Facebook

Kamis, 18 Agustus 2011

Permasalahan Kaffarah Dan Orang Yang Sengaja Batal Puasa

Ucapan penulis: “Dan wajib atas orang yang berbuka secara sengaja menunaikan kaffarah seprti kaffarah zhihar”.

Penulis di sini mengisyaratkan pada dua hukum:

1. Kaffarah orang yang jima’ (berhubungan badan) pada siang bulan Ramadhan.

Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dalam Shahihain,
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ هَلَكْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « وَمَا أَهْلَكَكَ ». قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى فِى رَمَضَانَ. قَالَ « هَلْ تَجِدُ مَا تُعْتِقُ رَقَبَةً ». قَالَ لاَ. قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ ». قَالَ لاَ. قَالَ « فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ». قَالَ لاَ – قَالَ – ثُمَّ جَلَسَ فَأُتِىَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ. فَقَالَ « تَصَدَّقْ بِهَذَا »

“Datang seseorang pada Nabi shallalllahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: “Aku telah hancur wahai Rasulullah.” Beliau berkata: “Apa yang menghancurkanmu?” Dia berkata: “Aku telah berjima’ dengan istriku di (siang) Ramadhan.” Beliau berkata: “Apakah engkau menemukan sesuatu untuk membebaskan budak?” Dia berkata: “Tidak”. Beliau berkata: “Apakah engkau mampu puasa dua bulan berturut-turut?” Dia berkata: “Tidak”. Beliau berkata: “Apakah engkau menemukan sesuatu untuk memberi makan 60 orang miskin?” Dia berkata: “Tidak”. Kemudian dia duduk, lalu didatngkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedahan kurma, maka beliau berkata: “Bersedekahlah dengan ini.”

Maka ini menunjukkan akan hukum orang yang berjima’ dengan istrinya pada siang Ramadhan. Entah memerdekakan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.

Apakah hukum ini untuk lelakinya saja ataau juga untuk perempuan?

Jawabannya: Hukum ini bagi setiap yang batal puasanya dengan pembatal ini secara sengaja, sama saja wanitanya ataupun suaminya atau istri dan suaminya jika si istri sepakat dengan suaminya akan hal itu.

Jika dikatakan kenapa hukum terkait wanitanya tidak disebutkan?

Jawabannya: Bahwa jawaban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu sesuai dengan pertanyaannya. Jika wanitanya itu sepakat dengan suaminya maka dia memiliki hukum yang dijatuhkan pada suaminya. Berdasarkan yang disebutkan dalam hadits bahwa perempuan itu bagian dari laki-laki. Hukum yang diterapkan pada laki-laki diterapkan juga pada perempuan, kecuali ada dalil yang membedakannya. Kalau sang wanita juga menyetujui perbuatan itu maka dia juga harus membayar kaffarah.

Kaffarah ini tanpa qadha’ puasa atau harus disertai qadha’ puasa juga?

Jawabannya: Yang benar adalah harus disertai qadha’ puasa hari yang dia batal padanya, lalu wajib atasanya membayar kaffarah. Dan jika kaffarahny adalah puasa dua bulan berturut-turut maka qadha’ puasanya itu tidak dimasukkan pada hitungan kaffarah.

Hal ini disebabkan karena:

Pertama: Karena pada kaffarah ada pilihan sebagaimana tersebut dalam hadits. Entah membebaskan budak, atau puasa dua bulan, atau memberi makan 60 orang miskin. Berdasarkan kemampuan. Maka puasa itu tidak bisa masuk pada kategori memberi makan, tidak pula membebaskan budak. Selama puasa itu tidak masuk pada kategori kaffarh maka harus mengqadha’nya. Dan jika diharuskan qadha’ maka yang benar dia juga tidak masuk pada kategori puasa dua bulan.

Kedua: Sebagian ulama memandang bahwa yang batal puasa secara sengaja tidak wajib mengqadha’, akan tetapi ini bisa jadi diterapkan pada yang tidak ada udzur. Namun orang yang berbuka secara sengaja dengan udzur maka wajib atasnya qadha’. Dan inilah perincian yang benar.

2. Apakah setiap yang berbuka dengan sengaja (bukan dengan jima’) pada siang hari Ramadhan wajib membayar kaffarah ini?

Jawabannya: Hal ini diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama mengatakan dia harus membayar kaffarah juga, dan jumhur berpendapat lain yang beda dari ini dan pendapat jumhur lebih benar. Karena hukum kaffarah ini tidak disebutkan kecuali terkait dengan kaffarah jima’. Adapun hadits yang tidak menyebutkan lafazh “jima’” tidak menjadi dalil bahwa hukum ini mencakup selain jima’. Karena riwayat ini ditafsirkan oleh riwayat yang menyebutkan lafazh jima’. Maka yang benar kaffarah tersebut hanya dibebankan pada orang yang berjima’ di siang Ramadhan, bukan setiap orang yang sengaja berbuka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar