Facebook

Sabtu, 20 Agustus 2011

Ilmu Adalah Timbangan Syari’at Dan Semua Perkara

بسم الله الرحمن الرحيم

Al-Hafizh Al-Hakamy rahimahullah berkata dalam “Al-Manzhumah Al-Mimiyah”:

Ilmu itu patokan timbangan syari’at Allah

Dimana dengan ilmulah tegak syari’at itu dan tanpa ilmu tidaklah tegak

Asy-Syaikh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah berkata dalam “Syarh Al-Manzhumah Al-Mimiyah” (54-55):

Yaitu dengan ilmulah syari’at itu ditimbang, dengannya halal dan haram diketahui. Dan dengannya hukum-hukum dibedakan, dengannya diketahui kebenaran dari pada yang bathil, diketahui petunjuk dari pada kesesatan. Oleh karenanya Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam berdoa setiap hari sehabis shalat subuh,
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلا صَالِحًا

“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizqi yang baik dan amal yang shalih.” Dalam riwayat “amal yang diterima”.

Diriwayatkan oleh Ahmad (26563) dan Ibnu Majah (925) dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, dishahihkan oleh Al-Albany dalam “Shahih Ibnu Majah” (753).

Maka beliau mengawali permohonannya dengan memohon ilmu yang bermanfaat, karena ia adalah timbangan yang dengannya manusia akan membedakan antara rizqi yang baik dan rizqi yang jelek, akan membedakan antara amalah shalih dan amalan yang tidak shalih. Adapun jika seseorang tidak memiliki ilmu yang bermanfaat maka bagaimana dia akan membedakan antara yang halal dan yang haram, yang baik dan yang jelek?

Oleh karenanya termasuk kelembutan adalah apa yang disebutkan bahwa Muhammad bin AL-Hasan Asy-Syaibany -teman Abu Hanifah- rahimahumallah sekelompok orang berkata padanya: “Tuliskan untuk kami sebuah kitab tentang zuhud!” Dia berkata: “Aku telah menulis kitab tentang jual beli.” Lihat dalam “Al-Mabsuth” karya As-Sarkhasy (12/194).

Beliau memaksudkan dengan ucapannya ini adalah: “Jika engkau ingin menjadi orang yang zuhud dan wara’, pelajarilah ilmu tentang jual beli dan hukum-hukumnya, bedakan antara yang dihalalkan oleh Allah Ta’ala dan yang diharamkannya. Adapun orang yang membeli dan menjual tanpa mau bertanya dan belajar (hukum-hukum dan kaidahnya) bagaimana dia akan bisa bersikap wara’? Kapan orang yang tidak punya ilmu yang tidak paham akan agama Allah Ta’ala bisa bersikap wara’?

‘Umar Al-Indunisy

Darul Hadits – Ma’bar, Yaman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar