Facebook

Selasa, 30 Agustus 2011

Siapa Bilang Rokok Haram?


Rokok adalah barang sial yang banyak menjangkiti kebanyakan kaum muslimin, apalagi orang-orang kafir. Barang ini betul-betul mencekoki otak para pecandunya. Ketika dinasihati bahwa rokok itu haram! Mereka akan menyatakan, "Siapa bilang rokok haram!!"
Menjawab pernyataan ini, kami tegaskan bahwa rokok telah diharamkan oleh para ulama besar kita berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.Keharaman ini umum mencakup laki-laki, maupun wanita, orang besar atau anak kecil!!! Haramnya rokok telah diketahui secara aksiomatik oleh semua orang sampai semua dokter, perusahaan rokok, pemerintah, bahkan semua orang yang berakal sehat ikut mengharamkannya. Adapun para pecandu rokok yang ditunggangi dan dibutakan oleh hawa nafsunya, maka mereka ini tak perlu ditoleh ucapannya dalam menghalalkan rokok. Tapi tolehlah fatwa-fatwa dan pernyataan ulama dan orang-orang yang berakal sehat.
Buletin Mungil At-Tauhid kali ini akan menyodorkan beberapa fatwa ilmiah kepada pembaca budiman agar menjadi ibroh (pelajaran); fatwa ini berisi pernyataan haramnya rokok. Para ulama yang kami akan nukilkan fatwanya adalah para ulama terpercaya, tidak terseret hawa nafsu, dan tidak segan menyatakan kebenaran, walaupun banyak yang tersinggung.
Pembaca yang budiman, para ulama kita di Timur Tengah telah lama menyatakan haramnya rokok, jauh sebelum para dokter "mengharamkannya".
Sebagian penanya pernah melayangkan pertanyaan kepada ulama besar kita di Timur Tengah yang tergabung dalam "Al-Lajnah Ad-Da’imah" (Lembaga Fatwa).
  • Soal Pertama: Hukum Shoalat di Belakang Perokok
Suatu fenomena yang sering kita jumpai di lapangan, adanya sebagian imam yang biasa memimpin kaum muslimin dalam mendirikan sholat. Padahal ia adalah seorang yang tercandu rokok. Hal ini pernah ditanyakan oleh sebagian kaum muslimin kepada para ulama tentang sikap kita.
Seorang penanya berkata, "Bolehkah sholat di belakang seorang imam yang suka merokok. Perlu diketahui bahwa imam ini bukan imam tetap, bahkan ia hanya memimpin sholat jama’ah, karena Cuma ia yang pintar membaca Al-Qur’an di antara jama’ah yang ada di sekitar masjid?"
Para ulama tersebut menjawab, "Merokok adalah haram, karena telah terbukti bahwa membahayakan kesehatan, dan termasuk sesuatu yang khobits (buruk lagi menjijikkan), serta bentuk pemborosan. Allah sungguh telah menyifati Nabi-Nya –Shollallahu alaihi wa sallam-,
"…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…". (QS. Al-A’raaf: 157)
Adapun hukum sholat di belakang; jika karena seorang tidak sholat di belakangnya lalu menimbulkan luputnya sholat jumat atau sholat jama’ah atau muncul masalah (antara jama’ah), maka wajib sholat di belakangnya, demi mendahulukan mudhorot yang lebih ringan atas mudhorot yang lebih besar. Jika ada sebagian orang yang tidak sholat di belakangnya , sedang ia tidak khawatir luputnya sholat jumat atau jama’ah atau tidak muncul mudhorot (masalah dan perseteruan), tapi mengakibatkan tercegah dan berhentinya ia merokok, maka wajib untuk tidak sholat di belakangnya sebagai kecaman baginya dan dorongan baginya dalam meninggalkan sesuatu yang diharamkan baginya (yakni, merokok). Demikian itu termasuk bagi mengingkari kemungkaran. Jika kita meninggalkan sholat di belakang, tidak menimbulkan mudhorot, tidak luput dari sholat jumat dan jama’ah, serta tidak bergeming dengan hal itu, maka sikap paling utama, memilih sholat di belakang orang yang tidak serupa dengannya dalam hal kefasikan dan maksiat. Demikian itu lebih sempurna bagi sholatnya, dan lebih menjaga agamanya. Wabillahit taufiq, wa shollallahu ala Nabiyyina wa alihi wa shohbihi wa sallam". [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (9/408-409)]
  • Soal Kedua: Hukum Penjual Rokok
Sebagian kaum muslimin yang memiliki profesi dagang, biasa menjual rokok, karena banyaknya keuntungan yang bisa diraup dari hasil penjualan, apalagi jika ada diskon dari perusahaan rokok.
Sekarang ada baiknya kita mendengarkan seorang penanya berkata, "Apa hukum Islam tentang orang menjual rokok yang dijual karena adanya keringanan (diskon) dari arah perusahaan rokok?"
Para ulama’ Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab, "Merokok adalah haram; menanam tembakau adalah haram; berdagang rokok adalah haram, karena pada rokok terdapat bahaya besar. Sungguh telah diriwayatkan dalam sebuah hadits,
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain". [HR. Ibnu Majah (2341)]
Rokok juga termasuk khoba’its (sesuatu yang busuk, jelek lagi menjijikkan). Sunnguh Allah -Ta’ala- telah berfirman tentang sifat Nabi –Shollallahu alaihi wa sallam-,
"…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…". (QS. Al-A’raaf: 157)
Allah –Subhanahu- berfirman,
"Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik". Al-Ayat (QS. Al-Maa’idah: 4) [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (15/85-86)]
  • Soal Ketiga: Hukum Menjual Rokok karena Perintah Orang Tua
Terkadang ada sebagian orang telah mengenal haramnya merokok dan menjual rokok. Namun ia bingung ketika ia diperintahkan oleh orang tuanya untuk menjual barang haram itu. Dia bingung, apakah ia mentaati Allah dan Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- ataukah ia mentaati orang tuanya?!
Seorang penanya pernah bertanya tentang menjual rokok karena adanya perintah dari orang tua. Apakah hal itu adalah udzur baginya?
Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab, "Merokok adalah haram, jual-beli rokok adalah haram, walaupun hal itu terjadi atas perintah dari orang tua atau selainnya, karena adanya hadits dari Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda,
لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
"Sama sekali tak ada ketaatan kepada seorang makhluk dalam bermaksiat kepada Yang Maha Pencipta -Azza wa Jalla-". [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (1041)]
Beliau juga bersabda,
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
"Ketaatan itu hanyalah dalam perkara yang ma’ruf". (HR. Al-Bukhoriy & Muslim) [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (15/113)]
  • Soal Keempat: Hukum Menanam Tembakau
Diantara sebab utama banyaknya produksi, karena adanya ta’awun (kerja sama) antara pedagang dengan petani tembakau. Para petani itu terkadang merasa bahwa ia tidak terkena dosa jika ia menanam tembakau. Sebab ia beralasan bahwa bukan mereka yang membuat rokok, tapi para pemilik perusahaan rokok.
Benarkah para petani tidak terkena dosa; dalam artian bahwa pekerjaannya tidak haram??! Kini ada baiknya kita simak seorang penanya pernah berkata, "Bagaimana hukum Islam tentang tentang menanam tembakau dan harta yang dikumpulkan oleh para petani tembakau dari hasil penjualan tembakau tersebut?"
Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab, "Tidak boleh menanam tembakau, menjual, dan menggunakannya, karena rokok haram dari beberapa sisi; karena beberapa madhorot (bahaya)nya yang besar dari sisi kesehatan, karena keburukannya, tidak ada faedahnya. Wajib bagi seorang muslim untuk meninggalkannya, menjauhinya, tidak menanamnya dan tidak pula memperdagangkannya, karena jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia mengharamkan harganya, Wallahu A’lam". [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta'(15/120)]
  • Soal Kelima: Wajib Bertaubat dari Rokok
Ada diantara kita yang menyangka bahwa merokok bukan dosa sehingga ia menyangka bahwa dirinya tak perlu bertaubat dari perbuatannya tersebut. Tapi demikiankah halnya. Biar anda tahu tingkat kekeliruan sangkaan batil itu, dengar Seorang penanya berkata, "Bagaimana hukum syari’at tentang penjual rokok dengan berbagai macam jenisnya? Saya adalah seorang perokok; saat aku mendengarkan tukang adzan, maka aku masuk masjid. Apakah wajib bagiku mengulangi wudhu’ ataukah berkumur-kumur cukup bagiku? Aku sebenarnya tahu bahwa rokok menyebabkan berbagai macam penyakit".
Para ulama besar dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah yang diketuai oleh Syaikh Abdul bin Baaz memberikan jawaban, "Haram menjual rokok, karena keburukannya, dan bahayanya yang banyak. Sedang si perokok dianggap fasiq. Tidak wajib mengulangi wudhu’ karena merokok. Tapi disyari’atkan baginya menghilangkan bau yang tak sedap dari mulutnya dengan sesuatu yang bisa menghilangkannya; di samping ia wajib segera bertaubat kepada Allah dari rokok. Wabillahit taufiq wa shollallahu ala Nabiyyina wa alihi wa shohbihi wa sallam". [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (15/114)]
Inilah beberapa buah petikan fatwa ilmiah dari para ulama besar kita di zaman ini. Mereka menjelaskan haramnya merokok, menjual rokok, menanam tembakau, dan segala hal yang mendukung perbuatan maksiat ini, yakni merokok. Sedang Allah -Ta’ala- melarang kita bekerjasama dan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan dalam firman-Nya,
"Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah". (QS. Al-Maa’idah: 2)
Faedah : Sebagian orang terkadang berceloteh bahwa rokok tidak haram sebab tidak ada kata "rokok" dan larangannya dalam Al-Qur’an sehingga mereka menyangka bahwa merokok tidak diharamkan. Padahal sebenarnya banyak dalil-dalil dalam Al-’Qur’an yang mengandung kaedah-kaedah yang memastikan haramnya rokok. Tapi kedangkalan ilmu orang-orang yang berusaha menghalalkan rokok, menyebabkan mereka tidak dapat menemukan dalil-dalil tersebut. Hal ini mengingatkan kami dengan sebuah kisah dari Masruq bin Al-Ajda’ saat ia berkata, " Ada seorang wanita yang pernah datang kepada Ibnu Mas’ud seraya berkata, "Aku telah dikabari bahwa Anda melarang wanita dari menyambung rambut (memakai rambut palsu)? Ibnu Mas’ud menjawab, "Benar". Wanita itu bertanya, "Apakah hal itu Anda dapatkan dalam Kitabullah ataukah Anda pernah mendengarnya dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-. Ibnu Mas’ud berkata, "Aku telah mendapatkannya dalam Kitabullah dan dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-. Wanita itu berkata, "Demi Allah, sungguh aku telah membolak-balik diantara dua lembar (cover) mushaf, tapi aku tak menemukan di dalamnya sesuatu yang anda nyatakan". Ibnu Mas’ud berkata, "Apakah engkau menemukan (s ebuah ayat) di dalam mushaf (yang berbunyi):
"Apa saja yang didatangkan oleh Rasul kepadamu, maka terimalah,. dan apa saja yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah". (QS. Al-Hasyr: 7)
Wanita itu menjawab, "Ya". [HR. Ahmad (3749). Di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Ghoyah Al-Marom (93)]
Memakai rambut palsu tak ada dalil yang mengandung lafazh larangannya dalam Kitabullah, tapi dalil-dalil yang melarang hal tersebut secara tersirat terdapat dalam Kitabullah, sebab menyambung rambut alias menggunakan rambut palsu termasuk bentuk penipuan dan kedustaan. Sedang larangan berdusta dan menipu banyak di dalam Al-Qur’an. Demikian pula rokok, memang tak ada kata dan lafazh "rokok" dalam Al-Qur’an. Tapi larangan tersebut sebenarnya ada secara tersirat, sebab rokok termasuk perbuatan tabdzir (menghambur harta), membahayakan diri, mengganggu orang lain, menzholimi diri dan orang lain, suatu sebab besar orang mengidap penyakit, bahkan penyebab kematian!! Bukankah di dalam Al-Qur’an terdapat larangan tabdzir, membahayakan diri, mengganggu orang lain, menzholimi diri dan orang lain, membunuh diri sendiri?! Jawabnya, "Jelas ada!!". Jadi, nyatalah keharaman rokok berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Sumber : Buletin Jum’at At-Tauhid edisi 110 Tahun II. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201)

Senin, 29 Agustus 2011

Sorotan JIL Terhadap Wanita Saudi dan Bantahannya

disusun oleh:
Abu Ubaidah Yusuf bin Mokhtar As-Sidawi

السلام عليكم

Telah sampai khabar kepada kami bahwa ada perdebatan seru antara JIL dengan Ahli Sunnah wal Jama’ah. Mendengarnya, kamipun tertarik untuk mengetahuinya. Alhamdulillah, keinginan untuk mendapatkan VCD perdebatan tersebut terwujud.

Seperti orang yang disambar petir, rasanya jantung ini hampir copot dan telingapun terasa gatal mendengarkan ucapan-ucapan kotor dari para propagandis JIL. Betapa derasnya ilmu filsafat dan tasawwuf yang menyesatkan terlontar, kontradiksi ucapan, pelecehan, celaan, kebohongan, ketimpangan pemikiran dan lain sebagainya. Sungguh betul-betul dibutuhkan kesabaran yang sangat luar biasa untuk menyimaknya!.

Dengan selalu berdoa kepada Alloh agar meneguhkan hati ini, kami tuntaskan proses menyaksikan perdebatan seru tersebut. Kendati tayangan sudah berlalu, tetapi masih terngiang-ngiang di telinga sebagian syubhat pengaruh ucapan mereka, namun akupun berbaik sangka barangkali ini adalah PR buatku untuk memberikan partisipasi dalam membela agama dan membantah ucapan para penyeleweng agama sekaligus sebagai keterangan bagi saudara-saudari kami yang mungkin telah tertipu dengan silat lidah mereka.

Maka dengan memohon pertolongan kepada Alloh, aku bertawakkal untuk menulis artikel ini, semoga Alloh memberikan hidayah kepada kita semua dan meneguhkan kita di atas jalan yang diridhai-Nya.

Sebenarnya banyak sekali permasalahan yang harus dikupas dan dibahas, tetapi semoga saja yang sedikit ini cukup untuk mewakili syubhat-syubhat lainnya. Yang penting, bentengilah diri kita dengan ilmu yang berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah, sehingga kita dapat terselamatkan dari berbagai syubhat yang banyak menyerang pada zaman ini.

Ingatlah selalu nasehat berharga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah,

“Janganlah engkau jadikan hatimu terhadap syubhat seperti spon yang menyerapnya serta merta, tetapi jadikanlah hatimu seperti kaca yang kuat, sehingga tatkala syubhat mampir padanya, dia dapat melihat dengan kejernihannya dan mengusir dengan kekuatannya. Tetapi apabila engkau jadikan hatimu menyerap setiap syubhat, maka dia akan menjadi sarang syubhat.”[1]

Ulil Abshar Abdalla, kordinator Jaringan Islam Liberal -semoga Alloh memberinya hidayah dan menyelamatkan manusia dari kesesatannya- mengatakan,

“Tadi, saudara Ahmad Hartono menyebut bahwa berkali-kali dasarnya adalah hadits, hadits, hadits, hadits. Oke, hadits, pendapat saya adalah; hadits yang shahih sanadnya belum tentu harus diikuti di sini. Itu pendapat saya, saudara-saudara dengarkan pendapat saya!”

Lanjutnya,

“Saudara-saudara, di dalam ilmu hadits, yang berkembang pesat itu adalah ilmu yang berkaitan dengan verifikasi sanad, kritik atas sanad, tetapi kritik atas matan tidak berkembang dengan pesat, karena orang Islam takut mengkritik matan. Menurut saya, jika hadits walaupun shahih sanadnya, bisa dikritik isinya. Ada contoh misalnya, hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, shahih di dalam Bukhari[2]; bahwa shalat seorang itu batal kalau di depannya lewat tiga hal; perempuan, khimar, dan yang satu lagi adalah anjing.”

Lanjutnya,

“Gimana anda bisa membayangkan agama Islam yang kita hargai ini mengatakan; shalat kita batal kalau di depan kita lewat perempuan, anjing atau khimar. Perempuan disetarakan dengan anjing dan khimar saudara-sauadara! Inilah yang terjadi di Saudi Arabia, negeri Wahabi itu, karena perempuan dianggap hewan, tidak boleh nyetir mobil. Itulah negeri Saudi Arabia, apakah negeri semacam ini akan anda ikuti saudara-saudara?!![3]

Jawaban:

A. MUQADDIMAH

Sebelum kita memasuki topik bahasan, saya merasa perlu untuk memberikan muqaddimah sebagai jembatan menuju pembahasan sekaligus sanggahan terhadap kaidah-kaidah rapuh Ulil di atas:

1. Melecehkan Hadits

Abu Nashr bin Salam al-Faqih berkata, “Tidak ada sesuatupun yang paling berat dan dibenci oleh ahli ilhad (penyeleweng agama) daripada mendengar hadits serta meriwayatkan dengan sanadnya.” [4]

Saudaraku, bandingkan ucapan di atas dengan ucapan Ulil,

“Tadi, saudara Ahmad Hartono menyebut bahwa berkali-kali dasarnya adalah hadits, hadits, hadits, hadits.”

Bukankah ucapan ini menunjukkan keberatannya membaca dan mendengar hadits Nabi?!!


2. Tanyakanlah Keislamannya!

Imam Ahmad berkata,

“Barangsiapa menolak hadits Rasulullah maka dia berada di atas jurang kehancuran.” [5]

Ibnul Wazir berkata,

“Sesungguhnya mendustakan hadits Rasulullah padahal dia mengakui keabsahannya merupakan kekufuran yang nyata.” [6]

Imam al-Barbahari berkata,

“Apabila engkau mendengar seorang mencela hadits dan tidak menerimanya atau mengingkari sebagian darinya, maka curigailah keislamannya dan jangan ragu-ragu bahwa dia adalah seorang pengekor hawa dan ahli bid’ah.” [7]

Saya memikirkan ucapan Ulil ini, bagaimana seorang beriman bisa mengatakan ucapan keji seperti itu. Seorang beriman tidak mungkin bisa mengeluarkan kata itu. Itu kalau pak Ulil masih percaya kepada Alloh dan Rasul. Kecuali kalau pak Ulil mengambil pilihan untuk tidak percaya alias murtad[8].

3. Beradablah Terhadap Hadits!

Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah berkata tatkala menjelaskan adab terhadap Rasulullah,

“Adab yang paling utama terhadab beliau adalah kesempurnaan pasrah kepadanya, patuh terhadap perintahnya, menerima dan membenarkan sabdanya tanpa mempertentangkannya dengan akal dan keraguan atau mendahulukan pendapat orang lain di atasnya.” [9]

Apabila Ulil sering mengkritik lawan debatnya dengan kurang adab dan tata krama, lantas apakah dia mengaggap dirinya seorang yang beradab?! Katakanlah padaku: Seperti itukah adab seorang muslim terhadap Rasulullah dan haditsnya?!

3. Siapakah Ulama Panutannya?

Imam Ahmad bin Hanbal berkata,

“Janganlah engkau berucap dalam sebuah masalah yang engkau tidak mempunyai imam dalam masalah tersebut.”[10]

Bila Ulil mengatakan,

“…Saya khawatir kalau mas Hartono ini versi modern dari orang-orang hasyawiyyin. Lihat bukunya ini, semuanya kutipan Al-Qur’an dan hadits. Itu ciri khas orang-orang dari pihak sana, sedikit sekali membaca pendapat ulama.”

Apakah dia menganggap dirinya banyak membaca pendapat ulama?! Khabarkanlah padaku; ulama siapakah yang berucap seperti ucapan kotor anda tersebut?! Mengapa anda tidak berterus terang menyebutkannya?! Saya harap anda tidak menyebut guru-guru anda yang oriantalis atau rasionalis!

4. Racun Pemikiran Orientalis

Imam Ibnu Sirin berkata,

“Sesungguhnya ilmu ini termasuk agama, maka lihatlah kepada siapakah kalian menimba ilmu!.” [11]

Sekarang perhatikanlah bersamaku ucapan Ulil di atas:

“Di dalam ilmu hadits, yang berkembang pesat itu adalah ilmu yang berkaitan dengan verifikasi sanad, kritik atas sanad, tetapi kritik atas matan tidak berkembang dengan pesat, karena orang Islam takut mengkritik matan.”

Tahukah anda dari manakah dia menimba pemikiran ini?! Ini adalah buah pemikiran para oriantalis Yahudi pendengki yang berusaha merusak agama Islam. Hal itu tak aneh, lantaran sang pelontarnya terkenal telah dicekoki pemikiran dari sana.

Sesungguhnya ucapan ini menunjukkan kejahilan dan kesombongannya. Saya katakan jahil karena pelontarnya berarti tidak mengerti ilmu hadits, bahkan defenisi ilmu hadits saja tidak mengerti. Seandainya dia membuka buku ilmu musthalah hadits dimanapun berada, niscaya dia akan mendapati dalam pembukaannya bahwa ilmu ini adalah

“undang-undang untuk mengetahui keadaan sanad dan matan dari segi shahih dan tidaknya”[12].

Adakah anda mendapati seorang ahli hadits yang mendefiniskannya dengan ilmu yang berkaitan dengan keadaan sanad semata, tanpa matan (isinya)?!

Bukankah para ulama hadits telah mensyaratan hadits shahih atau hasan harus selamat dari syadz dan ilat?! Lalu tatkala kita buka penjelasan mereka, ternyata mereka menjelaskan bahwa syadz dan ilat itu terbagi menjadi dua macam; dalam sanad dan matan?! Apakah hal ini tidak menunjukkan perhatian mereka terhadap matan?! Demikian juga para ulama menulis tentang gharib hadits, mukhtalif hadits, nasikh mansukh, bukankah semua itu menunjukkan perhatian mereka tentang matan wahai hamba Alloh[13]?!! Fa’tabir Ya Ulil Abshar!

Adapun kesombongan, maka hal itu nampak dalam ucapannya “Karena umat Islam takut mengkritik matan” kemudian dia menganggap dirinya seorang pendekar yang berani mengkritik matan hadits. Seperti inikah adab seorang yang mengaku beradab terhadap para ulama ahli hadits, bahkan kepada umat Islam?!

B. PEMBAHASAN HADITS[14]

Ketahuilah bahwa hadits ini adalah shahih dengan tiada keraguan di dalamnya, diriwayatkan dari banyak sahabat, diantaranya Abu Dzar, Abdullah bin Mughaffal, Ibnu Abbas, Abu Hurairah[15] dan lain sebagainya. Berikut beberapa riwayat mereka:

* Hadits Pertama:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : يَقْطَعُ الصَّلاَةَ الْمَرْأَةًُ وَالْحِمَارُ وَالْكَلْبُ وَيَقِيْ ذَلِكَ مِثْلَ مُؤَخِّرَةِ الرَّحْلِ

Dari Abu Hurairah berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Shalat seorang batal apabila lewat di depannya seorang wanita, khimar dan anjing,’ dan dia telah menjadikan sutrah seukuran kayu yang terletak di belakang kendaraan (satu hasta). (Diriwayatkan Imam Muslim 511 dan Ibnu Majah 950)

* Hadits Kedua:

عَنْ أَبِيْ ذَرٍّ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّيْ فَإِنَّهُ يَسْتُرُهُ إِذَا كَانَ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِنَّهُ يَقْطَعُ صَلاَتَهُ الْحِمَارُ وَ الْمَرْأَةًُ وَالْكَلْبُ الأَسْوَدُ. قُلْتُ : يَا أَبَا ذَرٍّ مَا بَالُ الْكَلْبِ الأَسْوَدِ مِنَ الْكَلْبِ الأَحْمَرِ مِنَ الْكَلْبِ الأَصْفَرِ؟ قَالَ : يَا ابْنَ أَخِيْ سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ كَمَا سَأَلْتَنِيْ فَقَالَ الْكَلْبُ الأَسْوَدُ شَيْطَانٌ

Dari Abu Dzar berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Apabila seorang diantara kalian shalat, maka sutrahnya adalah apabila di depannya semisal kayu yang terletak di belakang kendaraan. Dan apabila tidak ada di depannya semisal kayu yang terletak di belakang kendaraan, maka shalatnya akan terpotong oleh khimar, wanita dan anjing hitam.’ Saya bertanya, ‘Wahai Abu Dzar, mengapa harus anjing hitam, bukan anjing merah dan kuning?’ Abu Dzar menjawab, ‘Wahai anak saudaraku, saya telah bertanya kepada Rasulullah sebagaimana pertanyaanmu tadi, lalu jawab beliau, ‘Anjing hitam itu adalah syetan.’” (Diriwayatkan Imam Muslim 510, Ahmad 5/149, 155, 156, 161, Abu Dawud 702, Nasa’I 2/63,64, Tirmidzi 338, Ibnu Majah 952, ath-Thabrani dalam Mu’jam as-Shaghir 195, 505, 1161 dan Mu’jam Al-Kabir 1632, 1635, 1636, Ibnu Khuzaimah 830, ad-Darimi 1/329, Ibnu Hibban 8383, 3385, 3388, Abdur Razzaq 4348, ath-Thahawi 1/458, Abu Awanah 2/46,47)

Imam Baihaqi berkata dalam Sunan Kubra 2/274 tentang hadits ini, “Kita berhujjah dengan sanad seperti hadits ini, dan hadits ini memiliki syahid yang shahih sepertinya.”

* Hadits Ketiga:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفَّلٍ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ يَقْطَعُ الصَّلاَةَ وَ الْمَرْأَةًُ وَالْكَلْبُ وَالْحِمَارُ

Dari Abdullah bin Mughaffal dari Nabi bersabda, “Shalat seorang batal bila lewat di depannya wanita, anjing dan khimar.” (Diriwayatkan Ibnu Majah 951, Ahmad 4/86, 5/57, ath-Thahawi 1/458. Seluruh perawinya terpercaya, hanya saja dalam sandanya terdapat ‘an’anah Hasan).

* Hadits Keempat: Hadits Abdullah bin Abbas

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ يَقْطَعُ الصَّلاَةَ الْكَلْبُ الأَسْوَدُ وَالْمَرْأَةُ الْحَائِضُ

Dari Ibnu Abbas dari Nabi bersabda, “Shalat seorang batal bila lewat di depannya anjing hitam dan wanita yang baligh.” (Diriwayatkan Abu Dawud 703, Nasa’I 2/64, Ibnu Majah 949, Ahmad 1/347, Ibnu Khuzaimah 832, Ibnu Hibban 2387, Baihaqi 2/374. Sanadnya shahih menurut syarat Muslim).

Dalam masalah ini ada beberapa riwayat lainnya dari:

* Aisyah,
* Hakam bin Amr al-Ghifari,
* Anas bin Malik, dan
* Abdullah bin Amr.

[ Lihat Sunan Tirmidzi 2/162, Nailul Authar 3/232 ]
o Demikian pula banyak sekali atsar dari sahabat dan tabi’in yang memperkuat hadits ini, dari Anas, Ibnu Abbas, Zurarah bin Aufa, Abu Hurairah, Abul Ahwash, Makhul, Hasan Bashri, Ikrimah, Atha dan sebagainya[16].

C. JAWABAN ATAS KERANCUAN

Adapun ucapan Ulil -semoga Alloh memberinya hidayah-, “Bagaimana anda bisa membayangkan agama Islam yang kita hargai ini mengatakan; shalat kita batal kalau di depan kita lewat perempuan, anjing atau khimar. Perempuan disetarakan dengan anjing dan khimar saudara-saudara!.” Maka jawabannya dalam beberapa point sebagai berikut:C.

1. Beda Ahli Sunnah Dengan Ahli Filsafat

Lihatlah wahai saudaraku, bagaimana orang seperti Ulil menolak hadits Rasulullah, apakah berdasarkan dengan dalil ataukah dengan rasionya?! Seperti inikah sikap seorang muslim terhadap hadits?! Dengan enteng, dia berani mementahkan hadits hanya dengan ucapan “Menurutku”?! Apakah sikap seperti ini termasuk adab wahai hamba Alloh?! Imam Ibnu Qayyim berkata, “Termasuk adab terhadab Nabi adalah dengan tidak mempermasalahkan sabdanya, tetapi mempermasalahkan pendapatnya, tidak menentang sabdanya dengan analogi, tetapi semua analogi dilempar karena tunduk terhadap nash ucapannya, tidak merubah makna sabdanya dari hakekat aslinya hanya berdasar pada rasio … Semua ini termasuk kurang adab terhadap beliau dan termasuk kelancangan yang sangat kepada beliau.” [17]

Sepertinya rawi hadits, sahabat Abu Hurairah telah menyindir orang-orang seperti Ulil ini ketika beliau berucap:

يَا ابْنَ أَخِيْ إِذَا سَمِعْتَ حَدِيْثًا عَنْ رَسُوْلِ اللهِ فَلاَ تَضْرِبْ لَهُ َمَثَلاًَ

Wahai anak saudaraku, apabila kamu mendengar suatu hadits dari Rasulullah, maka janganlah engkau membandingkannya dengan membuat permisalan[18].

Inilah perbedaan mendasar antara ahli sunnah dengan ahli filsafat semacam Ulil. Imam Ibnu Qayyim berkata dalam Mukhtashar Shawaiq Mursalah 1/209:

“Mempertentangkan antara akal dengan naql (dalil) merupakan sumber kerusakan di alam semesta, hal ini sangat bersebrangan dengan dakwah para rasul sebab mereka mengajak umatnya untuk mendahulukan wahyu di atas pendapat dan akal, maka terjadilah pertarungan antara pengikut rasul dan para penentangnya. Para pengikut rasul mendahulukan wahyu di atas pendapat dan akal, adapun pengikut Iblis dan sejawatnya maka mereka mendahulukan akal di atas wahyu.”[19]

2. Wanita = Hewan?!

* a) Hadits ini bukan berarti celaan kepada kaum wanita atau menyetarakan kaum wanita dengan hewan[20], sama sekali tidak! Bagaimana mungkin Nabi yang mulia akan menyetarakan kaum wanita yang berakal dan mulia dengan hewan yang tidak memiliki akal.

Jadi, hadits ini hanya mengatakan bahwa shalat seorang itu batal bila lewat di depannya tiga hal; wanita, khimar dan anjing, dia tidak mengatakan bahwa wanita itu setara dengan khimar dan anjing. Disetarakannya wanita dengan khimar dan anjing dalam suatu hukum tertentu (membatalkan shalat seorang) bukanlah berarti sama dalam segala seginya. Lebih jelasnya, coba anda perhatikan ayat-ayat berikut:

وَيَقُولُونَ سَبْعَةٌ وَثَامِنُهُمْ كَلْبُهُمْ

Mereka mengatakan, “Jumlah mereka (Ashabul kahfi) adalah tujuh orang, yang kedelapan adalah anjingnya.” (QS. Al-Kahfi: 22)

وَحُشِرَ لِسُلَيْمَانَ جُنُودُهُ مِنَ الْجِنِّ وَالإِنسِ وَالطَّيْرِ فَهُمْ يُوزَعُونَ

Dan dihimpunkan untuk Sulaiman tentaranya dari jin, manusia dan burung lalu mereka itu diatur dengan tertib. (QS. An-Naml: 17)

وَمَا مِن دَابَّةٍ فِي الأَرْضِ وَلاَ طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلاَّ أُمَمٌ أَمْثَالُكُم

Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan sayapnya, melainkan umat-umat juga seperti kamu. (Al-An’am: 38)

Apakah komentar anda tentang ayat-ayat ini?! Apakah anda akan mengingkarinya karena Alloh menyetarakan antara manusia dengan hewan?!!


* b) Aneh orang ini, dia tidak merasa kalau dirinya terjatuh dalam kontradiksi nyata. Bukankah dia yang sering mengatakan, “Semua agama itu benar dan sama?! 



Padahal Alloh telah berfirman (yang artinya):

“Perumpamaan orang-orang yang dipikulkan kepadanya Taurat kemudian mereka tidak memikulnya adalah seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal” (QS. Al-Jumu’ah: 5)

Bila Alloh mengatakan bahwa mereka adalah seperti khimar, tetapi mengapa anda menyetarakannya dengan orang-orang Islam dengan ucapan yang sering anda dengung-dengungkan, “Semua Agama Sama”?!!

* c) Dia ingin menampakkan dirinya sebagai pembela hak dan martabat wanita, namun apa timbangannya?! Islam ataukah barat? 



Dalam timbangan Ulil, menghargai hak wanita adalah dengan kebebasan, pornoaksi, pornografi, nikah beda agama dan lain sebagainya. Apakah ini adalah Islam wahai hamba Alloh?! Ataukah ini adalah makar musuh-musuh Alloh yang engkau kembangkan di Indonesia?! Ya Alloh lindungilah manusia dari kejahatannya!!

3. Wanita di Saudi Arabia
Ucapan kotor Ulil,

“Inilah yang terjadi di Saudi Arabia, negeri wahabi itu, karena perempuan dianggap hewan, tidak boleh nyetir mobil. Itulah negeri Saudi Arabia, negeri wahabi itu, apakah negeri semacam ini akan diikuti saudara-saudara?!!”

* a) Inikah adab?

Merupakan takdir Alloh untuk membongkar kedok kesesatan orang ini, seringnya dia terjatuh dalam kontradiksi, sungguh saya sangat dibuat tercengang oleh kontradiksinya yang banyak sekali, coba bandingkan ucapan di atas dengan ucapannya sendiri tatkala mengkritik Ahli Sunnah, “Saya teringat dengan komentar yang terhormat Dr. Quraish Syihab, beliau mengatakan bahwasanya -dengan penuh penghormatan kepada pak Hartono dan kawan-kawannya- ada sedikit kekurangan, yaitu adab, tata krama dalam berdebat, menggunakan kata-kata kasar, suka memurtadkan, suka mengkafirkan orang.”

Aneh, apakah anda menganggap bahwa kata-kata anda di atas sesuai dengan adab, tata krama dan tidak kasar?!! Hanya kepada Alloh kita mengadu semua ini.

* b) Wanita Nyetir Mobil

Adapun ucapannya “karena perempuan dianggap hewan, tidak boleh nyetir mobil” ini juga kontradiksi yang sangat nyata, sebab larangan nyetir mobil itu malah untuk menjaga kehormatan wanita, sekiranya perempuan dianggap hewan oleh Saudi Arabia, tentu akan dibebaskan nyetir mobil seperti keinginan Ulil dan sebenarnya juga keinginan musuh-musuh Islam?! Sebenarnya, apa beratnya bagi pemerintah Saudi untuk memberikan kebebasan kaum wanita nyetir mobil, bukankah itu malah menguntungkan mereka?! Anda bisa membayangkan, entah berapa banyak uang yang mereka keluarkan untuk mengambil sopir-sopir dari luar negeri -terbanyak adalah negeri kita Indonesia-. Namun untuk membendung kerusakan yang lebih besar[21] maka mereka rela mengeluarkan dana yang cukup besar. Tidakkah anda menyadari hal itu?!

* c) Keinginan Musuh-Musuh Islam

Orang-orang seperti Ulil ini telah tertipu dengan pemandangan yang ada di negeri kafir barat, dia menyangka bahwa dengan kebebasan mengumbar nafsu, manusia akan menjadi mulia. Sungguh benar apa yang dikatakan oleh Syaikh al-Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin usai menerangkan tentang masalah nyetir mobil bagi wanita,

“Kalau sekiranya celaan ini keluar dari musuh-musuh Islam yang berusaha untuk menghancurkan negeri yang sekarang menjadi benteng Islam ini, maka itu ringan dan tak aneh. Akan tetapi yang aneh apabila muncul dari orang-orang yang mengaku Islam, yang tertipu dengan kemajuan teknologi negeri-negeri kafir, sehingga merekapun tertipu dengan akhlak yang mengeluarkan mereka dari keutamaan menuju kehinaan, keadaan mereka seperti yang dilukiskan oleh Imam Ibnu Qayyim dalam Nuniyahnya:

Mereka lari dari kebebasan yang merupakan tujuan hidup mereka

Menuju kebebasan mengikuti hawa nafsu dan syetan
.

Mereka menyangka bahwa negeri-negeri kafir itu maju disebabkan kebebasan ini. Semua itu tidak lain kecuali karena kejahilan mereka dengan syari’at Islam dan keindahan-keindahan yang tersimpan di dalamnya. Kita memohon kepada Alloh agar memberikan hidayah kepada kita dan mereka semua menuju kebaikan dunia dan akherat.” [22]

* d) Penghormatan Kepada Kaum Wanita

Kaum wanita adalah makhluk Alloh yang mulia, dia memiliki kehormatan dan kedudukan yang tinggi dalam Islam. Oleh karenanya, sebagai negeri yang menerapkan syari’at Islam, Saudi Arabia memposisikan wanita dalam posisi yang mulia. Coba perhatikan apa yang dikatakan menteri dalam negeri, Amir Nayif bin Abdul Aziz pada masa raja Abdul Aziz di kota Riyadh, malam ahad 21/2/1420 H,

“Pemerintah enggan bila wanita dijadikan sebagai barang murahan dan dijadikan bahan pembicaraan oleh setiap orang. Wanita adalah seorang ibu, saudari, putri dan istri, semuanya adalah sahabat kita bersama dalam kehidupan ini. Oleh karenanya, kita harus memposisikannya dalam posisi mulia, yang sesuai dengan fithrahnya, dia memiliki pekerjaan yang sangat berbeda jauh dengan pekerjaan kaum laki-laki, sebagaimana dia diciptakan dengan sangat berbeda dari kaum lelaki. Setiap hal yang menyimpan kebaikan bagi wanita dan masyarakat maka tidak akan bertentangan dengan syari’at.”

Lanjutnya,

“Setiap manusia harus menghormati dirinya dan menghormati kaum wanita, sebab wanita adalah setengah bagian dari kita, mereka begitu mulia dalam pandangan kami.”[23]

Saya mencoba berfikir: Apa sebab Ulil selalu dan selalu memojokkan Saudi Arabia?! Saya dapat membaca bahwa di balik itu ada sebuah tujuan yaitu Islam, sebab negara yang satu itu sakarang merupakan benteng bagi Islam. Oleh sebab itu, pembelaan kami -Demi Allah- bukanlah karena negeri tersebut, tetapi pembelaan terhadap Islam.

* e) Bandingkan dengan Wanita Barat

Apa yang sebenarnya diiginkan oleh Ulil?! Dia menginginkan kebebasan seperti apa yang dia lihat di negeri-negeri kafir barat. Aduhai, tidakkah dia mendengar jeritan para wanita di sana dan pengakuan tulus sebagian mereka tentang keindahan syari’at Islam dan rusaknya kehidupan mereka di balik topeng kebebasan?! Seorang wartawan wanita Amerika yang telah berkelana menjelajahi dunia pernah mengatakan, “Cegahlah campur baur antara pria dan wanita, ikatlah kebebasan wanita, kembalilah ke masa hijab, hal ini lebih baik bagi kalian daripada kebebasan dan keedanan Eropa dan Amerika. Saya telah banyak menyaksikan banyak hal di Amerika, ternyata bangsa Amerika penuh dengan kebebasan yang mengakibatkan banyak korban.”

Wartawan wanita Perancis juga berkata, “Saya mendapati wanita muslimah Arab sangat lebih dihormati di rumahnya daripada wanita Eropa, dan saya amat yakin bahwa seorang isteri dan ibu dari mereka hidup berbahagia melebihi kebahagiaan kami.”[24]

Seorang kawanku bercerita bahwa ketika dirinya dulu sekolah di Amerika, sang guru selalu dalam pengajarannya melecehkan Islam dan menggambarkan bahwa Islam adalah agama yang dzalim terhadap wanita. Suatu saat seorang siswi maju ke depan seraya mengatakan: Guru kita ini selalu memojokkan Islam dan bahwasanya Islam tidak memberikan keadilan kepada kaum wanita, tetapi saya mendapatkan di Yahoo (sebuah situs terkenal di Amerika) sensus perceraian di berbagai negara, ternyata perceraian di negara yang menjadi kiblat Islam (Saudi Arabia) paling sedikit jumlahnya dibandingkan negara-negara lainnya, termasuk negeri ini (Amerika), maka saya menilai bahwa di dalam Islam terdapat undang-undang yang lebih baik daripada undang-undang kita!! Ucapan tadi langsung disambut tepuk tangan oleh kawan-kawan sekelasnya. Kawanku berkomentar kepada teman muslim lainnya, “Wanita kafir bisa membela Islam, sedangkan kita tidak bisa membela, sungguh ini adalah suatu hal yang mengherankan!!!.”

E. KONTRADIKSI ADAB

Abdul Muqsid berkata,

“Tak terjaga, saya membaca dalam kitab ini bagaimana seorang beriman bisa menyatakan si Jompo si Nuriyah Abdur Rahman Wahid. Seorang beriman tidak mungkin bisa mengeluarkan kata ini. Itu kalau pak Hartono masih percaya kepada Alloh dan Rasul. Kecuali kalau pak Hartono mengambil pilihan untuk tidak percaya alias murtad.”

Ulil menambahkan,

“Kalau saudara Ahmad Jaiz ini, Ahmad yang boleh-boleh saja, jaiz kan boleh-boleh saja, Hartono Ahmad Jaiz boleh-boleh saja. Menurut Ahmad Hartono tadi, menyebut Ibu Sinta Nuriyah, isterinya Gusdur yang jompo itu, itu jelas masuk dalam kategori ayat:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ عَسَى أَن يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-ngolokkan kaum yang lain, boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari yang mengolok. (QS. Al-Hujurat: 11)

Enggak boleh kita menyebut-nyebut dengan jelek sesama muslim meskipun berbeda pendapat.

Kalau saudara kita yang wahabi ini mengatakan bahwa ada akhlak syar’i. Apakah itu bukan akhlak syar’i?! menyebut seorang muslimah dengan sebutan yang merendahkan. Itulah sebetulnya yang saya kritik?.”

Jawaban:

1. Senjata Penentang Dakwah


Saya lebih memilih kritikan di atas daripada kritikan lainnya, sebab menurut penilaian saya bahwa kritikan ini perlu mendapatkan perhatian khusus dari lainnya, sebab masalah adab dan tata krama adalah senjata yang sering dihunuskan oleh para penentang dakwah sekarang ini, lebih jelas lagi kalau kita perhatikan ucapan Ulil yang telah lalu, katanya

“Saya teringat dengan komentar yang terhormat Dr. Quraish Syihab, beliau mengatakan bahwa salah satu kekurangan -dengan penuh penghormatan kepada pak Hartono dan kawan-kawannya- ada sedikit kekurangan, yaitu adab, tata krama dalam berdebat, menggunakan kata-kata kasar, suka memurtadkan orang, suka mengkafirkan.”

Tetapi saya pribadi menilai bahwa kritikan dua orang di atas hanyalah lari dari inti pokok permasalahan dan mencari-cari celah kesalahan untuk membela diri dan menjatuhkan lawan. Sebab kalau kita perhatikan adab dua orang di atas, ternyata mereka amat jauh dari adab Islami. Sungguh tepat sekali ayat Alloh pada mereka berdua:

أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنسَوْنَ أَنفُسَكُمْ

Mengapa kamu suruh orang lain mengerjakan kebaikan sedangkan kamu melupakan dirimu sendiri?

(QS. Al-Baqarah: 44)

Agar lebih jelas masalah ini maka perhatikanlah keterangan berikut:

a. Merubah Kata

Menurut jawaban Ust. Hartono bahwa tuduhan Abdul Muqsidh kalau dirinya mengatakan tentang Siti Nuriyah dengan kata “Si Jompo” adalah sebuah penyelewengan kata, teks yang benar adalah “yang sudah jompo”, (Lihat bukunya hal. 106), sedangkan kita -orang Indonesia- tahu semua bahwa antara dua kata tersebut ada perbedaan yang sangat tajam. Sekarang katakanlah padaku: Apakah perbuatan semacam ini termasuk adab Islami?! Merubah ucapan orang dan melemparkan tuduhan?! Lantas siapakah yang pantas disebut manusia beradab wahai saudaraku?!

Faedah Penting:

* Termasuk juga kebohongan Abdul Muqsidh yang harus kita bongkar di sini adalah ucapannya tentang nikah beda agama,

“Kalau di dalam Al-Qur’an diperbolehkan nikah beda agama, maka pak Hartono mengharamkannya. Pak Hartono di sini sedang menciptakan syari’at baru, yang mestinya itu tidak dilakukan.” Lalu dia menukil atsar Umar yang menegur Hudzaifah tatkala menikah dengan wanita ahli kitab, lalu Hudzaifah berkata: Apakah engkau mengharamkannya? Jawab Umar: Tidak. (Buka Mafatihul Ghaib juz 3 hal 63)

Dia juga mengatakan, “Tidak ada dalil yang melarang nikah beda agama.”

Saya (Abu Ubaidah Yusuf) berkata:

Ucapan ini adalah kebohongan di atas kebohongan:

* Pertama: Kebohongan terhadap Al-Qur’an, karena Al-Qur’an tidak pernah membolehkan nikah beda agama, dalam artian seorang non muslim nikah dengan wanita muslimah, bahkan Al-Qur’an dengan tegas mengharamkannya. (Lihat QS. Al-Baqarah: 221 dan Al-Mumtahanah: 10), yang dibolehkan adalah lelaki muslim nikah dengan wanita ahli kitab. (QS. Al-Maidah: 5)

* Kedua: Kebohongan terhadap Umar bin Khaththab, karena beliau juga mengharamkan beda agama, sebagaimana diriwayatkan Ibnu Jarir dalam Tafsirnya 4/366 bahwa Umar berkata, “Lelaki muslim boleh menikah dengan wanita nashara, tetapi lelaki nashrani tidak boleh nikah dengan wanita muslimah.” Lalu katanya: Atsar ini lebih shahih dari atsar sebelumnya (kisah Hudzaifah). [25]

* Ketiga: Kebohongan terhadap Fakhrur Razi dalam Mafatih Ghaib, sebab beliau juga mengharamkan nikah beda agama. Setelah membawakan atsar Hudzaifah di atas dalam Tafsirnya 2/231, beliau mengiringinya langsung dengan hadits Jabir bahwa Nabi bersabda, “Kita boleh menikah dengan wanita ahli kitab, tetapi mereka tidak boleh nikah dengan wanita kita.”[26]

Lebih jelas lagi, beliau mengatakan dalam lembar berikutnya 2/232, “Adapun firman Alloh, “Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beraman” maka tidak ada perselisihan bahwa maksud musyrik di sini adalah umum (baik ahli kitab maupun tidak), maka tidak halal wanita mukmminah dinikahkan dengan pria kafir sama sekali apapun jenis kekufurannya.”

Wahai hamba Alloh! Kenapa engkau sembunyikan ucapan ini?! Di manakah kejujuranmu?!


b. Inshaf dan Keadilan

Masih menurut pengakuan Ust. Hartono bahwa dirinya tidaklah bermaksud menjelekkan dengan kata tersebut tetapi hanya menceritakan keadaan, sebagaimana hal itu adalah hasil pengalamannya sebagai wartawan. Dengan demikian maka kita tidak bisa menghukuminya masuk dalam kategori celaan yang dimaksud dalam surat Al-Hujurat: 11, sebab para ulama menerangkan bahwa larangan tersebut apabila maksud orang yang melontarkannya adalah mencela atau orang yang disifati tersebut tidak ridha dengannya[27]. Bukankah dalam ayat Al-Qur’an juga disebutkan:

أَن جَاءَهُ الأَعْمَى

Karena telah datang seorang yang buta kepadanya.

(QS. Abasa: 2)

* Aisyah juga berkata tentang Saudah,

“Dia adalah seorang wanita yang besar dan gemuk badannya.” [28]

* Abdullah bin Sarjis berkata:

“Saya melihat ashla’ (seorang yang botak) Umar bin Khaththab.” [29]

* dan lain sebagainya banyak sekali.

Abu Hatim ar-Razi berkata: Menceritakan kami Abadah bin Abdur Rahim: Saya bertanya kepada Abdullah bin Mubarak tentang ucapan seorang: Humaid ath-Thawil (tinggi), Humaid al-A’raj (pincang), maka dia menjawab:

“Apabila dia bermaksud untuk mensifati kedaannya dan tidak bermaksud mencelanya maka tidak apa-apa.”[30]

Sekalipun dengan inshaf dan adil tetap saya katakan: Alangkah baiknya bila kata tersebut (yang telah jompo) ditinggalkan, agar tidak menimbulkan fitnah, apalagi tidak ada kebutuhan yang mendesak untuk mensifatinya dengan kata tersebut. WAllohu A’lam.

c. Aneh, kenapa kita jauh-jauh mengkritik orang lain, tetapi lupa terhadap diri kita sendiri?! Bukankah Ulil mengatakan,

“Dalam sejarah Islam ada dua kelompok yang menimbulkan keributan dalam Islam…Yang kedua: Salah satu kelompok yang berbahaya, yang menimbulkan kerusakan buat Islam adalah orang yang disebut sebagai Hasyawiyyun[31], artinya orang-orang pinggiran, orang-orang yang tidak mengerti agama sebetulnya, yang biasanya hanya bermodal satu dua hadits ayat Qur’an, kemudian dengan mudah menuduh orang yang berbeda pendapat kafir. Saya khawatir mas Hartono ini versi modern dari orang-orang Hasyawiyyin.” Dia juga mengatakan, “Itulah cerminan Wahabi, dangkal, mengingkari akal, sedikit-sedikit Al-Qura’an dan hadits”, “Tadi Teman kita yang wahabi ini.” “Menurut Hartono Ahmad Jaiz, Ahmad yang boleh-boleh saja.” Lebih ngeri lagi ucapan Ulil menanggapi 11 keputusan fatwa MUI[32], “Fatwa MUI (Majlis Ulama Indonesia) itu sangat konyol, tidak masuk akal dan tolol.” [33]

Maka fikirkankanlah sendiri saudara pembaca, betapa terbaliknya orang ini!! Wallahul Musta’an.

3. Luasnya Adab

Harus kita fahami bahwa adab tidaklah terbatas pada hubungan antara sesama manusia, karena adab mempunyai ruang lingkup yang luas, meliputi adab terhadap Alloh, rasulNya dan sesama manusia.[34]

Maka khabarkanlah padaku: Apakah termasuk adab kepada Alloh ucapan Abdul Muqsidh,

“Anjing akbar, tidak ada yang salah dengan pernyataan itu. Apa yang salah? sama sekali tidak ada yang salah! Itu kalau diniati kalau anjing itu adalah Alloh.” “Syari’at Muhammad tidak sempurna”.

Dan ucapan Ulil,

“Tidak ada hukum Tuhan”, “Khomr bisa jadi halal di Rusia karena udaranya dingin sekali”, “Semua agama benar”?!!.

Anggaplah Ust. Hartono salah ketika menyebut istri Gusdur dengan “yang telah jompo” tetapi apabila dibandingkan dengan ucapan-ucapan kufur yang keji dan kotor di atas, manakah yang jauh lebih tidak beradab wahai hamba Alloh?!! Oleh karena itu, dapat kita simpulkan bahwa kedua orang tersebut adalah manusia yang tidak beradab dan sangat jauh dari adab Islami.

4. Barometer Adab?

Nampaknya, timbangan adab yang dipakai oleh Ulil dan kawannya adalah timbangan adab yang keliru, sehingga dalam pandangannya adab adalah toleransi terhadap sesama, termasuk kepada non muslim dan ahli bid’ah. Kalau timbangan Ulil seperti ini, berarti dia lebih beradab daripada Rasulullah, sahabatnya dan para ulama, sebab Alloh berfirman:

مُّحَمَّدٌ رَّسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاء عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاء بَيْنَهُمْ

Muhammad itu adalah utusan Alloh dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. (QS. Muhammad: 29)

Akankah kita katakan bahwa Nabi dan para sahabatnya tidak beradab, lantaran keras terhadap orang-orang kafir?!

Perhatikan pula ucapan Imam Syafi’I tatkala bersikap keras terhadap ahli kalam/filsafat semacam Ulil,

“Hukumanku bagi ahli kalam adalah dipukul dengan pelepah kurma dan sandal, kemudian dia kelilingkan seraya dikatakan pada khayalak: Inilah hukuman orang yang berpaling dari Al-Qur’an dan sunnah menuju ilmu kalam.”[35]

Akankah kita katakan imam Syafi’I tidak beradab lantaran keras terhadap ahli filsafat?!


Akhirnya, kita berdoa kepada Alloh agar memberikan hidayah kepada kita semua dan menjadikan kita termasuk hamba-hambaNya yang diselamatkan dari fitnah syubhat dan syahwat. Amiin.

http://abiubaidah.com
[1] Miftah Dar Sa’adah, Imam Ibnu Qayyim, 1/443.

[2] Ini adalah suatu kekeliruan, sebab Imam Bukhari tidak meriwayatkannya, sebagaimana akan datang penjelasan takhrijnya.

[3] VCD “Debat Terbuka Buku Ada Pemurtadan di IAIN”

[4] Syarafu Ashabul Hadits, al-Khathib al-Baghdadi , hal. 137, Aqidah Salaf Ashhabul Hadits, ash-Shabuni, hal. 302

[5] Manaqib Ahmad hal. 235 Ibnul Jauzi.

[6] Al-Awashim wal Qoawashim 2/374.

[7] Syarh Sunnah hal. 35, 51.

[8] Meminjam ucapan Abdul Muqsid Ghozali, MA -dengan sedikit penyesuaian-, kawan dialoq Ulil Abshar tatkala mengkritik Ust. Hartono Ahmad Jaiz.

[9] Madarij Salikin 2/439.

[10] Manaqib Imam Ahmad hal. 178

[11] Muqaddimah Shahih Muslim.

[12] Tadrib Rawi 1/41 oleh as-Suyuthi.

[13] Sebenarnya banyak sekali point-point lain untuk membantah syubhat ini. Lihat secara panjang lebar bantahannya dalam kitab Ihtimam Al-Muhadditsin bi Naqdil Hadits Sanadan wa Matan wa Dahdzi Maza’im Al-Mustasyriqin wa Atbaaihim (Upaya Ahli Hadits Dalam Kritik Sanad dan Matan, Serta Bantahan Terhadap Tuduhan Para Oriantalis dan Antek-anteknya) oleh Dr. Muhammad Luqman as-Salafi.

[14] Dinukil dari Jinayah Syaikh Al-Ghozali hal. 283-284 oleh Asyraf bin Abdul Maqsudh dan Ahkam Sutrah hal. 75-76 oleh Muhammad bin Rizq Thurhuni.

[15] Al-Hafizh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah berkata, “Telah shahih dari Nabi bahwa beliau bersabda, ‘Shalat seorang batal bila lewat di depannya wanita, khimar dan anjing.’ Hal itu shahih diriwayatkan dari jalur Abu Dzar, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, dan Abdullah bin Mughaffal. Yang menyelisihi hadits ini ada dua kemungkinan; shahih tapi tidak sharih (tidak jelas) atau sharih (jelas) tapi tidak shahih. Maka tidak boleh kita meninggalkan hadits shahih hanya karena dalil yang seperti ini keadaannya.” (Zadul Ma’ad 1/296)

[16] Lihat Al-Mushannaf Ibnu Abi Syabah 1/281 dan Ahkam Sutrah 77-78 oleh Muhammad Rizq Turhuni.

[17] Madarij Salikin 2/441-442.

[18] Hasan. Riwayat Tirmidzi 79 dan Ibnu Majah 485.

[19] Lihat pula tulisan Ustadzuna Abu Aisyah -Hafidzahullah- “Kedudukan Akal Dalam Islam” dalam Majalah Al Furqon edisi 4/Tahun IV hal. 25-30.

[20] Taudhihul Ahkam al-Bassam 2/70, Huquq Mar’ah DR. Nawwal binti Abdil Aziz hal. 391

[21] Lihat Fatawa para ulama; Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Ibnu Utsaimin, Syaikh Shalih al-Fauzan dan lain-lain tentang masalah ini dalam Fiqih Nawazil 3/363-369 oleh Dr. Muhammad bin Husain al-Jizany, Qiyadatul Mar’ah lis Sayyarah Bainal Haq wal Bathil oleh Dziyab bin Sa’ad al-Ghamidi, Limadza Laa Taqudu Mar’ah Fi Su’udiyyah oleh Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad.

[22] Lihat Fiqih Nawazil 3/369).

[23] Koran Al-Jazirah edisi 9748/23/2/1420 H, dinukil dari buku Al-Mar’ah Baina Takrimil Islam wa Da’awi Tahrir hal. 49-50 oleh Muhammad bin Nashir al-Urainy.

[24] Lihat Al-Mar’ah Baina Takrim Islam wa Da’awi Tahrir hal. 28029.

[25] Lihat pula Tafsir Ibnu Katsir 1/587.

[26] Ibnu Jarir berkata dalam Tafsirnya 4/367, “Sanad hadits ini sekalipun ada pembicaraan, namun kebenaran isinya merupakan ijma’ umat. Dan dinukil Imam Ibnu Katsir dalam Tafsirnya 1/587.

[27] Lihat Tafsir Al-Qurthubi 16/329, Muqaddimah Nuzhatul Albab fil Alqob oleh Ibnu Hajar, Bahjah Nadhirin 3/49 Salim Hilali.

[28] Muslim 294.

[29] Muslim 250.

[30] Muqaddimah Nuzhatul Albab Ibnu Hajar.

[31] Imam Abu Hatim ar-Razi berkata, “Tanda-tanda ahli bid’ah adalah mencela ahli atsar (orang-orang yang mengikuti dalil). Dan tanda orang-orang zindiq adalah menggelari ahli atsar dengan Hasyawiyyah, mereka menginginkan untuk menolak atsar/dalil.” (Syarh Ushul I’tiqad al-Lalikai 1/204, Aqidah Salaf Ashhabul Hadits hal. 304).

[32] Fatwa yang paling membuat kordinator JIL ini kebakaran jenggot adalah masalah pengharaman atas aliran Ahmadiyah, haramnya nikah beda agama serta haramnya pemikiran liberalisme, sekulerisme dan pluralisme.

[33] Majalah Cahaya Nabawi edisi 33/Th. III Sya’ban 1426 H/hal. 50.

[34] Lihat Madarij Salikin 2/427-448 oleh Ibnu Qayyim.

[35] Manaqib Syafi’I al-Baihaqi 1/462, Tawali Ta’sis Ibnu Hajar hal. 111, Syaraf Ashabil Hadits al-Khathib al-Baghdadi hal. 143.



Sumber: Ngajiyok.blogspot.com/judul: wanita di saudi

Masyithoh Tukang Sisir Putri Fir’aun

Al Kisah1

Dari Ibnu Abbas berkata:
“Rosululloh bersabda: “Saat malam isro’ dan mi’roj, tiba-tiba saya mencium semerbak bau wangi, maka saya bertanya: “Wahai Jibril, semerbak bau wangi apa ini ? Jibril menjawab: “Ini adalah semerbak bau wangi tukang sisir putri Fir’aun dan anak-anaknya.” Rosululloh bertanya lagi: “Bagaimana ceritanya ? Jibril menjawab: “Suatu hari, saat dia menyisir putri Fir’aun, 
tiba-tiba jatuhlah sisir dari tangannya, lalu dia berkata: Bismillah (dengan menyebut nama Alloh).” Maka Putri Fir’aun berkata padanya: Apakah yang engkau sebut tadi ayahandaku? Masyithoh menjawab: Tidak, tapi Tuhan Ku dan Tuhan ayahandamu adalah Alloh.” Maka si putri berkata: Saya akan laporkan ini pada beliau.” Masyithoh menjawab: Silahkan.” Akhirnya si putri lapor pada bapaknya dan Fir’aun pun memangilnya lalu berkata: Wahai fulanah, apakah engkau mempunyai Tuhan selain Aku ? Masyithoh menjawab: Ya, Tuhanku dan Tuhanmu adalah Alloh.” Maka Fir’aun pun memerintahkan untuk membakar patung sapi yang terbuat dari tembaga sampai panas membara, kemudian Fir’aun pun memerintahkan untuk melemparkan Masithoh dan anak-anaknya ke dalamnya. Saat itu Masyithoh berkata: “Saya butuh sesuatu kepadamu.” Fir’aun menjawab: Apa yang engkau perlukan ? Masyithoh menjawab: Saya kepingin agar engkau mengumpulkan tulangku dan tulang anak-anakku dalam satu kain baju lalu engkau kuburkan.” Fir’aun menjawab: Kami berjanji untuk melaksanakannya.” Akhirnya anak-anaknya satu persatu dilemparkan dihadapannya, sampai saat giliran anak kecil yang masih menyusui, seakaan-akan Masyithoh agak grogi mengingat si bayi ini, namun tiba-tiba anak ini berkata: “Ibunda, segera lemparkanlah dirimu, karena siksaan dunia dunia lebih ringan daripada siksa akhirat.” Maka akhirnya Masyithoh pun melemparkan dirinya.”
Berkata Ibnu Abbas:
Ada empat anak bayi yang mampu berbicara, yaitu: Isa bi Maryam, anak kecil dalam kisah Juraij, anak kecil yang menjadi saksi kisah Nabi Yusuf dan putra Masyithoh (tukang sisir) putri Fir’aun.”

Kemasyhuran kisah ini:

Kisah ini sangat masyhur, banyak disampaikan oleh para khothib, usadz dan tukang ceramah, sebagaimana juga banyak ditulis pada buku dan kitab. Kisah ini selalu dibawakan untuk dijadian sebagai sebuah kisah akan keteguhan seseorang dalam imannya meskipun harus menghadapi siksaaan yang maha pedih. Wallohul musta’an.

Takhrij kisah ini 2

Kisah ini diriwayatkan oleh Ahmad pada tiga tempat dalam Musnad beliau, yaitu no:2822 beliau berkata: “Telah menceritakan kepada kami Abu Umar Adh Dhorir, dan pada no:2823 beliau berkata: “Telah menceritakan kepada kami Hasan, juga pada no:2824 beliau berkata: “Telah menceritakan kepada kamiHudbah bin Kholid.
Mereka semua mengatakan: Telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Atho’ bin Sa’ib dariSa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas secara marfu’.
Juga diriwayatkan oleh Thobroni dalam Mu’jam al Kabir no: 12279, 12280 dengan sanad yang sama, serta diriwayatkan oleh Bazzar sebagaimana yang terdapat dalam Kasyful Astar no: 54 beliau berkata: “Telah menceritakan kepada kami Abdulloh bin Abi Yamamah dan Muhammad bin Ma’mar, Telah menceritakan kepada kami Affan, Telah menceritakan kepada kami Hamad bin Salamah dengan kisah diatas. Imam Bazzarberkata: Kami tidak mengetahui kisah ini diriwayatkan dari Rosululloh dengan lafazh seperti ini secara bersambung sanadnya kecuali pada sanad ini.”

Derajat kisah:

Kisah ini lemah
Sisi kelemahannya:
Kisah ini hanya diriwayatkan oleh Hammad bin Salamah dari Atho’ bin Sa’ib sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Al Bazzar diatas, sedangkan Atho’ bin Sa’ib adalah seorang yang mukhtalith.
Mukhtalith adalah seorang yang asalnya tsiqoh (kuat terpercaya) kemudian pada akhir hidupnya dia berubah, mungkin karena ingatannya melemah, atau hilang ingatan, atau menjadi buta atau mungkin kitabnya terbakar atau sebab lainnya, sehingga dia menjadi tidak tsiqoh lagi.
Sekarang marilah kita lihat, apa yang dikatakan poleh para ulama’ tentang seorang rowi yang mukhtalith ini:
Imam Ibnu Sholah dalam Ulumul Hadits no: 62 berkata:
Hukum rowi yang mukhtalith adalah haditsnya diterima apabila ada yang meriwayatkan darinya sebelum ikhtilath saja, sedangkan kalau yang meriwayatkan darinya setelah ikhtilath atau tidak ketahuan apakah sebelum atau setelahnya maka haditsnya tidak diterima.”
(Lihat juga keterangan Al Hafizh As Sakhowi pada Fathul Mughits 4/371)
Berangkat dari sini, maka barang siapa yang meriwayatkan hadits dari Atho’ sebelum beliau ikhtilath saja, maka riwayatnya shohih, sedangkan kalau meriwayatkan darinya setelah ikhtilath atau tidak diketahui apakah sebelum atau setelahnya maka riwayatnya lemah.
Dan inilah keterangan para ulama’ tentang riwayat Hammad dari Atho’ bin Sa’ib.
Ibnu Sholah berkata:
Diantara para perwi mukhtalith adalah Atho’ bin Sa’ib, dia mukhtalith pada akhir hidupnya, maka para ulama menshohihkan hadits beliau apabila yang meriwayatkan darinya adalah para murid senior beliau, seperti Sufyan Ats Tsauri dan Syu’bah, karena keduanya hanya mendengar dari Atho’ saat masih tsiqoh, namun para ulama’ meninggalkan hadits dari para rowi yang mendengar dari beliau kemudian hari.”
Imam Al Hafidz Ibnu Hajar kemudian menyimpulkan tentang siapa sajakah yang mendengar dari Atho’sebelum ikhtilah dan siapakah yang mendengar darinya setelah ikhtilath. Beliau berkata:
“Kesimpulan kami dari keterangan para ulama’ bahwa Sufyan Ats Tsauri, Syu’bah, Zuhair, Zaidah, Hammad bin Zaid dan Ayyub kalau mereka meriwayatkan dari Atho’, maka haditsnya shohih, sedangkan kalau selain mereka maka lemah, kecuali Hammad bin Salamah, para ulama’ berselisih, namun yang paling nampak, bahwa Hammad bin Salamah mendengar dari Atho’ dua kali,
  • pertama: dia mendengar bersama Ayyub, sebagaimana yang diisyaratkan oleh ucapan Ad Daruquthni
  • Kedua: Hammad mendengar darinya lagi saat masuk kota Bashroh bersama Jarir dan teman-temannya.”
(Lihat Tahdzib 7/183-186)
Oleh karena sebab inilah, maka para ulama’ melemahkan riwayat Hammad bin Salamah dari Atho’ bin Sa’ibini.
Imam Al Albani berkata:
“Ini adalah sebuah tahqiq yang jeli, seharusnya untuk tidak dilupakan, barang siapa yang ingin untuk menjadi seorang peneliti hadits yang mumpuni maka seharusnya dia tidak mengshohihkan riwayat Hammad bin Salamah dari Atho’”
(Lihat Adh Dho’ifah 2/334)
Jalan lain:
Hadits ini memiliki penguat sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah: 4030 berkata: “Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Ammar, Telah menceritakan kepada kami Walid bin Muslim, telah menceritakan kepada kami Sa’id bin Basyir dari Qotadah dari Mujahid dari Ibnu Abbas dari Ubai bin Ka’bsecara marfu’.
Namun riwayat inipun lemah disesabkan oleh dua cacat:
  • Pertama: Qotadah seorang mudallis, sedangkan pada sanad ini beliau meriwayatkan dengan cara an’anah. (Lihat Mizan adz Dzahabi 3/385, dan Thobaqot Mudallisin oleh Ibnu Hajar no: 16)
  • Kedua: Sa’id bin Basyir al Azdi. Ia munkarul hadits, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Hajardalam Tahdzib 4/8, Ibnu Hibban dalam Majruhin 1/315. Dan Adz Dzahabi menyebutkan kisah ini untuk memberi contoh hadits Sa’id yang munkar. (Lihat Mizan: 3143)
Siapakah yang bisa bicara saat masih bayi ?
Dalam riwayat diatas, Ibnu Abbas berkata:
Ada empat anak kecil yang mampu berbicara, yaitu: Isa bi Maryam, anak kecil dalam kisah Juraij, anak kecil yang menjadi saksi kisah Nabi Yusuf dan putra Masyithoh (tukang sisir) putri Fir’aun.”
Riwayat ini sama hukumnya dengan hadits diatas, karena diriwayatkan dari satu sanad, dan semua riwayat yang mirip dengan inipun sama lemahnya, bahkan syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini bathil sebagaimana dalam Adh Dho’ifah no: 880.

Pengganti yang Shohih

Cukuplah sebagai ganti dari dua kisah diatas, yaitu tentang keteguhan seseorang dalam memegang iman meskipun menghadapi siksa yang maha berat, serta kisah bayi yang dapat bicara, dua hadits berikut:
Pertama:
Dari Abu Huroiroh dari Rosululloh bersabda: 
“Tidak ada yang bisa bicara saat masih bayi kecuali tiga yaitu Isa, dan anak dalam kisah seorang dari Bani Isroiil yang berama Juroij, tatkala dia sedang shoat, datanglah ibunya memanggil. Juroij berkata dalam hati: Saya memenuhi pangglan ibuku atau meneruskan sholatku, maka ibunya berkata: Ya Alloh, jangan matikan dia sehingga Engkau pertemukan dia dengan wajah wanita pelacur.” Saat itu Juraij tinggal ditempat ibadahnya, lalu suatu ketika datanglah seorang wanita pelacur menawarkan diri untuk berzina, tapi Juroij menolak, sehingga akhirnya wanita ini mendatangi penggembala dan menyerahkan diri padanya, lalu dia melahirkan anak dan wanita itu berkata: Ini anaknya Juroij. Orang-orangpun mendatanginya dan merusak tempat ibadahnya, mereka menurunkan dan mencaki makinya. Lalu Juroij mengambil wudlu dan sholat lalu dia mendatangi anak bayi itu dan berkata: Siapakah bapakmu wahai bayi ? bayi itu berkata: Seorang penggembala. Maka orang-orangpun berkata: Kami akan membangunkan tempat ibadahmu dari emas,.” Juroij berkata: “Tidak, cukup dari tanah saja.” Dan (yang ketiga) adalah seorang wanita Bani Isroil yang menyusui anaknya, maka lewatlah seorang laki-laki mentereng penunggang kuda, maka si ibu berkata: Ya Alloh, jadikanlah anakku seperti dia.” maka sibayi pun mencopot tetek susunya dan melihat pada laki-laki penunggang kuda tersebut lalu berkata: Ya Alloh jangan engkau jadikan aku seperti dia. Kemudian dia kembali menyusu, kemudian lewatlah seorang budak wanita, maka ibunya berkata: Ya Alloh janganlah Engkau jadikan anakku seperti dia, maka sibayi meninggalkan susunya lalu berkata: Ya Alloh jadikan aku seperti dia.” Maka si ibu pun bertanya pada anaknya: Kenapa kok begitu ? si anak menjawab: Penunggang kuda tadi adalah orang yang durjana, sedangkan budak wanita dituduh oleh orang-orang: Engkau mencuri, engkau berzina.” padahal dia tidak melakukannya.”
(HR. Bukhori)
Kedua:
Kisah Ashhabul Ukhdud yang terdapat dalam Bukhori Muslim.
Diakhir kisah tersebut tatkala penduduk negeri tersebut masuk islam pasca matinya sang pemuda, maka sang raja dholim segera memerintahkan untuk membuat parit lalu dinyalakan api membara dan dia berkata: Barang siapa yang tidak mau murtad dari agamanya, maka akan dibakar dalam api ini, akhirnya orang-orang itu dibakar. Sampai tibalah giliran seorang wanita yang ngendong anak kecil. Wanita ini kelihatan agak bimbang untuk melemparkan diri ke kubangan api, maka anaknya berkata: Wahai ibuku, sabarlah, engkau berada diatas kebenaran.”
Dalam riwayat Ahmad dengan sanad shohih menurut syarat Muslim terdapat tambahan bahwa ibunya sedang menyusui anak tersebut.

Faedah:

Pertama:
Anak yang menjadi saksi antara Nabi Yusuf dengan istri sang raja, apakah dia anak kecil ataukah sudah besar ?
Syaikh al Albani menjawab:
“Dhohir yang terdapat dalam al Qur’an tentang saksi tersebut adalah seseorang yang sudah dewasa dan bukannya anak bayi, karena seandainya dia masih bayi maka mestinya sekedar dia mengatakan bahwa istri al Aziz itu berdusta niscaya akan dirasa cukup untuk menjadi sebuah bukti paten, karena peristiwa semacam ini adalah sebuah mukjizat, dan tidak perlu membawakan sebuah bukti atas bersihnya nabi Yusuf dari tuduhan tersebut dengan mengatakan: Jika bajunya robek pada bagian depan, maka wanita itu benar an dan Yusuf berdusta, namun jika jika bajunya robek bagian belakang ….” Dan Imam Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Abbas dengan sanad yang semua perowinya tsiqoh bahwa saksi itu seorang yang sudah dewasa dan sudah tumbuh jenggotnya. Wallohu a’lam.
(Lihat Adh Dhoifah no: 880 dengan sedikit diringkas)
Kedua:
Syaikh Al Albani ditempat yang sama pun berkata:
“Apa yang terdapat pada sebagian kitab tafsir maupun lainnya bahwa yang juga bicara saat masih bayi adalah Ibrohim, Yahya dan Muhammad, ini sama sekali tidak ada asal usul sanadnya dari Rosululloh.”
Wallohu a’lam
1 Masyithoh bukanlah sebuah nama seseorang, karena dalam bahasa arab masyithoh berarti tukang sisir, namun karena yang masyhur di Indonesia, bahwa masyithoh adalah nama tukang sisir putri Firaun, maka judul pembahasan saya buat seperti diatas.
2 Takhrij ini paduan dari dirosah Syaikh Al Albani dalam Adh Dho’ifah : 880 dan Syaikh Ali Hasyisy dalam Tahdzirud Da’iyah di majalah At Tauhid Mesir.
Sumber: http://ahmadsabiq.com

Tidak disyari’atkannya mengangkat tangan dalam qunut

Yang paling kuat dari pendapat para ulama dalam masalah ini adalah tidak disyari’atkannya mengangkat tangan dalam qunut. Ini merupakan pendapat Yazid bin Abi Maryam, Imam Al- Auza’iy, Abu Hanifah dan Imam Malik. Lihat Al-Mughni 1/448 dan Al-Majmu’ 3/487.
Pendapat ini dikuatkan karena tidak ada hadits yang shahih yang menunjukkan beliau mengangkat tangan dalam qunut.


Adapun dalil yang dipakai oleh para Ulama yang berpendapat disyari’atkannya mengangkat tangan dalam qunut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad 3/137, Abd bin Humaid dalam Al-Muntakhab hal 380 no. 1276, Ath-Thabarany 4/51/3606, dalam Al-Ausath 4/131/3793 dan dalam Ash-Shaghir 1/323-324/536, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 1/123-124, Al-Baihaqy 2/211 dan Al-Khathib dalam Tarikh Baghdad 11/440 dari jalan Sulaiman bin Al- Mughirah dari Tsabit Al-Bunany dari Anas bin Malik tentang kisah para pembaca Al Qur`an yang terbunuh. Disebutkan bahwa Anas berkata kepada Tsabit :
“Sesungguhnya saya melihat Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam setiap kali beliau shalat shubuh, beliau mengangkat kedua tangannya mendo’akan kejelekan atas mereka (pembunuh para pembaca Al-Qur’an).”
Namun hadits ini lemah karena di dalamnya terdapat dua cacat :
1. Sulaiman bin Mughirah, walaupun beliau seorang rawi yang tsiqah, akan tetapi ia telah menyelisihi Hammad bin Salamah yang meriwayatkan hadits ini dari Tsabit dari Anas. Dan Hammad tidak menyebutkan dalam riwayatnya bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam mengangkat kedua tangannya. Lihat riwayat Hammad dalam Shahih Muslim 3/1511 
no. 677, Ahmad 3/270 dan Ibnu Sa’d dalam Ath-Thabaqat 3/515. Hammad bin Salamah ini adalah orang yang paling kuat riwayat haditsnya dari Tsabit. Maka sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Yahya bin Ma’in, Abu Hatim dan lainnya bahwa: “Siapa saja yang menyelisihi Hammad dalam periwayatan hadits dari Tsabit, maka yang didahulukan adalah periwayatan Hammad.” Bahkan Imam Muslim dalam kitab At-Tamyiz menukil kesepakatan ahli ‘ilalul hadits bahwa Hammad adalah orang yang paling kuat riwayatnya dari Tsabit. Baca kitab Syarah ‘Ilal At-Tirmidzy 2/790 (Cet. Maktabah Al-Manar) dan lain-lainnya.


2. Murid-murid Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu seperti : Qatadah, Muhammad bin Sirin, ‘Abdul ‘Aziz bin Shuhaib, Abu Qilabah, Ishaq bin ‘Abdillah bin Abi Thalhah, Abu Mijlaz, ‘Ashim, Musa bin Anas, Humaid At-Thawil, Daud bin Abi Hind, Hanzhalah bin ‘Abdillah, Abu Makhlad, Marwan Al-Ashfar dan Ibnu Muhajir, semuanya meriwayatkan hadits yang semakna dari Anas bin Malik tentang pelaksanaan qunut. Akan tetapi tidak seorangpun dari mereka yang menyebutkan bahwa Nabi mengangkat kedua tangannya dalam qunut. Lihat riwayat-riwayat mereka di Shahih Bukhari, Shahih Muslim dan Lain-lainnya (sengaja kami tidak menyebutkan takhrij-nya untuk menyingkat pembahasan). Seluruh hal ini mempertegas akan salahnya Sulaiman bin Al-Mughirah dalam periwayatannya yang menyebutkan Nabi mengangkat kedua tangannya dalam qunut. Dan Syaikhuna Muqbil bin Hadi rahimahullah termasuk Ulama yang melemahkan hadits ini. Wallahu a’lam. 


Berhari Raya-lah Bersama Pemerintah


asy-Syaikh Abdus Salam bin Barjas berkata:
“Asalnya sholat jum’at dan ‘iedain (sholat 2 hari raya, iedul fitri & adha) adalah tidak berbilang (yakni dilakukan pada hari yang sama, pent), para salaf telah menjelaskan tentang sholatnya di belakang para umaro’ (penguasa).”
Perkataan salafush shålih tentang wajibnya berhari-raya bersama imam
Hasan al-Bashri berkata tentang umaro’ :
في الأمراء هم يلون من أمورنا خمساً : الجمعة، والجماعة، والعيد، والثغور، والحدود. والله لا يستقيم الدين إلا بهم، وإن جاروا وظلموا والله لما يصلح الله بهم أكثر مما يفسدون، مع أن طاعتهم – والله – لغبطة وأن فرقتهم لكفر )) ا.هـ )
“Mereka mengatur urusan kita pada 5 perkara : sholat jum’at, sholat jama’ah, sholat ‘Ied, perang (jihad), dan hukum had. Demi Allah, tidak akan lurus agama ini kecuali dengan adanya mereka, walaupun mereka aniaya dan dzolim. Demi Allah, Allah memperbaiki melalui mereka lebih banyak dari apa yang mereka rusak, karena sesungguhnya ta’at kepada mereka -demi Allah- adalah kebaikan, dan menyelisihi mereka adalah kekufuran.”
[lihat "Adab al-Hasan al-Bashri" karya Ibnul Jauzi (hal. 121), dan lihat "Jami'ul 'Ulum wal Hikam" karya Ibnu Rojab (2/117)], dll]
Perkataan beliau “adalah kekufuran” (لكفر) maksudnya adalah : Kufur yang tidak sampai murtad (كفر دون كفر : kufrun duuna kufrin)
- Dan al-Lalika’i asy-Syafi’iy juga meriwayatkan (1/161) dalam I’tiqod al-Imam Ahmad bin Hambal yang diriwayatkan oleh Abdus bin Malik al-Aththor, bahwa ia (Ahmad) berkata :
وصلاة الجمعة خلفه وخلف من ولي جائزة، تامة ركعتين، من أعاداهما فهو مبدع، تارك للآثار، مخالف للسنة، وليس له من فضل الجمعة شيء إذا لم ير الصلاة خلف الأئمة من كانوا برهم وفاجرهم. فالسنة أن تصلي معهم ركعتين، من أعادهما فهو مبتدع وتدين بأنها تامة، ولا يكن في صدرك من ذلك شك )) ا هـ.
“dan sholat jum’at dibelakangnya (pemimpin) dan di belakang orang yang diwakilkan, 2 roka’at secara sempurna, barangsiapa yang mengulang sholat (yakni setelah sholat bersama imam, pent) maka ia adalah mubtadi’ (ahli bid’ah), menginggalkan atsar, menyelisihi sunnah!
Dan tidak ada baginya keutamaan sholat jum’at sama sekali jika ia tidak berpendapat untuk sholat di belakang para imam walaupun mereka (imam) itu baik atau fajir. Dan yang sunnah adalah engkau sholat bersama mereka 2 roka’at, barang siapa yang mengulangi maka ia adalah mubtadi’, dan engkau meyakini bahwa sholat tersebut adalah sempurna (sah, pent) dan jangan ada keraguan pada hatimu dalam masalah itu.”
[Riwayat ini juga ada pada Ushulus Sunnah oleh al-Imam Ahmad, hal. 68. Tahqiq al-Walid bin Muhammad Nabiih, pent]
- Dan Harb meriwayatkan adanya ijma’ ‘ulama dalam masalah ini, dalam kitab al-Masa’il yang masyhur yang tertulis padanya :
هذه مذاهب أهل العلم وأصحاب الأثر، وأهل السنة المتمسكين بها، المقتدي بهم إلي يومنا هذا، وأدركت من أدركت من علماء أهلrفيها، من لدن أصحاب النبي الحجاز والشام وغيرهم عليها. فمن خالف شيئاً من هذه المذاهب، أو طعن فيها، أو عاب قائلها، فهو مخالف مبتدع، خارج عن الجماعة، زائل عن منهج السنة وسبيل الحق
“ini adalah madzhab para ‘ulama dan ash-habul atsar (pengikut atsar); dan ahlus sunnah berpegang teguh padanya (pada masalah ini, pent), mengikuti mereka dalam masalah ini, mulai dari zaman shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai sekarang.
Dan aku mendapati orang-orang yang kutemui dari para ‘ulama ahlul Hijaz, Syam, dan lain-lain berada di atas madzhab ini. Maka barang siapa yang menyelisihi sesuatu dari madzhab ini atau mencelanya atau menjelekkan orang yang mengucapkannya, maka ia adalah orang yang menyimpang, mubtadi’, keluar dari al-Jama’ah, menyimpang dari manhaj sunnah dan jalan yang haq.”
- Ia (Harb) berkata :
وهو مذهب أحمد، وإسحاق بن إبراهيم، وعبد الله بن مخلد وعبد الله بن الزبير الحميدي ،وسعد بن منصور، وغيرهم ممن جالسنا ،وأخذنا عنهم العلم، وكان من قولهم …. والجمعة والعيدان، والحج مع السلطان، وإن لم يكونوا بررة عدولاً أتقياء، ودفع الصدقات، والخراج والأعشار والفيء، والغنائم إليهم، عدلوا فيها، أو جاروا … ا هـ
“dan ini adalah madzhab (pendapat) Ahmad, Ishaq bin Ibrohim, Abdullah bin Mukhollad, Abdullah bin az-Zubair al-Humaidi, Sa’ad bin Manshur, dan yang selain mereka dari para ‘ulama yang kami duduk dan mengambil ‘ilmu dari mereka.
dan diantara perkataan mereka : “….dan sholat jum’at, sholat 2 ‘ied, dan haji bersama penguasa, walaupun mereka bukan orang yang baik, adil dan bertaqwa. Dan menyerahkan shodaqoh-shodaqoh, al-A’syar, fai’, dan ghonimah kepada mereka, walaupun mereka adil atau dzolim….”
[Dinukil secara sempurna oleh Ibnul Qoyyim dalam Hadi al-Arwah hal. 399]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:
Ahmad (bin Hanbal) berkata dalam riwayatnya:
يصوم مع الامام وجماعة المسلمين فى الصحو والغيم قال أحمد يد الله على الجماعة
“Seseorang (hendaknya) berpuasa bersama penguasa dan jama’ah (mayoritas) umat Islam, baik ketika cuaca cerah ataupun mendung.” Beliau juga berkata: “Tangan Allah bersama Al-Jama’ah.”
[Majmu al-Fatawa (25/117)]
Al-Ajurri (W. 360 H) berkata dalam kitabnya asy-Syari’ah (1/371) :
وقد ذكرت من التحذير من مذاهب الخوارج ما فيه بلاغ لمن عصمه الله تعالي عن مذاهب الخوارج ولم ير رأيهم فصبر على جور الأئمة … ودعا للولاة بالصلاح وحج معهم وجاهد معهم كل عدو للمسلمين فصلي خلفهم الجمعة والعيدين. فمن كان هذا وصفه، كان على الصراط المستقيم – إن شاء الله – )) ا هـ.
”Sungguh aku telah menyebutkan tahdzir terhadap madzhab khowarij yang pada tahdzir tersebut terdapat khobar bagi orang yang dijauhkan oleh Allah dari madzhab khowarij dan tidak berpendapat dengan pendapat mereka, maka mereka bersabar terhadap kedzoliman para imam…… dan mendoakan kebaikan untuk penguasa. Dan menunaikan haji, jihad melawan musuh kaum muslimin, sholat jum’at dan sholat dua ied bersama mereka. Barang siapa yang sifatnya seperti ini berarti ia berada diatas jalan yang lurus, insyaAllah.”
Ibnu Abil ‘Izz al-Hanafiy berkata dalam Syarh Aqidah ath-Thohawiyyah (hal. 376) :
وقد دلت نصوص الكتاب والسنة وإجماع سلف الأمة أن ولي الأمر وإمام الصلاة والحاكم وأمير الحرب وعامل الصدقة – : يطاع في مواضع الاجتهاد وليس عليه أن يطيع أتباعه في موارد الاجتهاد بل عليهم طاعته في ذلك وترك رأيهم لرأيه فإن مصلحة الجماعة والإئتلاف ومفسدة الفرقة والإختلاف أعظم من أمر المسائل الجزئية ولهذا لم يجز للحكام أن ينقض بعضهم حكم بعض والصواب المقطوع به صحة صلاة بعض هؤلاء خلف بعض
Nash-nash al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’ salaful ummah telah menunjukkan bahwa pemimpin, imam sholat, hakim, pemimpin pasukan perang dan ‘amil zakat ditaati dalam masalah-masalah ijtihad, dan bukan ia (pemimpin atau imam, dst) yang mentaati pengikutnya dalam masalah ijtihad.
Bahkan wajib bagi pengikutnya untuk mentaatinya dalam masalah itu dan meninggalkan pendapat mereka masing-masing untuk mengikuti pendapat pemimpin. Karena maslahat dari berjama’ah dan persatuan; dan mafsadat dari perpecahan dan ikhtilaf, lebih besar daripada masalah-masalah juz-iyyah.
Oleh karena itu tidak boleh bagi para hakim untuk saling membatalkan keputusan masing-masing. Yang pasti kebenarannya, masing-masing sah untuk sholat bermakmum kepada yang lain.
- Diriwayatkan dari Abu Yusuf : bahwa ketika ia berhaji bersama Harun Ar-Rasyid. Lalu sang khalifah berbekam, dan difatwakan oleh Imam Malik bahwa ia tak perlu berwudhu. Beliaupun sholat mengimami orang banyak. Ada yang bertanya kepada Abu Yusuf :
أصليت خلفه ؟
“Apakah anda sholat bermakmum kepadanya?”
Beliau menjawab :
سبحان الله ! أمير المؤمنين
“Subhanallah, (dia itu) Amirul Mukminin!”
Yang beliau maksudkan , meninggalkan shalat bermakmum kepada para pemimpin itu perbuatan bid’ah.
Dalam hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhori bahwa Rosullullah shollallohu alaihi wa sallam bersabda :
يصلون لكم فإن أصابوا فلكم ولهم وإن أخطأوا فلكم وعليهم
” Mereka (para imam) sholat mengimami kalian, jika mereka benar, maka pahalanya untuk kalian dan untuk mereka. Dan jika mereka salah maka pahalanya untukmu dan dosanya bagi mereka.”
Hadist ini merupakan nash yang shohih lagi shorih (tegas) yang menunjukkan bahwa jika imam itu salah maka ia yang menanggung dosanya, makmum tidak menanggung dosanya. Dan seorang mujtahid paling jauh ia meninggalkan yang wajib karena ia meyakininya bahwa itu tidak wajib. Atau melakukan yang terlarang karena ia meyakini bahwa itu tidak terlarang.
Dan tidak halal bagi seorangpun yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyelisihi hadits yang tegas dan shohih ini setelah sampai kepadanya. Dan hadits ini merupakan hujjah bagi orang-orang madzhab Hanafi, Syafi’i atau Hambali yang berpendapat bahwasanya jika seorang imam meninggalkan apa yang diyakini makmum sebagai suatu kewajiban, maka tidak sah bagi makmum untuk mengikutinya!! Karena berjamaah dan bersatu serta meninggalkan khilaf yang akan menyebabkan kerusakan merupakan hal yang wajib untuk dijaga.”
- Berkata Imam ash-Shabuni dalam Aqidatus Salaf ash-Habul Hadits hal. 102 :
“Ahlul hadits berpendapat untuk menegakkan shalat Jum’at dan dua hari raya dan lain-lain dari shalat-shalat jama’ah di belakang setiap penguasa muslim yang baik atau pun yang jahat. mereka berpendapat untuk berjihad memerangi orang-orang kafir bersama mereka, walaupun penguasa tersebut dhalim dan jahat.”
- Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah:
ثم هم مع هذه الأصول يأمرون بالمعروف وينهون عن المنكر على ما توجبه الشريعة ، ويرون إقامة الحج والجهاد والأعياد مع الأمراء أبراراً كانوا أو فجاراً . ويحافظون على الجماعات ويدينون بالنصيحة للأمة ويعتقدون معنى قوله – صلى الله عليه وسلم – : ” المؤمن للمؤمن كالبنيان يشد بعضه بعضاً “
“Dan mereka (ahlus sunnah wal jama’ah) dengan ushul ini memerintahkan kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar sesuai dengan apa yang diwajibkan oleh syari’at. Mereka berpendapat untuk menegakkan haji, shalat jum’at, dan sholat ‘ied bersama para penguasa, apakah mereka orang-orang baik ataukah orang-orang jelek. Dan berpendapat untuk menegakkan shalat jama’ah dan mereka beragama dengan menegakkan nasehat untuk umat, dan mereka meyakini sabda Rasulullah :
المؤمن للمؤمن كالبنيان يشد بعضه بعضاً
“Seorang mu’min dengan mu’min lainnya ibarat sebuah bangunan yang saling menguatkan satu sama lain.”
(al-Aqidah al-Wasithiyah, Ibnu Taimiyah)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam hal ini mengatakan :
ما يثبت من الحكم لا يختلف الحال فيه بين الذي يؤتم به فى رؤية الهلال مجتهدا مصيبا كان أو مخطئا أو مفرطا فانه اذا لم يظهر الهلال ويشتهر بحيث يتحرى الناس فيه وقد ثبت فى الصحيح ان النبى قال فى الأئمة يصلون لكم فان اصابوا فلكم ولهم وان اخطأوا فلكم وعليهم فخطؤه وتفريطه عليه لا على المسلمين الذين لم يفرطوا ولم يخطئوا
“Apa yang sudah menjadi ketetapan sebuah hukum, tidak berbeda keadaannya pada orang yang diikuti dalam ru’yah hilal, baik dia seorang mujtahid yang benar atau salah, atau melampaui batas. Karena apabila hilal tidak tampak dan tidak diumumkan padahal manusia sangat bersemangat mencarinya telah tersebut dalam As-Shahih (shohih al-Bukhori, ed) bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda tentang para imam :
يصلون لكم فإن أصابوا فلكم ولهم وإن أخطأوا فلكم وعليهم
“Mereka (para imam) shalat bersama kalian, jika mereka benar maka pahala bagi kalian dan mereka, dan jika salah maka pahala bagi kalian dan dosa atas mereka.”
Maka kesalahan dan pelampauan batas adalah atas mereka (dosanya) bukan atas kaum muslimin yang tidak salah dan tidak melampaui batas.”
(Majmu’ Fatawa, 25/206)
Pernyataan Syaikhul Islam di atas (Majmu’ Fatawa, 25/206) merupakan kesimpulan beliau dari pertanyaan yang ditanyakan kepada beliau tentang penduduk kota yang melihat hilal namun hakim tidak menetapkan dengan ru’yah mereka, apakah mereka berpuasa pada tanggal 9 yang dzohir (yang ditetapkan hakim, pent) yang sebenarnya tanggal 10 (berdasarkan ru’yah mereka)? Kemudian beliau menjelaskan panjang lebar tentang masalah ini dengan kemungkinan-kemungkinannya dengan sebuah pembahasan yang bagus sekali. Bagi yang ingin tau silahkan merujuk ke Majmu’ Fatawa (25/202).
Syaikhul Islam dalam Majmu’ Fatawa (25/205) berkata :
وقد روى ان رجلين فى زمن عمر بن الخطاب رضى الله عنه رأيا هلال شوال فأفطر احدهما ولم يفطر الآخر فلما بلغ ذلك عمر قال للذى افطر لولا صاحبك لأوجعتك ضربا
Telah diriwayatkan bahwa pada zaman ‘Umar bin al-Khoththob radhiyallahu ‘anhu ada 2 orang yang melihat hilal syawwal, maka salah seorang dari mereka berbuka dan yang seorang lagi tidak berbuka. Ketika khabar tersebut sampai ke ‘Umar, ia berkata kepada orang yang berbuka : “kalau bukan karena temanmu, tentu aku sudah memukulmu.”
Dan masalah sholat 2 ‘ied bersama ini juga difatwakan oleh kebanyakan ‘ulama zaman sekarang seperti : asy-Syaikh al-Albani (sebagaimana dalam fatwa beliau yang telah kami bawakan sebelumnya), Abdul ‘Aziz bin Baz, Muhammad bin Sholeh al-’Utsaimin, Sholeh Fauzan, Abdur Rozzaq Afifi, Abdus Salam Barjas, Ibrohim ar-Ruhaili, dan lain-lain.
Wallahu A’lam bish Showaab.
Daftar Pustaka
- Syarh Ushul I’tiqod Ahlis Sunnah Wal Jama’ah, Hibbatullah bin al-Hasan al-Lalika’i. al-Maktabah asy-Syamilah v.1.
- Mu’amalatul Hukkam fi Dhou’il Kitab Was Sunnah, asy-Syaikh Abdus Salam bin Barjas
- Ushulus Sunnah, al-Imam Ahmad bin Hambal, Tahqiq al-Walid Muhammad Nabiih.
- Majmu’ al-Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. al-Maktabah asy-Syamilah v.1.
- Aqidatus Salaf Ash-habul Hadits, Abu Utsman ash-Shobuni.
- Al-Aqidah al-Wasithiyyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
- Syarh Aqidah ath-Thohawiyyah, Ibnu Abil ‘Izz al-Hanafi.
- Artikel “Shaum Ramadhan dan Hari Raya Bersama Penguasa, Syi’ar Kebersamaan Umat Islam” oleh al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi.
Fatwa-Fatwa Seputar Berhari Raya Dengan Pemerintah
Oleh: Ustadz Armen Halim Naro (dengan sedikit perubahan dan penambahan)
Fatwa Lajnah Daa-imah Lil Buhuts Ilmiyyah wal Iftwa
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Ilmiah Wal Ifta ditanya :
Bagaimana pendapat Islam tentang perselisihan hari raya kaum muslimin, yaitu Idul Fithri dan Iedul Adha ?
Perlu diketahui, hal ini dapat menyebabkan berpuasa pada hari yang diharamkan berpuasa, yaitu hari raya Iedul Fithri atau berbuka pada hari diwajibkan berpuasa?
Kami mengharapkan jawaban tuntas tentang permasalahan yang penting ini, yang dapat kami jadikan alasan di hadapan Allah. Jika terjadi perselisihan, kemungkinan bisa dua hari, (atau) kemungkinan tiga hari. Seandainya Islam menolak perselisihan, bagaimana jalan yang benar untuk menyatukan hari raya kaum Muslimin ?
Jawaban
Para ulama sepakat bahwa Mathla’ Hilal berbeda-beda. Dan hal itu diketahui dengan panca indera dan akal. Akan tetapi mereka berselisih dalam memberlakukan atau tidaknya dalam memulai puasa Ramadhan dan mengakhirinya.
Ada dua pendapat :
Pertama
Diantara imam fiqih berpendapat, bahwa berbedanya Mathla berlaku dalam menentukan permulaan puasa dan penghabisannya.
Kedua
Diantara mereka tidak memberlakukannya, dan setiap kelompok berdalil dengan Kitab, Sunnah serta Qias
Dan kadang-kadang, kedua kelompok berdalil dengan satu nash, karena ada persamaan dalam beristidlal (berdalil), seperti firman Allah Ta’ala.
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“Artinya : Barangsiapa diantara kalian yang menyaksikan bulan, maka berpuasalah”
[Al-Baqarah : 185]
FirmanNya.
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ
“Artinya :Mereka bertanya tentang hilal. Katakanlah : Sesungguhnya ia adalah penentu waktu bagi manusia”
[Al-Baqarah : 189]
Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا ، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا
“Jika kalian melihat hilal Ramadhan, maka berpuasalah. Jika kalian melihat hilal Syawal, maka berhari rayalah.”
(HR. Bukhari no. 1900 dan Muslim no. 1080).
Itu semua karena perbedaan mereka dalam memahami nash dalam mengambil istidlal dengannya.
Kesimpulannya, Permasalahan yang ditanyakan masuk ke dalam wilayah ijtihad. Oleh karenanya, para ulama -baik yang terdahulu maupun yang sekarang- telah berselisih. Dan tidak mengapa, bagi penduduk negeri manapun, jika tidak melihat hilal pada malam ketiga puluh untuk mengambil hilal yang bukan mathla mereka, jika kiranya mereka benar-benar telah melihatnya.
