Facebook

Minggu, 21 Agustus 2011

Permasalahan Muntah Saat Puasa

Ucapan penulis: “Dan muntah dengan sengaja”.

Dikatakan muntah itu membatalkan puasa berdasarkan hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirimidzy bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ اسْتَقَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ ، فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ ، وَمَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ الْقَضَاءُ

“Siapa yang menyengaja muntah sedang dia berpuasa maka wajib atasnya mengganti puasa, dan siapa yang terdorong muntah maka tidak wajib atasnya mengganti puasa.”

Dan maksud hadits ini adalah siapa yang terdorong muntah tanpa ada kesengajaan maka tidak wajib atasnya qadha’ dan jika menyengaja maka wajib atasnya qadha’.

Akan tetapi yang benar hadits ini tidak shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para penghafal hadits mengisyaratkan akan lemahnya hadits ini. At-Tirmidzy menukilkan dari Al-Bukhary bahwa dia mengatakan bahwa hadits ini tidak terhafalkan, dan dia berkata: Hadits ini sanadnya tidak shahih. Dan diriwayatkaan dari Ahmad bahwa beliau melemahkan hadits, demikian pula dari Abu Dawud, demikian jama’ah menukilkan bahwa hadits ini tidak shahih, dan hadits ini diriwayatkan dengan sanad yang goncang sebagaimana dinukilkan Ibnu ‘Ady dalam Al-Kamil. Dan sebagian penghafal hadits menguatkan bahwa hadits ini mauquf sampai Abu Hurairah dan mauquf sampai Ibnu ‘Umar.

Bersamaan dengan ini diriwayatkan dari Abu Hurairah ucapan yang menyelisihi hadits ini. Al-Bukhary menyebutkan secara mu’allaq dan diriwayatkan tersambung oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu ‘Abbas: “Batalnya puasa itu dikarenakan sesuatu yang masuk bukan karena yang keluar”. Maka seseorang batal puasanya jika makan dan minum bukan jika muntah.

Bersamaan dengan ini selayaknya bagi seseorang untuk tidaak menyengaja muntah karen hal itu akan mengakibatkan lemahnya orang yang puasa, dan terkadang dia memuntahkan sesuatu dan itu menjadi sebab masuknya sisa muntahan ke kerongkongannya. Maka tinggalkan perbuatan ini.

Kalau memang batalnya puasa itu karena sesuatu yang masuk buka karena yang keluar, lalu bagaimana dikatakan batal puasa dengan jima’ dan keluaranya mani?

Jawabannya bahwa hal ini dikecualikan oleh dalil, ucapan para shahabat itu maknanya umum akan tetapi ada dalil tertentu yang mengecualikan dan mengkhsuskan suatu perkara, diantaranya jima’.

Jika ada yang berkata: Bagaimana dengan hadits bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam muntah maka beliau berbuka, diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dan Tsauban.

Jawabannya: Hadits yang disebutkan ini diperselisihkan. Sekelompok penghafal dan ahli hadits menghukumi hadits ini goncang, At-Tirmidzy mengisyaratkan demikian dalam Sunannya dan berkata: padanya ada perselisihan yang banyak.

Kalaupun hadits ini shahih maka dibawa kepada muntah yang disengaja. Ataupun bisa dikatakan bahwa beliau buka bukan karena muntah itu membatalkan puasa, akan tetapi beliau buka karena sakit dan kecapekan, karena hadits ini tidaklah jelas mengatakan bahwa muntah itu termasuk pembatal puasa.

Kesimpulannya: Bahwa muntah itu sama saja sengaja ataupun tidak sengaja bukanlah pembatal puasa. Akan tetapi tidak sepantasnya bagi seseorang untuk bermudah-mudah untuk muntah secara sengaja dikhawatirkan akan batal puasanya.
Sumber: http://thalibmakbar.wordpress.com/2010/07/29/08-permasalahan-muntah-saat-puasa/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar