Facebook

Minggu, 21 Agustus 2011

Kami Berlepas Diri Dari Tindakan Teror Dan Pemberontakan

بسم الله الرحمن الرحيم

Inilah nukilan perkataan Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam pengasuh Dar Al-Hadits Ma’bar dalam kitab karya beliau, beliau mengatakan ketika menyebutkan para ulama dan islam berlepas diri dari tindakan peperangan karena fitnah:
Berlepas Diri Dari Peperangan Karena Fitnah

Telah disyari’atkan berlepas diri dari kemaksiatan dan pelakunya, terkhusus jika penampakan sikap berlepas diri ini dituntut oleh maslahah (kebaikan).

Termasuk dalam dalil-dalil yang menyeru berlepas diri dari keslahan sebagian manusia adalah yang diriwayatkan oleh Al-Bukhary no. 4339 dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Khalid bin Al-Walid radhiyallahu ‘anhu kepada Bani Judzaimah. Lalu dia menyeru mereka kepada Islam, namun mereka tidak menyambut untuk mengatakan kami telah masuk islam. Mereka justru mengatakan: “Kami telah murtad, kami telah murtad”. Maka Kahlid membunuh sebagian mereka dan menawan mereka, dan dia menyerahkan kepada setiap pasukannya tawanan baaginya. Sampai pada suatu hari Khalid memerintahkan setiaap orang dari kami untuk membunuh tawanannya. Maka aku berkata: “Demi Allah, aku tidak akan membunuh tawananku, tidak pula seorangpun dari para shahabatku akan membunuh tawanannya”. Sehingga kami mendatangi Nabi dan kami sebutkan peristiwa itu pada beliau. Maka Nabi mengangkat tangannya dan berkata:
اللَّهُمَّ إِنِّى أَبْرَأُ إِلَيْكَ مِمَّا صَنَعَ خَالِدُ

“Ya Allah aku berlepas diri kepada-Mu dari apa yang dilakukan Khalid.” Dua kali.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berlepas diri dari sebagian pelaku maksiat. Muslim telah meriwayatkan dalam shahihnya no. 1848 dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dan disebutkan padanya,
وَمَنْ خَرَجَ عَلَى أُمَّتِى يَضْرِبُ بَرَّهَا وَفَاجِرَهَا وَلاَ يَتَحَاشَ مِنْ مُؤْمِنِهَا وَلاَ يَفِى لِذِى عَهْدٍ عَهْدَهُ فَلَيْسَ مِنِّى وَلَسْتُ مِنْهُ

“Siapa yang keluar kepada umatku lalu dia menebas orang yang baik dan yang jelek, tidak menghindari yang mukminnya dan tidak pula menunaikan perjanjian yang dijanjikan maka dia bukan termasuk umatku dan aku bukan termasuk dari mereka.”

Dari Jarir bin Abdillah Al-Bajaly radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَنَا بَرِىءٌ مِنْ كُلِّ مُسْلِمٍ يُقِيمُ بَيْنَ أَظْهُرِ الْمُشْرِكِينَ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلِمَ؟ قَالَ: لاَ تَرَاءَى نَارَاهُمَا

“Aku berlepas diri dari setiap muslim yang bertempat tinggal di tengah-tengah kaum musyrikin.” Mereka berkata: “Wahai Rasulullah, kenapa?” Beliau berkata: “Kedua apinya tidaklah sama.”[1]

Diriwayatkan oleh At-Tirmidzy no. 1604, Ath-Thabrany no. 2261, 2262, Al-Baihaqy dalam “Asy-Syu’ab” no. 9374 secara makna, dan juga dalam “As-Sunan” (9/12-13). Dan ini hadits yang hasan.

Ulama salaf telah berlepas diri dari khawarij dan selain mereka dari pemeluk kesesatan. Muslim meriwayatkan no. 8 dari Yahya bin Ya’mur berkata: “Orang yang pertama berbicara dalam masalah takdir (pendapat Qadariyah) di Bashrah adalah Ma’bad Al-Juhany. Maka aku beranjak bersama Humaid bin Abdurrahman Al-Humairy menunaikan haji atau umrah, maka kami berkata: “Kalau kita bertemu seorang dari shahabat Rasulullah r maka kita bertanya tentang apa yang dikatakan dalam masalah takdir. Maka kami bertepatan dengan Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khaththab dia sedang masuk masjid. Maka aku dan temanku mendampinginya, salah satu dari kami di sebelah kanannya dan yang lain di sebelah kirinya. Dan aku mengira bahwa temanku akn menyerahkan yang pembicaraan padaku, maka aku berkata: “Wahai Abu Abdurrahman, sesungguhnya telah nampak sebelum kami sekelompok orang yang mereka itu membaca Al-Qur’an dan mengumpulkan ilmu -lalu ia menyebutkan keadaan mereka- dan bahwa mereka menyangka bahwa tidak ada takdir, dan bahwa semua perkara itu ada begitu saja (tanpa harus didahului takdir).” Dia (Ibnu ‘Umar) berkata: “Jika engkau bertemu mereka sampaikan pada mereka bahwa aku berlepas diri dari mereka dan mereka berlepas diri dariku.”.

Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan no. 39068 dari Hasan dari bapaknya berkata: “Aku bersaksi bahwa kitab ‘Umar bin Abdul ‘Aziz dibacakaan kepada kami: “Mereka menumpahkan darah yang tidak sah dan merampok di jalan.” Maka dia berlepas diri dari kaum khawarij dan memerintahkan menumpas mereka.” Sanadnya shahih.

Dalam salah satu pertemuan guru kami Al’-Allamah (Muqbil) Al-Wadi’iy bersama para penanya beliau berkata: “Aku berlepas diri kepada Allah U dari Usamah bin Ladin, dia itu petaka dan musibah bagi umat, perbuatan-perbuatannya itu jelek.” Dinukil dari kitab “Kalimah Haq Fii Usamah bin Ladin” hal 178, dan “I’lam Al-Ajyal bi Kalam Al-Imam Al-Wadi’iy Fii Al-Firaq wa Al-Kutub wa Ar-Rijal” hal. 275.

Dan dalam sumber yang disebutkan hal. 178 beliau juga ditanya yang naskahnya: “Yang jadi pusat perhatian bahwa kaum muslimin terancam dengan penghimpitan di negara-negara barat, hanya disebabkan adanya satu ledakan di suatu tempat di dunia?” Maka beliau menjawab: “Aku mengetahui hal itu, sebagian saudara kita dari Inggris telah menelpon kita mereka mengadukan adanya penghimpitan atas mereka dan mereka bertanya tentang apakah boleh bagi mereka mengumumkan ketidak terkaitan dengan Usamah bin Ladin. Maka kami katakan pada mereka: “Kami telah berlepas diri darinya dan perbuatannya sejak waktu yang lama. Dan kenyataan menjadi saksi bahwa kaum muslimin di negara barat terhimpit disebabkan adanya gerakan-gerakan yang disuntikkan oleh Harakah Ikhwan Muflisun atau selain mereka.” Lihat “I’lam Al-Ajyal…” hal. 275.

Dan disebutkan dalam fatwa Haiah Kibar Al-Ulama tentang pengeboman yang terjadi di Al-Khabar: “Sesungguhnya Majelis ketika menerangkan pengharaman perbuatan kejahatan ini terhadap syari’at yang suci, maka Majelis mengumumkan kepada dunia bahwa islam berlepas diri dari perbuatan ini. Demikian pula setiap muslim yang beriman kepada Allah U dan hari akhir berlepas diri darinya. Sesungguhnya perbuatan itu adalah tindakan yang muncul dari pemilik pemikiran yang menyimpang dan pemilik akidah yang sesat. Maka dialah yang menanggung dosa dan kejahatannya, dan perbuatannya tidaklah ditanggungkan kepada islam tidak pula kepada kaum muslimin yang mengambil petunjuk dengan petunjuk islam, yang mereka berpegang teguh dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, yang berpegang dengan tali Allah U yang kokoh. Perbuatan itu hanyalah berisi kerusakan, kejahatan yang ditolak oleh syari’at dan fitrah.” Dinukilkan dari kitab “Kalimah Haq Fii Usamah bin Ladin” hal. 150-151.

Tamamul Minnah karya Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam -hafizhahullah- (234-236).

Diterjemahkan oleh

‘Umar Al-Indunisy

Darul Hadits – Ma’bar, Yaman
[1] Sebagai ungkapan bahwa orang mukmin itu harusnya berbeda dengan orang kafir, atau tempat orang mukmin itu tidaklah bisa disamakan dengan tempatnya orang kafir. Hal ini seperti dinukilkan dari Al-Khaththaby sebagaimana dalam “Tuhfah Al-Ahwadzy”. Pent.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar