Facebook

Rabu, 17 Agustus 2011

Lebih Baik Punya Suami dalam Kenyataan daripada Punya Pangeran dalam Impian

Diantara realita yang dijumpai pada sebagian wanita yang terlambat menikah terutama dikota metropolitan, dikarenakan sebagian mereka terbuai oleh idealisme mimpi, padahal tidak sedikit dari mereka yang umurnya mendekati atau mencapai kepala tiga. Sebagian mereka ada yang berkata, mengomentari temannya yang jauh umurnya dibawahnya ketika ia hendak menikah dengan berkata : “ apa tidak ada pilihan yang lain?” mengometari pilihan calon suami temannya. Padahal calonnya secara pisik termasuk orang yang Allah karuniakan fisik yang baik dan tidak sedikit yang bilang ganteng. Kalau dari sisi tanggung jawab, maka dia orang yang berusaha berpegang teguh pada agamanya dan orang yang bertanggung jawab. Adapun wanita tersebut tetap dalam mimpinya menanti pangeran dengan segala kreteria kesempuranaan daripada mempunyai suami dalam kenyataan walaupun umurnya telah mencapai 32 tahun.

Dan ada diantara mereka yang tidak menerima tawaran untuk proses sama seorang ikhwan sambil berkata : “ kreteria suamiku nanti yang tingginya diatas 170 cm” padahal dia sendiri tingginya jauh dibawah kriterianya disamping umurnya telah mencapai kepala tiga.

atau sebuah kisah yang diceritakan oleh orangnya sendiri. “ Walaupun usiaku mendekati 40 tahun tetapi saya tetap menginginkan agar suami kelak adalah seorang yang memilki kemuliaan, kemampuan materinya diatas pertengahan dan dia memiliki gelar yang tinggi. Tetapi sebenarnya saya setelah umur ini ketika saudara-saudara perempuanku mengunjungiku bersama para suami dan anak-anak mereka, saya merasakan kesedihan yang sangat dahsyat dan saya ingin seperti mereka, saya bisa mengunjungi kelurgaku dan bisa berpergian bersama suami dan anak-anakku.”

Atau kisah seorang wanita yang tetap memimpikan seorang pangeran daripada mempunyai seorang suami dalam kenyataan.

“ Karena saya adalah wanita yang beruntung maka pemberian Allah kepadaku tidaklah berhenti sebatas ini, tetapi Dia (Allah) menumbuhkan saya ditengah-tengah keluarga kaya dan bangsawan, dan Dia menambahiku dengan akal yang cerdas, akal yang menjadikanku mampu menyelesaikan studiku dikuliah kedokteran dengan cepat. Dan selama seperti ini keadaanku maka saya berhak untuk memilih suami yang pantas, orang yang memiliki keutamaan yang dia sukses dengan semua ini, kesatria, tinggi dibandingkan orang-orang lain yang ingin menikah, semakin hari semakin tinggi yang akan memuaskan duniaku. Dan telah membuatku takut ketika ibuku sering mengulang perkataannya yang merupakan pribahasa : “ Barangsiapa yang banyak pelamarnya maka dia akan gagal.” Tetapi saya tidak mau mengalah dan saya tidak perduli dengan bergugurannya hari-hari disekitarku, serta usiaku yang telah melewati batas yang diperbolehkan. Maka mudah-mudahan saya akan mendapatkan kesatria yang lain yaitu pangeran impianku yang wajahnya bermain-main didalam angan-anganku dan yang dia berhak mendaptakan diriku.”

Inilah diantara wanita-wanita yang tertipu dengan idealisme mimpi. Bukan berarti seseorang tidak boleh memilih atau mempunyai kriteria tertentu untuk pendamping hidupnya, selama tidak menyelisihi syar’i dan tidak berlebihan dan dengan melihat realita. Misalnya seseorang yang hidupnya sederhana, fisiknya dan tingginya pas-pasan ingin mendapatkan seorang jutawan yang ganteng bertubuh tinggi, walaupun banyak orang yang shaleh datang meminangnya lalu dia menolaknya…??. Mungkin ada pertanyaan yang menggelitik hati kita, sendainya dia menemukan pria impiannya apakah pria itu mau dengannya??. Bagaimana ketika seandainya ia menemukan pangeran impiannya sedangkan umurnya telah menacapai kepala tiga, sedangkan pangeran yang bertubuh tinggi, kaya dan genteng itu mencari seorang pendamping yang berumur 20 tahun ???. Disamping seharusnya yang menjadi patokan seseorang memilih pendamping hidupnya adalah seorang yang shaleh setelah itu boleh bagi dia memiliki kriteria tertentu asal tidak berlebihan dan melihat reliata. Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda : “ Jika datang kepada kalian seorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dibumi dan kerusakkan yang besar “ (HR. At Tirmidzi, Al Baihaqi dan ini lafadznya, dihasankan oleh syaikh Al Al Bani)

Hasan Al Basri pernah ditanya “ Pria manakah yang engkau suruh untuk aku menikahkannya dengan putriku ? ” Hasan Al Basri Rahimahullah menjawab : “ Nikahkanlah ia dengan pria yang beriman karena bila ia mencintainya maka ia akan memuliakannya. Dan bila ia tidak mencintainnya maka dia tidak akan mendzaliminya “.

Tidak mengapa seorang mempunyai kreteria tertentu selama tidak menyelisihi syar’i, akan tetapi ingat patokannya adalah agamanya. Jika baik agamanya lalu ia mempunyai kriteri ingin mencari suami yang ganteng atau pondokkan tidak mengapa. Kalau seandainya sebagian kriterianya yang sangat penting telah terpenuhi, setelah istiqarah dia merasa cenderung dengannya, lalu ada kriteria lain yang tidak terpenuhi pada diri seseorang yang datang mengkhitbahnya kenapa dia harus menolaknya?. Misalnya seorang akhwat mencari ikhwan yang shaleh, ganteng dan pondokkan dan kalau bisa sudah mapan. Lalu ada seorang ikhwan yang mau mengkhitbahnya, seorang yang shaleh, pondokkan akan tetapi wajahnya biasa saja, tidak ganteng dan tidak juga jelek dan ia cenderung kepadanya setelah istiqarah walaupun juga belum mapan, lalu kenapa dia tidak menerimanya dan mengalah dengan sebagian dari syarat-syaratnya atau kriterianya…!!! Kalau dia menginginkan seluruh kriteria kesempurnaan dia ada pada calonnya, hal ini sangatlah sulit dan jika seandainya ada, mungkin diapun mencari orang yang sepertinya, apakah saudari termasuk kriterianya, seorang yang sholehah, cantik, hapalan minimal 5 juz, cerdas, dari keturunan yang baik, kaya, minimal tinggi 160 cm dan kriteria kesempurnaan lainnya…??

Lalu kenapa harus tetap menanti pangeran dalam impian daripada suami dalam kenyataan.

Wahai saudariku…, tidak inginkah kalian segera menikah dengan laki-laki shaleh pilihan kalian, hidup menjadi tenang yang dengan itu kalian menyalurkan kebutuhan biologis dengan cara yang halal dan aman sehingga terhindar dari maksiat dan mempunyai keturunan yang shaleh, buah hati kalian sebagaimana saudari-saudari kalian yang telah menikah.

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (Qs. Ar-Ruum : 21).

Rasullullah Shallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda : ” Wahai para pemuda barangsiapa diantara kalian yang mampu menikah maka menikahlah dikarenakan dengan menikah dapat lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan dan barangsiapa tidak mampu menikah maka baginya untuk berpuasa hal itu sebagai tameng baginya “ ( HR. Bukhari dari Ibnu Mas’ud Radiyallahu ‘Anhu )

Tentu beda antara mempunyai seorang suami dalam kenyataan dari mempunyai pangeran dalam impian. Yang satu keberuntungan dan kebahagian dan yang satu ketertipuan dan kesengsaraan.

Wallaahu A’lam
Oleh : Abu Ibrahim Abdullah

Teruntuk bapak dan ibuku dengarkanlah ungkapan hati putrimu

Bapak dan ibu yang ananda sayangi, semoga Allah memberikan taufiq dan hidayah-Nya kepada kita semua kepada apa – apa yang Allah cintai dan ridhai. Ananda sangat berterima kasih kepada bapak dan ibu yang telah membesarkan ananda dengan jerih payah dan pengorbanan, dengan kelembutan dan kasih sayang, semoga Allah membalas kebaikan bapak dan ibu dengan ganjaran yang besar, dan semoga ananda menjadi anak yang shalihah yang bermanfaat untuk bapak dan ibu, sebagaimana Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

“ Jika mati seorang manusia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara :
Shadaqah Jariyah
Ilmu yang bermanfaat
Anak yang shalih yang mendoakan kedua orang tuanya.” (HR. Muslim)

Bapak dan ibu yang ananda sayangi, ananda berharap bapak dan ibu berkenan membaca surat ini, yang mengungkapkan keinginan hati putrimu. Dan sebelumnya ananda minta maaf kalau di dalam surat ini ada kata – kata yang kurang berkenan di hati bapak dan ibu.

Bapak dan Ibu yang ananda sayangi, sekarang putrimu sudah mencapai umur yang layak untuk menikah dan sebagai seorang manusia merupakan sebuah fitrah yang Allah fitrahkan pada dirinya menyukai lawan jenis, dan syari’at Islam memberikan sarana untuk menyalurkan kecenderungan ini dengan menikah. Yang dengan sebab menikah akan terpenuhilah kebutuhan seorang manusia dan tercapailah ketenangan hidup dan kebahagiaan. Sebagaimana Allah Ta’ala jelaskan di dalam firman-Nya :

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir”. (Qs. Ar-Ruum : 21).

Suatu hal yang wajar ketika putrimu ini ingin menikah karena hal itu sebuah fitrah manusia, apalagi ada tujuan yang mulia ketika putrimu memutuskan untuk segera menikah, yaitu dalam rangka melaksanakan ketaatan kepada Allah dengan menikah sehingga terhindar dari perbuatan maksiat.

Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:
فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ

“ Maka nikahilah wanita-wanita yang lain yang kamu senangi “ (Qs. An Nisa’ : 3)

Rasullullah Shallahu ‘alaihi wassalam bersabda : ” Wahai para pemuda barangsiapa diantara kalian yang mampu menikah maka menikahlah dikarenakan dengan menikah dapat lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan dan barangsiapa tidak mampu menikah maka baginya untuk berpuasa hal itu sebagai tameng baginya. “ ( HR. Bukahri dari Ibnu Mas’ud Radiyallahu ‘Anhu ).

Bukankah bapak dan ibu senang kalau ananda bahagia, insya Allah kebahagian ananda jika bapak dan ibu mengizinkan ananda untuk menikah dengan laki-laki shalih pilihan putrimu sendiri. Dan Insya Allah putrimu sudah cukup umur untuk menikah tidak mesti atau menunggu hingga umur 20 tahun. Berapa banyak orang-orang dahulu yang menikah di usia yang sangat muda, bahkan pemimpin para wanita shalih pun menikah di usia muda. Aisyah menikah di usia muda, Hafshah menjadi janda pada umur 18 tahun lalu dinikahi oleh Rasulullah Shallahu ‘alaihi wassalam, Shafiyahpun dinikahi oleh Rasulullah Shallahu ‘alaihi wassalam dalam usia 17 tahun ketika telah menjadi janda dan banyak contoh yang lainnya bahkan nenek dan kakek kita dahulu banyak yang menikah di usia muda.

Bapak dan Ibu yang ananda sayangi, kalau di sana ada orang tua yang melarang putrinya untuk menikah dengan laki-laki shalih pilihannya hanya karena belum mapan, tidak punya pekerjaan tetap, atau ingin mencari menantu PNS walaupun tidak baik agamanya sehingga menolak pelamar yang shalih padahal mereka berdua sudah sama-sama cocok. Hal ini adalah bukanlah tindakan yang tepat bahkan membahyakan seorang anak.

Allah Ta’ala berfirman :

وَأَنكِحُوا الأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“ Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (untuk menikah) dari hamba-hamba sahayamu laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. “ (Qs. An Nur’ : 32 )

Dan Rasulullah shallahu ‘alahi wasallam bersabda : “ Jika datang kepada kalian seorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dibumi dan kerusakkan yang besar “ (HR. At Tirmidzi, Al Baihaqi dan ini lafadznya, dihasankan oleh syaikh al AlBani)

Bapak dan ibu yang ananda sayangi, menikah adalah perkara yang sangat baik terkandung didalamnya kebaikkan dan manfaat yang sangat banyak termasuk menyegerakan untuk menikah, diantaranya dengan menikah seseorang menjadi terjaga dari maksiat dan yang lainnya. Bahkan menikah yang hukumnya sunnah (dianjurkan) bisa menjadi wajib pada kondisi jika seseorang mampu untuk menikah dan khawatir jika tidak menikah akan terjatuh kedalam perbuatan maksiat maka hukumnya menjadi wajib. Maka bukan alasan yang dapat dibenarkan jika di sana ada orang tua yang menghalangi anaknya untuk segera menikah hanya karena alasan ingin agar selesai studinya dulu. Lihat diantara teladan kita, salah seorang sahabat Rasulullah shalallhu ‘alahi wasallam dan seorang bapak dari seorang putri, yaitu Umar Bin Khatab Radhiyallahu ‘anhu mencarikan calon suami untuk putrinya agar segera untuk dinikahi. “ Bahwasannya ketika Hafshah binti Umar menjanda karena (suaminya yang bernama) Khunais bin Hudzaifah As Sahmi meninggal di Madinah, dan ia termasuk dari kalangan sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Umar bin Khaththab berkata : ‘ Aku mendatangi Utsman Bin Affan untuk menawarkan Hafshah kepadanya lalu Utsman menjawab : “ Aku akan melihat urusanku. Lalu aku (Umar) menunggu selama beberapa malam dan kemudian Utsman bin Affan mendatangiku. Ia berkata : “ Telah jelas bagiku untuk aku tidak menikah pada saat ini. “ Umar berkata : “ Kemudian aku mendatangi Abu Bakar As Shidiq, aku katakan kepadanya,“ Kalau kamu mau, aku akan menikahkanmu dengan Hafshah binti Umar. Lalu Abu Bakar terdiam tidak memberikan jawaban kepadaku sama sekali. Sehingga aku lebih tersinggung kepadanya daripada kepada Utsman. Kemudian aku (Umar) menunggu beberapa malam lalu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam melamarnya dan aku menikahkan Hafshah dengan beliau.” Setelah itu Abu Bakar mendatangiku dan berkata : “ Mungkin kamu marah kepadaku ketika kamu menawarkan Hafshah kepadaku dan aku tidak memberikan jawaban sama sekali kepadamu.” Aku katakan : “ Benar” , Abu Bakar berkata : “ Sebenarnya tidak ada yang menahanku untuk memberikan jawaban terhadap tawaranmu kepadaku. Hanya saja aku mengetahui bahwasannya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah menyebut namanya, dan tidak pantas untuk aku menyebarkan rahasia Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, kalau saja Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam meninggalkannya maka pasti aku akan menerimanya.” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari)

Bapak dan ibu yang ananda sayangi, tentu semua orang tua insya Allah menginginkan kebaikkan untuk anaknya, ingin anaknya senang dan bahagia. Kebahagiaan seseorang adalah dengan mengikuti pentunjuk Rasulullah shalallahu alaihi wasallam dalam semua aspek kehidupan. Diantaranya tentang masalah menikah. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah (al-Qur’an) dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad (as-Sunnah). Seburuk-buruk perkara adalah perkara yang diada-adakan (dalam agama), setiap yang diada-adakan (dalam agama) adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap kesesatan tempatnya di Neraka.” (HR. Ahmad di shahihkan oleh Syaikh al AlBani dan Syaikh Muqbil dari sahabat Abdullah Bin Mas’ud )

Dan Rasulullah shallahu ‘alahi wasallam bersabda : “ Jika datang kepada kalian seorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dibumi dan kerusakkan yang besar “ (HR. At Tirmidzi, Al Baihaqi dan ini lafadznya, dihasankan oleh syaikh al AlBani)

Dari dua hadist ini dapat kita ketahui bahwa termasuk petunjuk Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam adalah menikahkan anak putri kita jika ada seorang yang shalih, baik agama dan akhaknya datang melamar putri kita, baik yang dilamar putri kita yang pertama atau yang kedua. jika tidak maka akan terjadi fitnah (kerusakkan). Maka dari sini dapat kita ketahui kelirunya jika disana ada orang tua yang bersikukuh tidak mau menikahkan putrinya dengan laki-laki shalih pilihannya hanya karena dia melangkahi kakaknya yang belum menikah. Sehingga bapaknya melarang anaknya menikah dengan orang yang hendak melamarnya dengan alasan kakaknya belum menikah, dengan alasan tidak boleh melangkahi kakaknya. Mana petunjuk Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam yang mengajurkan demikian…? jawabanya tidak ada. Jelas perbuatan itu tidak dibenarkan oleh agama kita yang mulia karena mengandung kedzaliman terhadap anak kita. Dan Allah Subhaanahu Wata’ala Berfirman dalam sebuah hadist Qudsi ” Wahai para hambaku sesungguhnya Aku mengharamkan kedzaliman atas diri-Ku, dan menjadikan kedzaliman sesuatu yang diharamkan atas kalian, maka janganlah kalian berbuat dzalim “ (HR. Muslim dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘Anhu )

Termasuk juga menyaratkan dengan mahar yang tinggi atau dengan pesta yang mewah kepada calon suami putri kita, karena berat dengan syarat yang diajukan akhirnya proses menuju pernikahan pun gagal, padahal Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda : “ Sebaik-naik pernikahan ialah yang paling mudah “ (HR. Abu Dawud, Ibnu Hibban dan ath Thabrani dishahihkan oleh Syaikh al Albani dari Uqbah bin Amir Radiyallahu ‘Anhu)

Dalam hadist lain Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda : “Sesungguhnya diantara kebaikan wanita adalah mudah meminangnya, mudah maharnya dan mudah rahimnya.“ (HR. Ahmad, Ibnu Hibban dan al Hakim, dihasankan oleh Syaikh al Albani)

Bapak dan Ibu yang ananda sayangi, semoga bapak dan ibu bisa memahami keinginan putrimu yang memutuskan untuk segera menikah dengan laki-laki shalih pilihan putrimu, insya Allah itulah yang terbaik untuk ananda bahkan untuk bapak dan ibu.





Dari buah hatimu yang menyayangi bapak dan ibu

Fulanah





di tulis oleh : Abu Ibrahim Abdullah al Jakarty

Ijinkan Aku Untuk Menikah

Diantara problem yang banyak dialami wanita adalah ketika orangtuanya atau walinya tidak setuju dia untuk segera menikah atau tidak setuju kepada calon shaleh yang hendak melamarnya. Sehingga tak sedikit banyak dari wanita yang memasuki usia terlambat atau susah untuk menikah.

Dibawah ini ada beberapa hal perlu diperhatikan dalan masalah ini.

Pertama : Khusnudzan (berbaik sangka) kepada orang tua.

Insya Allah semua orang tua menginginkan kebaikkan untuk anak-anaknya, mungkin bisa dikatakan tidak ada orang tua yang tidak menginginkan hal tersebut. Akan tetapi latar belakang pendidikanlah yang membedakan sikap orang tua dari masing-masing anak, sehingga setiap orang tua mempunyai konsep yang berbeda-beda tentang hakekat kebahagiaan untuk anak-anaknya. Dari sinilah jika orang tua tersebut jauh dari ilmu dien (agama) maka sangat besar sekali konsep kebahagian menurutnya justru sebuah perkara yang dinilai oleh agama sebagai perkara yang menyengsarakan anaknya di dunia maupun di akhirat. Dalam semua hal termasuk dalam urusan menikah. Contohnya mungkin menurut sebagian orang tua yang jauh dari nilai agama, maka bagi mereka sebuah kebahagian atau kesuksesan adalah ketika anaknya atau putrinya mencapai gelar tertentu dalam bidang pendidikan seperti sarjana misalnya. Maka sebagian orang tua tidak menganjurkan anaknya untuk segera menikah sebelum menyelesaikan kuliahnya atau bahkan melarang mereka untuk segera menikah. Dan tak sedikit akibat hal ini banyak dari putera dan puteri kaum muslimin malah terjatuh kepada perkara yang membahayakan mereka dari pergaulan bebas di kampus misalnya.

Intinya seorang anak harus mengetahui bahwasannya pada asalnya orang tua menginginkan kebaikan untuknya namun karena jauhnya dari ilmu dien (agama) membuat mereka tidak mengerti hakekat dari sebuah kebahagian atau kesuksesan.

Hal inilah yang seharusnya terpatri di hati seorang anak sehingga dengan sebab ini dia bisa bertindak dengan bijaksana dan shabar serta mengedepankan pendekatan yang baik ketika orangtuanya tidak setuju kalau dia segera menikah atau dengan calon yang shalih yang menjadi pilihannya.

Kedua : Jangan terlalu cepat menyimpulkan.

Terkadang perkaranya bukanlah orang tua kita yang tidak setuju kita segera menikah, akan tetapi karena kurang baiknya kita mensosialisasikan keinginan kita atau tentang proses sebuah pernikahan yang sesuai syar’i membuat orang tua kita tidak dapat memahami dengan baik keinginan dan maksud baik kita sehingga terkesan tidak setuju. Misalnya tiba – tiba seorang wanita bicara kepada orang tuanya ingin menikah, ada ikhwan yang ingin nadhor (melihatnya) ketika ditanya selama ini kenal dimana sama ikhwannya? Dia orang mana? Keluarganya bagaimana? si wanita tidak bisa menjawab dengan baik bahkan itulah pertama kalinya dia bicara sama orang tuanya tentang pernikahan…!!! Berangkat dari sini, karena tidak adanya sosialisasi kepada orang tuanya tentang proses pernikahan atau yang terkait dengannya lalu orang tua bertanya-tanya atau merasa khawatir dan yang semisalnya.

Inti dari poin ini saya ingin menyampaikan coba lihat kembali secara mendalam apa sebenaranya permaslahannya sehingga orang tua kita terkesan tidak setuju.

Ketiga : Jika ternyata tidak setuju.

Jika ternyata memang tidak setuju dilihat alasannya dari orang tua kita kenapa tidak setuju kita segera menikah atau tidak setuju dengan calon kita, apakah tidak setuju karena alasan yang dibenarkan oleh syari’at islam atau sebaliknya tidak sesuai dengan syari’at islam. Jika hal tersebut dibenarkan oleh syari’at kita seperti tidak setuju karena calon kita bukanlah seorang yang shalih atau shalihah. Seperti meninggalkan shalat berjama’ah di masjid atau berkerja di bank ribawi dan yang semisalnya. Rasulullah shalallahu alahi wasallam bersabda :

“ Setiap kalian adalah pemimpin dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. Seorang suami pemimpin di rumahnya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya, dan seorang istri pemimpin di rumah suaminya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya”. ( HR. Bukhari daN Muslim dari Abdullah Bin Umar Radiyalallahu ‘Anhu)

“ Wanita dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, nasabnya, kecantikkannya, dan karena agamanya dan pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung “ (HR. Bukhari)

Maka itulah tugasnya orang tua berusaha menolak sesuatu yang dapat membahayakan kehidupan anaknya diantaranya dengan menikahkan dengan orang yang tidak shalih. Sebaliknya jika alasannya menyelisihi syari’at seperti kita tidak boleh segera menikah lantaran masih kuliah atau orang tua kita mengingkan menantu PNS walaupun agamanya tidak baik sehingga menolak calon yang shalih yang hendak melamar kita hal ini menyelisihi syar’i.

Rasulullah shalallahu alahi wasallam bersabda :

“ Jika ada seorang laki-laki datang kepadamu yang telah kalian ridhai agama dan akhlaqnya maka nikahkanlah (wanita yang berada dibawah kewalianmu) dan jika tidak kamu lakukan maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakkan yang besar.“ (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad yang hasan)

Keempat : Tetap harus birul walidain (berbakti kepada orang tua).

Berbakti kepada orang tua adalah kewajiban seorang anak kepada orang tuanya bahkan merupakan amalan shalih yang besar pahalanya dan sebaliknya durhaka kepada orang tua merupakan dosa yang sangat besar. Sebagain anak ketika keinginannya tidak dipenuhi oleh orang tuanya lantas dia berbuat durhaka kepada orang tua seperti meninggalkan rumah sehingga membuat orang tua khawatir atau tidak taat ketika diperintah sesuatu atau tindakan durhaka lainnya.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “ Maukah kalian ku beritahu dosa besar yang paling besar ? para sahabat berkata: ‘ tentu wahai Rasullah. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berkata : “…(disebutkan diantaranya) durhaka kepada Orang tua.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Kelima : Cari solusi syar’i.
Banyak yang bisa kita lakukan ketika orang tua tidak setuju kita segera menikah. Diantaranya adalah:

1. Berdoa kepada Allah supaya Allah memudahkan urusannya karena Allah akan mengabulkan doa orang yang berdoa kepada-Nya.

Allah ta’ala berfirman :

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ

“Dan Rabbmu berfiman, berdoalah kepada-Ku niscaya Aku akan mengabulkan bagimu.” (Qs. Ghafir : 60)

2. Mencari orang yang disegani di keluarga untuk menyampaikan keinginanmu untuk segera menikah atau tentang calon shaleh yang hendak melamarmu.

3. pendekatan yang baik dan bicara dari hati ke hati tentang keinginanmu untuk segera menikah atau tentang calon yang shalih yang hendak melamarmu atau yang berkaitan dengan masalahmu.

Diantaranya bisa dengan menulis sebuah surat kepada orang tua yang mengungkapkan keinginanmu untuk menikah atau yang berkaitan dengan masalahmu.

silahkan lihat artikel : https://nikahmudayuk.wordpress.com/2011/04/09/teruntuk-bapak-dan-ibuku-dengarkanlah-ungkapan-hati-putrimu/
Oleh : al Akh Abu Ibrahim Abdullah Bin Mudakir

Belajar Fiqih yukkk… Kita Mulai Dengan Masalah Air Yah..!!!

Pelajaran fiqih adalah pelajaran yang sangat penting bagi kita semua karena berkaitan dengan benar tidaknya tata cara bersuci kita, ibadah kita, dan yang berkaitan dengan muamalah kita seperti tentang pembahasan masalah nikah, jual beli dan yang lainnya.

Maka dari itu yuk mari kita belajar fiqih…

Kalau ada yang bertanya apa sih yang dimaksud dengan ilmu fiqih?

Maka kita katakan maksudnya adalah memahami hukum-hukum dari cabang – cabang syari’at (seperti permasalahan ibadah dan muamalah -ed) berdasarkan al Qur’an, as Sunnah, Ijma’ dan Qiyas yang shahih.

Kalau ada yang bertanya lagi kenapa sih kita harus mempelajari masalah fiqih?

Maka kita katakan lagi karena mempelajari permaslahan fiqih adalah perkara yang sangat penting, supaya ibadah kita sesuai dengan tuntutan syari’at disamping muamalah kita juga, seperti dalam masalah nikah, jual beli dan yang lainnya.

Lalu kenapa para ulama mengawali kitab-kitab fiqih mereka dengan kitab thaharah (kitab yang membahas permasalahan bersuci) yah?

Dikarenakan ibadah yang paling agung adalah shalat dan shalat tidaklah sah kecuali dilakukan dalam keadaan suci dari hadats besar dan hadats kecil makanya para ulama mengawali kitab fiqih mereka dengan membahas masalah thaharah (tata cara bersuci).

Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wassalam bersabda : “Allah tidak menerima shalat salah seorang diantara kalian yang berhadats sampai dia berwudhu.”(HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)

Lalu apa sih makna thaharah itu sendiri?

Thaharah adalah menurut bahasa, berarti annazhaafah wannazaahah minal ahdaats, bersih dan suci dari berbabagai hadats (hadast kecil maupun besar). Menurut istilah raf’ul hadats au an izaalatun najas, menghilangkan hadats atau membersihkan najis.

Para ulama membagi thaharah menjadi dua :
Thaharah maknawiyah

Yaitu membersihkan diri dari kotoran dan najisnya perbuatan syirik (menyekutukkan Allah), kekufuran, kenifaqkan, begitu juga membersihkan diri kita dari perbuatan bid’ah dan kemaksiatan.

Dalil tetang ini adalah firman Allah Ta’ala :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

“ Ambilah shadaqah (zakat) dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka.” (Qs. At Taubah : 103)

2. Thaharah hissiyyah

Yaitu dibagi menjadi dua ;

1. Membersihkan dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar.

2. Membersihkan dari najis.

Adapun yang dibahas para ulama dalam kitab fiqih mereka adalah macam yang kedua.

Lalu apa yang kita bahas sekarang ?

Pada pembahasan kali ini kita membahas tentang masalah air karena air digunakan sebagai alat untuk bersuci, oleh karena itulah penting bagi kita untuk mengetahui masalah air.

Yang perlu kita ketahui tentang air adalah :

Yang Pertama : Semua air yang turun dari langit (air hujan dan salju) atau yang keluar dari dalam bumi (air, mata air, air sungai, air sumur, dan air laut) adalah suci dan mensucikan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala :
وَأَنزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا

“ Dan Kami menurunkan dari langit air yang amat suci. “ (Qs. Al Furqaan : 48)

Dan dalam sebuah hadits Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda tentang air laut dan juga air sumur :

“ Ia (air laut itu) suci airnya halal bangkainya.” (HR. Ibnu Majah, Imam Malik, Abu Dawud dan selain mereka)

“ Sesungguhnya air (sumur) itu suci, tidak bisa dinajiskan oleh sesuatupun “ (HR. Tirmidzi, An Nasai, dishahihkan oleh Syaikh al Albani).

Lalu yang kedua : Air tetap dalam keadaan hukum asalnya yaitu suci walaupun tercampur dengan sesuatu yang suci selama tidak keluar dari batas kesuciannya yang mutlak.

Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika berkata kepada sekelompok wanita yang akan memandikan putrinya.

“ Mandikanlah di tiga kali, atau lima kali atau lebih dari itu jika kalian berpendapat seperti itu, dengan air dan daun bidara. Dan pada siraman terakhir berilah air yang bercampur kapur barus atau sedikit kapur barus.” (HR. Muslim).

Lalu perkara yang ketiga : Janganlah terburu-buru menghukumi bahwa air itu najis walaupun terkena benda najis kecuali berubah salah satu sifatnya (baunya, warnanya atau rasanya).

Hal ini berdasarakan hadits dari Abu Sa’id al Khudry radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : “ Ada seorang shahabat yang bertanya Ya Rasulullah, bolehkah kami berwudhu dengan air sumur budha’ah? Yaitu air sumur yang darah haid, daging anjing dan barang yang berbau busuk dibuang kedalamnya. Maka Beliau menjawab : sesungguhnya air itu suci, tidak bisa dinajiskan oleh sesuatupun “ (HR. Tirmidzi, An Nasai, dishahihkan oleh Syaikh al Albani).

Adapun yang dimaksud dengan kata : “ dibuang kedalamnya” dalam hadits di atas adalah bahwa sumur ini adalah tempat berkumpulnya air dari sebagian lembah, sehingga tidak sedikit penduduk pedalaman yang singgah di sekitarnya (lembah masing-masing), lalu mereka membuang kotoran yang dibawa dari rumahnya kesaluran air yang menuju ke sumur tersebut, sehingga masuk kedalamnya. Bukan membuang sampah ke sumur itu.

Jadi kesimpulan masalah air yang kita bahas sekarang ini ada tiga kesimpulan…?

Naam.., Kesimpulannya adalah :
Asal hukum air suci dan mensucikan
Air yang tercampur benda suci maka hukumnya suci selama tidak keluar dari batas kesuciannya yang mutlak.
Hukum air yang terkena benda najis dirinci
Jika berubah salah satu sifatnya (baunya, atau warnanya atau rasanya) maka hukumnya menjadi najis.
Jika tidak berubah salah satu sifatnya maka kembali kehukum asalnya yaitu suci dan mensucikan.

Sumber bacaan :

Al Mulakhosh al Fiqh, Syaikh Shalih al Fauzaan

Al Wajiiz Fi Fiqh as Sunnah wal Kitaab al ‘Aziiz, D. ‘Abdul ‘Azhim Badawi

Manhajus Saalikiin wa Taudihul Fiqhid Diin, Syaikh ‘Abdurrahman Bin Naashir as Sa’di

Umdatul Ahkam min Kalaami Khoiril Anaam, al Imam al Hafidz ‘Abdul Ghani al Maqdisy
Oleh : al Akh Abu Ibrahim Abdullah al Jakarty

Mungkin Dulu Aku Salah Kriteria

Mungkin dulu aku salah kriteria ucap salah seorang istri yang menyesal karena dulu kurang memperhatikan kriteria agama dalam memilih calon suaminya, ketika itu dia lebih mengedepankan kriteria kemapanan untuk calon suaminya. Apa yang dialaminya mungkin tidak separah apa yang pernah kita dengar atau bahkan saksikan dari kisah-kisah yang memilukan dari seorang istri yang hidup bersama suami yang tidak shalih. Bahkan di sana ada salah seorang wanita yang telanjur memilih laki-laki yang tidak shalih menjadi pendamping hidupnya, yang akhirnya membawa kejelekkan dan bahaya bagi wanita tersebut di dunia dan akhirat, bahkan tidak cukup sampai di situ orang tua dan adik serta kakaknya pun sedikit banyak mendapat imbas dari suaminya tersebut -hanya kepada Allah-lah kita mengadu -.

Kalau kita ingat sebuah hadits bagaimana Rasulullah shallallaahu ‘alahi wa sallam jauh-jauh hari menasehati para wali dan orang tua untuk mencari suami yang shalih untuk putrinya, maka Insya Allah kebahagian yang ia dapatkan dalam rumah tangganya, bahkan dengan idzin Allah menjadi sebab kebahagian di dunia dan di akhirat.

Sebagaimana dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallaahu ‘alahi wa sallam bersabda : “Wanita dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, nasabnya, kecantikkannya, dan karena agamanya dan pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung. “ (HR. Bukhari dari shahabat Jabir bin Abdillah)

Dalam hadits lain Rasulullah shallallaahu ‘alahi wa sallam bersabda : “ Jika datang kepada kalian seorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakkan yang besar. “ (HR. at-Tirmidzi, al-Baihaqi dan ini lafadznya, dihasankan oleh syaikh al-Albani)

Seseorang datang kepada al-Hasan al-Bashri dan bertanya kepadanya, “ Pria manakah yang engkau suruh untuk aku menikahkannya dengan putriku?” Hasan al-Bashri Rahimahullaah menjawab : “ Nikahkanlah ia dengan pria yang beriman karena bila ia mencintainya maka ia akan memuliakannya. Dan bila ia tidak mencintainnya maka dia tidak akan mendzaliminya.“ (Ni’matuz Zawaaj wa Shalaahuz Zawjain, Syaikh Abu Munir ‘Abdullah bin Muhammad ‘Ustman adz-Dzamari : 22).

Qadarullaah semua sudah terjadi tinggal dicari solusi syar’inya di samping banyak berdoa kepada Allah dan bershabar.

Adapun bagi para muslimah yang belum menikah semoga tulisan ini sebagai nasehat yang bermanfaat untuk kalian, semoga apa yang menimpa sebagian dari wanita tidak menimpa kepada kalian.

Wahai saudariku… pililah laki-laki shalih yang baik agama dan akhlaknya menjadi suamimu Insya Allah hal tersebut akan menjadi sebab seseorang mendapat kebahagian dalam rumah tangganya. Dan janganlah memilih tipe laki-laki di bawah ini.


Pertama: Laki-laki beda agama.

Di antara malapetaka yang besar ketika seorang muslimah memilih calon pendampingnya dari laki-laki kafir, baik dari kalangan Yahudi, Nashrani ataupun orang-orang musyrik. Haram hukumnya seorang muslimah untuk dinikahkan dengan orang kafir (Yahudi, Nasrani dan musyrik).

Allah Ta’aala berfirman :
وَلا تُنكِحُوا المُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُوْلَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ

“ Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan idzin-Nya.” (Qs. Al Baqarah : 221)


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ المُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ

“ Wahai orang-orang yang beriman, apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka, jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka…” (Qs. al-Mumtahanah : 10)

Dan berapa banyak dari sebab menikahnya seorang muslimah dengan orang kafir menyebabkan mereka pindah agama. -naudzubillaah- adakah kecelakaan, kesengsaraan dan kerugian yang lebih besar daripada ini.

Allah Ta’aala berfirman :
وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“ Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itu sia-sia amalnya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (Qs. al-Baqarah : 217)


Kedua : Laki-laki yang manhaj dan aqidahnya menyimpang

Ketika kita ingin menikah tentu kebahagian yang kita inginkan dalam rumah tangga dan kehidupan kita di dunia ini. Bahkan tidak cukup sampai di sini, juga kebahagian di akhirat kelak yang kita inginkan. Apakah kita hanya ingin senang dan bahagia di dunia saja tapi di akhriat kita mendapatkan kesengsaraan dan kepedihan adzab Allah. Tentu tidak…!!!

Maka dari itu pilihlah calon suamimu yang menjadi sebab engkau akan bahagia di dunia dan akhirat. Yang bisa membimbingmu, menasehatimu dan menjadi sebab kebaikkanmu di dunia dan di akhirat. Tidaklah hal itu bisa dilakukakan kecuali oleh suami yang shalih.

Apakah kalian berharap hal itu dari suami yang tidak shalih…?! Jangan harap wahai saudariku…!!. Jangankan menjadi sebab kebaikkan untuk dirimu di dunia dan di akhirat, tidak menjadi sebab kecelakaan dan kesengsaraanmu di dunia dan di ahirat saja suatu hal yang sulit untuk dibayangkan tidak terjadi. Maka dari itu wahai saudariku pilihlah laki-laki shalih niscaya kalian akan beruntung di dunia dan di akhirat kelak.

Lalu siapakah laki-laki shalih itu…?.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin memberikan definisi orang shalih adalah : “ Seseorang yang menunaikan hak Allah dan hak hamba Allah.“ (Syarhu Kasyfisy Syubhaat : 25)



Seseorang dikatakan shalih ketika ia memiliki aqidah dan manhaj yang lurus sesuai dengan apa yang Allah dan Rasul-Nya ajarkan. Diantaranya dia tidak melakukan perbuatan yang melanggar hak Allah yang terbesar yaitu mentauhidkan Allah. Dia tidak melakukan perbuatan kesyirikkan. Seperti mengkeramatkan kuburan, atau mendatangi dukun serta membenarkan perkataannya dan semisalnnya.

Wahai muslimah, saudari bisa bayangkan bagaimana ketika saudari mempunyai seorang suami yang menyuruh berbuat syirik (menyekutukkan Allah) atau meminta bantuan saudari untuk membantunya untuk melakukan kesyirikan kepada Allah, sebuah dosa besar yang Allah tidak akan mengampuni pelakunyanya bahkan pelakunya kekal didalam neraka jika dia mati dalam keadaan belum bertaubat dari dosa syirik akbar (besar).

Allah Ta’aala berfirman :
إِنَّ اللهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا

“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), dan Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh , dia telah berbuat dosa yang besar.” (Qs. An-Nisa : 48)
إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ

” Sesungguhnya barangsiapa yang mempersekutukan ( sesuatau dengan ) Allah, maka sungguh, Allah mengharamkan surga baginya, dan tempatnya ialah neraka. Dan tidak ada seorang penolong pun bagi orang – orang dzalim itu.” (Qs. al-Maidah : 72)

Dan bukanlah seorang yang shalih seseorang yang memiiliki pemikiran-pemikiran yang menyimpang dari aqidah dan manhaj yang haq (benar) seperti pemikiran khawarij yang kerjaannya membrontak pemerintah kaum muslimin atau mengkafirkan pelaku dosa besar yang bukan kekufuran.

Atau pemikiran dari kelompok-kelompok sesat yang melenceng dari agama islam, seperti islam jama’ah (LDII) atau NII, atau kelompok yang tidak memperhatikan dan menjadikan tujuan dakwahnya agar ummat mentauhidkan Allah, sibuk dengan perkara yang lain. Atau seseorang yang gemar melakukan bid’ah dalam kehidupan agamanya. Karena itu semua bentuk dari tidak menunaikah hak Allah yaitu taat kepada-Nya.

Adapun menunaikan hak hambanya berbuat baik kepada mereka, menasehati mereka dan tidak berbuat dzalim kepadanya.


Ketiga : Laki-laki yang tidak shalat.

Di antara tipe laki-laki yang harus dijauhi adalah laki-laki yang tidak mengerjakan shalat. Sebuah ibadah yang sangat agung bahkan rukun Islam yang kedua yang menjadi pembeda antara seorang muslim dan kafir. Seseorang yang meninggalkan shalat berarti dia telah melakukan dosa yang sangat besar bahkan dosa kekufuran.

Allah Ta’aala berfirman :
وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَلا تَكُونُوا مِنَ المُشْرِكِينَ

“Serta dirikanlah shalat dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah.” (QS. Ar-Rum : 31)

Rasullah shallallaahu ‘alahi wa sallam bersabda : ” Sesungguhnya pembatas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim Jabir bin Abdullah Radhiyallaahu ‘anhu)

Dalam hadits lain Rasulullah shallallaahu ‘alahi wa sallam bersabda, ” Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat, barangsiapa yang meninggalkan shalat maka sungguh dia telah kafir.“ (HR. Imam Nasai, Tirmidzi dan Ibnu Majah dishahihkan Syaikh al- Albani).

Berkata asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rahimahullaah : ” Kami mendapati di dalam al-kitab (al-Qur’an) dan as-Sunnah yang keduanya menunjukkan atas kafirnya orang yang meninggalkan shalat.” (Hukmu Tarkis Shalah, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin : 6)

Lalu apa yang diharapkan dari tipe laki-laki seperti ini setelah kita membaca ayat dan hadits serta penjelasan ulama di atas…!!! disamping itu tidak boleh menikahkan wanita muslimah dengan orang yang tidak shalat
Keempat : Laki-laki yang meninggalkan shalat jama’ah.

Kewajiban laki-laki adalah melaksanakan shalat dengan berjamaah, hal ini sebagaimana Allah Ta’aala berfirman :
وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

“Dan dirikanlah shalat , tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku.” (QS. al-Baqarah : 43)

Berkata asy-Syaikh al-Alamah Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullaah : ” Ayat yang mulia ini merupakan nash (dalil) wajibnya shalat berjama’ah dan kebersamaan orang-orang yang shalat dalam shalat mereka.” (Wujuubu Ada’ais Shalah fil Jama’ah, Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullaah)

Maka sebagai orang tua harus memperhatikan calon suami putri-putrinya apakah ia seorang yang melaksanakan shalat berjama’ah atau tidak. Karena shalat adalah barometer penilaian baik dan tidaknya seseorang.


Kelima : Laki-laki yang durhaka kepada orang tuanya.

Wahai saudariku, kalau kalian ingin tahu baik dan tidaknya seseorang lihatlah bagaimana keseharian dia dalam bermu’amalah kepada orang tuanya. Apakah dia seorang yang senantiasa berbakti kepada orang tuanya, apakah ia berlaku berlemah lembut kepadanya, apakah dia termasuk anak yang berusaha agar orang tuannya mendapat hidayah dan seterusnya, maka jika iya Insya Allah dia termasuk orang yang baik dan jika tidak maka ia termasuk orang yang tidak baik. Karena orang tuanyalah orang yang paling punya andil dan jasa yang baik kepadanya, kalau dia tidak bisa berbuat baik, berlemah-lembut kepadanya maka kepada selainnya kemungkinan lebih tidak bisa berbuat baik dan berlemah lembut. Berpikirlah wahai saudariku.

Abu Hurairah Radiyallaahu ‘anhu menuturkan : “ Datang seseorang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, ’Wahai Rasulullah siapakah yang paling berhak saya perlakukan dengan baik?’ Beliau menjawab, ‘Ibumu.’ Dia bertanya kembali kemudian siapa lagi?’ Beliau menjawab, ’Ibumu.’ Dia bertanya kembali kemudian siapa lagi?’ Beliau menjawab, ’Ibumu.’ Dia bertanya lagi kemudian siapa?’ Beliau menjawab,’ Ayahmu.’” (HR. Bukhari dan Muslim)

Adakah yang mau mengambil pelajaran dari hadits ini…?!

Dan dalam sebuah hadits Rasulullah shallallaahu ‘alahi wa sallam bersabda : ”Maukah aku kabarkan kepada kalian dosa besar yang paling besar, para shahabat berkata : ‘Tentu wahai Rasulullah’, Rasulullah shallallaahu ‘alahi wa sallam bersabda: ‘ Menyekutukan Allah (berbuat syirik) dan durhaka kepada orang tua. ” (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Bakrah Radiyallaahu ‘anhu)


Keenam : Laki-laki pezina.

Tentang tipe laki-laki ini Allah Ta’aala berfirman dalam sebuah ayat :


الزَّانِي لا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى المُؤْمِنِينَ

“Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik, dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” (Qs. an-Nuur : 3)


الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ أُوْلَئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ

“Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula), sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula). Mereka itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Mereka memperoleh ampunan dan rezeki yang mulia (surga).” (Qs. an-Nuur : 26)

Adakah dari kalian wahai muslimah yang ingin menikah dengan pezina…?!
Keenam : Laki-laki pecandu narkoba.

Apapun bisa dilakukan oleh seseorang dalam keadaan mabuk, di antara kisah yang sangat memilukan, ada seorang suami yang dalam keadaan mabuk ia membunuh istrinya, anak perempuannya yang masih berusia tujuh tahun, anak laki-lakinya yang masih berumur lima tahun, dan memotong sebelah tangan anak laki-lakinya yang lain berusia tiga tahun. Cukupkah sampai di situ? Ternyata tidak, laki-laki bejat itu kemudian memutilasi anggota tubuh mereka semua.

Atau sebuah kisah seorang wanita setelah bercerai dengan suaminya, berapa lama kemudian ia sakit lalu diperiksa oleh seorang dokter dan dinyatakan posistif mengidap penyakit AIDS, setelah diusut yang menjadikan sebab ia sakit seperti itu dikarenakan mantan suaminya seorang pencandu narkoba yang terinfeksi penyakit AIDS.

Atau sebuah kisah seorang istri dan suaminya harus mati mengenaskan akibat sebuah penyakit yang sangat ganas yang bernama AIDS yang mereka derita diakibatkan akibat jarum suntik narkoba.

Masihkah kita tidak mengindahkan nasehat Rasulullah untuk selektif dalam memilih pendamping hidup dengan memilih agamanya…?!

Adapun tentang khamr asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rahimahullaah memberikan pengertian yang sangat bagus, beliau berkata : ”Khamr adalah setiap yang memabukkan baik itu dari anggur atau kurma atau sya’ir atau dari gandum.“ (Syarh Al Kabaa’ir Imam Dzahabi, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin : 123)

Allah Ta’aala berfirman tentang haramnya minuman yang memabukkan (khamr) :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

” Wahai orang-orang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr (minuman memabukkan), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Qs. al-Maidah : 90)

Berkata Ibnu Katsir Rahimahullaah : ” Allah Ta’aala melarang hamba-hamba-Nya yang beriman dari meminum khamr dan melakukan maisir yaitu judi.“ (Tafsir Ibnu Katsir pada ayat ini)

Ketujuh : Laki-laki yang tidak mau menuntut ilmu agama.

Ilmu agama adalah sebab seseorang melakukan perbaikkan diri atau menjadi baik. Karena dengan ilmu dien (agama) seseorang dapat mengetahui mana yang benar dan mana yang salah, mana yang merupakan kebaikkan untuknya, anak -anaknya dan istrinya dan mana yang membahayakan untuk mereka. Kalau seseorang tidak mau menuntut ilmu agama bagaimana ia tahu mana yang merupakan kebaikkan untuk dirinya, istri dan anak-anaknya kelak. Jangan-jangan dia malah menyuruh sesuatu yang menurut anggapan dia baik padahal sesuatu yang paling membinasakan jika seseorang melakukannya. nas’alullah al ‘afiyah was salaamah. Coba simak dan renungkan ayat-ayat yang mulia ini, Allah Ta’aala berfirman :
قُلْ أَفَغَيْرَ اللهِ تَأْمُرُونِي أَعْبُدُ أَيُّهَا الْجَاهِلُونَ

“ Katakanlah: Maka apakah kamu menyuruh aku menyembah selain Allah, hai orang- orang yang tidak berpengetahuan? “ ( Qs. az-Zumar : 64)
قَالُوا يَا مُوسَى اجْعَل لَنَا إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ قَالَ إِنَّكُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ

“ Bani Israill berkata: ‘Wahai Musa buatlah untuk kami sebuah sesembahan (berhala) sebagaimana mereka mempunyai beberapa sesembahan (berhala).’ Musa menjawab : ‘Sesungguhnya kamu itu kaum yang tidak mengetahui (bodoh terhadap Allah)…’” (Qs. al-A’raaf : 138 )

Berkata asy-Syaikh al-Allamah Abdurrahman as-Sa’di Rahimahullaah : “Kebodohan mana yang lebih besar dari seseorang yang bodoh terhadap Rabbnya, Penciptanya dan ia ingin menyamakan Allah dengan selain-Nya, dari orang yang tidak dapat memberikan manfaat dan mudharat (bahaya), tidak mematikan, tidak menghidupkan dan tidak memiliki hari perkumpulan (kiamat).“ (Taisiirul Karimirrahman Syaikh ‘Abdurrahman as-Sa’di pada ayat ini)

Lihat bagaimana akibat seseorang yang jauh dari ilmu agama, terkhusus tentang pengenalan seorang hamba kepada Rabbnya menyebabkan seseorang meminta untuk dibuatkan berhala yang disembah selain Allah…!!! Adakah yang lebih dahsyat dari dampak kebodohan daripada ini…?!

Wahai muslimah apakah kalian ingin mempunyai suami yang tidak tahu kebaikan untukmu, anak-anakmu kelak bahkan untuk dirinya sendiri saja ia tidak tahu…?!

Atau masihkah kita semua tidak mengindahkan nasehat Rasulullah untuk memilih agamanya ketika memilih pendamping hidup kita…?!


Kedelapan : Laki-laki yang tidak memperdulikan antara halal dan haram dalam mencari rezeki.

Seorang muslim yang baik tentu menginginkan sesuatu yang baik, termasuk rezeki yang ia makan atau ia pergunakan. Hatinya akan gundah jika ia mencari selain dari yang halal. Bahkan tidak hanya itu, ia khawatir dengan adzab Allah di akhirat kelak.

Allah Ta’aala berfirman :
كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَلا تَطْغَوْا فِيهِ فَيَحِلَّ عَلَيْكُمْ غَضَبِي وَمَنْ يَحْلِلْ عَلَيْهِ غَضَبِي فَقَدْ هَوَى

“ Makanlah dari rezeki yang baik-baik yang telah Kami berikan kepadamu, dan janganlah melampaui batas, yang menyebabkan kemurkaan-Ku menimpamu. Barangsiapa yang ditimpa kemurkaan-Ku maka sungguh, binasalah dia. ” (Qs. Thaha : 81)

Seorang muslimah haruslah selektif dalam memilih pendamping hidupnya di antaranya dengan mencari tahu dari mana ia peroleh penghasilannya, apakah dari sesuatu yang halal atau dari sesuatu yang haram. Dia harus menjauhi tipe laki-laki yang tidak memperdulikan antara halal dan haram dalam mencari rezekinya .

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “ Setiap jasad yang tumbuh dari harta yang haram, maka nerakalah yang lebih pantas menjadi tempatnya.” (HR. al-Hakim, al-Baihaqi dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani)


Kesembilan : Laki-laki yang bergelimang dengan dosa dan maksiat.

Seseorang yang bergelimang dengan maksiat dan dosa adalah seseorang yang mana kemaksiatan menguasai hatinya dan pemikirannya. Ia melakukan strategi dan mengerahkan segenap kemampuan serta pikirannya untuk mendapatkan jalan menuju ke sana. Kemudian ia berusaha untuk itu dengan anggota tubuhnya dan mungkin mengorbankan sebagian harta dan kedudukannya. Ketika anggota tubuh berpisah dengan kemaksiatan tersebut, gema kemaksiatan selalu memanggil-manggilnya dalam benaknya. Ia merasa senang saat mengingatnya, tatkala ia bertemu dengan teman-temannya, ia membangga-banggakan maksiat yang telah ia lakukan dan menceritakan apa yang telah dia perbuatnya. Ketika ia kehilangan kesempatan untuk melakukan maksiat ia bersedih dan menyesali apa yang lepas darinya. Jika jiwanya mengajaknya untuk bertaubat, maka itu hanyalah sepintas lalu yang segera hilang dicairkan oleh munculnya nafsu untuk berbuat maksiat.

Allah Ta’aala berfirman :
وَلا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا

“…dan jangalah engkau mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingat Kami, serta menuruti keinginan nafsunya dan keadaanya sudah melampaui batas.” (Qs. al-Kahfi : 28)


وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“ Dan barangsiapa yang tidak bertaubat mereka itulah orang-orang dzalim.” (Qs. al-Hujurat : 11)



Wahai saudariku apakah engkau menginginkan tipe calon suami seperti ini…?!. Sungguh aku khawatir, jangan-jangan tidak berapa lama kalian akan sepertinya atau mendapat imbas kejelekkan dari maksiat yang dilakukan calon suamimu kelak. Sungguh celaka kalau kita tidak selektif dalam memilih pendamping hidup kita, bisa menjadi sebab kita celaka di dunia dan di akhirat.

Itulah di antara tipe laki-laki yang harus dijauhi ketika memilih pendamping hidup. Karena jika seseorang salah dalam memilih pendamping hidup akan menjadi sebab tidak bahagianya ia dalam kehidupan rumah tangganya, bahkan disana ada tipe laki-laki yang akan membahayakan jika seorang wanita memilihnya menjadi suaminya. Seperti laki-laki yang telah disebutkan diatas.

Oleh : Abu Ibrahim Abdullah Bin Mudakir al-Jakarty

Surat dari Istri Untuk para Suami

Wahai suamiku…, kutulis surat ini dengan kehangatan cinta dan kasih sayang kepadamu. Semoga Allah senantiasa menjaga kita.

Wahai Suamiku, engkau adalah pemimpin rumah tangga kita, aturlah kami dengan aturan Allah, pimpinlah kami untuk taat kepada-Nya, bimbinglah kami terhadap apa yang maslahat (baik) untuk kami. Insya Allah engkau akan mendapatiku dan anak-anak menghormatimu, memuliakanmu dan taat kepadamu. Itulah kewajiban sebagai seorang yang dipimpin kepada yang memimpin.

Allah Ta’aalaa berfirman :
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (Qs. an-Nisa’:34)


وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi, para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Qs. al-Baqarah : 228)

Wahai suamiku, engkau adalah anugerah dan kenikmatan yang besar yang Allah karuniakan kepadaku. Ketika banyak para wanita yang belum menikah, Allah mengaruniakanku seorang suami shalih -Insya Allah- seperti dirimu. Ketika banyak dari para wanita yang mempunyai suami yang tidak memperhatikan agama istrinya, Allah memberikanku seorang suami yang selalu menyemangatiku untuk hadir ke majelis-majelis ilmu. Ketika banyak suami yang acuh-tak-acuh dengan perbuatan-perbuatan istrinya yang salah, Allah memberikan kepadaku seorang suami yang selalu menasehatiku. Ketika banyak suami yang tak peduli halal dan haram ketika ia mencari rezeki, Allah memberikan kepadaku seorang suami yang merasa cukup dengan yang halal. Banyak lagi kebaikan dan keutamaanmu, apakah pantas bagiku untuk tidak bersyukur kepada Allah atas nikmat dirimu, apakah pantas bagiku untuk tidak berterima kasih kepadamu dengan segala kebaikanmu, kasih sayangmu, perhatianmu, jerih payahmu untuk diriku…

Allah Ta’aala berfirman :
وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ

“Dan (ingatlah juga), tatkala Allah mema’lumkan, sesungguhnya jika kamu bersyukur pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku) maka sesungguhnya adzab-Ku sagat pedih.” (Qs. Ibrahim : 7)

Dan dalam sebuah hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Aku melihat neraka dan aku melihat sebagian besar penduduknya adalah kaum wanita. Mereka (para sahabat) bertanya, ‘Mengapa demikian wahai Rasulullah?
يكفرن العشير ويكفرن الإلحسان, لو أحسنت الى إحداهن الدهر, ثم رأت منك شيأ قالت : ما رأيت منك خير قط

Mereka mendurhakai suami dan mengingkari kebaikannya. Sekiranya seorang dari mereka engkau perlakukan dengan baik sepanjang masa, lalu ia melihat sesuatu (kesalahan) darimu, ia akan berkata, ‘Aku tidak pernah melihat satu pun kebaikan darimu selama ini.” (HR. Bukhari dan Muslim)



Wahai suamiku, segala puji bagi Allah sematalah kemudian karena sebab pendidikan orang tuaku yang baik, yang telah mempersiapkan dan mendidikku untuk menjadi seorang istri dan ibu rumah tangga yang baik, sehingga aku sadar bahwasanya pernikahan bukanlah surga yang tak ada problema, kesusahan dan kesulitan. Dan juga bukanlah neraka yang ada hanya kesusahan dan kesengsaraan. Semoga dengan sebab itu aku lebih siap dan tegar jika kesusahan, kesulitan datang menerpa. Wahai suamiku, Insya Allah engkau akan mendapatiku menjadi pendamping yang kokoh dalam mengarungi kehidupan rumah tangga ini, hanya kepada Allahlah aku memohon pertolongan.

Allah Ta’aala berfirman :
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ

“ Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan.” (Qs. al-Fatihah : 5)



Wahai suamiku, keinginanmu agar aku dekat dengan orang tuamu, akupun menginginkan hal yang demikian. Orang tuamu adalah orang tuaku juga. Dan aku ingin engkau tetap berbakti, melayani dan memberikan perhatian yang besar kepadanya walaupun engkau sudah menikah. Insya Allah aku akan membantumu untuk hal itu.

Allah Ta’alaa berfirman :
وَاعْبُدُوا اللهَ وَلا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

“ Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua (ibu dan bapak).” (Qs. an-Nisa’ : 36)

Wahai suamiku, banyak hal yang tidak diperhatikan oleh sebagian istri tentang perkara-perkara yang membuat suaminya senang dan menghindari sesuatu yang membuat suaminya tidak suka. Di antaranya tampil apa adanya di depan suaminya, tidak mau berdandan dan mempercantik diri. Wahai suamiku, katakanlah kepadaku apa yang membuat dirimu senang sehingga aku berusaha untuk melakukannya dan katakanlah sesuatu yang membuatmu benci sehingga aku menjauhinya.

Dan dalam sebuah hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
خير النساء التي تسره إذا نظر إليها و تطيعه اذا أمر ولا تخالفه في نفسها ولا مالها بما يكرها

“ Sebaik-baik istri adalah yang menyenangkan suami apabila ia melihatnya, mentaati apabila suami menyuruhnya, dan tidak menyelisihi atas dirinya dan hartanya dengan apa yang tidak disukai suaminya.” (HR. ath-Thabrani dari ‘Abdullah bin Salam, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani)

Wahai suamiku, sungguh sebuah keburukan kalau aku tidak bisa menerima kekurangan dirimu di mana kelebihanmu tak sebanding dengan kekuranganmu. Padahal aku tahu tak ada seorang yang sempurna. Apakah pantas aku bersikap seperti itu, sedangkan engkau ridha dan bershabar dengan berbagai kekurangan diriku.

Wahai suamiku, ketika aku merasa lelah dalam mengurus pekerjaan rumah, aku teringat kisahnya seorang wanita yang mulia, pemimpin wanita di surga yang merasa keletihan ketika ia mengerjakan tugasnya sebagai ibu rumah tangga. Seorang wanita shalihah yang memiliki jiwa yang mulia, hati yang bersih dan akal yang terbimbing oleh syari’at yang agung. Semoga aku bisa meneladani keshabaran Fathimah putrinya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, bukan malah meneladani wanita yang akalnya menjadi tempat sampah pemikiran barat yang menamakan dirinya Feminisme.

“ Suatu ketika Fathimah mengeluh kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam atas kelelahan yang ia rasakan sebab ia menarik alat penggiling hingga berbekas di kedua tangannya, menimba air dengan qirbah (tempat air pada masa itu) hingga qirbah membekas di lehernya, dan menyalakan api di tungku hingga mengotori pakaiannya. Itu semua terasa berat baginya. Lalu apa tanggapan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang hal itu? Beliau menasehati Fathimah dan Ali bin Abi Thalib agar bertasbih sebanyak 33 kali, bertahmid 33 kali dan bertakbir 33 kali setiap hendak tidur . Beliau bersabda kepada keduanya bahwa itu semua lebih baik dari pembantu (yang Fathimah minta –ed).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Wahai suamiku, seharusnya setiap istri sadar, termasuk diriku. Bahwa setiap suami mempunyai posisi dan status sosial yang berbeda. Ada di antara suami yang sangat dibutuhkan oleh keluarganya. Ada juga seorang suami yang memiliki kedudukan yang penting sehingga sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Ada juga seorang suami yang menjadi seorang da’i sehingga sangat dibutuhkan oleh ummat. Seharusnya setiap istri memperhatikan hal ini. Jika dia seorang suami yang sangat dibutuhkan keluarganya maka bantulah ia, dan relakanlah sendainya hak waktumu sedikit terkurangi. Bukan malah menghalangi dari keluarganya. Kalau dia seorang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat atau ummat, maka bantulah ia, semangatilah ia dan berilah nasehat untuk ikhlas dalam melayani ummat dan bershabar atas mereka. Bukan malah bertindak seperti anak kecil yang merongrong suaminya hanya karena dia tidak selalu berada di sisinya. Atau sesekali ketika lagi bersendau gurau denganmu ia mengangkat telpon untuk sekedar memberikan nasehat atau saran kepada ummat. Wahai suamiku, semoga aku bisa memperhatikan hal ini. Dan aku pun sadar hakku telah kau tunaikan dengan baik.

Wahai suamiku, aku teringat sebuah ayat yang seharusnya membuatku untuk berfikir dan merenungi sejauh mana aku merealisasikan ayat ini atau malah sebaliknya.

Allah Ta’aala berfirman :
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى

“ Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan taqwa.” (Qs. al-Maidah : 2)

Ya Allah, jadikanlah aku istri shalihah yang membantu suamiku untuk taat kepada-Mu, berdakwah di jalan-Mu dan melakukan berbagai amalan kebaikan bukan malah sebaliknya menjadi fitnah baginya.

Allah Ta’aala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ

“ Wahai orang-orang yang beriman, ‘Sesungguhnya di antara istri-itrimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka.” (Qs. at-Taghabun : 14)

Wahai suamiku, rezeki yang halal sudah sangat cukup bagiku. Nafkah yang kau berikan kepadaku sebagai bentuk tanggungjawabmu sebagai seorang suami sangatlah besar walaupun menurut sebagian orang dinilai kecil. Keindahan dan kebahagian hidup ini adalah ketika kita bisa bersyukur dan hidup dengan qana’ah. Ya Allah, aku berlindung kepadamu menjadi istri yang tidak pandai bersyukur yang bisanya hanya menuntut, terlebih lagi menjadi sebab suaminya mengambil yang haram.

Dan dalam sebuah hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
قد أفلح من اسلم ورزق كفا, وقنعه الله بما آتاه

“Sungguh beruntung orang yang masuk Islam, rezekinya cukup dan Allah memberikan kepuasan atas apa yang telah dikaruniakan kepadanya.“ (HR. Muslim dari ‘Abdullah bin Amr bin al-Ash)

Dan dalam hadits yang lain Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
من يستعفف يعفه الله ومن يستغن يغنه الله

“Barangsiapa yang menjaga kehormatan dirinya, maka Allah menjaga dirinya dan barang siapa yang merasa cukup, maka Allah akan memberi kecukupan baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
لا ينظر الله الى امراة لا تشكر لزوجها وهي لا تستغني عنه

“Allah tidak akan melihat kepada seorang wanita yang tidak bersyukur kepada suaminya, dan dia selalu menuntut (tidak pernah merasa cukup/qana’ah).” (HR. an-Nasa’i, al-Baihaqi, at-Tirmidzi dan ia berkata hadits ini sanadnya shahih dan disepakati oleh adz-Dzahabi dari ‘Abdullah bin ‘Amr)

Wahai suamiku, perkenankanlah aku untuk meminta maaf atas kekurangan dalam melayanimu. Karena itulah adalah tugas dan kewajibanku. Hanya kepada Allah-lah aku memohon pertolongan untuk taat dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada suamiku.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
اذا الصلت المراة خمسها, وصامت شهرها, وحصنت فرجها, وأطاعت بعلها, دخلت من أي أبواب الجنة شاءت

“Apabila seorang istri mengerjakan shalat lima waktu, berpuasa pada bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan taat kepada suaminya, niscaya ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia kehendaki.” (HR. Ibnu Hibban dari Abu Hurairah Radiyallaahu ‘anhu)

Wahai suamiku, maklumilah kalau engkau melihat diriku cemburu kepadamu karena inilah tabiat seorang wanita, disamping aku sangat mencintaimu. Ibunya kaum mukminin pun merasakan cemburu di hatinya, ketika ia berkata, “Aku tidak pernah merasa cemburu kepada salah seorang istri Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam seperti cemburuku kepada Khadijah, disebabkan seringnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyebut namanya dan sanjungan beliau kepadanya.” (HR. Bukhari). Insya Allah, kecemburuanku adalah kecemburuan yang wajar yang merupakan tabiat seorang wanita, bukan kecemburuan yang menghalangi suaminya untuk taat kepada Allah, atau kecemburuan yang menjadi sebab suaminya terjatuh kepada yang haram, atau bukan kecemburuan yang menghalangi suaminya untuk mengambil haknya untuk berpoligami. Tidak wahai suamiku…!!. Sungguh aku bukan seorang istri yang merampas hak suaminya dengan menghalanginya untuk berpoligami, jika memang dia menginginkan dan mampu untuk hal itu. Tetapi, aku -Insya Allah- seorang istri yang berusaha meneladani para istri Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, istri para istri shahabat dan para istri shalihah yang memegang teguh syari’at ini termasuk syari’at poligami. Allah Subhaanahu wa ta’aala berfirman :
فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

“Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja.“ (Qs. an-Nisa’ : 3)
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالًا مُبِينًا

“Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata.” (Qs. al-Ahdzab : 36)



Wahai suamiku, anak-anak kita adalah buah hati kita, buah cinta kita. Karunia yang Allah karuniakan kepada kita, sekaligus merupakan amanah yang Allah amanahkan kepada kita. Insya Allah, aku akan mendidiknya dengan pendidikan yang baik, dengan penuh kasih sayang dan kelembutan. Aku akan mendidiknya untuk mentauhidkan Allah, aku akan mendidiknya agar taat kepada Allah dan Rasul-Nya, aku akan mendidiknya agar berbakti kepada orangtuanya. Semoga Allah mengkaruniakan anak yang shalih dan shalihah kepada kita. Amiin.

Sebagaimana Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman :
رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ

“Ya Rabbku, berilah aku dari sisi-Mu seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar do’a.” (Qs. Ali Imran : 38)

Wahai suamiku, tentu sebagai seorang muslimah aku mendambakan surga Allah dan khawatir terhadap neraka-Nya. Aku sering teringat sebuah hadits di mana Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
فانظري أين أنت منه, فإنما هو جنتك ونارك

“Perhatikanlah posisimu terhadap suamimu sebab dia adalah surgamu dan nerakamu.” (HR. Ahmad dan al-Hakim dan selainnya, ia menyatakan hadits shahih dan disetujui oleh Imam adz-Dzahabi)

Dan di antara jalan menuju surga adalah dengan mentaatimu.

Sebagaimana Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
اذا الصلت المراة خمسها, وصامت شهرها, وحصنت فرجها, وأطاعت بعلها, دخلت من أي أبواب الجنة شاءت

“Apabila seorang istri mengerjakan shalat lima waktu, berpuasa pada bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan taat kepada suaminya, niscaya ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia kehendaki.” (HR. Ibnu Hibban dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu)

Dan sebaliknya di antara jalan menuju neraka adalah bersikap nusyuz kepadamu, durhaka dan tidak taat kepadamu. Wahai suamiku, Insya Allah aku akan selalu taat dan berbuat baik kepadamu dengan menjaga kehormatanku, menjaga diriku dari menyakitimu, tidak lalai melayanimu, tidak menggambarkan sosok wanita di hadapanmu, tidak keluar rumah tanpa seizinmu, tidak menyebarkan problema rumah tangga kepada orang lain dan tidak menolak ketika engkau mengajakku berhubungan.

Sebagaimana Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
اثان لا تجاوز صلاتهما رءوسهما عبد ابق من مواليه حتى يرجع ومرأة عصت زوجها حتى ترجع

“Ada dua orang yang mana shalat mereka tidak naik melewati kepala mereka ; yakni seorang budak yang lari dari majikannya hingga kembali kepadanya, dan seorang istri yang bermaksiat kepada suaminya hingga ia kembali taat.” (HR. ath-Thabarani, al-Hakim dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani di dalam ash-Shahihah dari ‘Abdullah bin Amr al-Ash Radiyallahu ‘anhu)
إذا دعا الرجل امرأته إلى فراشه فأبت أن تجيء لعنتها الملا ئكة حتى تصبح

“Apabila seorang laki-laki memanggil istrinya di ranjang (untuk berhubungan –ed) lalu istrinya enggan untuk datang, maka para malaikat akan melaknatnya hingga (waktu) shubuh.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu)



Wahai suamiku, aku mencintai dan menyayangimu, dekaplah aku di kehangatan cinta dan kasih sayangmu, belailah aku di kelembutan perhatianmu, hiburlah aku di canda dan tawamu semoga Allah melanggengkan rumah tangga kita dan mengumpulkan kita di dalam surga-Nya.

ditulis oleh : Abu Ibrahim Abdullah Bin Mudakir al-Jakarti

Seseorang tidur lalu mendapati cairan dicelananya, sepertinya mani, apa yang harus dia lakukan?

Dalam masalah ini ada beberapa keadaan, dibawah ini insya Allah merupakan penjelasannya :

Kondisi Pertama : Jika seorang laki-laki atau perempuan mendapati cairan dan ia tidak ingat apakah ia ihtilam (bermimpi berhubungan), jika cairan tersebut mani, terdapat sifat-sifat mani padanya, maka kewajiban dia untuk mandi janabah (mandi junub -ed). Sedangkan pengertian mani adalah cairan tebal yang baunya seperti adonan tepung, keluar dengan terpancar sehingga terasa keluarnya, keluar ketika jima’ atau ihtilam (mimpi berhubungan) dan tubuh akan terasa lelah setelah mengeluarkannya.

Kalau ada kemungkinan cairan tersebut bisa mani atau bisa juga madzi maka dalam hal ini ada dua pendapat dari kalangan ahlu ilmi (ulama).
Baginya untuk mandi janabah dan ini pendapat mayoritas ulama
Tidak ada kewajiban untuknya mandi sampai yakin bahwa cairan tersebut adalah mani

Wallahu a’lam yang kuat dari pendapat diatas insya Allah yang menyatakan baginya untuk mandi. Berkata Ibnu Rajab pendapat yang pertama lebih benar.

Kondisi Kedua : Jika seseorang laki-laki atau perempuan bermimpi dan tidak mendapati mani (tidak keluar maninya), maka tidak ada kewajiban mandi atasnya.

Di hikayatkan oleh Ibnu Mundzir tentang adanya ijma’ (kesepakatan para ulama) dalam hal ini.

Dalam sebuah hadist diriwayatkan dari Ummu Salamah bahwa Ummu Sulaim Radiyallahu anhuma ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam : “ Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap yang haq, maka apakah seorang perempuan juga wajib mandi apabila ia bermimpi.” Beliau menjawab : “ Iya, jika ia melihat air (mani). “ (HR. Bukhari dan Muslim).

Kondisi Ketiga : Jika seorang laki-laki atau perempuan bermimpi dan mengeluarkan mani, maka wajib baginya untuk mandi janabah.

Tentang hal ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ إِنَّمَا

“ Sesungguhnya air (untuk mandi –ed) hanyalah karena mengeluarkan air (mani -ed).” (HR. Imam Muslim).

Wallahu a’lam bis shawwab

Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu?

Tanya : Apakah menyentuh kemaluan dengan sengaja membatalkan wudhu’ ? ( abu abdillah – almandxxx@telkom.net)

Jawab:
Secara umum ada dua hadits masyhur, yang dipakai berdalil oleh para ulama dalam masalah ini, yaitu:

1. Hadits Busroh bintu Shafwan -radhiyallahu anhu-, bahwa Nabi -Shallallahu alaihi wasallam- bersabda:
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
"Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, maka hendaknya dia berwudhu." (HR. Ahmad: 6/406 dan 407, Abu Daud no. 181, At-Tirmidzi no. 82, An-Nasa`i no. 163, dan Ibnu Majah no. 479)
Hadits ini dishohihkan oleh Imam: Ahmad, Yahya bin Ma’in, At-Tirmidzi, Al-Baihaqi, dan yang lainnya -rahimahumullah-.

2. Hadits Tholq bin Habib -radhiyallahu anhu-, bahwa beliau bertanya kepada Nabi -Shallallahu alaihi wasallam- mengenai seseorang yang menyentuh kemaluannya di dalam shalat, apakah wajib baginya untuk berwudhu? Maka beliau menjawab:
لاَ, إِنَّمَا هُوَ بِضْعَةٌ مِنْكَ
"Tidak perlu, dia hanyalah bagian dari tubuh kamu." (HR. Ahmad: 4/23, Abu Daud no. 182 dan 183, At-Tirmidzi no. 85, An-Nasa`i no. 165, dan Ibnu Majah no. 483)

Haditsnya dishahihkan oleh Imam: Amr bin Ali Al-Fallas, Ali ibnul Madini, Ath-Thahawi, dan Al-Hafizh Ibnu Hajar -rahimahumullah-.
Kedua hadits di atas, zhohirnya bertentangan. Karenanya, lahir perselisihan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini karena perbedaan dalam memahami kedua hadits di atas.

Sebagian mereka lebih menguatkan hadits Busroh dan menganggap hadits Tholq adalah hadits yang mansukh, sehingga mereka mengatakan bahwa menyentuh kemaluan merupakan pembatal wudhu. Ini adalah madzhab Syafi’iyah, Hanabilah, dan Zhahiriyah.
Sebagian lainnya lebih menguatkan hadits Tholq, sehingga mereka berpendapat bahwa menyentuh kemaluan bukanlah pembatal wudhu, sehingga tidak perlu berwudhu jika melakukannya. Ini merupakan madzhab Hanafiyah.

Kedua pendapat ini lemah. Karena sepanjang kedua haditsnya shahih, maka tidak boleh mengambil salah satunya lalu meninggalkan yang lainnya, selama kedua hadits itu masih bisa dikompromikan. Dan itulah yang terjadi di sini.
Sebagian ulama mengompromikannya dengan menyatakan bahwa: Jika dia menyentuh kemaluannya dengan syahwat maka membatalkan wudhu. Jika tidak, maka tidak membatalkan. Ini merupakan pendapat sebagian Malikiyah

Dan pendapat yang keempat menyatakan bahwa: Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya maka wudhunya tidak batal, hanya saja disunnahkan baginya untuk mengulangi wudhunya, tapi tidak wajib. Ini adalah pendapat Imam Malik –dalam satu riwayat, dan inilah -wallahu A’lam- pendapat yang lebih dekat kepada kebenaran. Pendapat ini yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan yang dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah.
[Lihat: Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd hal. 28-29 dan Asy-Syarhul Mumti' karya Syaikh Ibnu Utsaimin: 1/279-284]

(Dijawab oleh Ust. Hammad Abu Mu’awiyah)

Hukum Sholat Jum’at yang Bersamaan dengan Hari Idul Fitri/Idul Adha

Pertanyaan :

Bismillahirrahmanirrahim

Kepada Asatidz Pengasuh, semoga Allah menjaga kita semua.
Mohon penjelasan fiqih tentang hukum shalat Jum’at bila jatuh bersamaan dengan hari Ied. Seperti: Idul Fitri dan Idul Adha.
Apakah hukum shalat Jum’at tetap wajib diadakan bila paginya telah dilaksanakan shalat hari Ied. Lalu apakah seseorang masih wajib mendatangi shalat Jum’at sedangkan dia telah ikut shalat Ied. Juga apakah bila tidak wajib, maka bermakna sunah atau mubah dalam mengikuti shalat Jum’at. Apakah bila diperbolehkan meninggalkan shalat Jum’at maka masih wajib shalat Zhuhur. Apakah shalat Zhuhurnya tetap wajib berjamaah.
Mohon ulasannya dengan dalil-dalil yang ada secara ringkas.
Semoga Allah mengkaruniakan taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua.

Abu Muhammad <fw_anto@…>

Jawaban :

Bismillahirrahmanirrahim,

Dalam masalah ini terdapat beberapa pendapat dikalangan ulama. Diantara mereka ada yang berpendapat gugurnya kewajiban shalat jum’at dan dhuhur, yang mana meupakan pendapat Atha’.

Diantara ulama ada yang berpendapat wajibnya melaksanakan shalat ‘Ied dan juga shalat jum’at. Pendapat ini merupakan pendapat Malik, Abu Hanifah, Ibnu Hazm dan Ibnul Mundzir.

Argumen mereka adalah keumuan ayat, yaitu firman Allah Ta’ala:

"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui." ( Al-Jumu’ah: 9 )

Adapun pendapat yang shahih, yang merupakan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Majmu’ Al-Fatawa 24/211), bahwa bagi yang menghadiri shalat ‘Ied telah gugur kewajiban menghadiri shalat jum’at. Namun tetapi diwajibkan baginya untuk mengerjakan shalat dhuhur berpegang dengan keumuman nash-nash syara’. Sementara bagi Imam kaum muslimin, dalam hal ini pemerintah, diharuskan untuk menegakkan pelaksanaan shalat jum’at, agar yang berkeinginan menghadirinya dapat menghadiri shalat jum’at.

Pendapat ini merupakan pendapat madzhab Hanabilah dan dirajihkan oleh Ibnu Abdil Barr.

Argumen mereka:

Adalah sejumlah hadits, diantaranya yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, dimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, " Sesungguhnya pada hari ini telah berkumpul dua ‘Ied bagi kalian. Barang siapa yang berkeinginan, maka shalat ‘Ied telah mencukupinya dari menghadiri jum’at, sementara saya termasuk yang mengerjakannya " [HR. Abu Daud (1/1073), Ibnu Majah (1/1311), Al-Hakim (1/288) dan selainnya]

Namun Ad-Daraquthni merajihkan bahwa hadits diatas adalah hadits yang mursal.

Dan juga hadits Zaid bin Arqam. Mu’awiyah telah bertanya kepada Zaid bin Arqam: Apakah anda pernah menyaksikan shalat ‘Ied bersama dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ?

Beliau berkata, "Benar. Beliau mengerjakan shalat ‘Ied diawal hari, kemudian memberikan keringanan dalam pelaksanaan shalat jum’at." [HR. An-Nasaa'i (3/1591) dan didalam Al-Kubra (1/1793), Abu Daud (1/1070), Ibnu Majah (1/1310), Ad-Darimi (1/378), Ahmad (4/372), Al-Hakim (1/288) dan selainnya]

Hadist diatas dishahihkan oleh Ali bin Al-Madini, sebagaimana yang dikutip oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar.

Namun pada sanadnya terdapat perawi bernama Iyas bin Abi Ramlah, Ibnu Khuzaimah dan Ibnul Jauzi mengatakan dia perawi yang majhul (tidak diketahui).

Dan juga diriwayatkan dari hadits Ibnu Umar, beliau berkata, "Telah berkumpul hari ‘Ied dan jum’at dizaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan shalat mengimami kaum muslimin, lalu berliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

"Barang siapa yang hendak mendatangi shalat jum’at maka tidak mengapa dia mendatanginya dan barang siapa yang hendak meninggalkannya tidak mengapa dia meninggalkannya." [HR. Ibnu Majah (1/1312)]

Hadist tersebut dha’if, pada sanadnya terdapat perawi bernama Jabbarah bin Al-Mughallis dan juga Mindil bin Ali Al-’Anazi keduanya adalah perawi yang dha’if.

Dan beberapa atsar lainnya yang diriwayatkan dari beberapa sahabat dan tabi’in semakna dengan hadits diatas.

Ibnu Abdil Barr dalam mengulas masalah ini, beliau mengkritik pendapat pertama daitas, dengan mengatakan, "Adapun pendapat bahwa shalat jum’at gugur dengan adanya shalat ‘Ied, dan tidak juga mengerjakan shalat dhuhur dan jum’at, maka merupakan pendapat yang sangat jelas fasad dan kekeliruannya. Pendapat yang tertolak dan ditinggalkan, dan tidak layak untuk ditinjau. Dikarenakan Allah Ta’ala’ berfirman

"Apabila diserukan untuk mengerjakan shalat pada hari jum’at "

Dan Allah tidak mengkhususkan hari ‘Ied dari hari-hari lainnya. Sementara atsar yang marfu’ dalam masalah ini, tidaklah menyebutkan gugurnya shalat jum’at dan juga shalat dhuhur, akan tetapi hanya menunjukkan keringanan untuk tidak menghadiri shalat jum’at " (At-Tamhid 10/274).

Abu Zakariya al-Makassari

Sumber : http://groups.yahoo.com/group/nashihah/message/2327

Selasa, 16 Agustus 2011

APAKAH JIN ITU SEPERTI UDARA (TIDAK BERBENTUK) ATAU MEMILIKI JASAD ?

Tanya Jawab Ditulis oleh Syaikh Abu Nashr Muhammad Al-Imam
Sabtu, 20 November 2010 22:44

Jin memiliki jasad dengan berbagai bentuk. Dalam hadits Abu Tsa'labah radiyallohu anhu, yang diriwayatkan oleh Ath Thabrani (22/214-215) No. 573, Al Baihaqi dalam "Al Asma wa Ash Shifat" (827), Al Hakim (2/456) dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani Rahimahullah dalam ta'liqnya terhadap Kitab "Al Misykaat" (4148) dan Syaikh Kami Al Wadi'i Rahimahullah dalam "Ash Shahiih Al Musnad Mimma Laisa Fii Ash Shahihain" (1213) bahwa Rasulullah Shallollohu ‘alaihi wasallam, bersabda :


الْجِنُّ عَلَى ثَلاثَةِ أَصْنَافٍ: صِنْفٌ لَهُمْ أَجْنِحَةٌ يَطِيرُونَ فِي الْهَوَاءِ، وَصِنْفٌ حَيَّاتٌ، وَصِنْفٌ يَحِلُّونَ وَيَظْعَنُونَ.


" Jin terdiri dari tiga kelompok; satu kelompok memiliki sayap dan mereka terbang di udara, satu kelompok berbentuk ular dan satu kelompok tidak menetap dan berpindah-pindah."


Hadits ini merupakan dalil bahwa jin memiliki jasad dan tidak mungkin dipahami dari lafazh "satu kelompok memiliki sayap dan terbang di udara" bahwa jin tidak memiliki jasad karena sayap itu berjasad dan tidak mungkin sayap itu ada kecuali pada yang berjasad. Para malaikat pun memiliki sayap. Ada yang memiliki 2, 3, atau 4 sayap dan terbang ke langit yang tinggi dan dia memiliki jasad. Demikian pula Al Qur'an Al Karim menunjukkan bahwa jin yang terbang itu berjasad. Rabb kami berfirman mengabarkan tentang apa yang dikatakan oleh Ifrith kepada Sulaiman ‘alaihissalam


قَالَ عِفْرِيتٌ مِنَ الْجِنِّ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ تَقُومَ مِنْ مَقَامِكَ وَإِنِّي عَلَيْهِ لَقَوِيٌّ أَمِينٌ


"Berkata Ifrith dari kalangan jin bahwa saya akan mendatangimu dengannya (dengan membawa singgasana Ratu Saba) sebelum engkau bangkit dari tempat dudukmu dan sesungguhnya saya kuat lagi terpercaya." (QS. An Naml : 39).


Kalau Ifrith itu tidak memiliki jasad, maka dia tidak akan mampu untuk memikul apa yang dibawa dan tidak mampu pula untuk menjaganya. Demikian pula jin yang terbang di udara diciptakan dalam keadaan memiliki jasad yang sebenarnya berjalan di muka bumi. Jika mereka ingin terbang, maka mereka berubah bentuk lebih dahulu, kemudian terbanglah mereka. Adapun jin dan setan yang masuk ke dalam tubuh manusia untuk memberikan waswas dan yang lainnya, mereka berubah bentuk seperti udara. Perkara ini sudah diketahui dan merupakan dalil bahwa mereka berjasad.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa jin itu memiliki jasad dan orang yang berpendapat bahwa mereka seperti udara, tidak memiliki dalil dari Al Kitab dan As Sunnah. Dalil terkuat yang mereka jadikan sebagai hujjah adalah riwayat yang datang dari Wahb bin Munabbih sebagaimana yang disebutkan oleh Asy Syibly dalam kitab "Aakaamu Al Mirjaan fii Ahkaami Al Jaan" (31) bahwa dia berkata : " Jin itu berjenis-jenis dan jenis jin yang asli adalah angin, mereka tidak makan, tidak minum dan tidak berketurunan. Diantara mereka ada jenis yang makan, minum, berketurunan dan menikah seperti As Sialy, Al Ghuul, Al Qathrub dan yang semisalnya".

Jika riwayat tersebut shahih, maka sudah diketahui bahwa Wahb adalah seorang ahli sejarah dan dia menukilkan dari kitab ahli kitab, sedangkan kitab ahli kitab itu penuh dengan perubahan dan pengkaburan (antara yang haq dan yang batil, pen).

Sebagian mereka berdalil bahwa jin itu seperti udara yaitu angin, dengan sabda Rasulullah Shallollohu ‘alaihi wasallam :


إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي مِنِ ابْنِ آدَمَ مَجْرَى الدَّمِ


"Sesungguhnya setan berjalan dalam tubuh manusia di tempat peredaran darah".

(HR. Al Bukhari (6219) dan Muslim (2175) dari hadits Shafiyyah Radhiyallahu 'anha).


Hadits ini bukan merupakan dalil bagi orang yang berpendapat demikian karena mereka berjalan di tempat peredaran darah, bukan karena pada asalnya mereka adalah udara. Akan tetapi, Allah Subhaanahu wata’ala, memberikan kemampuan kepada mereka untuk berubah bentuk. Oleh karena itu, pendapat yang mengatakan bahwa jin itu angin dan tidak berjasad, batil dan sangat jelas kebatilannya karena bertentangan dan bertabrakan dengan dalil-dalil yang banyak dari Al Qur'an dan As Sunnah yang shahih dan telah diketahui secara pasti dari Islam, ijma, akal dan kenyataan yang kita saksikan.




Berikut ini akan saya sebutkan dalil-dalil secara global :

1. Jin itu makan dan minum

2. Jin menikah dan berketurunan

3. Jin berbentuk dan berubah bentuk menjadi bentuk manusia dan hewan

4. Jin melakukan berbagai jenis pekerjaan seperti bangunan dan pekerjaan-pekerjaan lain seperti mengangkat beban berat dan yang lainnya

5. Jin merasakan berbagai keadaan seperti sakit, takut, kuat, lemah, hidup, mati dan yang lainnya

6. Jin dilihat oleh sebagian makhluk seperti keledai. Rasulullah Shallollohu ‘alaihi wasallam, bersabda :


إذا سمعتم نهيق الحمار فتعوذوا بالله من الشيطان فإنه رأى شيطانا


"Jika kalian mendengar ringkikan keledai, maka mintalah perlindungan kepada Allah dari setan karena sesungguhnya dia melihat setan." (HR. Al Bukhari : 3303 dan Muslim : 2729).

7. Ketika jin itu mampu untuk berubah bentuk menjadi bentuk manusia, maka dia mampu menyakiti manusia baik dengan memukulnya, membunuhnya maupun mencegahnya untuk bergerak dan yang lainnya.

Pada pasal ini kami telah memaparkan dalil-dalil dari para ulama dalam berbagai tulisan yang khusus membahas tentang jin dan setan seperti kitab " Aakaamu Al Mirjaan fi Ahkaami Al Jaan" karya Asy Syibly dan "Luqat Al Mirjaan fi Ahkaami Al Jaan" karya As Suyuthi dan yang lainnya.

Orang-orang yang berpendapat bahwa jin itu berbentuk angin menganggap bahwa jin itu masuk ke dalam tubuh manusia dan berjalan di tempat peredaran darahnya, sehingga mereka menyangka bahwa mereka itu angin. Padahal tidak demikian, karena bisa diambil faedah dari " berjalannya mereka pada tempat peredaran darah manusia" bahwa Allah Subhaanahu wata’ala, memberikan kemampuan kepada mereka untuk berubah bentuk sehingga mereka menjadi udara karena jin yang masuk ke dalam tubuh manusia mampu untuk membesarkan diri dalam tubuh manusia sampai dia mampu menguasai seluruh badan manusia.

Berdasarkan penjelasan ini, maka jelaslah bagi pembaca bahwa kita tidak mungkin mengingkari bahwa jin itu memiliki jasad.





Diterjemah Oleh : Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi Hafizhahulloh

Dari Kitab : Ahkaamul Ta’ammul Ma’aal Jin wa aa’daaburroqo’ Asy Syar’iyyah

(Hukum Berinteraksi Dengan JIN dan Adab-Adab Ruqyah yang Syar’i)


Sumber : Pustaka Ats Tsabat Balikpapan

MENJAWAB TELEPON KETIKA SHALAT

Lajnah Daaimah ditanya:

“sebagian kaum muslimin mengerjakan salah satu shalat di rumahnya, tiba- tiba telepon berdering, dan deringan ini menyibukkan mereka dalam waktu yang lama. Apakah dibolehkan dalam kondisi seperti ini seseorang yang shalat maju atau mundur untuk mengangkat telepon dan dia bertakbir atau mengangkat suaranya ketika membaca bacaannya agar yang menelepon mengetahui bahwa dia sedang shalat, diqiyaskan kepada bolehnya orang yang shalat membuka pintu atau mengangkat suaranya kepada yang bertamu?


Lajnah menjawab:

إذا كان المصلي بالحالة التي ذكرت وأخذ التليفون يرن جاز له أن يرفع السماعة ولو تقدم قليلا أو تأخر كذلك أو أخذ عن يمينه أو شماله بشرط أن يكون مستقبل القبلة وأن يقول (سبحان الله) تنبيها للمتكلم بالتليفون لما ثبت في الصحيحين أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يصلي وهو حامل أمامة بنت ابنته فإذا ركع وضعها وإذا قام حملها، وفي رواية مسلم : وهو يؤم الناس في المسجد ولما روى أحمد وغيره عن عائشة رضي الله عنها قالت كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلي في البيت والباب عليه مغلق فجئت فمشى حتى فتح لي ثم رجع إلى مقامه ووصفت أن الباب في

القبلة وما رواه البخاري ومسلم أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: من نابه شيء في صلاته فليسبح الرجال وليصفق النساء

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.


“Apabila orang yang shalat keadaannya seperti yang disebutkan, kemudian telepon berdering, boleh baginya mengambil telepon tersebut meskipun dia harus maju atau mundur sedikit, atau dia mengambilnya dengan tangan kanannya atau tangan kirinya dengan syarat tetap menghadap kiblat sambil mengucapkan “Subahanallah” untuk memberi peringatan kepada orang yang menghubungi lewat telepon. Berdasarkan yang shahih dalam shahih Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, mengerjakan shalat sambil menggendong Umamah Bintu Zaenab anak beliau, jika beliau ruku’, beliau meletakannya, dan jika berdiri maka beliau mengambilnya kembali. Dalam riwayat Muslim: disebutkan bahwa beliau menjadi imam manusia di masjid. Juga berdasarkan hadits riwayat Imam Ahmad dan yang lainnya dari Aisyah radhiallahu anha berkata: pernah Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, shalat di rumahnya, dan pintunya dalam keadaan tertutup. Lalu aku datang, maka beliau berjalan hingga membukakan pintu untukku lalu beliau kembali ke tempatnya semula dan Aisyah menyebutkan bahwa pintunya berada di bagian kiblat. Juga diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallah bersabda:

“siapa yang digangguh sesuatu dalam shalatnya maka hendaknya kaum lelaki bertasbih dan kaum wanita menepuk.”

Wabillahi At-Taufiq, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad Shallallohu ‘alaihi wasallam, keluarga dan para sahabatnya.



Lajnah Daaimahlil buhuts iliyah wal-ifta

Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baaz

Wakil ketua: Abdur Razzaq Afifi

Anggota:

1. 1. Abdullah bin Ghudayyan 2. AAbdullah bin Qu’ud

Sabtu, 13 Agustus 2011

BERPUASA DAN BERBUKA BERSAMA PENDUDUK NEGERI

Syaikh Abdul Aziz Bin Baaz Rahimahullah ditanya:

Sesungguhnya saya berbuka puasa dihari terakhir bulan ramadhan di Irak setelah saya mendengar melalui radio siaran Arab Saudi bahwa hilal (syawal) telah terlihat, demikian pula melalui siaran Radio Suriah, dan yang lainnya. Maka saya pun berbuka puasa (menetapkan satu syawal) dibangun diatas hal tersebut. Perlu diketahui bahwa sayapun tahu bahwa negeri tempat saya bermukim penduduknya masih melanjutkan puasanya. Bagaimana hukum hal ini? Apa yang menjadi sebab perselisihan kaum muslimin tentang bulan ramadhan?


Beliau menjawab:

Yang wajib bagimu untuk tetap bersama penduduk negerimu, jika mereka berbuka maka berbukalah bersama mereka, dan jika mereka berpuasa maka berpuasalah bersama mereka. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam:

الصَّوْمُ يوم تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يوم تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يوم تُضَحُّونَ

“Berpuasa adalah dihari kalian berpuasa, dan berbuka adalah dihari kalian berbuka, dan berkurban adalah dihari kalian berkurban”.

(HR.Tirmidzi:kitab ash-shaum, bab: ma jaa ash-shaumu yauma tashuumuun wal fithru yauma tufthiruun,no:697)

Dan perselisihan merupakan keburukan. Yang wajib bagimu untuk selalu bersama penduduk negerimu, jika kaum muslimin di negerimu telah berbuka maka berbukalah bersama mereka, dan jika mereka berpuasa maka berpuasalah bersama mereka.

Adapun sebab terjadinya perselisihan adalah karena sebagian terkadang telah melihat hilal sedangkan yang lain belum melihatnya, kemudian orang-orang yang melihat hilal tersebut dipercaya oleh yang lain dan merasa tenang dengannya lalu merekapun mengamalkan ru’yah tersebut, dan terkadang yang lain tidak percaya dengan ru’yah tersebut sehingga mereka tidak mengamalkannya, maka terjadilah perselisihan. Terkadang satu negeri telah melihatnya dan menjadikan itu sebagai ketetapan sehingga mereka berpuasa dengannya, sementara negeri yang lain tidak merasa cukup dengan ru’yah tersebut atau tidak mempercayainya, atau diantara negeri-negeri tersebut terjadi permusuhan, karena terkadang suasana politik cukup memberi pengaruh.

Maksud kami adalah yang wajib bagi kaum muslimin agar mereka berpuasa seluruhnya jika telah terlihat hilal berdasarkan keumuman sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam:

إذا رَأَيْتُمْ الْهِلَالَ فَصُومُوا وإذا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا

“Jika kalian melihat hilal maka berpuasalah dan jika kalian melihatnya maka berbukalah.”

(HR.Bukhari,kitab ash-shaum, bab: hal yuqaal ramadhaan aw syahru ramadhan,no:1900.Muslim, kitab ash-shiyaam, bab: wujub shaumi ramadhan liru’yatil hilaal,no:108)

Dan sabdanya:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعَدَدَ

“Berpuasalah jika melihatnya dan berbukalah jika melihatnya, dan jika terhalangi oleh kalian mendung maka sempurnakanlah bilangan hari dibulan tersebut.”

(HR.Bukhari ,bab: qaulun nabi Shallallahu Alaihi Wasallam idza ra’itumul hilaal,no:1909. Muslim, kitabus shiyaam, bab: wujub shaumi ramadhan liru’yatil hilal,no:1081)

Hadits ini mencakup seluruh umat. Maka jika seluruh kaum muslimin merasa cukup dengan keabsahan terjadinya ru’yah, dan bahwa itu merupakan ru’yah yang hakiki dan sah. Maka yang wajib bagi kaum muslimin menetapkan puasa dan berbuka dengannya. Namun jika kaum muslimin berselisih –seperti kenyataan yang ada- dan sebagian kurang percaya kepada sebagian yang lain, maka wajib bagimu berpuasa bersama kaum muslimin di negerimu, dan berbuka bersama mereka, sebagai bentuk pengamalan terhadap sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam:

الصَّوْمُ يوم تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يوم تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يوم تُضَحُّونَ

“Berpuasa adalah dihari kalian berpuasa, dan berbuka adalah dihari kalian berbuka, dan berkurban adalah dihari kalian berkurban”.

(HR.Tirmidzi:kitab ash-shaum, bab: ma jaa ash-shaumu yauma tashuumuun wal fithru yauma tufthiruun,no:697)



Telah tsabit pula dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma bahwa ada seseorang yang mengabarkan kepada Beliau bahwa penduduk negeri Syam berpuasa pada hari jum’at, sementara penduduk Madinah berpuasa pada hari sabtu pada masa Ibnu Abbas yang merupakan generasi pertama. Maka Ibnu Abbas berkata:

“Kami melihat hilal pada hari sabtu, sehingga kami masih terus melanjutkan puasa hingga kami melihat hilal atau menyempurnakan jumlah bulan menjadi tigapuluh hari.”

Beliau tidak merasa cukup dengan ru’yah penduduk negeri Syam disebabkan karena jauhnya negeri Syam dari kota Madinah, dan Beliau melihat bahwa ini merupakan perkara ijtihad. Maka engkau punya contoh dari Ibnu Abbas dalam hal kamu berpuasa bersama penduduk negerimu dan berbuka bersama penduduk negerimu. Semoga Allah memberi taufik.



Adapun hari yang dia berbuka padanya (tidak berpuasa,pen), tidak perlu dia menggantinya, sebab itu bukanlah termasuk bulan ramadhan, sebab telah jelas bahwa itu tidak termasuk bulan ramadhan, namun jika seandainya dia tidak membatalkan puasanya maka hal itu lebih utama. Namun adapun dia sudah terlanjur berbuka, maka tidak perlu ia menggantinya, sebab telah jelas hari itu termasuk bulan syawal dan bukan ramadhan. Namun berpuasanya dia bersama penduduk negerinya dalam hal menjaga agar tidak terjadi perselisihan. Namun jika hal itu sudah terlanjur terjadi, maka tidak ada qadha atasnya –itulah yang kami yakini- sebab hal itu telah disaksikan oleh para saksi bahwa hari itu termasuk bulan syawal.”




(Dari fatawa Nur Ald- Darb, hal:1219)

Seseorang tidur lalu mendapati cairan dicelananya, sepertinya mani, apa yang harus dia lakukan?

Dalam masalah ini ada beberapa keadaan, dibawah ini insya Allah merupakan penjelasannya :

Kondisi Pertama : Jika seorang laki-laki atau perempuan mendapati cairan dan ia tidak ingat apakah ia ihtilam (bermimpi berhubungan), jika cairan tersebut mani, terdapat sifat-sifat mani padanya, maka kewajiban dia untuk mandi janabah (mandi junub -ed). Sedangkan pengertian mani adalah cairan tebal yang baunya seperti adonan tepung, keluar dengan terpancar sehingga terasa keluarnya, keluar ketika jima’ atau ihtilam (mimpi berhubungan) dan tubuh akan terasa lelah setelah mengeluarkannya.

Kalau ada kemungkinan cairan tersebut bisa mani atau bisa juga madzi maka dalam hal ini ada dua pendapat dari kalangan ahlu ilmi (ulama).
Baginya untuk mandi janabah dan ini pendapat mayoritas ulama
Tidak ada kewajiban untuknya mandi sampai yakin bahwa cairan tersebut adalah mani

Wallahu a’lam yang kuat dari pendapat diatas insya Allah yang menyatakan baginya untuk mandi. Berkata Ibnu Rajab pendapat yang pertama lebih benar.

Kondisi Kedua : Jika seseorang laki-laki atau perempuan bermimpi dan tidak mendapati mani (tidak keluar maninya), maka tidak ada kewajiban mandi atasnya.

Di hikayatkan oleh Ibnu Mundzir tentang adanya ijma’ (kesepakatan para ulama) dalam hal ini.

Dalam sebuah hadist diriwayatkan dari Ummu Salamah bahwa Ummu Sulaim Radiyallahu anhuma ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam : “ Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap yang haq, maka apakah seorang perempuan juga wajib mandi apabila ia bermimpi.” Beliau menjawab : “ Iya, jika ia melihat air (mani). “ (HR. Bukhari dan Muslim).

Kondisi Ketiga : Jika seorang laki-laki atau perempuan bermimpi dan mengeluarkan mani, maka wajib baginya untuk mandi janabah.

Tentang hal ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ إِنَّمَا

“ Sesungguhnya air (untuk mandi –ed) hanyalah karena mengeluarkan air (mani -ed).” (HR. Imam Muslim).

Wallahu a’lam bis shawwab