HUKUM BISNIS FOREX ONLINE
Oleh : Ust. Dr. Muhammad Arifin bin Badri, MA.
Pertanyaan :
Assalamu’alaikum, pak ustadz, Saya ingin menanyakan hukum tentang bisnis valas secara online yang biasa disebut dengan “Forex”? Dimana bisnis ini pada dasarnya mengambil keuntungan dari penjualan suatu mata uang, kalau di dunia nyata mungkin mirip dengan money changer. atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum.
Pertanyaan :
Assalamu’alaikum, pak ustadz, Saya ingin menanyakan hukum tentang bisnis valas secara online yang biasa disebut dengan “Forex”? Dimana bisnis ini pada dasarnya mengambil keuntungan dari penjualan suatu mata uang, kalau di dunia nyata mungkin mirip dengan money changer. atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum.
Jawaban :
Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Langsung
saja, dalam syari’at islam, bisnis mata uang (valas) secara garis besar
dibolehkan, hanya saja ada dua ketentuan yang harus diindahkan. Kedua
ketentuan tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas perekonomian
masyarakat luas. Kedua persyaratan tersebut bertujuan agar mata uang
yang merupakan standar harga bagi barang-barang lain tidak dapat
dipermainkan oleh orang-orang yang serakah. Berikut kedua ketentuan
tersebut:
1. Bila mata uang yang
diperdagangkan sama jenis, misal : Uang rupiah pecahan Rp 100.000,-
ditukar dengan uang rupiah pecahan Rp 1.000,- maka pada kondisi semacam
ini ada dua persaratan yang harus dipenuhi:
* Penukaran dilakukan dengan
cara kontan, sehingga ketika kedua belah pihak yang mengadakan transaksi
telah menyetujui akad penukaran tersebut, masing-masing harus segera
melakukan pembayaran dengan cara kontan dan lunas, tanpa ada pembayaran
yang tertunda walau hanya Rp 1,- (satu rupiah).
*
Nominasi kedua uang tersbeut berjumlah sama, tanpa ada yang dilebihkan.
Dengan demikian pada contoh kasus di atas, yaitu uang rupiah pecahan
Rp. 100.000,- bila ditukar dengan uang rupiah pecahan Rp. 1.000,- maka
pemilik pecahan Rp 100.000,- harus benar-benar mendapatkan pecahan Rp
1.000,- sebanyak 100 (seratus) lembar. Tidak boleh ada pengurangan
sedikitpun.
2. Bila mata uang yang
dipertukarkan berbeda jenis, misalnya mata uang dolar amerika ditukar
dengan rupiah indonesia, maka pada kondisi semacam ini proses tukar
menukar harus memenuhi syarat pertama dari kedua persyaratan di atas,
yaitu pembayaran dilakukan dengan kontan dan lunas, tanpa ada yang
terhutang sedikitpun. Dengan demikian bila anda menukar uang dolar
sebesar $ 100 dengan rupiah sebesar Rp. 10.400.000,-, maka pembayaran
antara anda berdua harus dilakukan dengan kontan dan lunas, tanpa ada
yang terhutang sedikitpun.
الذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلا بمثل، سواء بسواء، يدا بيد، فمن زاد أو استزاد فقد أربى. رواه مسلم
“Emas dijual dengan emas, perak
dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu
jenis gandum) dijual dengan sya’ir, korma dijual dengan korma, dan garam
dijual dengan garam, (takaran/timbangannya) harus sama dan kontan.
Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat
riba.” (HRS Muslim dalam kitabnya As Shahih)
Dan para ulama’ zaman sekarang
telah menyatakan bahwa berbagai mata uang yang ada di zaman sekarang
berperan sebagai mata uang yang ada pada zaman dahulu yaitu dinar atau
dirham.
Dengan demikian seluruh hukum
yang berlaku pada penukaran mata uang dinar dengan dinar atau dirham
dengan dirham atau dinar dengan dirham berlaku pula pada pernukaran mata
uang yang ada pada zaman sekarang.
Bila demikian adanya, maka
bisnis valas secara online yang disebut dengan forex adalah bisnis yang
diharamkan. Yang demikian itu karena pembayaran pada bisnis cara ini
tidak dilakukan dengan kontan dan lunas, akan tetapi pembeli hanya
membayarkan beberapa persen dari total valas yang ia beli sebagai
jaminan, dan pada penutupan pasar valas di akhir hari atau pada akhir
tempo yang disepakati oleh keduanya, mereka berdua mengadakan
perhitungan untung atau rugi selaras dengan pergerakan nilai tukar kedua
mata uang yang diperdagangkan.
Wallahu Ta’ala a’alam bisshowab.
Sumber :
www.pengusahamuslim.com
http://abangdani.wordpress.com/2010/06/16/tanya-jawab-hukum-bisnis-forex-online/
http://abangdani.wordpress.com/2010/06/16/tanya-jawab-hukum-bisnis-forex-online/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar