Facebook

Sabtu, 20 Agustus 2011

Ringkasan Beberapa Hukum Terkait Zakat Al-Fithr (Fitri)

بسم الله الرحمن الرحيم Beberapa Hukum Terkait Zakat Al-Fithr (Fitri) -Ringkas- Disebut dengan zakat al-fithr karena zakat ini ditunaikan dikarenakan selesainya dan berbukanya kita dari penunaian bulan Ramadhan. Apa hikmah disyari’atkannya zakat al-fithr ini? Hikmah disyari’atkannya zakat al-fithr ini adalah demi mensucikan orang yang puasa dari kesia-siaan dan ucapan kotor, serta dalam rangka memberi makan kepada orang miskin, dan juga bentuk syukur orang puasa karena telah menunaikan kewajiban puasanya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhuma diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat al-fithr sebagai pensuci bagi orang yang puasa dari kesia-siaan dan ucapan kotor dan sebagai pemberi makan pada orang-orang miskin.” Apa hukum zakat al-fithr? Zakat al-fithr hukumnya wajib. Hal ini berdasarkan dalil dari Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’. Adapun dari Al-Qur’an adalah firman Allah Ta’ala, قَدْ أَفْلَحَ مَن تَزَكَّى “Sungguh telah beruntung orang-orang yang mensucikan.” (Al-A’la: 14) Sebagian ulama salaf mengatakan bahwa yang yang dimaksud dengan “mensucikan” adalah membayar zakat al-fithr. Dan juga masuk dalam keumuman perintah Allah Ta’ala, وَآتُواْ الزَّكَاةَ “Dan tunaikanlah zakat.” (Al-Baqarah: 43) Dan ayat-ayat yang lain. Adapun dari As-Sunnah adalah hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat al-fithr sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. Wajib atas seorang budak dan merdeka, atas laki-laki dan wanita, atas yang besar dan yang kecil dari kaum muslimin.” Hadits diriwayatkan oleh Al-Bukhary dan Muslim. Dan hadits-hadits yang lain seperti hadits ‘Umar (hadits jibril) dan hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Adapun ijma’ maka lebih dari satu ulama yang menyebutkan akan ijma’ ulama atas wajibnya zakat al-fithr. Siapa saja yang diwajibkan membayar zakat al-fithr? Zakat ini wajib ditunaikan oleh setiap muslim, yang laki-laki dan wanita, yang besar dan kecil, yang berstatus merdeka dan budak. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang telah lewat, فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat al-fithr sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. Wajib atas seorang budak dan merdeka, atas laki-laki dan wanita, atas yang besar dan yang kecil dari kaum muslimin.” Apakah seorang muslim mengeluarkan zakat al-fithrnya orang yang dibawah tanggungannya? Seorang muslim mengeluarkan zakat al-fithr untuk dirinya, dan juga mengeluarkan zakatnya orang yang menjadi tanggungannya, seperti istri, anak-anaknya, dan semua kerabatnya berupa ayah dan ibunya dan siapa yang berada di bawah tanggungannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, أدوا الفطرة عمن تمولون “Tunaikanlah zakat al-fithr untuk orang yang kalian nafkahi.” Hadits disebutkan Asy-Syaikh As-Sa’dy rahimahullah dalam Syarh Minhaj As-Salikin. Dan disunnahkan untuk mengeluarkan zakatnya janin yang masih dalam kandungan. Hal ini berdasarkan perbuatan ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (10737), أَنَّ عُثْمَانَ كَانَ يُعْطِي صَدَقَةَ الْفِطْرِ عَنِ الْحَبَلِ “Bahwa ‘Ustman membayar zakat al-fithr untuk kandungan (janin).” Dan banyak atsar-atsar yang serupa dengan ini yang disebutkan dalam Mushannaf Abdurrazaq (3/319). Bagaimana zakatnya orang yang mati sebelum tenggelam matahari, atau yang mati setelah tenggelam matahari, atau bayi yang lahir sebelum tenggelam matahari, atau bayi yang lahir setelah tenggelam matahri pada hari terakhir bulan Ramadhan? Sebagian ulama menjelaskan bahwa: Orang yang mati sebelum tenggelamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan maka tidak wajib atasnya membayar zakat al-fithr, karena dia belum menyempurnakan hari terakhirnya. Orang yang mati setelah tenggelamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan maka wajib atasnya membayar zakat al-fithr, karena dia telah menyempurnakan hari terakhirnya. Bayi yang lahir sebelum tenggelamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan maka wajib untuk dibayarkan zakatnya. Bayi yang lahir setelah tenggelamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan maka tidak wajib dibayarkan zakatnya. Namun disunnahkan dibayarkan zakatnya sebagaimana perbuatan ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu yang telah lewat penyebutannya terkait menzakati janin. Orang yang sudah ditanggung orang lain zakatnya apakah boleh jika ia ingin mengeluarkan sendiri untuk dirinya? Boleh baginya untuk mengeluarkan zakat untuk dirinya sendiri tanpa izin dari orang yang menanggungnya. Karena kewajiban zakat ini tentunya pertama kali mengenai dirinya sendiri. Adapun yang akan menjadi penanggungnya bukan asal yang diwajibkan atasnya. Orang yang mengeluarkan zakatnya orang yang tidak dalam tanggungannya apakah harus dengan izin orang tersebut? Jika orang mengeluarkan zakatnya orang yang tidak dalam tanggungannya maka ssah jika dengan izinnya. Dan jika tanpa izinnya maka tidak sah. Apakah zakat orang yang ditanggungnya harus dikeluarkan di mana dia berada atau boleh dikeluarkan di mana orang yang menanggungnya berada? Boleh zakat tersebut dikeluarkan di tempat orang yang menanggungnya berada meskipun orang yang ditanggung zakatnya berada di tempat yang berbeda. Berapa kadar ukuran zakat al-fithr? Dalam hadits Ibnu ‘Umar di atas disebutkan bahwa kadar yang harus dikeluarkan adalah satu sha’. Dan juga dalam hadits Abu Sa’id al-Khudry yang diriwayatkan oleh Al-Bukhary dan Muslim bahwa Rasulullah shallallhu alaihi wa sallam bersada, كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ…الحديث “Adalah kami mengeluarkan zakat al-fithr sebanyak satu sha’ dari jenis makanan, atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ kurma, … al-hadits.” Berapa kilokah ukuran satu sha’ itu? Jika diukur dengan timbangan masa kini? Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata dalam Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb (Bab Zakat Al-Fithr) bahwa satu sha’ adalah sekitar 2 kilo lebih 40 gram atau setara dengan 2,25 (dua seperempat) kilo beras. Dan dalam Majmu Rasa’il (18/189) beliau menyatakan satu sha’ adalah 2 kilo lebih 40 gram, jika dikatakan satu sha’ adalah 2,5 (dua setengah) kilo maka tidak salah, dan jika dikatakan satu sha’ adalah 3 kilo maka tidak bertetangan. Karena kadar zakat al-fithr itu berpatokan pada ukuran bukan timbangan. Karena terkadang suatu benda itu berat timbangannya akan tetapi kecil ukurannya. Oleh karena itu timbangan kurma tidak sama dengan timbangan biji gandum dan timbangan biji gandum tidak sama dengan timbangan beras, dan timbangan beras sendiri antar satu dengan yang lain juga bisa berbeda (satu kilo beras biasa akan berbeda dengan satu kilo beras rojo lele dalam banyaknya misalnya, karena ukuran beras rojo lele adalah besar-besar butirannya). Intinya zakat al-fithr itu kadarnya berpatokan dengan ukuran bukan pada timbangan berat, kalau kita memberi patokan zakat ini dengan timbangan berat samar rata pada semua jenis makanan pokok maka itu keliru. Kalau ditanyakan lalu bagaimana kita mengukur? Jawabannya: Ukur dengan ukuran sha’ nabawy lalu bikin pengukur dari kaleng atau apa yang memuat jenis makanan yang telah kita ukur dengan sha’ nabawy. Setelah pengukur ini jadi maka semua jenis makanan yang bisa untuk zakat diukur dengan pengukur ini. Entah jenis makanan yang berat timbangannya ataupun ringan. Bagaimana jika kesulitan untuk mendapatkan pengukur patokan dengan sha’ nabawy? Maka Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam beberapa tempat dalam fatawanya ketika ditanya berapa kadar zakat al-Fithr? Maka beliau langsung menjawab dengan mengatakan bahwa zakat al-fithr itu 3 kilo gram. Jadi siapa yang kesulitan mengeluarkan kadar dengan ukuran sha’ nabawy atau yang mendekatinya maka baginya mengeluarkan seukuran 3 kilo gram makanan pokoknya untuk zakat al-fithr. Jenis makanan yang bisa untuk zakat al-fithr itu apa saja? Secara umum zakat al-fithr itu dari jenis makanan pokok suatu negeri. Entah berupa butiran gandum, atau gandum, atau kurma, atau zabib, atau beras, atau yang selainya dari bahan-bahan yang biasa digunakan oleh manusia sebagai makanan pokok. Sebagian jenis makanan yang bisa digunakan sebagai zakat adalah sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu di atas, كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ…الحديث “Adalah kami mengeluarkan zakat al-fithr sebanyak satu sha’ dari jenis makanan, atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ kurma, … al-hadits.” Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata dalam fatawa beliau: “Sebagian ulama menfsirkan kata “makanan” di sini adalah biji gandum. Dan ulama yang lain menafsirkan bahwa kata “makanan” itu mencakup semua jenis makanan pokok yang dikonsumsi oleh para penduduk suatu negeri, sama saja entah itu biji gandum, biji-bijian, (beras) dan selain itu. Dan ini adalah yang benar. Dan jika seseorang mengeluarkan zakatnya berupa beras atau yang lain yang merupakan makanan pokok negerinya maka itu sah.” Dari sini kita simpulkan bahwa zakat al-fithr itu dikeluarkan dari semua jenis makanan yang menjadi makanan pokok dari suatu negeri. Dan yang disebut makanan pokok itu tentu sudah dikenal semua orang bahwa itu adalah makanan pokok. Maka yang tidak masuk dalam kategori makanan pokok tidak sah digunakan sebagai pembayar zakat al-fithr. Apakah boleh dikeluarkan dalam bentuk uang? Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata dalam Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb (Bab Zakat Al-Fithr) bahwa tidak boleh membayar zakat al-fithr dengan bentuk uang (tidak boleh pula dalam bentuk pakaian) karena hal ini bukanlah makanan. Dan syari’at telah menentukan bahwa zakat al-fithr itu berupa satu sha’ dari makanan. Dan makanan yang disebutkan adalah berbeda-beda jenisnya. (Juga dikatakan “satu sha’” dan ukuran ini bukanlah ukuran untuk mata uang). Mengeluarkannya dalam bentuk uang akan ada bentuk ketersembunyian disitu. Jika dikeluarkan dalam bentuk makanan maka akan nyata terlihat dan diketahui yang lainnya dan tampak jika tertunaikan pada yang berhak. Jika berbentuk uang maka terkadang ada keersembunyian, terkadang yang mengeluarkan lupa, terkadang ukurannya tidak pas, akan ada kekurangan yang banyak. Dan yang paling penting ini tidak di tunjuk langsung dalam syari’at. Maka pendapat yang membolehkan untuk dibayar dengan uang itu ucapan yang lemah.” Sebagian ulama ada yang memberi keringanan: Yaitu jika ia membayarkan uang pada wakilnya atau badan / lembaga tertentu dan wakil atau badan / lembaga tertentu tersebut ketika akan menunaikannya kepada yang berhak membayarkan dalam bentuk makanan pokok (artinya uangnya nanti ketika akan dibayarkan sebagai zakat dijadikan makanan pokok dahulu) maka ini boleh. Yang perlu diperhatikan adalah amanah yang dijadikan wakil atau badan / lembaga dia membayar zakat bahwa mereka akan menyampaikannya kepada yang berhak dalam bentuk makanan pokok. Sebagian orang berkata: Aku telah membayarkan zakat dalam bentuk uang selama beberapa tahun, jika membayar zakat dalam bentuk uang tidak sah apakah saya harus mengulangi membayar zakat tersebut? Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata dalam Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb (Bab Zakat Al-Fithr) bahwa jika ia dahulu membayar dalam bentuk uang karena anggapan itu sah-sah saja, maka wajib atasnya untuk membayar ulang dengan bentuk yang benar. Karena waktu itu ia berbuat tanpa ilmu. Adapun jika ia melakukan hal itu saat itu karena bersandar pada fatwa seorang ‘alim yang pantas dipegang fatwanya bahwa zakat dalam bentuk uang boleh, maka ia tidak perlu mengulanginya dan sah zakatnya, namun dosanya terkena pada yang berfatwa. Kapan zakat al-fithr dikeluarkan? Zakat al-fithr dikeluarkan sebelum shalat ‘id, sebagaimana dalam hadist Ibnu ‘Umar dalam “Ash-Shahihain”, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ “Dan beliau memerintahkan untuk dibayarkan sebelum keluarnya manusia untuk shlat ‘id.” Waktu yang paling utama untuk membayarkan zakat ini dimulai dari tenggelamnya matahari pada malam hari ‘id sampai menjelang ditunaikannya shalat ‘id. Dan pembayarannya pada hari ‘id sebelum shalat adalah lebih utama. Apakah boleh didahulukan satu atau dua hari sebelum hari ‘id? Boleh didahulukan pembayarannya satu atau dua hari sebelum hari ‘id sebagaimana ini adalah perbuatan para shahabat. Hal ini berdasarkan hadits dalam Shahih Al-Bukhary, وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ ، أَوْ يَوْمَيْنِ “Dan adalah mereka (para shahabat) membayarkan (zakat) satu atau dua hari sebelum ‘id al-fithr.” Jika terlambat sampai usai shalat bagaimana? Sebagian ulama berpendapat bahwa: Orang yang terlambat sampai selesai shalat dan belum membayar zakat maka dia wajib membayarkannya dalam bentuk qadha’ (mengganti). Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ “Siapa yang menunaikannya sebelum shalat (‘id) maka ia adalah zakat yang diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat (‘id) maka ia adalah shadaqah seperti shadaqah-shadaqah yang lain.” Dan ia berdosa karena mengakhirkannya karena ini menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kepada siapa zakat ini dibayarkan? Zakat ini dibayarkan terkhusus kepada faqir miskin, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang telah lewat, hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhuma diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat al-fithr sebagai pensuci bagi orang yang puasa dari kesia-siaan dan ucapan kotor dan sebagai pemberi makan pada orang-orang miskin.“ Apakah zakat boleh diberikan kapada orang kafir yang miskin? Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata dalam “Majmu’ Fatawa wa Rasa’il” (18/280): “Tidak boleh diberikan zakat ini kecuali kepada orang miskin dari kaum muslimin.” Jadi tidak boleh diberikan kepada orang kafir meskipun beralasan untuk melunakkan kalbu mereka. Penerima zakat al-fithr adalah satu jenis yaitu orang fakir dan miskin dari kaum muslimin. Apakah hukum memindahkan pembayaran zakat ke luar tempat atau negerinya? Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata dalam “Majmu’ Fatawa wa Rasa’il” (18/207): “Memindahkan pembayaran zakat ke luar daerah atau negerinya jika karena suatu kebutuhan dan di negerinya tidak ada lagi yang pantas menerima zakat maka diperbolehkan. Dan jika tanpa ada kebutuhan dalam keadaan negerinya masih terdapat orang yang pantas menerimanya maka sebagian ulama tidak memperbolehkan pemindahan tersebut. Dan Asy-Syaikh pernah ditanya bagaimana jika yang di tempat lain tersebut lebih membutuhkan? Maka Asy-Syaikh menjawab: “Sebagian ulama memandang bolehnya membayrakan akat tersebut ke luar daerahnya jika tempat yang dituju tersebut lebih sangat membutuhkan dibanding tempatnya sendiri. Dan mereka mempersyaratkan untuk memulai negeri yang paling dekat dulu lalu yang setelahnya. Akan tetapi sepertinya yang nampak bahwa yang lebih benar adalah jika memang di negerinya tiada lagi yang pantas menerimanya maka boleh mengirimkannya ke luar negerinya.” Jika seseorang diwakili untuk membayarkan zakat orang kepada orang yang ditunjuk lalu dia melihat ada yang lebih butuh apakah boleh memberikan kepada selain yang ditunjuk? Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata dalam “Majmu’ Fatawa wa Rasa’il” (18/280): “Jika orang yang berzakat telah berkata: “Ambil zakat ini dan berikan kepada fulan”, maka tidak boleh bagi yang diwakili untuk memberikannya kepada orang lain meskipun ia kelihatannya lebih butuh. Namun jika yang ditunjuk si pembayar zakat itu ternyat orang yang berkecukupan dan yang membayar zakat tidak tahu akan hal itu, bolehkah tetap dibayarkan padanya? Jawabannya: Tidak boleh dibayarkan padanya (karena tidak memenuhi sayarat sebagai penerima) dan jika yang diwakili tahu bahwa orang yang ditunjuk itu tidak berhak menerima maka hendaknya mengatakannya pada pembayar zakat, bahwa si fulan tidak berhak menerima zakat.” Bolehkah orang yang berhak menerima zakat menunjuk orang untuk mewakilinya menerima zakat dari pembayar zakat? Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata dalam “Majmu’ Fatawa wa Rasa’il” (18/290): “Hal itu diperbolehkan.” Wallahu a’lam bi shawab. Secara asal disadur dari Al-Mulakhash Al-Fiqhy karya Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah. Disertai beberapa rujukan seperti Fatawa An-Nur ‘Ala Ad-Darb (Al-’Utsaimin), Majmu’ Fatawa wa Rasa’il (Al-’Utsaimin), beberapa kitab yang lain. Disadur oleh ‘Umar Al-Indunisy Darul Hadits – Ma’bar, Yaman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar