Facebook

Jumat, 02 September 2011

SEBAB DILARANGANNYA JENIS NIKAH MUT’AH


Pertanyaan: Mengapa Allah mengharamkan pernikahan jenis mut’ah?
Jawab: Allah mengharamkan pernikahan jenis mut’ah karena pada dasarnya tujuan dari pernikahan adalah untuk adanya kasih sayang, tinggal bersama, dan membangun rumah tangga sebagaimana firman Allah, “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Ruum:21) Sedangkan pada pernikahan jenis mut’ah pasti akan menelantarkan anak-anak yang dihasilkan dari hubungan pernihakan jenis ini. Juga terkandung didalamnya dampak negatif yang besar bagi umat. Atas dasar inilah Allah Azza wa Jalla mengharamkannya.
Telah shahih dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda,“Sesungguhnya pernikahan mut’ah haram sampai hari kiamat.” Ini menunjukkan tidak lagi memungkinkan untuk mengubah keharaman ini selamanya. Karena kalau memungkinkan untuk merubah hukumnya maka secara tidak langsung memungkinkan pula bagi Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam untuk berdusta, padahal ini mustahil.
[ Fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin ]
Lihat kitab Fatawa Islamiyyah 3/ 322

Tidak ada komentar:

Posting Komentar