Facebook

Kamis, 01 September 2011

Hukum Menggibahi Orang Kafir dan Mencela Binatang


Apakah hukum menggibahi orang nasrani ?



Jawab : Hukum-hukum syariat itu tidaklah terkait dengan personalnya namun hanya terkait dengan perbuatannya. Maka perbuatan ghibah itu adalah suatu perbuatan tercela, baik itu ghibah di dalam haknya orang islam maupun haknya nasrani. Akan tetapi ghibah terhadap orang islam sangatlah tercela, karena sesungguhnya seorang muslim dengan muslim yang lain memiliki hak-hak satu sama lain, namun demikian menggibahi orang nasrani juga suatu perbuatan yang haram.

Misalkan perbuatan mencuri, maka haram mencuri dari orang islam ataupun orang nasrani, dengan demikian sebagaimana tidak bolehnya mencuri dari orang nasrani demikian pula tidak boleh menggibahinya, karena sesungguhnya hukum-hukum syariat itu seperti apa yang kami katakan, yaitu terkait dengan perbuatan bukan terkait dengan personalnya.

Dan sungguh ibnu wahab muridnya imam malik pernah ditanya mengenai menggibahi orang nasrani, maka beliau berkata : “Bukankah mereka juga manusia ?”, berkata si penanya : “Tentu saja”, maka beliau berkata : “Maka sesungguhnya Allah ta’ala berfirman : “dan ucapkanlah kata kata yang baik pada manusia”, maka firman Allah “berkatalah kalian kepada manusia”, tidaklah ditujukan untuk orang-orang islam saja, namun manusia disini mencakup orang-orang Islam, orang-orang kafir, juga orang-orang ahlul kitab. Dan wajib pula bagi seorang muslim untuk senantiasa menjaga lisannya dari perbuatan ghibah, maka jika dia melampaui batas terhadap orang islam yang jauh, maka bisa jadi dia akan berpindah untuk melakukan perbuatan tersebut kepada orang islam yang dekat, dan sungguh dia akan berpindah kepada kerabatnya juga.

Seyogyanya seorang muslim itu selalu menjaga lisannya dari penyimpangan dan dari caci maki serta celaan, meskipun terhadap binatang. Adalah taqiyudin as-subky pada suatu hari berjalan bersama anaknya, maka ketika itu ada seekora anjing yang menggonggong mereka, dan anak kecil itu berkata : “Semoga kamu jadi bisu duhai anjing, wahai anaknya anjing”. Maka ayah dari anak itupun marah, dan berkata : “Janganlah dirimu berbicara seperti itu, jagalah ucapanmu wahai anakku. Sekiranya dirimu membiasakan lisanmu untuk berucap seperti kalimat tadi, maka akan keluar kehinaan darimu tanpa kamu sadari”

Maka beginilah metode mendidik dari Imam as-subky terhadap anaknya. Dan beliau adalah orang yang menjadikan hari-harinya untuk menuntut ilmu dari ulama-ulama syafi’ieyah dan beliau termasuk sesepuh dari kalangan ulama syafi’ieyah. Dan sesungguhnya manusia itu tidaklah mereka menjadikan atas perbuatan buruk dari lisannya itu menjadi suatu hal yang bisa diterima oleh penduduk bumi dan tidak ada satupun manusia yang menyetujui dari buruknya lisan seseorang. Lebih-lebih jika yang melakukan perbuatan buruk ini adalah penuntut ilmu, kecuali dia telah mengira bahwa berkata keji itu menjadi kebaikan bagi dirinya.

Dan hendaklah seseorang itu membenarkan ucapannya dengan kalimat yang santun di dalam bertutur kata. Dan tidaklah orang yang suka diam itu akan menyesal.

Dan omongan itu diibaratkan oleh sebagian para salaf, yang berkata ; “Bagaikan cahaya yang keluar dari lubang, jika cahaya itu telah ke luar maka dia tidak akan kembali lagi”. Maka wajib bagi seorang muslim untuk menjaga lisannya dari perbuatan ghibah, menghasut, berdusta dan caci maki meskipun itu terhadap orang kafir atau ahlul kitab. Karena sesungguhnya syariat ini mengharamkan perbuatan yang demikian itu . Maka kamu hendaknya benci untuk memfitnah orang atau menuduh orang.

Disadur dari Fatwa Syaikh Masyhur bin Hasan alu Salman


http://sunnahkami.blogspot.com/2011/08/hukum-menggibahi-orang-kafir-dan.html
Sumber : http://www.islamway.com/index.php?iw_s=library&iw_a=bk&lang=1&id=1145

Tidak ada komentar:

Posting Komentar