Jika sesama mereka berselisih juga, maka hendaklah mereka mengambil keputusan pemerintah negaranya –jika seandainya pemerintah mereka Muslim-. Karena, keputusannya dengan mengambil salah satu dari dua pendapat, akan mengangkat perselisihan. Dalam hal ini umat wajib mengamalkannya. Dan jika pemerintahannya tidak muslim, maka mereka mengambil pendapat Majlis Islamic Center yanga ada di Negara mereka, untuk menjaga persatuan dalam berpuasa Ramadhan dan shalat ‘Ied.
Semoga Allah memberi taufiq, dan semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Nabi, keluarga dan para sahabatnya.
Tertanda : Wakil Ketua : Abdur Razzaq Afifi. Anngota ; Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Mani.
[Fatawa Ramadhan 1/117]
Fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya:
Tentang sebagian penduduk sebuah kota melihat hilal Dzul Hijjah. Tetapi tidak diakui oleh pemerintah kota. Apakah mereka berpuasa yang zhahirnya tanggal 9 (Dzul Hijjah), padahal yang sebenarnya 10 (Dzul Hijjah)?
Jawaban
Benar. Mereka harus berpuasa pada (tanggal) 9 yang secara zhahir diketahui mereka, sekalipun hakikatnya pada (hari tersebut) adalah 10 (Dzul Hijjah), jika memang ru’yah mereka benar.
Sesungguhnya di dalam Sunnah (disebutkan) dari Abu Hurairah, dari Nabi, Beliau bersabda:
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ, وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ, وَاْلأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّوْنَ
“Puasa itu adalah di hari kalian (umat Islam) berpuasa, berbuka adalah pada saat kalian berbuka, dan berkurban/ Iedul Adha di hari kalian berkurban.”
[Dikeluarkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan dishahihkannya]1
Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, beliau berkata : Rasulullah telah bersabda,
الفطر يوم تفطرون , و الأضحى يوم تضحون
“(Idul) Fithri, (yaitu) ketika semua manusia berbuka. Dan Idul Adha, (yaitu) ketika semua orang menyembelih”
[Diriwayatkan oleh Tirmidzi]
Dan perbuatan ini yang berlaku di semua kalangan imam kaum muslimin
[Majmu Fatawa (25/202)]
Fatwa asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillaah bin Baz
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya :
Saya dari Asia Tenggara. Tahun Hijriah kami terlambat satu hari dibandingkan dengan Kerajaan Arab Saudi. Dan kami para mahasiswa- akan bersafar pada bulan Ramadhan tahun ini. Rasulullah bersabda :
إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا ، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا
“Jika kalian melihat hilal Ramadhan, maka berpuasalah. Jika kalian melihat hilal Syawal, maka berhari rayalah.”
(HR. Bukhari no. 1900 dan Muslim no. 1080).
Sampai akhir hadits.
Kami telah memulai puasa di Kerajaan Arab Saudi, kemudian akan bersafar ke negara kami pada bulan Ramadhan. Dan di penghujung Ramadhan, puasa kami menjadi 31 hari.
Pertanyaan kami, bagaimana hukum puasa kami dan berapa hari kami harus berpuasa ?
Jawaban
Jika anda berpuasa di Saudi atau di tempat lainnya, kemudian sisanya berpuasa di negara anda, maka berbukalah bersama mereka (yaitu berhari raya bersama mereka, pen), sekalipun berlebih dari tiga puluh hari. (Ini) sesuai dengan sabda Rasulullah.
الصوم يوم تصومون , و الفطر يوم تفطرون
“Artinya : Puasa adalah hari semua kalian berpuasa. Dan berbuka adalah ketika semua kalian berbuka”
Akan tetapi jika tidak sampai 29 hari, maka hendaklah disempurnakan, karena bulan tidak akan kurang dari 29 hari.
Wallahu Waliyyut Taufiq
[Fatawa Ramadhan 1/145]
Beliau juga ditanya :
Jika telah pasti masuk bulan Ramadhan di salah satu negara Islam, seperti Kerajaan Arab Saudi, dan selanjutnya negara tersebut mengumumkannya, akan tetapi di negara yang saya tempati belum diumumkan masuknya bulan Ramadhan, bagaimanakah hukumnya ?
Apakah kami berpuasa cukup dengan terlihatnya di Saudi ?
Atau kami berbuka dan berpuasa dengan mereka (negara saya, red), ketika mereka mengumumkan masuknya bulan Ramadhan ?
Begitu juga denan permasalahan masuknya bulan Syawal, yaitu hari ‘Ied. Bagaimana hukumnya jika dua negara berselisih?
Semoga Allah membalas dengan sebaik balasan dari kami dan dari kaum muslimin.
Jawaban
Setiap muslim, hendaklah berpuasa bersama dengan negara tempat ia tinggal, dan berbuka dengannya, sesuai sabda Nabi.
الصوم يوم تصومون , و الفطر يوم تفطرون , و الأضحى يوم تضحون
“Artinya : Puasa kalian adalah pada hari kalian berpuasa. Dan berbuka kalian, ialah pada hari kalian berbuka. Dan hari penyembelihan kalian, ialah hari ketika kalian (semua) menyembelih”
Wa Billahi Taufiq
[Fatawa Ramadhan 1/112]
Fatwa asy-Syaikh al-Albaniy rahimahullåh
Dalam permasalahan puasa, Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata :
Saya berpendapat bahwa masyarakat di setiap negeri berpuasa dengan pemerintahnya, tidak berpecah belah, sebagian berpuasa dengan negaranya dan sebagian (lainnya) berpuasa dengan negara lain –baik puasanya tersebut mendahului yang lainnya atau terlambat- karena akan memperluas perselisihan di masyarakat, sebagaimana yang terjadi di disebagian negara Arab. Wallahull Musta’an.
[Tamamul Minnah, hal. 398]
Beliau ketika mensyarahkan hadits:
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ, وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ, وَاْلأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّوْنَ
“Puasa itu adalah di hari kalian (umat Islam) berpuasa, berbuka adalah pada saat kalian berbuka, dan berkurban/ Iedul Adha di hari kalian berkurban.”
[HR. at-Tirmidzi no. 697, dishohihkan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam as-Silsilah ash-Shohihah no. 224]
Beliau berkata:
FIQIH HADITS
At-Tirmidzi berkata :
“dan sebagian ahli ilmu menafsirkan hadits ini, mereka berkata : makna hadits ini adalah berpuasa dan berbuka adalah bersama jama’ah dan mayoritas orang (Ummat Islam).”
Ash-Shon’ani berkata dalam Subulus Salam (2/27) :
“Pada hadits ini ada dalil bahwa yang teranggap dalam menetapkan hari raya adalah kebersamaan manusia. Dan bahwasanya seorang yang menyendiri dalam mengetahui masuknya hari raya dengan melihat hilal tetap wajib mengikuti kebanyakan manusia. Hukum ini harus dia ikuti, apakah dalam waktu shalat, ber’iedul Fithri atau pun berkurban”.
Ibnul Qayyim menyebutkan makna hadits ini dalam Tahdzibus Sunan (3/214):
“Dikatakan bahwa pada hadits ini terdapat bantahan atas orang yang berkata:
‘Sesungguhnya barangsiapa yang melihat munculnya bulan dengan mengukur tempat-tempat terbitnya (cara hisab), boleh baginya berpuasa dan beriedul Fithri sendiri, tidak seperti orang yang tidak mengetahuinya’.
Dikatakan bahwa seorang yang melihat munculnya hilal sendirian, tetapi hakim tidak menerima persaksiannya, maka dia tidak boleh berpuasa sebagaimana manusia pun belum berpuasa”.
Al-Imam Abul Hasan As-Sindi berkata dalam kitabnya Hasyiyah ‘ala Sunan Ibni Majah setelah menyebutkan hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan at-Tirmidzi :
“Yang jelas, makna hadits ini adalah bahwasanya perkara-perkara semacam ini (menentukan awal Ramadhan, Iedul Fithri dan Iedul Adha, pent) keputusannya bukanlah di tangan individu. Tidak ada hak bagi mereka untuk melakukannya sendiri-sendiri. Bahkan permasalahan semacam ini dikembalikan kepada penguasa/ pemerintah dan mayoritas umat Islam.
Dalam hal ini, setiap individu pun wajib untuk mengikuti penguasa dan mayoritas umat Islam. Maka jika ada seseorang yang melihat hilal namun penguasa menolak persaksiannya, sudah sepatutnya untuk tidak dianggap persaksian tersebut dan wajib baginya untuk mengikuti mayoritas umat Islam dalam permasalahan itu.”
Aku (al-Albani) katakan :
“Makna inilah yang terambil dari hadits tersebut. Diperkuat makna ini dengan hujjah Aisyah terhadap Masruq yang melarang puasa pada hari Arafah karena khawatir pada saat itu hari nahr/berkurban (yakni, sudah ‘iedul Adha, pent), lalu ‘Aisyah menerangkan kepadanya bahwa pendapatnya tidak dianggap dan wajib atasnya untuk mengikuti jama’ah. Aisyah berkata :
النَحْرُ يَوْمَ يَنْحَرُ النَّاسُ, وَالفِطْرُ يَوْمَ يُفْطِرُ النَّاسُ
“Nahr adalah hari manusia menyembelih kurban dan Iedul Fithri adalah hari manusia berbuka.”2
Aku (al-Albani) katakan : Inilah yang sesuai dengan syariat (Islam) yang toleran, yang diantara misinya adalah mempersatukan umat manusia, menyatukan barisan mereka serta menjauhkan mereka dari segala pendapat pribadi yang memicu perpecahan.
Syariat ini tidak mengakui pendapat pribadi –meski menurut yang bersangkutan benar– dalam ibadah yang bersifat kebersamaan seperti; shaum, Ied, dan shalat berjamaah.
Tidakkah engkau melihat bahwa sebagian shahabat radhiallahu ‘anhum shalat bermakmum di belakang shahabat lainnya, padahal sebagian mereka ada yang berpendapat bahwa menyentuh wanita, menyentuh kemaluan, dan keluarnya darah dari tubuh termasuk pembatal wudhu, sementara yang lainnya tidak berpendapat demikian?!
Sebagian mereka ada yang shalat secara sempurna dalam safar dan diantara mereka pula ada yang mengqasharnya. Namun perbedaan itu tidaklah menghalangi mereka untuk melakukan shalat berjamaah di belakang seorang imam dan tetap berkeyakinan bahwa shalat tersebut sah.
Hal itu karena adanya pengetahuan mereka bahwa bercerai-berai dalam urusan agama lebih buruk daripada sekedar berbeda pendapat. Bahkan sebagian mereka mendahulukan pendapat penguasa daripada pendapat pribadinya pada saat berkumpulnya manusia seperti di Mina.
Hal itu semata-mata untuk menghindari kesudahan buruk (terjadinya perpecahan) bila dia tetap mempertahankan pendapatnya. Sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Imam Abu Dawud (1/307), bahwasanya Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan radhiallahu ‘anhu shalat di Mina 4 rakaat. Maka shahabat Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu mengingkarinya seraya berkata: “Aku dulu shalat bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr, ‘Umar dan di awal pemerintahan ‘Utsman 2 rakaat, dan setelah itu ‘Utsman shalat 4 rakaat. Kemudian terjadilah perbedaan diantara kalian, dan harapanku dari 4 rakaat shalat itu yang diterima adalah yang 2 rakaat darinya.”
Namun ketika di Mina, shahabat Abdullah bin Mas’ud justru shalat 4 rakaat. Maka dikatakanlah kepada beliau: “Engkau telah mengingkari ‘Utsman atas shalatnya yang 4 rakaat, kemudian engkau shalat 4 rakaat pula?!” Abdullah bin Mas’ud berkata: “Perselisihan itu jelek.” Sanadnya shahih. Diriwayatkan pula oleh Al-Imam Ahmad (5/155) seperti riwayat di atas dari shahabat Abu Dzar radhiallahu ‘anhum ajma’in.
Hendaknya hadits dan atsar ini benar-benar dijadikan bahan renungan oleh orang-orang yang selalu berpecah-belah dalam urusan shalat mereka serta tidak mau bermakmum kepada sebagian imam masjid, khususnya shalat witir di bulan Ramadhan dengan dalih bahwa keadaan para imam itu beda dengan madzhab mereka!
Demikian pula orang-orang yang bershaum dan berbuka sendiri, baik mendahului mayoritas kaum muslimin atau pun mengakhirkannya dengan dalih mengerti ilmu falaq, tanpa peduli harus berseberangan dengan kebanyakan kaum muslimin.
Hendaknya mereka semua mau merenungkan ilmu yang telah kami sampaikan ini. Dan semoga ini bisa menjadi obat bagi kebodohan dan kesombongan yang ada pada diri mereka. Dengan harapan agar mereka selalu dalam satu barisan bersama saudara-saudara mereka kaum muslimin, karena tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala bersama Al-Jama’ah.”
[Terjemahan dari fiqih hadits no. 224 dalam as-Silsilah ash-Shohihah oleh asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani -rahimahullah-, http://tholib.wordpress.com]
Fatwa asy-Syaikh al-’Utsaimin rahimahullåh
Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya,
“Apabila hari Arafah berbeda karena perbedaan masing-masing wilayah di dalam mathla’ (tempat terbit) hilal, maka apakah kita berpuasa mengikuti ru’yah negeri tempat kita berada ataukah kita berpuasa mengikuti ru’yah Al-Haramain (Makkah dan Madinah –pent)?
Maka beliau menjawab,
Perkara ini dibangun di atas ikhtilaf para ulama, apakah hilal itu satu saja untuk seluruh dunia atau berbeda sesuai mathla’nya (tempat terbit bulan). Dan yang benar bahwa penampakan hilal berbeda sesuai dengan perbedaan mathla’.
Sebagai contoh: Apabila hilal telah nampak di Kota Makkah, dan sekarang adalah hari ke sembilan (di Makkah), hilal juga terlihat di negeri yang lain satu hari lebih cepat daripada Makkah sehingga hari Arafah (di Makkah) adalah hari kesepuluh bagi mereka. Maka mereka tidak boleh berpuasa karena hari tersebut adalah hari raya.
Demikian pula sebaliknya, jika di suatu negeri ru’yahnya lebih lambat daripada Makkah maka tanggal sembilan di Makkah merupakan tanggal delapan bagi mereka. Maka mereka berpuasa pada hari ke sembilan (menurut negeri mereka) bersamaan dengan tanggal sepuluh di Makkah. Ini merupakan pendapat yang kuat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
اذا رايتموه فصوموا و اذا رايتموه فافطروا
“Jika kalian melihatnya (hilal) maka berpuasalah, dan apabila kalian melihatnya maka berbukalah”
(Dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhari Kitab Ash-Shaum, Bab Hal Yuqal Ramadhan (1900) dan Muslim di Kitab Ash-Shiyam, Bab Wujubus Shaum (20)(1081)).
Orang-orang yang hilal itu tidak nampak dari arah (daerah) mereka berarti mereka tidaklah melihat hilal tersebut. Begitu juga manusia telah sepakat bahwa mereka menganggap terbitnya fajar dan terbenamnya matahari pada setiap wilayah disesuaikan dengan wilayah masing-masing. Maka demikian pulalah penetapan waktu bulan seperti penetapan waktu harian.
(Fatawa Ahkamis Shiam no. 405)
sumber: ulamasunnah
Fatwa Syaikh Shalih al-Fauzan Hafizhåhullåh
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan ditanya :
Jika telah pasti masuknya bulan Ramadhan di suatu negara Islam, seperti kerajaan Arab Saudi, sedangkan di negara lain belum diumumkan tentang masuknya, bagaimana hukumnya? Apakah kami berpuasa dengan kerajaan ? Bagaimana permasalahan ini. Jika terjadi perbedaan pada dua negara?
Jawaban
Setiap muslim berpuasa dan berbuka bersama dengan kaum muslimin yang ada di negaranya. Hendaklah kaum muslimin memperhatikan ru’yah hilal di negara tempat mereka tinggal di sana, dan agar tidak berpuasa dengan ru’yah negara yang jauh dari negara mereka, karena mathla’ berbeda-beda. Jika misalkan sebagian muslimin berada di negara yang bukan Islam dan di sekitar mereka tidak ada yang memperhatikan ru’yah hilal –maka dalam hal ini- tidak mengapa mereka berpuasa dengan kerajaan Arab Saudi.
[Al-Muntaqa Min Fatawa Syaikh Shalih bin Fauzan 3/124]
[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun VIII/1425H/2004M, Dikutip Dari Fatwa-Fatwa Seputar Hari Raya Dengan Pemerintah, Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah, Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km 8, Selokaton Gondangrejo - Solo; dikutip darialmanhaj.or.id]
Catatan Kaki
  1. lafazhnya at-Tirmidzi, lihat no. 697, dishohihkan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam as-Silsilah ash-Shohihah no. 224 
  2. Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari jalan
    Abu Hanifah, Ia berkata:
    Menyampaikan kepadaku Ali bin Aqmar, dari Masruq, bahwa ia mendatangi rumah Aisyah pada hari Arafah (dalam keadaan tidak berpuasa –pent.).
    ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
    “Berilah Masruq minuman dan perbanyaklah halwa untuknya!”
    Masruq berkata:
    “Tidaklah menghalangiku untuk berpuasa pada hari ini, kecuali aku khawatir hari ini adalah hari raya nahr (iedul Adha).”
    Maka Aisyah pun berkata:
    النَّحْرُ يَوْمَ يَنْحَرُ النَّاسُ، وَالْفِطْرُ يَوْمَ يُفْطِرُ النَّاسُ
    “Hari raya Nahr adalah hari manusia menyembelih, dan iedul Fithri adalah hari ketika manusia berbuka (yakni tidak lagi berpuasa).”
    (Syaikh al-Albani berkata : ‘sanad ini jayyid’, lihat ash-Shohihah no. 224, pent)