Facebook

Jumat, 02 September 2011

FATAWA: MENJAWAB SYUBUHAT SEPUTAR MUT’AH


Pertanyaan: Saya membaca dibeberapa kitab bahwa mut’ah hukumnya adalah halal berdasarkan firman Allah, “Maka apa yang telah kamu nikmati dari mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna).” (QS. An-Nisa:24). Hanyalah ia diharamkan setelah wafatnya Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam, dan ‘Umarlah yang mengharamkannya. Khalifah yang ke empat Ali bin Abi Thalib pernah berkata, “Seandainya Umar tidak mengharamkan mut’ah maka tidak ada yang berzina kecuali orang yang celaka.” Bagaimana keabsahan khabar (Ali) ini?
Jawab: Mut’ah pernah dihalalkan diawal islam, karena mereka masih baru masuk islam, maka dibolehkan untuk melunakkan hati mereka. Kemudian setelah itu diharamkan oleh Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam ketika masa Fath sampai hari kiamat, bukan Umar yang mengharamkannya, beliau hanya melarang dari mut’atul hajj/. Telah keliru (dalam hal ini) sebagian mereka. Berkenaan dengan apa yang dinukilkan dari Ali itu hanya kedustaan dan kebodohan dari kaum Rafidhah. Adapun ayat diatas berbicara tentang pernikahan (bukan mut’ah) dan yang dimaksud dengan Ujuur (dalam ayat tersebut) adalah mahar seperti firman Allah, “Dan berikanlah kepada wanita-wanita itu mahar mereka.” Al-ayat. Wallahu a’lam
[ Fatwa Asy-Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin ]
Lihat kitab Fatawa Islamiyyah 3/ 323

Tidak ada komentar:

Posting Komentar