Facebook

Kamis, 18 Agustus 2011

Orang Yg Tidak Mampu Puasa Baginya Membayar Fidyah, Bgmn dgn Orang Hamil?

Ucapan Penulis: “Dan orang yang tua yang tidak kuat menunaikan puasa maupun mengqadha’ dia harus membayar kafarah dari setiap harinya dengan memberi makan orang miskin.”

Ini adalah masalah keempat. Hal ini berdasarkan ayat,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan bagi orang yang berat menunaikan puasa, (jika tidak puasa membayar) fidyah (yaitu) memberi makan orang miskin.” (Al-Baqarah: 184)

Dan juga mengisyaratkan kepada hadits Salamah bin Al-Akwa’ dalam Ash-Shahihain,
لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ…كَانَ مَنْ أَرَادَ أَنْ يُفْطِرَ وَيَفْتَدِىَ

“Ketika ayat ini turun …. Siapa yang ingin dia berbuka dan membayar fidyah.”

Ini adalah pada awal di syari’atkannya puasa kemudian ditetapkan perkaranya dan tidak ada pilihan lagi. Maka jadilah ayat ini bagi orang yang berusia lanjut. Dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam Shahih Muslim bahwa dia berkata bahwa ayat ini tidak mansukh, namun ayat ini untuk orang yang sudah lanjut usia, maka bagi yang lanjut usia yang pria ataupun wanita yang tidak mampu puasa lagi wajib untuk membayar fidyah untuk ganti setiap harinya.

Contohnya orang yang tertimpa penyakit yang karenanya dia tidak bisa berpuasa yang tidak bisa berharap kesembuhan pada keumumannya. Maka dia memberi makan untuk seganti setiap harinya seorang miskin.


Setiap hari harus satu orang miskin atau boleh dikumpulkan?

Jawab: Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu memberi makan sekaligus 30 orang miskin dalam satu hari. Maka boleh dikumpulkan dalam satu hari dan boleh dipecah-pecah tiap hari.

Berapa kadar fidyah ini?

Jawab: Memberi makan seorang miskin dengan sekadarnya, jika kerepotan maka kembali kepada adat porsi manusia, atau seperti firman Allah Ta’ala,
مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ

“Dari ukuran sedang yang engkau memberi makan kepada keluargamu.”

Dan termasuk yang dimasukkan dalam pembahasan ini adalah wanita hamil dan menyusui. Jika masing-masing takut akan dirinya atau akan anaknya atau janinnya, maka boleh baginya untuk membatalkan puasanya dan mengqadha’ pada hari yang lain jika mampu menunaikan qadha’ berdasarkan firman Allah Ta’ala,
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ

“Dan barang siapa dari kalian yang sakit atau sedang safar maka mengganti di hari-hari yang lain.” (Al-Baqarah: 184)

Dan hukumnya seperti orang sakit, yaitu mengganti pada hari yang lain.

Bagaimana jika wanita hamil dan menyusui tersebut qadha’nya berkelanjutan?

Jawab: Jika qadha berkelanjutan disebabkan karena hamil, lalu menyusui, lalu hamil, lalu menyusui, setiap tahun selalu hamil atau menyusui. Sehingga terkumpullah hari-hari yang banyak yang dia tinggalkan puasanya sehingga dia merasa sangat kesulitan untuk menqadha’, maka yang benar boleh baginya untuk menggantinya dengan fidyah (memberi makan orang miskin). Karena dalam kondisi seperti ini masuk dalam keumuman ayat,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan bagi orang yang berat menunaikan puasa, (jika tidak puasa membayar) fidyah (yaitu) memberi makan orang miskin.” (Al-Baqarah: 184)

Dan tidak benar kalau dikatakan bahwa wanita hamil itu membayar fidyah begitu saja, dan tidak benar pula dikatakan bahwa wanita hamil itu menqadha’ dan membayar fidyah, hal ini menyelisihi keumuman dalil dalam kitab dan sunnah. Yang benar adalah asalnya menqadha’ dulu kalau dia mampu, jika tidak mampu baru pindah dengan membayar fidyah. Jika dia membayar fidyah kemudian datang suatu waktu yag dia mampu untuk menqadha’ maka dia menqadha’ karena hal ini lebih melepaskan dirinya dari beban kewajiban.

Tidak diketemukan dalil yang shahih yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan digabungkannya menqadha’ dan membayar fidyah. Demikian pula tidak bisa dikatakan bahwa kewajiban qadha’ itu gugur. Pendapat inilah yang lebih dekat pad kebenaran, dan inilah yang diisyaratkan oleh Asy-Syaikh As-Sa’dy dan sekelompok ulama sebelum dan setelah beliau rahimahumullah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar