Facebook

Jumat, 19 Agustus 2011

Mengharap Pahala Dalam Manafkahi Istri Dan Anak

Mengharap Pahala Dalam Menafkahi Istri Dan Anak-anak

Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam hafizhahullah berkata:

Dari Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا أَنْفَقَ الرَّجُلُ عَلَى أَهْلِهِ يَحْتَسِبُهَا فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ

“Jika seseorang memberi nafkah kepada keluarganya dan dia mengharap pahala dari Allah ‘azza wa jalla dalam hal itu, maka hal itu merupakan shadaqah baginya.”

Diriwayatkan oleh Al-Bukhary no. 55 dan Muslim no. 1002.

Dari Sa’ad bin Abi Waqash radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللهِ إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فِي امْرَأَتِكَ

“Sesungguhnya tidaklah engkau menafkahkan suatu nafkah yang dengannya engkau mengharap wajah Allah ‘azza wa jalla kecuali engkau akan diberi pahala atasnya, sampaipun yang engkau suapkan pada mulut istrimu.”

Diriwayatkan oleh Al-Bukhary no. 56 dan Muslim no. 1628.

Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ

“Satu dinar yang engkau nafkahkan di jalan Allah ‘azza wa jalla, satu dinar yang engkau nafkahkan dalam membebaskan budak, satu dinar yang engkau nafkahkan untuk orang miskin, dan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu, yang paling besar pahalanya dari semua ini adalah yang engkau nafkahkan untuk keluargamu.”

Diriwayatkan oleh Muslim no. 2358.

Maka Maha Suci Allah! Berapa banyak manusia telah lupa dari pahala dan balasan dalam memberikan nafkah pada istri dan anak-anak? Kalau mereka menafkahkannya (untuk keluarga) berniat mencari pahala dari Allah ‘azza wa jalla maka jadilah hal itu nafkah terbaik yang dia keluarkan. Dan berusahalah untuk memilih mencari yang halal, karena Allah ‘azza wa jalla tidak akan memberi pahala bagi yang memberikan nafkah dari sesuatu yang haram, bahkan hal itu dosa baginya.

Diterjemahkan oleh

‘Umar Al-Indunisy

Darul Hadits – Ma’bar, Yaman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar