’aala,. Ibnu Jarir berkata: “Pendapat yang paling benar dalam hal ini adalah bahwa Allah Subhaanahu wata’aala, telah mengatakan kepada Iblis: ‘Dan hasunglah dari keturunan Adam siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan suaramu,’ dan Dia tidak mengkhususkan dengan suara tertentu. Sehingga setiap suara yang dapat menjadi pendorong kepadanya, kepada amalannya dan taat kepadanya, serta menyelisihi ajakan kepada ketaatan kepada Allah Subhaanahu wata’aala,, maka termasuk dalam makna suara yang Allah Subhaanahu wata’aala, maksudkan dalam firman-Nya.” (Tafsir Ath-Thabari)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahulloh berkata tatkala menjelaskan ayat ini: “Sekelompok ulama salaf telah menafsirkannya dengan makna ‘suara nyanyian’. Hal itu mencakup suara nyanyian tersebut dan berbagai jenis suara lainnya yang menghalangi pelakunya untuk menjauh dari jalan Allah k.” (Majmu’ Fatawa, 11/641-642)
Ibnul Qayyim rahimahulloh berkata: “Satu hal yang telah dimaklumi bahwa nyanyian merupakan pendorong terbesar untuk melakukan kemaksiatan.” (Ighatsatul Lahafan, 1/255)

Dalil-dalil dari As-Sunnah
1. Hadits Abu ‘Amir atau Abu Malik Al-Asy’ari z bahwa Rasulullah n bersabda:
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ يَأْتِيهِمْ يَعْنِي الْفَقِيرَ لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا: ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا؛ فَيُبَيِّتُهُمْ اللهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Akan muncul di kalangan umatku, kaum-kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik. Dan akan ada kaum yang menuju puncak gunung kembali bersama ternak mereka, lalu ada orang miskin yang datang kepada mereka meminta satu kebutuhan, lalu mereka mengatakan: ‘Kembalilah kepada kami besok.’ Lalu Allah Subhaanahu wata’aala, membinasakan mereka di malam hari dan menghancurkan bukit tersebut. Dan Allah mengubah yang lainnya menjadi kera-kera dan babi-babi, hingga hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari, 10/5590)
Hadits ini adalah hadits yang shahih. Apa yang Al-Bukhari sebutkan dalam sanad hadits tersebut: “Hisyam bin Ammar berkata...”1 tidaklah memudaratkan kesahihan hadits tersebut. Sebab Al-Imam Al-Bukhari rahimahulloh, tidak dikenal sebagai seorang mudallis (yang menggelapkan hadits), sehingga hadits ini dihukumi bersambung sanadnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahulloh berkata: “(Tentang) alat-alat (musik) yang melalaikan, telah shahih apa yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari rahimahulloh dalam Shahih-nya secara ta’liq dengan bentuk pasti (jazm), yang masuk dalam syaratnya.” (Al-Istiqamah, 1/294, Tahrim Alat Ath-Tharb, hal. 39. Lihat pula pembahasan lengkap tentang sanad hadits ini dalam Silsilah Ash-Shahihah, Al-Albani, 1/91)
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahulloh berkata setelah menyebutkan panjang lebar tentang keshahihan hadits ini dan membantah pendapat yang berusaha melemahkannya: “Maka barangsiapa –setelah penjelasan ini– melemahkan hadits ini, maka dia adalah orang yang sombong dan penentang. Dia termasuk dalam sabda Nabi n:
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ
“Tidak masuk ke dalam surga, orang yang dalam hatinya ada kesombongan walaupun seberat semut.” (HR. Muslim) [At-Tahrim, hal. 39]
Makna hadits ini adalah akan muncul dari kalangan umat ini yang menganggap halal hal-hal tersebut, padahal itu adalah perkara yang haram. Al-‘Allamah ‘Ali Al-Qari berkata: “Maknanya adalah mereka menganggap perkara-perkara ini sebagai sesuatu yang halal dengan mendatangkan berbagai syubhat dan dalil-dalil yang lemah.” (Mirqatul Mafatih, 5/106)
2. Hadits Anas bin Malik radiallohu anhu, bahwa Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, bersabda:
صَوْتَانِ مَلْعُونَانِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ: مِزْمَارٌ عِنْدَ نِعْمَةٍ، وَرَنَّةٌ عِنْدَ مُصِيبَةٍ
“Dua suara yang terlaknat di dunia dan akhirat: seruling ketika mendapat nikmat, dan suara (jeritan) ketika musibah.” (HR. Al-Bazzar dalam Musnad-nya, 1/377/755, Adh-Dhiya` Al-Maqdisi dalam Al-Mukhtarah, 6/188/2200, dan dishahihkan oleh Al-Albani berdasarkan penguat-penguat yang ada. Lihat Tahrim Alat Ath-Tharb, hal. 52)
Juga dikuatkan dengan riwayat Jabir bin Abdullah radiallohu anhu, dari Abdurrahman bin ‘Auf radiallohu anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallohu ‘alahi wasallam bersabda:
إِنَّمَا نُهِيْتُ عَنِ النَّوْحِ عَنْ صَوْتَيْنِ أَحْمَقَيْنِ فَاجِرَيْنِ: صَوْتٍ عِنْدَ نَغْمَةِ لَهْوٍ وَلَعِبٍ وَمَزَامِيرِ شَيْطَانٍ، وَصَوْتٍ عِنْدَ مُصِيبَةٍ خَمْشِ وُجُوهٍ وَشَقِّ جُيُوبٍ وَرَنَّةِ شَيْطَانٍ
“Aku hanya dilarang dari meratap, dari dua suara yang bodoh dan fajir: Suara ketika dendangan yang melalaikan dan permainan, seruling-seruling setan, dan suara ketika musibah, mencakar wajah, merobek baju dan suara setan.” (HR. Al-Hakim, 4/40, Al-Baihaqi, 4/69, dan yang lainnya. Juga diriwayatkan At-Tirmidzi secara ringkas, no. 1005)
An-Nawawi rahimahulloh berkata tentang makna ‘suara setan’: “Yang dimaksud adalah nyanyian dan seruling.” (Tuhfatul Ahwadzi, 4/75)
3. Hadits Abdullah bin ‘Abbas radiallohu anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, telah bersabda:
إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيَّ -أَوْ حُرِّمَ الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْكُوبَةُ. قَالَ: وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Sesungguhnya Allah k telah mengharamkan atasku –atau– diharamkan khamr, judi, dan al-kubah. Dan setiap yang memabukkan itu haram.” (HR. Abu Dawud no. 3696, Ahmad, 1/274, Al-Baihaqi, 10/221, Abu Ya’la dalam Musnad-nya no. 2729, dan yang lainnya. Dishahihkan oleh Ahmad Syakir dan Al-Albani, lihat At-Tahrim hal. 56).
Kata al-kubah telah ditafsirkan oleh perawi hadits ini yang bernama ‘Ali bin Badzimah, bahwa yang dimaksud adalah gendang. (lihat riwayat Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, no. 12598)
4. Hadits Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radiallohu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, bersabda:
إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَالْمَيْسِرَ وَالْكُوبَةَ وَالْغُبَيْرَاءَ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Sesungguhnya Allah Subhaanahu wata’aala, mengharamkan khamr, judi, al-kubah (gendang), dan al-ghubaira` (khamr yang terbuat dari bahan jagung), dan setiap yang memabukkan itu haram.” (HR. Abu Dawud no. 3685, Ahmad, 2/158, Al-Baihaqi, 10/221-222, dan yang lainnya. Hadits ini dihasankan Al-Albani dalam Tahrim Alat Ath-Tharb hal. 58)

Atsar dari Ulama Salaf
1. Abdullah bin Mas’ud radiallohu anhu berkata:
الْغِنَاءُ يُنْبِتُ النِّفَاقَ فِي الْقَلْبِ
“Nyanyian itu menimbulkan kemunafikan dalam hati.” (Diriwayatkan Ibnu Abid Dunya dalam Dzammul Malahi, 4/2, Al-Baihaqi dari jalannya, 10/223, dan Syu’abul Iman, 4/5098-5099. Dishahihkan Al-Albani dalam At-Tahrim hal. 10. Diriwayatkan juga secara marfu’, namun sanadnya lemah)
2. Ishaq bin Thabba` rahimahulloh berkata: Aku bertanya kepada Malik bin Anas rahimahulloh tentang sebagian penduduk Madinah yang membolehkan nyanyian. Maka beliau mejawab: “Sesungguhnya menurut kami, orang-orang yang melakukannya adalah orang yang fasiq.” (Diriwayatkan Abu Bakr Al-Khallal dalam Al-Amru bil Ma’ruf: 32, dan Ibnul Jauzi dalam Talbis Iblis hal. 244, dengan sanad yang shahih)
Beliau juga ditanya: “Orang yang memukul genderang dan berseruling, lalu dia mendengarnya dan merasakan kenikmatan, baik di jalan atau di majelis?”
Beliau menjawab: “Hendaklah dia berdiri (meninggalkan majelis) jika ia merasa enak dengannya, kecuali jika ia duduk karena ada satu kebutuhan, atau dia tidak bisa berdiri. Adapun kalau di jalan, maka hendaklah dia mundur atau maju (hingga tidak mendengarnya).” (Al-Jami’, Al-Qairawani, 262)
3. Al-Imam Al-Auza’i rahimahulloh berkata: ‘Umar bin Abdil ‘Aziz rahimahulloh menulis sebuah surat kepada ‘Umar bin Walid yang isinya: “... Dan engkau yang menyebarkan alat musik dan seruling, (itu) adalah perbuatan bid’ah dalam Islam.” (Diriwayatkan An-Nasa`i, 2/178, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, 5/270. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam At-Tahrim hal. 120)
4. ‘Amr bin Syarahil Asy-Sya’bi rahimahulloh berkata: “Sesungguhnya nyanyian itu menimbulkan kemunafikan dalam hati, seperti air yang menumbuhkan tanaman. Dan sesungguhnya berdzikir menumbuhkan iman seperti air yang menumbuhkan tanaman.” (Diriwayatkan Ibnu Nashr dalam Ta’zhim Qadr Ash-Shalah, 2/636. Dihasankan oleh Al-Albani dalam At-Tahrim, hal. 148)
Diriwayatkan pula oleh Ibnu Abid Dunya (45), dari Al-Qasim bin Salman, dari Asy-Sya’bi, dia berkata: “Semoga Allah k melaknat biduan dan biduanita.” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam At-Tahrim hal. 13)
5. Ibrahim bin Al-Mundzir rahimahulloh –seorang tsiqah (tepercaya) yang berasal dari Madinah, salah seorang guru Al-Imam Al-Bukhari rahimahulloh – ditanya: “Apakah engkau membolehkan nyanyian?” Beliau menjawab: “Aku berlindung kepada Allah Subhaanahu wata’aala, . Tidak ada yang melakukannya menurut kami kecuali orang-orang fasiq.” (Diriwayatkan Al-Khallal dengan sanad yang shahih, lihat At-Tahrim hal. 100)
6. Ibnul Jauzi rahimahulloh berkata: “Para tokoh dari murid-murid Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahulloh mengingkari nyanyian. Para pendahulu mereka, tidak diketahui ada perselisihan di antara mereka. Sementara para pembesar orang-orang belakangan, juga mengingkari hal tersebut. Di antara mereka adalah Abuth Thayyib Ath-Thabari, yang memiliki kitab yang dikarang khusus tentang tercela dan terlarangnya nyanyian.
Lalu beliau berkata: “Ini adalah ucapan para ulama Syafi’iyyah dan orang yang taat di antara mereka. Sesungguhnya yang memberi keringanan dalam hal tersebut dari mereka adalah orang-orang yang sedikit ilmunya serta didominasi oleh hawa nafsunya. Para fuqaha dari sahabat kami (para pengikut mazhab Hambali) menyatakan: ‘Tidak diterima persaksian seorang biduan dan para penari.’ Wallahul muwaffiq.” (Talbis Iblis, hal. 283-284)
7. Ibnu Abdil Barr rahimahulloh berkata: “Termasuk hasil usaha yang disepakati keharamannya adalah riba, upah para pelacur, sogokan (suap), mengambil upah atas meratapi (mayit), nyanyian, perdukunan, mengaku mengetahui perkara gaib dan berita langit, hasil seruling dan segala permainan batil.” (Al-Kafi hal. 191)
8. Ath-Thabari rahimahulloh berkata: “Telah sepakat para ulama di berbagai negeri tentang dibenci dan terlarangnya nyanyian.” (Tafsir Al-Qurthubi, 14/56)
9. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahulloh, berkata: “Mazhab empat imam menyatakan bahwa alat-alat musik semuanya haram.” Lalu beliau menyebutkan hadits riwayat Al-Bukhari rahimahulloh di atas. (Majmu’ Fatawa, 11/576)
Masih banyak lagi pernyataan para ulama yang menjelaskan tentang haramnya musik beserta nyanyian. Semoga apa yang kami sebutkan ini sudah cukup menjelaskan perkara ini.
Wallahu a’lam.

Beda Antara "Menerima Kebenaran" Dengan "Menukil Kebenaran" Dari Selain Ahlussunnah

Dalam islam, Allah Azza Wajalla dan Rasul-Nya Shallallahu Alaihi Wasallam mengajarkan kepada kita untuk menerima kebenaran yang datang dari mana saja dan dari siapa saja, bahkan meskipun kebenaran itu dibawa oleh sosok makhluk yang disebut “setan”.
Sebab bagaimanapun juga, kebenaran yang dibawa oleh setan pada hakekatnya bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu Alaihi Wasallam. Oleh karenanya, Abu Hurairah Radhiallahu anhu tidak ragu untuk menerima kebenaran yang disampaikan oleh setan tentang anjuran membaca ayat kursi sebelum tidur, setelah mendapatkan pembenaran dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam dengan sabdanya:
صدقك وهو كذوب
“Dia telah berkata benar kepadamu padahal dia seorang pendusta besar.”
Dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah tentang hal ini cukup banyak, dan juga dikuatkan dengan banyak riwayat dari para ulama salaf radhallahu anhum. Kami tidak perlu membahas secara panjang lebar tentang hal ini, sebab ini bukan menjadi inti pembahasan kita.
Namun, permasalahan diatas harus dibedakan dengan pembahasan inti yang akan kita ulas insya Allah dalam tulisan ini, yaitu Hukum menukil kebenaran yang datang dari ahlul bid’ah”. Ini merupakan dua permasalahan yang berbeda, dan menyamakan antara kedua pembahasan ini, atau membawa dalil-dalil tentang wajibnya menerima kebenaran meskipun datang dari mana saja, lalu diarahkan ke pembahasan “hukum menukil ucapan ahlul bid’ah” merupakan kesalahan yang fatal.

Berkata Syaikh Khalid Azh-Zhufairi Hafizhahullah dalam kitabnya yang sangat bermanfaat, yang berjudul “Ijma’ul ulama alal hajr wat tahdzir min ahlil ahwa’”, yang telah direkomendasi oleh tiga ulama besar: Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali, Zaid bin Muhammad bin Hadi Al-Madkhali, dan Ubaid bin Abdillah Al-Jabiri, Hafizhahumullah Ta’ala, pada halaman 60 Beliau berkata:
نعم الحق يؤخذ من كل من قاله، والسلف الصالح لا يتوقفون عن قبول الحق، مع ذلك لم يقولوا خذ الحق من كتب أهل البدع واترك الباطل، بل نادوا بأعلى أصواتهم بتركها كلياً، بل وأوجبوا إتلافها، وذلك لأنّ الحق الموجود في كتب أهل البدع إنما هو مأخوذ من الكتاب والسنّة، فوجب أن نأخذ الحق من مصادره الأصلية، التي لا يشوبها كدر ولا بدعة، إذ هي المعين الصافي والماء العذب.
ومثال ذلك: عينا ماءٍ إحداهما صافية نقية، والأخرى عكرة مليئة بالطين والكدر والوسخ والقذر، فهل يقول عاقل: اذهب إلى العين الثانية وخذ منها الماء، لا يقول ذلك عاقل.
فكيف إذا وُجد من يصد الناس عن العيون العذبة الصافية ويدعوهم إلى أن ينهلوا من العيون الكدرة المليئة بالأقذار والأوساخ.
“Memang benar, kebenaran diambil dari siapa saja yang mengucapkannya, salafus saleh tidaklah ragu dalam hal mengambil kebenaran. Namun mereka sama sekali tidak pernah mengatakan: ambillah kebenaran dari kitab-kitab ahlul bid’ah dan tinggalkan kebatilannya, bahkan mereka berteriak dengan suara yang sangat lantang untuk meninggalkannya secara menyeluruh, bahkan mereka mengharuskan untuk melenyapkannya, sebab kebenaran yang terdapat didalam kitab-kitab ahli bid’ah pada hakekatnya diambil dari al-kitab dan as-sunnah. Maka yang wajib bagi kita adalah mengambil kebenaran dari sumber aslinya, yang tidak dicampuri oleh kotoran dan bid’ah, sebab itu merupakan sumber yang jernih dan air yang tawar.

Sebagai permisalan: ada dua sumber air, salah satunya jernih dan bersih, dan yang lainnya sebaliknya, penuh dengan lumpur, kotoran, dan comberan. Apakah orang yang berakal mengatakan: pergilah menuju mata air yang kedua, dan ambillah air darinya. Tentu orang yang berakal tidak akan mengatakan hal tersebut. Lalu bagaimana lagi halnya jika ditemukan ada orang yang memalingkan manusia dari air mata yang jernih dan tawar lalu mengajak mereka untuk mengambil dari sumber air yang kotor dan penuh comberan?.
Berkata Syaikh Abdurrahman bin Hasan Rahimahullah:
ومن له نهمة في طلب الأدلة على الحق، ففي كتاب الله، وسنّة رسوله، ما يكفي ويشفي؛ وهما سلاح كل موحد ومثبت، لكن كتب أهل السنّة تزيد الراغب وتعينه على الفهم وعندكم من مصنفات شيخنا - رحمه الله - ما يكفي مع التأمل؛ فيجب عليكم هجر أهل البدع، والإنكار عليهم
“Siapa yang memiliki semangat mencari kebenaran dengan dalil-dalil, maka didalam kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya, telah mencukupi dan menyembuhkan, keduanya adalah senjata setiap ahli tauhid dan orang yang kokoh, namun kitab-kitab ahlus sunnah semakin menambah penjelasan bagi orang yang semangat mempelajarinya, dan membantunya untuk memahaminya. Kalian telah mengetahui karya-karya tulis Syaikh Kami (Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Rahimahullah) yang sudah mencukupi bila ditelaah. Maka wajib atas kalian meninggalkan ahlul bid’ah dan mengingkari mereka.”
(Ad-Durar As-Saniyah:3/211. Al-Ijma’, Syaikh Khalid: 60-61)

Diantara dalil yang menunjukkan larangan menukil ucapan yang datang dari selain ahlus sunnah, adalah hadits Jabir Radhiallahu anhu, bahwa Umar bin Khattab Radhiallahu anhu mendatangi Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dengan membawa sebuah kitab yang didapatkan dari sebagian ahli kitab. Lalu dibaca oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dan Beliau marah, lalu berkata:
أَمُتَهَوِّكُونَ فيها يا بن الْخَطَّابِ والذي نفسي بيده لقد جِئْتُكُمْ بها بَيْضَاءَ نَقِيَّةً لاَ تَسْأَلُوهُمْ عن شيء فَيُخْبِرُوكُمْ بِحَقٍّ فَتُكَذِّبُوا بِهِ أو بِبَاطِلٍ فَتُصَدِّقُوا بِهِ والذي نفسي بيده لو أَنَّ مُوسَى كان حَيًّا ما وَسِعَهُ إِلاَّ أَنْ يتبعني
“Apakah engkau termask orang yang bingung wahai Ibnu Khattab? Demi Allah yang jiwaku berada ditangan-Nya, sungguh aku telah membawa kepada kalian syariat yang putih dan bersih, tidaklah Engkau bertanya kepada mereka (Ahli kitab) tentang sesuatu lalu mereka mengabarkan kepada kalian berupa kebenaran lalu kalian mendustakannya, atau mereka menyampaikan kebatilan lalu kalian membenarkannya. Demi Allah yang jiwaku berada ditangan-Nya, kalau seandainya Musa Alaihis salam hidup sekarang ini, maka tidak diperkenan baginya melainkan dia harus mengikuti Aku.”
(HR.Ahmad :3/387, dihasankan Al-Albani dalam Al-Irwa’:6: 338-340)

Dalam riwayat lain Umar Radhiallahu anhu berkata:
إنا نسمع أحاديث من يهود تعجبنا أفترى أن نكتب بعضها
“Sesungguhnya kami mendengar beberapa ucapan orang yahudi yang kami kagum padanya, apakah menurutmu boleh kami mencatat sebagiannya?”
Maka Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam menjawab:
أمتهوكون أنتم كما تهوكت اليهود والنصارى لقد جئتكم بها بيضاء نقية ولو كان موسى حيا ما وسعه إلا اتباعي
“Apakah Engkau bingung seperti bingungnya Yahudi dan Nashara? sungguh aku telah membawa kepada kalian syariat yang putih dan bersih, kalau seandainya Musa Alaihis salam hidup sekarang ini, maka tidak diperkenan baginya melainkan dia harus mengikuti Aku.”
(HR. Al-Baghawi dalam tafsirnya dan dalam syarhus sunnah, dihasankan Al-Albani dalam Misykatul mashabiih: 177)

Diantara faedah yang penting yang dapat kita petik dari hadits ini adalah:
Pertama: bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam tidak mengingkari bahwa ahli kitab terkadang menyampaikan kebenaran. Perhatikan ucapan Beliau:
فَيُخْبِرُوكُمْ بِحَقٍّ
“Mereka mengabarkan kepada kalian berupa kebenaran”
Menunjukkan dengan jelas bahwa Beliau meyakini bahwa mereka terkadang menyampaikan kebenaran.

Kedua: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam melarang Umar Radhiallahu anhu dan juga umatnya dari membaca, menukil, atau dengan istilah yang lebih keren “copas” sebagian dari isi kitab yang datang dari ahli kitab tersebut, bukan karena Beliau Shallallahu Alaihi Wasallam mengingkari kebenaran yang kadang mereka sampaikan, namun karena Beliau telah membawa syariat yang sempurna yang telah cukup bagi umatnya dari mengambil alternatif lainnya, dan juga kekhawatiran Beliau akan terjatuhnya umat ini dalam penyimpangan, dan menganggap kebenaran yang mereka bawa sebagai kebatilan, dan menganggap kebatilan yang mereka bawa sebagai kebenaran, atau yang biasa diistilahkan dengan “mencampur adukkan antara yang haq dengan yang batil”.
Dari hadits ini, jangan sekali- kali ada yang menyangka bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam menolak kebenaran yang dibawa oleh ahli kitab, hanya karena Beliau melarang Umar bin Khattab Radhiallahu anhu menukil sebagian yang datang dari mereka, sebab memang harus dibedakan antara permasalahan “menerima kebenaran dari siapa saja datangnya”, dengan permasalahan “menukil ucapan yang datang dari selain ahlus sunnah.”
Semoga Allah memberi taufiq kepada kita semua. Amin.

(bersambung insya Allah)

Ciri-Ciri Ahli Bid'ah

Syaikh Muhammad Ali Firkous Hafidzahullah Ta’ala, beliau ditanya :
Kapan seseorang disebut sebagai ahli bid’ah?
Beliau menjawab:
الجواب: الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على من أرسله الله رحمة للعالمين وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين أمّا بعد:
Ketahuilah bahwa sesungguhnya perkara bid’ah tidak berlaku dalam adat kebiasaan, sebab hal tersebut mengikuti apa yang menjadi kebiasaan sebuah masyarakat. Meskipun disebut bid’ah secara bahasa namun tidak disebut bid’ah secara istilah agama yang merupakan perkara yang diingkari dan diperingatkan darinya, yaitu beribadah kepada Allah dengan sesuatu yang tidak disyariatkan, dan tidak pula datang dari nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, dan khulafa ar-rasyidin. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
﴿أَمْ لَهُمْ شُرَكَاء شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَن بِهِ اللَّهُ ﴾[الشورى: 21]
“Apakah mereka mempunyai sesembahan-sesembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?”
Dan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ مِنْ بَعْدِي عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ

أخرجه الترمذي (2891)، وابن ماجه في المقدمة(44)، وأحمد (17606)، من حديث العرباض بن سارية رضي الله عنه، وصححه الألباني في السلسلة الصحيحة (936).
“Hendaknya kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah khulafa Ar-Rasyidin setelahku, gigitlah dengannya dengan gigi geraham kalian.”
(HR.At-Tirmidzi :2891, Ibnu Majah dalam muqaddimah: 44, Ahmad: 17606, dari hadits Irbadh bin Sariyah radhiyallahu anhu. Dishahihkan Al-Albani dalam silsilah Ash-shahihah: 936)
Tidak diperbolehkan menghukumi setiap orang sebagai ahli bid’ah, atau berlebihan dalam menghukumi bid’ah terhadap setiap orang yang menyelisihi sebagian perkara yang menyelisihi. Siapa yang terjatuh kedalam perkara yang haram, atau terjerumus dalam kemaksiatan, dia disebut ahli maksiat, dan tidak semua ahli maksiat atau orang yang keliru itu disebut ahli bid’ah. Para ulama salaf menyifati ahli bid’ah bagi seseorang yang melakukan perbuatan yang mendekatkan diri kepada Allah tanpa ilmu dan hujjah yang menjadi sandaran perbuatannya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

٢- أخرجه البخاري في الصلح(2697)، ومسلم في الأقضية(4589)، وأبو داود في السنة(4608)، وابن ماجه في المقدمة(14)، وأحمد(26786)، من حديث عائشة رضي الله عنها.
“Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami yang tidak berasal darinya maka ia tertolak”.
(HR.Bukhari dalam kitab shulh:2697, Muslim dalam kitab Al-Aqdhiyah:4589, Abu Dawud dalam as-sunnah: 4608, Ibnu Majah dalam muqaddimah: 14, Ahmad: 26786, dari hadits Aisyah radhiallahu anha).
Dalam riwayat lain:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

أخرجه مسلم في الأقضية (4590)، وأحمد (25870)، والدارقطني في سننه (4593)، من حديث عائشة رضي الله عنها.
“Barangsiapa yang mengamalkan satu amalan yang tidak berasal darinya maka ia tertolak.”
(HR.Muslim dalam Al-Aqdhiyah:4590, Ahmad:25870, Ad-Daruquthni dalam sunannya: 4593, dari hadits Aisyah Radhiayallahu anha)
Oleh karenanya, barangsiapa yang membuat perkara baru dalam agama yang tidak ada dalil syar’I padanya maka dia adalah pelaku bid’ah, dan yang wajib adalah menegakkan hujjah kepadanya dan menghilangkan syubhat yang menjadi sandarannya dan menasehatinyasampai dia meninggalkan kesalahannya. Jika dia enggan untuk kembali atau tidak mendengar nasehat sama sekali maka dia telah menjadi ahli bid’ah. Jika bid’ahnya mukaffirah (bid’ah yang menyebabkan pelakunya kafir) maka hendaknya ia didebat dengan cara yang terbaik tanpa mencela apa yang menjadi keyakinannya,berdasarkan firman Allah:
﴿وَلاَ تَسُبُّواْ الَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ اللّهِ فَيَسُبُّواْ اللّهَ عَدْواً بِغَيْرِ عِلْمٍ﴾ [الأنعام: 108]
“dan janganlah kamu mencela sesembahan- sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena memreka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa disertai ilmu.”
Jika Nampak darinya kedzaliman, menolak kebenaran dan kesombongan maka yang wajib adalah menjelaskan kebatilannya tanpa berdebat dengannya dan wajib memboikotnya.
Adapun jika bid’ahnya mufassiqah (bid’ah yang menyebabkan pelakunya fasiq) maka asal seorang muslim adalah haram memboikotnya meskipun dia seorang yang fasiq, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam :
لاَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثٍ

0-أخرجه البخاري في الأدب (6077)، ومسلم في البر والصلة والآداب (6679)، من حديث أبي أيوب الأنصاري رضي الله عنه.
“Tidak halal bagi seseorang memboikot saudaranya lebih dari 3 malam.”
(HR.Bukhari dalam Al-Adab:6077, Muslim dalam Al-Bir was shilah wal adab:6679, dari hadits Abu Ayyub Al-Anshari Radhiallahu anhu)
Selama dalam memboikotnya tidak terdapat kemaslahatan yang dapat diperoleh sebagai pelajaran baginya agar dia meninggalkan kefasikannya, seperti orang yang menghadirkan obat untuk mengobati penyakit bid’ahnya. Adapun jika semakin menambah kemaksiatannya dengan boikot, terkhusus disaat duri ahli bid’ah memiliki kekuatan sehingga dia akan condong kepada mereka dan tidak diharapkan dengannya dia kembali kepada kebenaran sehingga tidak memberi kemaslahatan ketika memboikotnya, bahkan kemaslahatan dengan tidak memboikotnya.
Dan ilmu hanyalah milik Allah Ta’ala.

وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين وصلى الله على محمد وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين وسلم تسليما.

الجزائر في: 21 رجب 1426هـ

المـوافق لـ : 26 أوت 2005م


Fatwa Tentang Jum’iyyah dan Yayasan

Memperjelas masalah Jumi’iyyah, berikut fatwa Asy-Syaikh ‘Abdul Muhsin Al-’Abbad dan Asy-Syaikh Zaid bin Hadi Al-Madkhali hafizhahumallah . Semoga bisa memberikan bimbingan kepada Salafiyyin di negeri ini tentang masalah Jumi’iyyahdan Yayasan.

Asy-Syaikh ‘Abdul Muhsin Al-’Abbad hafizhahullah
Pada 23 Dzulaqa’dah 1432 H kemarin, ditanya sebagai berikut :


Pertanyaan :
Apakah boleh mendirikan Jum’iyyah (Lembaga Sosial) dengan tujuan (menegakkan) dakwah kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah berdasarkan pemahaman Salafush Shalih. Jum’iyyah tersebut memiliki pimpinan /ketua dan anggota. Sementara kenyataan yang ada bahwa Ahlus Sunnah tidak diperbolehkan mengadakan durus dan muhadharat di masjid-masjid, kecuali bagi siapa yang mau mencocoki hawa nafsu mereka (yakni para musuh sunnah).



Jawab :

Apabila di suatu negeri terdapat Jum’iyyat (Lembaga-lembaga Sosial) yang menyelisihi Sunnah, lalu Ahlus Sunnah hendak mendirikan Jum’iyyah yang dengan sebabnya memberikan pengaruh kepada umat manusia, dan mereka menegakkan Dakwah ke Jalan (agama) Allah ‘Azza wa Jalla, maka yang demikian adalah perkara yang dituntut, tidak mengapa, ini hal yang bagus. Jangan beri kesempatan orang-orang yang jauh dari sunnah bergembira dan senang, namun Ahlus Sunnah memberi peringatan umat manusia (dari bahaya mereka).

Maka Ahlus Sunnah apabila memilki lembaga, jika memang di negeri tersebut banyak lembaga-lembaga tidak selamat, di dalamnya ada orang-orang yang dekat dengan kebenaran adapula yang jauh dari kebenaran, dan Ahlus Sunnah ingin memilikijum’iyyah untuk (tujuan) berdakwah kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah serta berjalan di atas paham salaful ummah, maka yang demikian merupakan perkara yang dituntut.


Teks aslinya :
السؤال :
هل يجوز تأسيس جمعية هدفها الدعوة إلى الكتاب والسنة على فهم السلف الصالح، هذه الجمعية لها رئيس وأعضاء مع العلم بأنه لا يسمح لأهل السنة إقامة الدروس والمحاضرات في المساجد إلا لمن يوافق أهواءهم
الجواب:
إذا كان بلد فيه جمعيات مخالفة للسنة وأراد أهل السنة أن يكونوا جمعية يعني يقومون بسببها بالنفوذ إلى الناس وأنهم يقومون بالدعوة إلى الله عز وجل فإن هذا شيء مطلوب لا بأس هذا شيء طيب ، يعني يترك المجال للبعيدين عن السنة يعني يسرحون ويمرحون وينذرون الناس يعني أهل السنة كونهم يكونون لهم جماعة مادام البلد فيه جماعات يعني غير سليمة وفيها القريب من الحق والبعيد عنه وأولئك يريدون أن يكونوا جمعية للدعوة إلى الكتاب والسنة والسير على ماكان عليه سلف الامة هذا أمر مطلوب.


Asy-Syaikh Zaid bin Hadi Al-Madkhali hafizhahullah

“Semoga Allah memberi kebaikan kepadamu, ada penanya dari Amerika berkata: Apakah termasuk manhaj salaf mendirikan Jum’iyyat (Lembaga-Lembaga Sosial/Yayasan)?”

Beliau menjawab:
“Jum’iyyat di negeri-negeri Islam, boleh didirikan jika mendatangkan maslahat dunia dan Agama, namun harus dengan syarat-syarat yang dibolehkan islam, dan bukan maksud dari Jum’iyyat adanya tujuan-tujuan yang buruk yang memudaratkan Islam dan kaum muslimin. Seperti yang dilakukan oleh kaum khawarij, mereka menjadikan Jum’iyyat untuk mengumpulkan harta dan menjadikannya sebagai sarana untuk membunuh kaum muslimin dan muslimat, merusak berbagai kepentingan, dan keluar dari ketaatan pada penguasa.
Maka jum’iyyat itu sah, namun dilihat pada tujuannya, jika tujuannya baik dan yang mengurusinya jika orang-orang yang baik, …. , [1] memiliki niat yang baik, maka ini merupakan amalan yang baik dan amalan yang shahih. Namun jika tujuannya buruk, dan yang mengurusnya dari kalangan para pengacau dan yang menyelisihi Aqidah islam dan muslimin maka tidak ada kebaikan padajum’iyyat tersebut dan tidak ada kebaikan pada para pengurusnya.”




Teks aslinya :
أحسن الله إليكم، سائل من أمريكا يقول :
هل من منهج أهل السلف تأسيس الجمعيات ؟
الجواب:
الشيخ زيد بن هادي المدخلي:
الجمعيات في الدولة المسلمة، يجوز تأسيسها للمصالح، الدينية والدنيوية؛ ولكن يجب أن تكون منضبط بشروط يقرها الإسلام، ولا يكون الغرض من الجمعيات أهداف سيئة فتصبح على الإسلام والمسلمين
كمثل ما فعل الخوارج جعلوا الجمعيات وجعلوا الأموال وأستعانوا بها على قتل المسلمين والمسلمات وتخريب المنشأت وشق عصى الطاعة .
فالجمعيات يصح ولكن ينظر إلى أهدافها، فإن كانت أهدافها صالحة ومن قاموا بها صالحين … نواي حسن، فهذا عمل مبرور وعمل صحيح
وإن كانت أهداف سيئة ومن قاموا عليها من أهل الشغب وأهل مخالفة لمن عقيدة الإسلام والمسلمين فلا خير فيها و لا خير فيهم، نعم .
________________________________________


[1] Pada bagian ini suara kurang jelas.